Oleh: Redaksi Bisnis Indonesia
Proses politik mengusut kasus Bank Century di DPR terus melaju dengan mengumpulkan mayoritas dukungan anggota dewan. Panitia khusus (pansus) akan dibentuk pada pekan ini dan dapat langsung bekerja saat masa reses.
Legislator Fraksi PDIP yang juga menjadi salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century, Maruarar Sirait, mengatakan dukungan pengajuan hak angket hingga Senin siang mencapai 357 anggota yang berasal dari delapan fraksi
"Kami mendapatkan tambahan dukungan hampir dari semua fraksi, baik FPDIP, FPKS, FPPP, FPAN, FP Golkar, maupun FPKB" ujarnya saat menemui wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung Parlemen Senayan, kemarin.
Menurut dia, untuk dapat mengegolkan pengajuan hak angket diperlukan dukungan sedikitnya dari setengah ditambah satu dari jumlah total anggota DPR yang mencapai 560 orang.
Usulan hak angket ini juga makin lengkap setelah Fraksi Partai Demokrat, yang sebelumya resisten, memberikan dukungan yang sama. Dokumen yang diserahkan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Anas Urbaningrum berisi tanda tangan 144 anggota.
Dengan demikian total dukungan hak angket Bank Century mencapai 501 anggota parlemen.
Maruarar menjanjikan pengajuan hak angket dilakukan dengan serius untuk mengungkap dugaan skandal dalam pengucuran fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) di Bank Century sebagaimana terungkap dalam hasil audit BPK dan tidak ditujukan untuk memfitnah maupun menjatuhkan pihak mana pun.
Dia juga menekankan perlunya penonaktifan para pejabat publik agar tidak menghilangkan barang bukti. "Itu yang saya khawatirkan. Penonaktifan itu dilakukan jika seseorang diduga akan melakukan penghilangan barang bukti atau menghambat pemeriksaan,"
Pada perkembangan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap menghadapi tuntutan politik jika kasus Bank Century melahirkan hak angket DPR dan ditindaklanjuti pembentukan panitia khusus (pansus). Dia telah mempersiapkan bahasan terkait akuntabilitas kebijakan penyelamatan bank hasil merger itu.
Kronologi pengajuan hak angket Bank Century di DPR
4 Des* - Pansus Bank Century akan resmi dibentuk dan dapat mulai bekerja, termasuk dalam masa reses.
1 Des * - Sidang paripurna DPR akan membahas usulan hak angket kasus Bank Century dan meminta masing-masing fraksi mengajukan nama-nama anggotanya yang akan terlibat dalam Pansus.
30 Nov – Sejumlah 144 anggota Fraksi Partai Demokrat akhirnya menyerahkan dukungan penggunaan hak angket.
30 Nov – Inisiator hak angket melaporkan telah mendapat dukungan dari 357 anggota dewan ke pimpinan DPR
29 Nov – Inisiator hak angket menemui mantan Ketua MPR Amien Rais.
29 Nov – Sembilan inisiator hak angket menandatangani pakta integritas sebagai janji keseriusan dalam mengusut kasus Bank Century.
28 Nov – Inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR diterima mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
26 Nov – Rapat Bamus DPR mengagendakan pembacaan usulan hak angket Bank Century dalam sidang paripurna.
17 Nov – Partai Demokrat curiga pengajuan hak angket Bank Century ditunggangi motif politik.
17 Nov – Suasana sidang paripurna DPR memanas karena muncul pro-kontra terkait dengan pembacaan usulan hak angket.
12 Nov – 138 anggota DPR mengajukan usulan hak angket kasus Bank Century.
Sumber: Data diolah
* Dalam rencana
"Kami menyiapkan secara baik kalau dibawa ke ranah politik yang masuk dibahas sisi akuntabilitas policy."
Sri Mulyani adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan saat penyelamatan Bank Century dilakukan pada 21 November 2008. Bersama Gubernur BI Boediono [saat itu], Gubernur BI Boediono, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KSSK Raden Pardede keputusan diambil.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan adanya tindak pidana perbankan ketika Bank Century belum diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini, juga harus diselidiki sesuai dengan mekanisme yang terpisah.
Kecolongan
BI mengaku kecolongan dalam mengawasi pencairan dana talangan (bailout) Bank Century oleh pihak terkait dengan bank setelah bank publik itu diselamatkan pemerintah melalui LPS.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan terjadi pencairan dana melalui manajemen lama dengan memanfaatkan masa transisi penyelamatan Bank Century, kini berubah nama menjadi Bank Mutiara, oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke manajemen baru.
"Memang kami terbatas sekali [pengawasan]. Jadi dari hasil pemeriksaan itu sebenarnya begini, pada waktu dikasih dana itu kan, manajemen belum diganti. Begitu manajemen diganti kami baru tahu segala macam tadi [penyelewengan]," ujarnya.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diungkapkan bahwa terjadi penarikan dana pihak terkait dalam periode Century masuk pengawasan khusus 6 November 2008-11 Agustus 2009 sebesar Rp938,65 miliar.
Dalam audit BPK juga disampaikan bahwa setelah disuntik Rp6,7 triliun, dari brankas Century tetap mengucur sejumlah dana yang ditarik pihak terkait yakni Rp454,8 miliar, US$2,22 juta, A$164.800, dan S$41.100.
Selain itu, Century dinilai mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah satu nasabah yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar US$18 juta dengan dana dari penyertaan modal sementara.
Argumen auditor internal itu diperkuat oleh PPATK bahwa pada tahap awal penelitian ada indikasi 50 nasabah yang melakukan 124 transaksi mencurigakan terkait pihak dengan bank senilai Rp150 miliar.
Ketentuan tersebut melanggar ketentuan PBI No. 6/9/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No. 7/38/2005.
Salah satu klausul dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa bank dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali memperoleh persetujuan BI.
Budi mengatakan penarikan dana itu dilakukan pada saat masa transisi manajemen lama ke manajemen baru.
"Itu dilakukan manajemen lama. Jadi itu ada waktu, ada waktu sedikit. Itu [mereka] mengambil duit, ngambilnya duit jam malam. Itu pada waktu bailout ada tenggang waktu sampai hari Minggu itu. Jadi sebelum semua manajemen baru bekerja, begitu kira-kira," paparnya.
KSSK mengumumkan penyelamatan Century pada Jumat pagi, 21 November 2008, dan untuk sementara waktu bank dihentikan operasional. Manajemen baru mulai resmi menjalankan operasional pada Senin, 24 November 2008.
Terkait dengan kelalaian tersebut, bank sentral telah menempuh jalur hukum terhadap pihak terkait dengan bank yang secara sengaja ingin menyelewengkan dana talangan. Namun, mengenai tindakan terhadap pejabat pengawas, dia tak menyebutkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menilai kecolongan bank sentral tidak hanya waktu diberikan dana talangan, tapi sudah sejak Bank Century merger dengan tiga bank, sehingga perlu perombakan total pada direktorat pengawasan. (21/Agust Supriadi/Anugerah Perkasa/Bambang P. Jatmiko/Ratna Ariyanti/Irsad Sati/Tri D. Pamenan) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Redaksi Bisnis Indonesia
Proses politik mengusut kasus Bank Century di DPR terus melaju dengan mengumpulkan mayoritas dukungan anggota dewan. Panitia khusus (pansus) akan dibentuk pada pekan ini dan dapat langsung bekerja saat masa reses.
Legislator Fraksi PDIP yang juga menjadi salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century, Maruarar Sirait, mengatakan dukungan pengajuan hak angket hingga Senin siang mencapai 357 anggota yang berasal dari delapan fraksi
"Kami mendapatkan tambahan dukungan hampir dari semua fraksi, baik FPDIP, FPKS, FPPP, FPAN, FP Golkar, maupun FPKB" ujarnya saat menemui wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung Parlemen Senayan, kemarin.
Menurut dia, untuk dapat mengegolkan pengajuan hak angket diperlukan dukungan sedikitnya dari setengah ditambah satu dari jumlah total anggota DPR yang mencapai 560 orang.
Usulan hak angket ini juga makin lengkap setelah Fraksi Partai Demokrat, yang sebelumya resisten, memberikan dukungan yang sama. Dokumen yang diserahkan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Anas Urbaningrum berisi tanda tangan 144 anggota.
Dengan demikian total dukungan hak angket Bank Century mencapai 501 anggota parlemen.
Maruarar menjanjikan pengajuan hak angket dilakukan dengan serius untuk mengungkap dugaan skandal dalam pengucuran fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) di Bank Century sebagaimana terungkap dalam hasil audit BPK dan tidak ditujukan untuk memfitnah maupun menjatuhkan pihak mana pun.
Dia juga menekankan perlunya penonaktifan para pejabat publik agar tidak menghilangkan barang bukti. "Itu yang saya khawatirkan. Penonaktifan itu dilakukan jika seseorang diduga akan melakukan penghilangan barang bukti atau menghambat pemeriksaan,"
Pada perkembangan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap menghadapi tuntutan politik jika kasus Bank Century melahirkan hak angket DPR dan ditindaklanjuti pembentukan panitia khusus (pansus). Dia telah mempersiapkan bahasan terkait akuntabilitas kebijakan penyelamatan bank hasil merger itu.
Kronologi pengajuan hak angket Bank Century di DPR
4 Des* - Pansus Bank Century akan resmi dibentuk dan dapat mulai bekerja, termasuk dalam masa reses.
1 Des * - Sidang paripurna DPR akan membahas usulan hak angket kasus Bank Century dan meminta masing-masing fraksi mengajukan nama-nama anggotanya yang akan terlibat dalam Pansus.
30 Nov – Sejumlah 144 anggota Fraksi Partai Demokrat akhirnya menyerahkan dukungan penggunaan hak angket.
30 Nov – Inisiator hak angket melaporkan telah mendapat dukungan dari 357 anggota dewan ke pimpinan DPR
29 Nov – Inisiator hak angket menemui mantan Ketua MPR Amien Rais.
29 Nov – Sembilan inisiator hak angket menandatangani pakta integritas sebagai janji keseriusan dalam mengusut kasus Bank Century.
28 Nov – Inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR diterima mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
26 Nov – Rapat Bamus DPR mengagendakan pembacaan usulan hak angket Bank Century dalam sidang paripurna.
17 Nov – Partai Demokrat curiga pengajuan hak angket Bank Century ditunggangi motif politik.
17 Nov – Suasana sidang paripurna DPR memanas karena muncul pro-kontra terkait dengan pembacaan usulan hak angket.
12 Nov – 138 anggota DPR mengajukan usulan hak angket kasus Bank Century.
Sumber: Data diolah
* Dalam rencana
"Kami menyiapkan secara baik kalau dibawa ke ranah politik yang masuk dibahas sisi akuntabilitas policy."
Sri Mulyani adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan saat penyelamatan Bank Century dilakukan pada 21 November 2008. Bersama Gubernur BI Boediono [saat itu], Gubernur BI Boediono, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KSSK Raden Pardede keputusan diambil.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan adanya tindak pidana perbankan ketika Bank Century belum diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini, juga harus diselidiki sesuai dengan mekanisme yang terpisah.
Kecolongan
BI mengaku kecolongan dalam mengawasi pencairan dana talangan (bailout) Bank Century oleh pihak terkait dengan bank setelah bank publik itu diselamatkan pemerintah melalui LPS.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan terjadi pencairan dana melalui manajemen lama dengan memanfaatkan masa transisi penyelamatan Bank Century, kini berubah nama menjadi Bank Mutiara, oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke manajemen baru.
"Memang kami terbatas sekali [pengawasan]. Jadi dari hasil pemeriksaan itu sebenarnya begini, pada waktu dikasih dana itu kan, manajemen belum diganti. Begitu manajemen diganti kami baru tahu segala macam tadi [penyelewengan]," ujarnya.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diungkapkan bahwa terjadi penarikan dana pihak terkait dalam periode Century masuk pengawasan khusus 6 November 2008-11 Agustus 2009 sebesar Rp938,65 miliar.
Dalam audit BPK juga disampaikan bahwa setelah disuntik Rp6,7 triliun, dari brankas Century tetap mengucur sejumlah dana yang ditarik pihak terkait yakni Rp454,8 miliar, US$2,22 juta, A$164.800, dan S$41.100.
Selain itu, Century dinilai mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah satu nasabah yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar US$18 juta dengan dana dari penyertaan modal sementara.
Argumen auditor internal itu diperkuat oleh PPATK bahwa pada tahap awal penelitian ada indikasi 50 nasabah yang melakukan 124 transaksi mencurigakan terkait pihak dengan bank senilai Rp150 miliar.
Ketentuan tersebut melanggar ketentuan PBI No. 6/9/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No. 7/38/2005.
Salah satu klausul dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa bank dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali memperoleh persetujuan BI.
Budi mengatakan penarikan dana itu dilakukan pada saat masa transisi manajemen lama ke manajemen baru.
"Itu dilakukan manajemen lama. Jadi itu ada waktu, ada waktu sedikit. Itu [mereka] mengambil duit, ngambilnya duit jam malam. Itu pada waktu bailout ada tenggang waktu sampai hari Minggu itu. Jadi sebelum semua manajemen baru bekerja, begitu kira-kira," paparnya.
KSSK mengumumkan penyelamatan Century pada Jumat pagi, 21 November 2008, dan untuk sementara waktu bank dihentikan operasional. Manajemen baru mulai resmi menjalankan operasional pada Senin, 24 November 2008.
Terkait dengan kelalaian tersebut, bank sentral telah menempuh jalur hukum terhadap pihak terkait dengan bank yang secara sengaja ingin menyelewengkan dana talangan. Namun, mengenai tindakan terhadap pejabat pengawas, dia tak menyebutkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menilai kecolongan bank sentral tidak hanya waktu diberikan dana talangan, tapi sudah sejak Bank Century merger dengan tiga bank, sehingga perlu perombakan total pada direktorat pengawasan. (21/Agust Supriadi/Anugerah Perkasa/Bambang P. Jatmiko/Ratna Ariyanti/Irsad Sati/Tri D. Pamenan) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Redaksi Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya