Oleh: Sukidi
Dalam bangsa majemuk idealnya kita memang menjadi warga negara yang setara, terutama dalam kebebasan berkeyakinan (equal liberty of conscience).
Kesetaraan ini menjadi prinsip dasar konstitusi kita dan sejumlah peraturan internasional yang sudah diratifikasi. Namun, prinsip itu kerap dilanggar. Ekspresi keyakinan yang plural tidak diberi ruang kebebasan yang setara, tetapi justru diintervensi. Padahal, setiap bentuk intervensi eksternal terhadap keyakinan dapat dikategorikan sebagai tindak- an persekusi (an act of persecution). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema persekusi mengacu pada tindakan atau perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
”Persekusi berdarah”
Persekusi sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran moral, agama, dan kemanusiaan, tetapi sering kali dipraktikkan tidak saja oleh segmen kecil masyarakat sipil yang tak beradab (uncivil society), tetapi juga dijustifikasi oleh otoritas sipil (civil authority) ataupun otoritas agama (religious authority). Kedua otoritas itu sering melakukan ”aliansi tak suci” (unholy alliance) di balik kuasa politik dan agama. Persekusi menjadi modus utamanya, terutama ditujukan kepada kaum yang dituduh tersesat dari ortodoksi agama.
Awalnya, tuduhan ”tersesat” itu datang dari pendapat keagamaan yang dikeluarkan oleh pejabat agama. Terlepas dari statusnya yang tidak mengikat, pendapat itu dipakai sebagai lisensi teologis bagi masyarakat yang tak beradab untuk membunuh (a license to kill) dan bagi otoritas sipil untuk membiarkan tindak- an pembunuhan atas nama ortodoksi agama.
Pekik keagungan nama Tuhan pun bergemuruh di tengah praktik pembunuhan. Akibatnya, ”persekusi berdarah” (bloody persecution) dipraktikkan secara biadab oleh sejumlah persekutor, didiamkan oleh masyarakat tak beradab yang hadir di lokasi kejadian, dan dibiarkan juga oleh pejabat sipil. Inilah praktik aliansi yang tak pernah suci itu.
Komentar reaktif segera terdengar silih berganti, tetapi semua datang setelah fakta pembunuhan dan persekusi berdarah terjadi. Dalam pikiran pejabat sipil dan agama, kaum tersesat (heretics) tidak diperkenankan hidup dalam masyarakat religius karena hanya menjadi penyakit sosial. Kaum tersesat pun dipisahkan dari masyarakat yang benar, mulai dengan cara pembubaran, pengusiran, penganiayaan, sampai ”persekusi berdarah”. Inilah ”era gelap persekusi” di negeri yang berfalsafah Bhinneka Tunggal Eka.
Ekspresi keyakinan
Padahal, persekusi terhadap keyakinan adalah bentuk pelanggaran dan penistaan terhadap Tuhan. Sebabnya jelas, keyakinan adalah hak asasi yang diberikan oleh Tuhan. Hak itu tidak dapat diintervensi, dicabut, dan dinodai oleh otoritas eksternal karena lokusnya yang sangat personal, semata-mata datang sebagai anugerah Tuhan dan dijadikan sebagai ekspresi hubungan spiritual antara setiap manusia dan Tuhan-nya.
Setiap manusia memiliki hak kebebasan yang setara untuk mengekspresikan keyakinannya. ”God’s people must enjoy their liberty of conscience,” tulis Roger Williams (w 1683) dalam risalahnya yang dibakar, The Bloudy Tenet of Persecution [1644], ”because forced worship stinks in God’s nostrils” (Williams, 1963, vol vi, h 347). Di samping itu, persekusi dapat pula dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan yang paling hakiki karena agama dan keyakinan juga merupakan hak natural setiap manusia (man’s natural right).
Hak itu inheren dan melekat pada semua manusia semata-mata berkat harkat dan martabat dirinya sebagai manusia. Konsekuensinya, hak natural itu tidak dapat diintervensi oleh otoritas eksternal di luar dirinya, baik sipil maupun agama.
Keyakinan haruslah diberi kebebasan absolut untuk memilih jalannya sendiri. Sekalipun pilihannya keliru, sejauh tidak menodai hak-hak orang lain dan ketertiban publik, hak itu tetap diperbolehkan. Biarkan setiap warga menentukan keyakinan yang sesuai dengan nuraninya tanpa ada paksaan dan intervensi luar. Sebabnya jelas, keyakinan yang ditundukkan atas dasar paksaan dan persekusi, kata pemikir Iran, Abdul Karim Soroush, bukanlah pilihan yang benar. ”Untuk menjadi orang yang beriman secara benar,” kata Soroush, ”seseorang harus bebas.”
Keyakinan yang dianut setiap manusia harus bebas dan dibebaskan dari intervensi otoritas eksternal, baik sipil maupun agama. Benar pula apa yang ditulis filsuf Inggris, John Locke (w 1704), dalam risalah toleransinya yang sudah klasik, A Letter Concerning Toleration (1685), bahwa agama dan keyakinan butuh ketulusan (sincerity) yang hanya ditentukan oleh dorongan dari dalam, dari keyakinan nuraninya yang terdalam.
Tugas pemerintah sipil
Apa yang dapat dilakukan oleh otoritas sipil atau pemerintah sipil adalah memberikan proteksi keamanan (security) dan kebebasan (freedom) kepada setiap warga negara untuk dapat beribadah secara aman dan nyaman. Pemerintah sipil tidak diperkenankan berbicara tentang tata cara beribadah, tentang kebenaran suatu agama, dan tentang ekspresi keyakinan pemeluk agama. Pemerintah sipil tidak boleh sedikit pun menghakimi keyakinan yang dipeluk warga sebagai yang benar atau sesat. Itu sudah di luar yurisdiksi pemerintah sipil.
Pemerintah sipil hanya diperbolehkan mengatur hal-hal luar saja, yang ”sekuler” dan terkait dengan kemaslahatan dan hajat hidup masyarakat. Sikap bijak yang dapat dilakukan oleh pemerintah sipil, misalnya, dengan merumuskan ”undang-undang toleransi” yang lebih mengatur tentang pentingnya bersikap toleran dan respek kepada sesama warga di tengah kemajemukan.
Toleransi adalah tangga dasar agar kita terbebas dari ”tirani mayoritas”. Dengan toleransi, kita sekadar mengetuk pintu kesadaran mayoritas agar sedikit bersikap toleran terhadap mereka yang dituduh ”tersesat” dan menjadi korban persekusi berdarah. Kita harus bergerak jauh dari toleransi menuju kesetaraan setiap warga negara dalam memeluk agama dan keyakinannya.
Setiap warga negara harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi atas dasar apa pun. Setiap warga negara berhak beribadah, bebas memeluk keyakinannya, sekaligus mendirikan tempat ibadah tanpa ada kesulitan sedikit pun dalam perizinan. Pada sisi lain, kaum beragama, terutama para elitenya, juga harus dibiasakan dengan proses dialog yang persuasif, rasional, dan bijaksana tanpa terjatuh pada sikap merasa benar sendiri.
Kebiasaan menyelesaikan setiap masalah dengan dialog dan penalaran publik tidak saja bermanfaat untuk kita dalam kehidupan beragama dan berbangsa, tetapi juga meminimalisasi ruang terjadinya prasangka buruk, kekerasan, dan persekusi. Dialog yang persuasif dan penuh kearifan harus menjadi habit, kebiasaan, yang harus selalu dibiasakan dalam penyelesaian setiap masalah sehingga dapat menjadi norma-norma kebenaran sosial yang kita yakini kebenarannya.
Sukidi Kandidat PhD Studi Agama, Harvard University, Cambridge
Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/02/09/04421085/.persekusi.dan.kebebasan.berkeyakinan
Dalam bangsa majemuk idealnya kita memang menjadi warga negara yang setara, terutama dalam kebebasan berkeyakinan (equal liberty of conscience).
Kesetaraan ini menjadi prinsip dasar konstitusi kita dan sejumlah peraturan internasional yang sudah diratifikasi. Namun, prinsip itu kerap dilanggar. Ekspresi keyakinan yang plural tidak diberi ruang kebebasan yang setara, tetapi justru diintervensi. Padahal, setiap bentuk intervensi eksternal terhadap keyakinan dapat dikategorikan sebagai tindak- an persekusi (an act of persecution). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema persekusi mengacu pada tindakan atau perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
”Persekusi berdarah”
Persekusi sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran moral, agama, dan kemanusiaan, tetapi sering kali dipraktikkan tidak saja oleh segmen kecil masyarakat sipil yang tak beradab (uncivil society), tetapi juga dijustifikasi oleh otoritas sipil (civil authority) ataupun otoritas agama (religious authority). Kedua otoritas itu sering melakukan ”aliansi tak suci” (unholy alliance) di balik kuasa politik dan agama. Persekusi menjadi modus utamanya, terutama ditujukan kepada kaum yang dituduh tersesat dari ortodoksi agama.
Awalnya, tuduhan ”tersesat” itu datang dari pendapat keagamaan yang dikeluarkan oleh pejabat agama. Terlepas dari statusnya yang tidak mengikat, pendapat itu dipakai sebagai lisensi teologis bagi masyarakat yang tak beradab untuk membunuh (a license to kill) dan bagi otoritas sipil untuk membiarkan tindak- an pembunuhan atas nama ortodoksi agama.
Pekik keagungan nama Tuhan pun bergemuruh di tengah praktik pembunuhan. Akibatnya, ”persekusi berdarah” (bloody persecution) dipraktikkan secara biadab oleh sejumlah persekutor, didiamkan oleh masyarakat tak beradab yang hadir di lokasi kejadian, dan dibiarkan juga oleh pejabat sipil. Inilah praktik aliansi yang tak pernah suci itu.
Komentar reaktif segera terdengar silih berganti, tetapi semua datang setelah fakta pembunuhan dan persekusi berdarah terjadi. Dalam pikiran pejabat sipil dan agama, kaum tersesat (heretics) tidak diperkenankan hidup dalam masyarakat religius karena hanya menjadi penyakit sosial. Kaum tersesat pun dipisahkan dari masyarakat yang benar, mulai dengan cara pembubaran, pengusiran, penganiayaan, sampai ”persekusi berdarah”. Inilah ”era gelap persekusi” di negeri yang berfalsafah Bhinneka Tunggal Eka.
Ekspresi keyakinan
Padahal, persekusi terhadap keyakinan adalah bentuk pelanggaran dan penistaan terhadap Tuhan. Sebabnya jelas, keyakinan adalah hak asasi yang diberikan oleh Tuhan. Hak itu tidak dapat diintervensi, dicabut, dan dinodai oleh otoritas eksternal karena lokusnya yang sangat personal, semata-mata datang sebagai anugerah Tuhan dan dijadikan sebagai ekspresi hubungan spiritual antara setiap manusia dan Tuhan-nya.
Setiap manusia memiliki hak kebebasan yang setara untuk mengekspresikan keyakinannya. ”God’s people must enjoy their liberty of conscience,” tulis Roger Williams (w 1683) dalam risalahnya yang dibakar, The Bloudy Tenet of Persecution [1644], ”because forced worship stinks in God’s nostrils” (Williams, 1963, vol vi, h 347). Di samping itu, persekusi dapat pula dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan yang paling hakiki karena agama dan keyakinan juga merupakan hak natural setiap manusia (man’s natural right).
Hak itu inheren dan melekat pada semua manusia semata-mata berkat harkat dan martabat dirinya sebagai manusia. Konsekuensinya, hak natural itu tidak dapat diintervensi oleh otoritas eksternal di luar dirinya, baik sipil maupun agama.
Keyakinan haruslah diberi kebebasan absolut untuk memilih jalannya sendiri. Sekalipun pilihannya keliru, sejauh tidak menodai hak-hak orang lain dan ketertiban publik, hak itu tetap diperbolehkan. Biarkan setiap warga menentukan keyakinan yang sesuai dengan nuraninya tanpa ada paksaan dan intervensi luar. Sebabnya jelas, keyakinan yang ditundukkan atas dasar paksaan dan persekusi, kata pemikir Iran, Abdul Karim Soroush, bukanlah pilihan yang benar. ”Untuk menjadi orang yang beriman secara benar,” kata Soroush, ”seseorang harus bebas.”
Keyakinan yang dianut setiap manusia harus bebas dan dibebaskan dari intervensi otoritas eksternal, baik sipil maupun agama. Benar pula apa yang ditulis filsuf Inggris, John Locke (w 1704), dalam risalah toleransinya yang sudah klasik, A Letter Concerning Toleration (1685), bahwa agama dan keyakinan butuh ketulusan (sincerity) yang hanya ditentukan oleh dorongan dari dalam, dari keyakinan nuraninya yang terdalam.
Tugas pemerintah sipil
Apa yang dapat dilakukan oleh otoritas sipil atau pemerintah sipil adalah memberikan proteksi keamanan (security) dan kebebasan (freedom) kepada setiap warga negara untuk dapat beribadah secara aman dan nyaman. Pemerintah sipil tidak diperkenankan berbicara tentang tata cara beribadah, tentang kebenaran suatu agama, dan tentang ekspresi keyakinan pemeluk agama. Pemerintah sipil tidak boleh sedikit pun menghakimi keyakinan yang dipeluk warga sebagai yang benar atau sesat. Itu sudah di luar yurisdiksi pemerintah sipil.
Pemerintah sipil hanya diperbolehkan mengatur hal-hal luar saja, yang ”sekuler” dan terkait dengan kemaslahatan dan hajat hidup masyarakat. Sikap bijak yang dapat dilakukan oleh pemerintah sipil, misalnya, dengan merumuskan ”undang-undang toleransi” yang lebih mengatur tentang pentingnya bersikap toleran dan respek kepada sesama warga di tengah kemajemukan.
Toleransi adalah tangga dasar agar kita terbebas dari ”tirani mayoritas”. Dengan toleransi, kita sekadar mengetuk pintu kesadaran mayoritas agar sedikit bersikap toleran terhadap mereka yang dituduh ”tersesat” dan menjadi korban persekusi berdarah. Kita harus bergerak jauh dari toleransi menuju kesetaraan setiap warga negara dalam memeluk agama dan keyakinannya.
Setiap warga negara harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi atas dasar apa pun. Setiap warga negara berhak beribadah, bebas memeluk keyakinannya, sekaligus mendirikan tempat ibadah tanpa ada kesulitan sedikit pun dalam perizinan. Pada sisi lain, kaum beragama, terutama para elitenya, juga harus dibiasakan dengan proses dialog yang persuasif, rasional, dan bijaksana tanpa terjatuh pada sikap merasa benar sendiri.
Kebiasaan menyelesaikan setiap masalah dengan dialog dan penalaran publik tidak saja bermanfaat untuk kita dalam kehidupan beragama dan berbangsa, tetapi juga meminimalisasi ruang terjadinya prasangka buruk, kekerasan, dan persekusi. Dialog yang persuasif dan penuh kearifan harus menjadi habit, kebiasaan, yang harus selalu dibiasakan dalam penyelesaian setiap masalah sehingga dapat menjadi norma-norma kebenaran sosial yang kita yakini kebenarannya.
Sukidi Kandidat PhD Studi Agama, Harvard University, Cambridge
Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/02/09/04421085/.persekusi.dan.kebebasan.berkeyakinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya