Selasa, 05 Oktober 2010

TNI dan Keamanan Nasional

Oleh: Ikrar Nusa Bhakti


MENJELANG Hari Ulang Tahun Ke-65 Tentara Nasional Indonesia (TNI), 5 Oktober ini,ada beberapa berita gembira yang terkait TNI. Pertama, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit mulai tampak dengan dinaikkannya uang lauk pauk bagi anggota TNI yang bertugas di perbatasan atau di daerah pedalaman.


Remunerasi bagi anggota TNI juga akan diberikan pemerintah. Mudahmudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.Kedua,alat utama sistem persenjataan TNI juga akan ditingkatkan,mulai dari penambahan skadron tempur Sukhoi dan F-16, pembelian kapal selam, dan rencana pemenuhan peralatan tempur TNI yang diproduksi di negeri sendiri seperti panser dan senjata ringan.Ketiga,ada pernyataan dari Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri bahwa TNI akan dilibatkan dalam penanganan terorisme dan penanganan masalah keamanan pada umumnya.

Kita juga berharap anggaran TNI untuk latihan militer baik untuk tujuan perang ataupun damai akan semakin ditingkatkan agar TNI bukan hanya dikenal sebagai tentara rakyat yang memiliki semangat juang tinggi, melainkan juga profesional dan diperhatikan kesejahteraan prajuritnya. Semangat juang, latihan militer, peralatan militer,dan kesejahteraan prajurit adalah hal yang saling terkait agar TNI kita benarbenar menjadi tentara profesional yang kecil, efektif, efisien, dan dapat cepat dimobilisasi ke medan mana pun untuk kepentingan negara.

TNI hingga saat ini juga masih merupakan institusi terpenting dalam penanganan bencana alam karena kesiapan prajurit dan peralatan transportasi serta komunikasi yang dimiliki TNI. Dalam penanganan keamanan nasional terdapat titik terang bahwa antara TNI dan Polri bukan lagi dua institusi yang berkompetisi secara negatif, melainkan dapat saling kerja sama untuk mengatasi keamanan nasional secara umum, terlebih lagi dalam menangani ancaman terorisme.

Namun, kita juga mengetahui bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang setiap langkah dan tindakannya harus sesuai keputusan politik pemerintah. Panglima TNI tidak dapat begitu saja menggelar pasukan untuk tujuan apa pun,tanpa ada keputusan politik pemerintah,dalam hal ini presiden. Presiden setiap saat dapat saja memerintahkan Panglima TNI untuk menggelar pasukan. Namun, dalam 2x24 jam harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) apakah penggelaran pasukan itu dilanjutkan atau dihentikan.

Dalam kaitan itu pula,TNI akan selalu bertindak sesuai keputusan politik pemerintah yang diatur Konstitusi dan Undang-Undang, baik UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara maupun UU No 34/2004 tentang TNI.Seperti diutarakan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Endriartono Sutarto dalam suatu perbincangan di sebuah stasiun televisi swasta, kita masih membutuhkan Undang- Undang Keamanan Negara yang mengatur institusi apa,melakukan apa, kapan, dan bagaimana untuk mengatasi keamanan dari yang kecil sampai yang besar, termasuk menghadapi invasi militer dari luar.

Kita juga memiliki UU Perbantuan TNI yang mengatur kapan TNI di perbantukan (bukan saja terhadap Polri), bentuk perbantuannya seperti apa,anggarannya bagaimana, dan berapa lama TNI diperbantukan. Keikutsertaan TNI dalam penanganan masalah keamanan,termasuk terorisme, jangan sampai TNI mengambil alih peran yang seharusnya dimiliki institusi yang seharusnya menangani hal itu.

Persoalan ini sudah diatur di dalam UU Pertahanan Negara yang menetapkan: dalam hal terkait pertahanan negara atau ancaman militer,TNI adalah komponen utama yang dibantu komponen-komponen lain sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam hal menangani ancaman bukan militer,TNI hanyalah komponen pendukung bagi institusi-institusi sipil ataupun Polri yang merupakan komponen utamanya.Di sini berlaku aturan agar jangan sampai semua persoalan keamanan negara menjadi tugas pokok dan fungsi TNI untuk mengatasinya.

Khusus dalam penanganan terorisme, kita mengetahui bahwa hal itu lebih terkait persoalan keamanan dan pelanggaran hukum yang menjadi tugas utama Polri untuk menanganinya. Ini berarti, bila TNI dilibatkan, perlu aturan yang tegas dan jelas dalam kondisi apa TNI harus diterjunkan, dan apa yang harus dilakukan TNI. Ini untuk mencegah bukan saja kompetisi antara TNI dan Polri, melainkan juga karena tugas polisi dan tentara amatlah berbeda.

Sebagai contoh, apakah TNI bertugas untuk mengeliminasi kekuatan teroris yang sulit diatasi ataukah hanya melumpuhkan kekuatan teroris. Terbetik kabar bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru saja dibentuk, kini sedang menyiapkan aturan-aturan,prosedur perbantuan TNI dalam penanganan terorisme. Aturan ini dapat menjadi awal yang baik untuk mengamandemen UU Terorisme dan menambah bab-bab dan pasal-pasal terkait keikutsertaan TNI dalam penanganan terorisme.

Jangan sampai ketika TNI dilibatkan,lalu muncul kritikan dari masyarakat bahwa TNI akan atau telah melanggar HAM saat melakukan tindakan melawan terorisme. Hal serupa juga berlaku untuk tugas-tugas lain di bidang keamanan negara yang perlu menerjunkan TNI.Jangan sampai timbul kesan,TNI kembali menjadi institusi terpenting dalam penanganan berbagai bentuk ancaman terhadap keamanan negara.

Kita tahu di dalam situasi damai terdapat kelebihan kapasitas yang dimiliki TNI sehingga TNI adalah institusi yang paling siap dari sisi sumber daya manusia dan peralatan untuk menangani tugas-tugas tersebut. Namun, semua itu perlu aturan yang jelas,baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kita juga tahu,TNI adalah institusi yang juga berperan penting dalam mendukung diplomasi, bukan saja dalam bentuk lawatan seperti yang dilakukan KRI Dewaruci, melainkan juga sebagai alat penekan dalam diplomasi pertahanan negara.

Namun,tanpa ada kesadaran dari pemerintah, DPR, dan masyarakat pada umumnya untuk membangun kekuatan TNI yang tangguh,sulit bagi TNI untuk menjalankan tugas-tugas negara tersebut secara baik. Kita sadar,semangat juang para prajurit TNI dapat mengalahkan kekuatan militer asing yang memiliki peralatan tempur yang modern dan canggih.

Kita sudah membuktikan itu dalam revolusi kemerdekaan antara 1945-1949. Namun,di era sekarang,TNI harus benar-benar memiliki alutsista yang memungkinkan lawan memperhitungkan kekuatan militer kita. Kita harus memperkuat TNI agar dapat disegani negara-negara tetangga dan ditakuti lawan seperti pada era 1960-an.Dirgahayu TNI. Jayalah TNI, Jayalah Negeriku.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/355136/38/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...