Kamis, 27 Januari 2011

Kebangkitan Energi Terbarukan

Oleh: Kusmayanto Kadiman

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan upaya peningkatan rasio elektrifikasi dipandang sebagai salah satu indikator kesejahteraan rakyat. Ini menjadi pendorong bagi peningkatan pasokan listrik nasional dan tentunya diikuti dengan perluasan jaringan transmisi serta distribusi.

PLN mematok angka 7 persen untuk pertumbuhan pasokan listrik agar kedua tujuan di atas tercapai. Kebijakan energi nasional yang memuat pola bauran

energi juga mengakomodasi target pertumbuhan pasokan listrik 7 persen ini. Tak urung kaum ABG (academician, business-people, government) menjadikan 7 persen ini sebagai angka psikologis. Bagaimana kita mencapai angka 7 persen itu? Akankah kita terus memerangkapkan diri dalam cengkeraman trio minyak bumi, gas, dan batu bara yang notabene ”petahana” di sektor energi? Atau, beranikah kita menengok sumber kekayaan alam Nusantara yang potensial jadi sumber daya energi listrik?

Trio petahana

Ketidakberhasilan Indonesia memperkecil kesenjangan antara produksi (lifting) dan konsumsi minyak bumi senantiasa menjadi peluru politik. Akademikus gencar mengingatkan bahwa menaikkan produksi minyak bumi itu bak fatamorgana, apalagi jika upaya peningkatan itu tidak berbasis harmonisasi nalar teknoekonomi dengan perspektif sosiopolitik.

Peak Oil Theory (POT) yang digagas MK Hubert pada 1956 dengan kurva Hubert mengatakan, sesudah produksi minyak bumi dunia melewati titik kulminasi 2005, produksi minyak bumi dunia akan mengikuti jalan menurun secara berkelanjutan.

Anomali terjadi di beberapa kawasan—lokal dan regional—di mana upaya menaikkan produksi masih mungkin terjadi. Peningkatan produksi dimungkinkan oleh kemajuan teknologi, misalnya mengoptimalkan sumur-sumur yang tidak ekonomis. POT juga mulai diterapkan pada gas alam dan batu bara.

Bentuk kurva Hubert untuk trio sumber energi ini serupa, yaitu mengikuti bentuk distribusi lonceng, hanya rentang waktunya yang berbeda. Rentang waktu minyak bumi terpendek adalah 1900-2150. Batu bara yang terpanjang rentang waktunya.

Selain volume cadangan yang terus berkurang dan harganya meroket, trio sumber energi memiliki banyak eksternalitas negatif. Pencemaran lingkungan terjadi hampir di semua kegiatan eksplorasi, eksploitasi, distribusi, pengolahan, dan pemanfaatan. Fenomena perubahan iklim dan pemanasan global yang menjadi isu dunia menuding trio minyak bumi, gas alam, dan batu bara sebagai kambing hitam.

Dewan Energi Nasional yang dibentuk sebagai konsekuensi dari undang-undang (UU) tentang energi berteriak akan mengubah kebijakan bauran energi nasional dengan tujuan mengurangi ketergantungan Indonesia pada trio energi dengan mendorong peningkatan konversi sumber terbarukan.

Cita lain yang ingin digapai melalui kebijakan bauran energi nasional yang disempurnakan ini adalah pemenuhan komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca, khususnya CO, sebanyak 26 persen pada 2020.

Energi terbarukan

Sumber energi terbarukan menjadi buzz-word Indonesia dan dunia. Negara maju berlomba menjadi yang terdepan dalam menjaga kualitas lingkungan. Berbagai sumber energi terbarukan ditengok, dipelajari, dan dieksploitasi.

Banyak kemajuan dicapai dengan mengonversi berbagai sumber energi menjadi energi untuk memenuhi kebutuhan transportasi, rumah tangga, kantor, dan industri. Kebijakan yang berpihak pada eksploitasi sumber energi terbarukan digagas, digulirkan, dan dipantau efektivitasnya.

Jerman terkenal dengan inisiatif Stromeinspeisunggesetz dan Amerika Serikat dengan dua UU, yaitu National Energy Act dan Public Utility Regulatory Policies Act. Kedua negara adidaya ini menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam upaya mendorong pertumbuhan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Sumber daya seperti matahari, panas bumi, angin, kandungan minyak dalam tanaman, dan potensi serta kinetika air sungai dan laut menjadi pilihan yang menarik karena ada kebijakan yang mewajibkan memberi prioritas pada pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan ini dan insentif menawan. Insentif tidak terbatas pada wujud non-fiskal seperti kemudahan perizinan, tetapi sampai insentif riil seperti keringanan pajak, bebas bea cukai, dan tarif menggiurkan jika dipasok ke dalam jaringan listrik nasional atau lazim disebut sebagai feed-in tariff.

Energi biru

Kekayaan alam Indonesia masih belum banyak termanfaatkan. Rakyat Indonesia, 240 juta jiwa, belum mencapai tahap layak disebut sebagai sumber daya insani yang mampu mengonversi dari kekayaan alam menjadi sumber daya alam. Panas terik matahari lebih banyak dipandang sebagai pengganggu ketimbang potensi. Angin lebih sering jadi olok-olok, seperti masuk angin, mati angin, dan angin-anginan. Air belum lagi kita kelola dengan baik. Berita kekeringan dan banjir lebih sering kita dengar dan baca ketimbang upaya penanganannya.

Para ahli hidraulika memperkirakan potensi dan kinetika air sungai serta danau di Nusantara ini, jika dikonversi menjadi energi listrik, setara dengan 70 gigawatt. Saat ini hanya 4,4 gigawatt (6 persen) yang kita manfaatkan menjadi sumber energi listrik. Lebih dari 65 gigawatt menanti intervensi sumber daya insani (ABG) Indonesia untuk dikonversi menjadi sumber daya energi.

Air laut yang tak pernah berhenti mengalir mengikuti pola pasang surut (tidal power) akibat berputarnya Bumi, Bulan, dan Matahari pada sumbu serta orbitnya juga siaga untuk menanti uluran tangan sumber daya insani Indonesia. Jika mengacu pada perkembangan teknologi konversi energi pasang surut dunia, kita akan melihat negara-negara maju juga giat mengembangkannya. India bangga dengan proyek energi pasang surut pertamanya di Gujarat. AS mengatakan telah mengeksploitasi energi pasang surut di Manhattan dan Queens.

Inggris memberitakan Skotlandia teratas dalam ranah energi pasang surut. Korea Selatan telah mengumumkan beroperasinya pembangkit listrik pasang surut Jindo Uldolmok. Norwegia lebih progresif: sukses lebih dari tiga tahun mengoperasikan pembangkit listrik pasang surut dengan kapasitas 300 kilowatt dan terhubung ke jaringan listrik nasional (grid connected) di Hammerfest. Lebih lanjut diberitakan, model pembangkit baru dengan kapasitas 1.000 kilowatt sedang dalam persiapan.

Jika energi listrik ramah lingkungan yang bersumber dari tenaga angin, tenaga matahari, tenaga panas bumi, serta tenaga air sungai dan danau serta berbahan bakar dari tumbuhan disebut sebagai the green energy, energi listrik yang dihasilkan dari konversi energi pasang surut, yang notabene berasal dari laut, layak dikategorikan sebagai the (real) blue energy. Indonesia sebagai deretan 14.000 pulau dan sebuah negara kepulauan (sesuai dengan Deklarasi Djuanda) adalah sumber besar blue energy.

Kusmayanto Kadiman Menristek RI 2004-2009 dan Rektor ITB 2001-2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...