Rabu, 09 Desember 2009

Konstitusi Indonesia: Constitutional Complaint

Oleh: Janedjri M Gaffar


Sebagai hukum tertinggi suatu negara, konstitusi tidak dapat dipahami hanya sebagai beberapa norma dasar yang berserakan, melainkan merupakan satu kesatuan ide,nilai,dan norma yang menjadi orientasi sekaligus landasan kehidupan bersama.


Konstitusi lahir dari paham konstitusionalisme yang berintikan pada jaminan hak konstitusional warga negara dan pembatasan kekuasaan. Jaminan hak konstitusional merupakan konsekuensi logis dari pengakuan bahwa kekuasaan tertinggi atau kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat serta tujuan pembentukan negara untuk kepentingan rakyat. Sebagai hukum tertinggi,tentu konstitusi harus dihormati.Tidak ada satu pun ketentuan hukum, tindakan penyelenggara negara, bahkan tindakan warga negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan inti paham konstitusionalisme, tidak ada pula ketentuan hukum dan tindakan negara yang boleh melanggar hak konstitusional warga negara, kecuali memang diperbolehkan oleh konstitusi dan undang-undang sebagai bentuk pembatasan.Suatu ketentuan hukum atau tindakan negara yang melanggar hak konstitusional warga negara adalah inkonstitusional. Meski demikian,baik secara teoretis maupun dari kenyataan,mungkin saja terjadi adanya aturan hukum atau tindakan penyelenggara negara yang nyata-nyata melanggar hak konstitusional warga negara.

Aturan hukum memiliki peluang bertentangan dengan konstitusi terutama karena hukum adalah produk politik yang dipengaruhi oleh konfigurasi politik saat pembentukannya yang mungkin memiliki kecenderungan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Terhadap pelanggaran oleh ketentuan hukum, terdapat mekanisme pengujian konstitusionalitas aturan hukum, khususnya undang-undang. Melalui mekanisme tersebut norma yang dipandang melanggar hak konstitusional warga negara diuji dalam forum pengadilan. Jika terbukti melanggar hak konstitusional berarti bertentangan dengan konstitusi dan akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Salah satu prinsip dari negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan undang-undang.Artinya, setiap penyelenggaraan negara harus memiliki dasar hukum.Dengan adanya mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi,sesungguhnya dapat dicegah adanya tindakan atau keputusan penyelenggaranegarayangmelanggarhak konstitusional warga negara. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan masih adanya tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara.

Hal itu dapat terjadi paling tidak karena tiga sebab. Pertama, pejabat penyelenggara negara sebagai pemegang kekuasaan tertentu memiliki kesempatan melakukan penyalahgunaan kekuasaan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Kedua,terdapat banyak ketentuan hukum yang dalam pelaksanaannya membutuhkan penafsiran dan penyesuaian dengan kondisi nyata dari aparat pelaksana.

Penafsiran yang dilakukan aparat dapat saja keliru dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Ketiga, salah satu ciri negara modern adalah negara kesejahteraan yang memberikan kebebasan bertindak kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Biasanya tindakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi yang tidak jarang berdampak pada terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara.

*** Pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam ketentuan aturan hukum dapat diluruskan melalui mekanisme judicial review. Lantas, pertanyaannya adalah mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara? Dalam beberapa aspek memang dapat digunakan mekanisme peradilan biasa, terutama terhadap pelanggaran yang terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan penafsiran yang keliru. Hal itu dapat dilakukan, baik melalui peradilan pidana,perdata, maupun tata usaha negara.

Namun proses peradilan itu tetap memiliki celah, yaitu dasar hukum yang digunakan untuk mengadili adalah pada tingkat undangundang ke bawah. Bukankah hak konstitusional warga negara dijamin konstitusi? Bagaimana jika tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, tetapi nyata-nyata melanggar hak konstitusional warga negara? Bagaimana pula jika terjadi kesalahan penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim dalam proses peradilan yang dilalui dari tingkat pertama hingga terakhir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengemuka karena pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, terutama hak dan kebebasan dasar yang dijamin konstitusi.Di banyak negara, terhadap tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak itu dapat diajukan constitutional complaint yang menjadi salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi. Di Jerman,menangani constitutional complaint merupakan salah satu wewenang pokok Mahkamah Konstitusi. Constitutional complaint merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi Federal Jerman adalah tindakan atau keputusan yang menimbulkan kerugian besar terhadap hak dan kebebasan dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu, constitutional complaintbaru dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi apabila semua jalur hukum dan upaya hukum biasa telah dilalui, tetapi keputusannya masih dirasakan melanggar hak konstitusional warga negara.

*** Saat ini, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia tidak mencakup memutus constitutional compalaint.Oleh karena itu,walaupun dalam praktik Mahkamah Konstitusi menerima pengaduan yang dapat dikategorikan sebagai constitutional complaint, pengaduan tersebut tidak dapat diproses dan dikembalikan dengan penjelasan tentang wewenang yang dimiliki MK. Di masa yang akan datang, mungkin saja muncul usulan perlunya wewenang mengadili constitutional complaint yang dimiliki MK.

Usulan tersebut tentu perlu memperhatikan banyak aspek, mulai dari hubungan antara wewenang yang dimiliki oleh pengadilan lain dengan wewenang constitutional complaint, akibat hukum putusan constitutional complaint, hingga antisipasi banyaknya perkara constitutional complaintjika hal itu diberikan kepada MK.Pada akhirnya, hal itu merupakan wewenang dan tanggung jawab pembentuk undang-undang atau bahkan mungkin pembentuk Undang-Undang Dasar jika dipandang bahwa hal itu membutuhkan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/289002/



Janedjri M Gaffar
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...