Selasa, 05 Oktober 2010

Dilema Industri Pertahanan

Oleh: Jaleswari Pramodhawardani


Pasca-Perang Dingin, dua sektor utama perekonomian--komersial dan pertahanan--menghadapi perubahan yang signifikan dan mengalami perampingan. Sektor pertahanan dipaksa dalam satu dekade terakhir untuk menyesuaikan ke era pasca-Perang Dingin dan menemukan manfaat komersial bagi banyak teknologi yang terkait dengan militernya. Sementara industri komersial ditantang dengan peningkatan persaingan, produktivitas yang lebih tinggi, dan permintaan yang lebih tinggi untuk kualitas produk dan siklus pengembangan yang lebih pendek.

BJ Habibie dan industri pertahanan
Ketika pada 1970-an Presiden Soeharto memanggil BJ Habibie pulang ke Indonesia, ide awal dari BJ Habibie adalah bagaimana membangun ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bangsa tanpa harus memperlebar celah ketertinggalan iptek dari negara maju, bahkan untuk semakin memperkecil celah tersebut. Karena, menurutnya, jika dimulai dengan cara yang konvensional yakni memulai dengan penelitian dan pengembangan, kita akan makin jauh tertinggal dengan negara-negara maju yang puluhan tahun lebih dulu di area penelitian dan pengembangan di berbagai bidang. Selain itu, faktor terpenting dari semuanya adalah mempertimbangkan kemampuan ekonomi bangsa.

Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat itu, agak sulit untuk mengimplementasikan sebuah pembangunan industri strategis pertahanan yang akan menyedot anggaran dan investasi yang besar. Kendatipun hal ini berhasil, akan membuat Indonesia memiliki posisi strategis dalam persaingan dengan industri pertahanan di tingkat global. Pilihan revolusioner ini dianggap sebagai jalan pintas paling tepat untuk kondisi Indonesia saat itu. Karena pada dasarnya, membangun industri pertahanan tidaklah sama dengan membangun industri komersial pada umumnya.

Dalam makalah pidatonya di Bonn, Jerman, pada 1983 berjudul Beberapa Pemikiran tentang Strategi Transformasi Industri Suatu Negara Sedang Berkembang, ia juga memaparkan kajian tentang problem-problem pembangunan lainnya, termasuk jenis-jenis industri strategis yang dianggap sebagai solusi mengatasi problem-problem pembangunan tersebut. Menurutnya, bidang industri yang dianggap strategis saat itu adalah industri transportasi laut, udara, dan darat; industri energi; industri engineering/rekayasa dan desain; industri mesin dan peralatan pertanian; industri pertahanan, dan industri pekerjaan umum/teknik sipil. Semuanya itu akhirnya diwujudkan pemerintah dalam beberapa BUMN industri strategis.

Di luar industri-industri strategis tersebut, dibentuk suatu kawasan otoritas khusus untuk industri manufaktur maju yang akan menyaingi Singapura, yaitu Batam.

Kemudian semua industri strategis tersebut ditetapkan sebagai wahana-wahana transformasi industri untuk penguasaan iptek dalam empat tahapan yang sistematis. Pertama, lisensi dan progressive manufacturing. Sasarannya, pengenalan dan penguasaan teknologi produksi/manufacturing yang maju untuk satu produk unggulan yang sudah ada di pasaran, contoh C-212. Kedua, technology integration, yakni dengan penguasaan teknik produksi yang maju, mencoba mengintegrasikan komponen-komponen teknologi yang sudah ada menjadi produk baru, contoh, CN-235. Ketiga, desain dan rancang bangun produk baru unggulan. Setelah penguasaan integrasi teknologi, yakni mencoba membangun produk yang sama sekali baru secara mandiri, misalnya N-250. Keempat, R&D, yakni setelah mampu membuat satu produk baru, melalui penelitian dan pengembangan, diharapkan dapat diciptakan penyempurnaan, inovasi, modifikasi, atau produk yang lebih maju untuk meraih dan mempertahankan keunggulan produk di pasaran internasional, contoh, N-2130.

Namun, setelah krisis global 1997, industri pertahanan nasional mengalami kemandekan dan kurang mendapatkan perhatian serius melalui pergantian beberapa presiden. Hal ini bisa dipahami, mengingat kondisi ekonomi nasional saat itu ikut terseok-seok dengan terpaan krisis global 1997 dan masa awal reformasi yang sulit.

Revitaslisasi industri pertahanan
Dari proses perjalanan tersebut, kita mendapatkan gambaran bahwa membangun industri pertahanan tidaklah semudah membangun industri komersial pada umumnya. Segala kebijakan yang bertujuan untuk membangun atau memperkokoh kemampuan pertahanan nasional, di mana industri pertahanan sebagai salah satu komponennya, tidak bisa dilepaskan dari grand design pengelolaan negara berupa kepentingan nasional yang hendak diperjuangkan dalam rangka menghadapi atau menangkal potensi ancaman terhadap negara kita. Pada era reformasi, kepedulian terhadap penguatan industri strategis pertahanan tercermin dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 23 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan. Pun, dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.

Dalam periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa kali menunjukkan keinginannya untuk merevitalisasi industri strategis pertahanan guna mengembangkan kemampuan industri dalam negeri bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional. Revitalisasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan nasional sekaligus memberikan kontribusi bagi kepentingan pembangunan ekonomi.

Hal tersebut ditegaskan sebagai tindak lanjut dalam PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang memuat bahwa satu permasalahan aktual dalam penyelenggaraan pertahanan negara adalah rendahnya kondisi dan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista), terkait dengan rendahnya pemanfaatan industri pertahanan nasional dan embargo oleh negara-negara produsen utama. Oleh karena itu, diperlukan percepatan terwujudnya kemandirian industri pertahanan.

Nota kesepahaman antara Departemen Pertahanan RI dan Departemen Perindustrian RI serta Kementerian Negara BUMN tentang Percepatan Penggunaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) Produksi Dalam Negeri Tahun 2006.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, sungguh tidak mudah. Kita masih terjebak dalam dilema anggaran negara yang minim. Berdasarkan data Kementerian Negara BUMN tahun 2008 tentang profil BUMN industri strategis, total laba bersih (7 BUMN) sampai 2008 sebesar Rp577,8 miliar atau meningkat dari 2007 yang totalnya sebesar Rp374,6 miliar. Peningkatan laba pada 2008 yang cukup signifikan ini terjadi karena perolehan laba PT Krakatau Steel sebesar Rp459,6 miliar atau Rp26,3 miliar di atas target RKAP. BUMN-IS yang merealisasikan laba bersih pada 2008 yaitu PT Krakatau Steel Rp459,6 miliar, PT Dahana Rp55,0 miliar, PT INKA Rp32,4 miliar, PT LEN Industri Rp11,8 miliar, PT DPS Rp10,5 miliar, PT Pindad Rp5,8 miliar, dan PT Barata Indonesia Rp 2,6 miliar.

Total rugi bersih (6 BUMN) pada 2008 sebesar Rp182,8 miliar terutama disebabkan rugi bersih PT DI sebesar Rp84,3 miliar dan PT PAL Indonesia sebesar Rp47,6 miliar. Selain itu, terdapat rugi bersih untuk PT BBI sebesar Rp18,8 miliar, PT INTI sebesar Rp15,3 miliar, PT DKB sebesar Rp13,5 miliar, dan PT IKI sebesar Rp3,1 miliar.

Karenanya, terobosan baru yang diciptakan kementerian pertahanan untuk revitalisasi industri pertahanannya perlu diapresiasi. Kementerian Pertahanan menetapkan tiga rencana aksi yang telah dilakukan selama 100 hari pertama, yaitu (1) rencana aksi yang bertujuan menyusun cetak biru bagi pembentukan kekuatan pokok pertahanan (KPP); (2) rencana aksi yang bertujuan menetapkan kebijakan revitalisasi industri pertahanan ; dan (3) rencana aksi yang bertujuan menyusun skema anggaran multitahun yang dapat mendukung pelaksanaan tiga rencana strategis pertahanan yang telah dimulai dan diselesaikan melalui program 100 harinya. Untuk merealisasikan hal tersebut, telah dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang akan menjadi instansi penjuru dalam upaya revitalisasi industri pertahanan. Pembentukan KKIP didahului dengan penunjukan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI Sjarie Sjamsuddin yang mendapat tugas khusus untuk mengelola industri pertahanan.

Terobosan baru ini yang salah satunya mencoba menyiasati untuk keluar dari jebakan minimnya anggaran negara, menyodorkan alternatif pembiayaan melalui tiga langkah strategis sumber pendanaan. Pertama, dari alokasi belanja modal bagi sektor pertahanan dalam APBN. Kedua, dari obligasi khusus yang dijamin pemerintah untuk memperkuat kapasitas industri pertahanan. Ketiga, melalui pinjaman khusus dari konsorsium bank-bank nasional.


URL Source: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/05/172886/68/11/Dilema-Industri-


Jaleswari Pramodhawardani
Peneliti LIPI dan The Indonesian Institute

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...