Oleh: Transtoto Handadhari
Terbitnya Letter of Intent RI-Norwegia yang menjanjikan dana hibah 1 miliar dollar AS tahun 2010 membuat masalah moratorium hutan (dan gambut) menjadi topik perdebatan berkepanjangan.
Bukan karena obyek moratorium yang hanya hutan alam primer, atau lahan gambut yang akan ditutup total tanpa pertimbangan teknologi sekalipun, perdebatan kini juga menyangkut efektif tidaknya moratorium. Pengusul moratorium seakan ditempatkan sebagai pihak konservasif, yang jadi pahlawan lingkungan. Pihak lainnya dianggap anti-kelestarian lingkungan kalau ngotot memanfaatkan lahan hutan alam rusak sekalipun.
Moratorium pun diyakini sebagai obat mujarab menjaga hutan dan kelestarian ekosistem. Pemahaman yang tak sepenuhnya benar, bahkan dalam kondisi sosial-ekonomi saat ini bisa jadi sangat keliru dan akan merusak hutan dan ekosistem. Sebuah kontroversi kebijakan yang harus ditetapkan sangat hati-hati.
Moratorium secara permanen, aman gangguan, dan jangka lama memberikan kesempatan kepada hutan bernapas. Plasma nutfah terjaga. Kehidupan satwa dan tumbuhan langka terjamin pengembangannya. Namun, langkah moratorium tak boleh latah. Lapar lahan di lapangan, kebutuhan bahan baku industri perkayuan yang kelebihan kapasitas, lemahnya penegakan hukum, dan anarkisme sosial cenderung berakibat fatal bagi hutan dan keselamatan lingkungan justru jika moratorium diberlakukan.
Wacana moratorium seluruh hutan Jawa yang disuarakan Menneg LH tahun 2004 jelas dianggap mengada-ada tanpa solusi terhadap kemungkinan munculnya problematik yang berat. Apalagi penyebab bencana lingkungan Jawa 75 persen ada di lahan milik di luar kawasan hutan. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga membuat rancangan perda moratorium hutan setelah terjadi banjir di Jombang, tetapi dicabut kembali (2003).
Megawati juga menjanjikan kebijakan moratorium jika terpilih saat mencalonkan diri jadi presiden dalam kampanye di Kalteng (Kompas, 16/6/2009). Usulan Walhi memberlakukan moratorium tebangan hutan setelah kecewa dengan terbitnya SP3 Kepolisian RI terhadap kasus pembalakan liar di Riau 2009 hanya dianggap usulan emosional yang tak dipenuhi pemerintah.
Pengalaman moratorium hutan yang telah dilakukan selama hampir tiga tahun terakhir di Provinsi NAD justru terbukti mengakibatkan hutan Aceh rusak berat akibat penebangan liar. Kayu ilegal mengalir ke wilayah Sumatera Utara. Konon, ratusan kilang kayu ilegal di daerah Pidie tetap beroperasi tanpa diusik aparat. Pengalaman moratorium hutan Jawa di awal abad ke-20 oleh pemerintah kolonial Belanda juga menuai keributan para perajin kayu yang tak memperoleh bahan baku, serta protes dari para bupati dan wedana. Hutan jati justru mengalami penjarahan berat, dan Belanda akhirnya mencabut kebijakan itu.
Adakah praktik moratorium hutan yang efektif menjaga kelestarian sumber daya hutan? Vietnam telah melakukan moratorium tebangan hutan alamnya 1997 dengan sukses. Namun, tentu dengan kondisi sosial dan kebutuhan kayu bulat yang sangat berbeda. Pasokan bahan baku kayu bulatnya dipenuhi dari Kamboja, Laos yang kayunya melimpah dan belum diatur dengan baik. Hutan Vietnam terbukti aman, tetapi dengan merusak hutan negara tetangganya itu.
Moratorium selektif
Hutan punya aneka fungsi. Konteks silvikultur hutan menempatkan tebangan kayu sebagai rantai penting yang akan membuat hutan berfungsi maksimum. Tak terkecuali bagi hutan alam produksi. Struktur un-even forest harus diubah jadi even forest. Saat suksesi hutan mencapai klimaks, penyerapan karbon relatif terhenti. Peremajaan hutan jadi solusi agar hutan berperan kembali jadi absorber karbon lima kali lipat dari hutan alam dan efektif mengendalikan pemanasan global. Hutan alam sekunder yang telah rusak dan terbuka tentu tak haram diremajakan.
Moratorium tebangan hutan harus dilakukan secara hati-hati melalui kajian komprehensif yang faktual. Salah satu bahan pertimbangan paling penting adalah adanya peta lahan penyebab bencana (land position map/LPM). Kawasan hutan yang paling layak tak dijamah umumnya merupakan lahan penyebab bencana sesuai LPM wilayah terkait, bukan hutan produksi di dataran rendah. Di samping juga hutan lain untuk kepentingan tertentu, secara selektif.
Moratorium hutan yang tak tepat dan menjauhkannya dari sistem pengorganisasian pemangkuan hutan jelas tak menjamin pemulihan ekosistem dan menyelesaikan masalah lingkungan, bahkan lebih sering berpotensi membangkitkan masalah sosial dan ekonomi serius akibat kondisi hutan yang jadi ”tak bertuan”. Ini juga akan terjadi pada lahan gambut yang tak boleh disentuh di luar kawasan hutan, yang kian berpotensi menimbulkan perambahan hebat dan pembakaran lahan yang menghasilkan bahaya asap. Moratorium hutan dan lahan gambut berpotensi jadi kebijakan ”bunuh diri”.
Kebijakan moratorium hutan (dan lahan gambut) dapat dilakukan jika batasan sosial-ekonomi kebutuhan pengamanan ekosistem lingkungan dan syarat pengamanan hutan dipenuhi. Moratorium seharusnya bukan momok bagi industri pengusahaan kehutanan, tetapi juga bukan sesuatu yang secara latah harus dilakukan pemerintah tanpa kajian mendalam, apalagi hanya untuk jangka pendek yang tidak efektif seperti syarat LoI RI-Norwegia di atas. Moratorium hutan selektif paling mudah diterima semua pihak.
TRANSTOTO HANDADHARI Rimbawan Senior; Ketua Umum Yayasan GreenNET Indonesia
Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/02/28/04291882/bunuh.diri.dengan.moratorium.hutan
Terbitnya Letter of Intent RI-Norwegia yang menjanjikan dana hibah 1 miliar dollar AS tahun 2010 membuat masalah moratorium hutan (dan gambut) menjadi topik perdebatan berkepanjangan.
Bukan karena obyek moratorium yang hanya hutan alam primer, atau lahan gambut yang akan ditutup total tanpa pertimbangan teknologi sekalipun, perdebatan kini juga menyangkut efektif tidaknya moratorium. Pengusul moratorium seakan ditempatkan sebagai pihak konservasif, yang jadi pahlawan lingkungan. Pihak lainnya dianggap anti-kelestarian lingkungan kalau ngotot memanfaatkan lahan hutan alam rusak sekalipun.
Moratorium pun diyakini sebagai obat mujarab menjaga hutan dan kelestarian ekosistem. Pemahaman yang tak sepenuhnya benar, bahkan dalam kondisi sosial-ekonomi saat ini bisa jadi sangat keliru dan akan merusak hutan dan ekosistem. Sebuah kontroversi kebijakan yang harus ditetapkan sangat hati-hati.
Moratorium secara permanen, aman gangguan, dan jangka lama memberikan kesempatan kepada hutan bernapas. Plasma nutfah terjaga. Kehidupan satwa dan tumbuhan langka terjamin pengembangannya. Namun, langkah moratorium tak boleh latah. Lapar lahan di lapangan, kebutuhan bahan baku industri perkayuan yang kelebihan kapasitas, lemahnya penegakan hukum, dan anarkisme sosial cenderung berakibat fatal bagi hutan dan keselamatan lingkungan justru jika moratorium diberlakukan.
Wacana moratorium seluruh hutan Jawa yang disuarakan Menneg LH tahun 2004 jelas dianggap mengada-ada tanpa solusi terhadap kemungkinan munculnya problematik yang berat. Apalagi penyebab bencana lingkungan Jawa 75 persen ada di lahan milik di luar kawasan hutan. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga membuat rancangan perda moratorium hutan setelah terjadi banjir di Jombang, tetapi dicabut kembali (2003).
Megawati juga menjanjikan kebijakan moratorium jika terpilih saat mencalonkan diri jadi presiden dalam kampanye di Kalteng (Kompas, 16/6/2009). Usulan Walhi memberlakukan moratorium tebangan hutan setelah kecewa dengan terbitnya SP3 Kepolisian RI terhadap kasus pembalakan liar di Riau 2009 hanya dianggap usulan emosional yang tak dipenuhi pemerintah.
Pengalaman moratorium hutan yang telah dilakukan selama hampir tiga tahun terakhir di Provinsi NAD justru terbukti mengakibatkan hutan Aceh rusak berat akibat penebangan liar. Kayu ilegal mengalir ke wilayah Sumatera Utara. Konon, ratusan kilang kayu ilegal di daerah Pidie tetap beroperasi tanpa diusik aparat. Pengalaman moratorium hutan Jawa di awal abad ke-20 oleh pemerintah kolonial Belanda juga menuai keributan para perajin kayu yang tak memperoleh bahan baku, serta protes dari para bupati dan wedana. Hutan jati justru mengalami penjarahan berat, dan Belanda akhirnya mencabut kebijakan itu.
Adakah praktik moratorium hutan yang efektif menjaga kelestarian sumber daya hutan? Vietnam telah melakukan moratorium tebangan hutan alamnya 1997 dengan sukses. Namun, tentu dengan kondisi sosial dan kebutuhan kayu bulat yang sangat berbeda. Pasokan bahan baku kayu bulatnya dipenuhi dari Kamboja, Laos yang kayunya melimpah dan belum diatur dengan baik. Hutan Vietnam terbukti aman, tetapi dengan merusak hutan negara tetangganya itu.
Moratorium selektif
Hutan punya aneka fungsi. Konteks silvikultur hutan menempatkan tebangan kayu sebagai rantai penting yang akan membuat hutan berfungsi maksimum. Tak terkecuali bagi hutan alam produksi. Struktur un-even forest harus diubah jadi even forest. Saat suksesi hutan mencapai klimaks, penyerapan karbon relatif terhenti. Peremajaan hutan jadi solusi agar hutan berperan kembali jadi absorber karbon lima kali lipat dari hutan alam dan efektif mengendalikan pemanasan global. Hutan alam sekunder yang telah rusak dan terbuka tentu tak haram diremajakan.
Moratorium tebangan hutan harus dilakukan secara hati-hati melalui kajian komprehensif yang faktual. Salah satu bahan pertimbangan paling penting adalah adanya peta lahan penyebab bencana (land position map/LPM). Kawasan hutan yang paling layak tak dijamah umumnya merupakan lahan penyebab bencana sesuai LPM wilayah terkait, bukan hutan produksi di dataran rendah. Di samping juga hutan lain untuk kepentingan tertentu, secara selektif.
Moratorium hutan yang tak tepat dan menjauhkannya dari sistem pengorganisasian pemangkuan hutan jelas tak menjamin pemulihan ekosistem dan menyelesaikan masalah lingkungan, bahkan lebih sering berpotensi membangkitkan masalah sosial dan ekonomi serius akibat kondisi hutan yang jadi ”tak bertuan”. Ini juga akan terjadi pada lahan gambut yang tak boleh disentuh di luar kawasan hutan, yang kian berpotensi menimbulkan perambahan hebat dan pembakaran lahan yang menghasilkan bahaya asap. Moratorium hutan dan lahan gambut berpotensi jadi kebijakan ”bunuh diri”.
Kebijakan moratorium hutan (dan lahan gambut) dapat dilakukan jika batasan sosial-ekonomi kebutuhan pengamanan ekosistem lingkungan dan syarat pengamanan hutan dipenuhi. Moratorium seharusnya bukan momok bagi industri pengusahaan kehutanan, tetapi juga bukan sesuatu yang secara latah harus dilakukan pemerintah tanpa kajian mendalam, apalagi hanya untuk jangka pendek yang tidak efektif seperti syarat LoI RI-Norwegia di atas. Moratorium hutan selektif paling mudah diterima semua pihak.
TRANSTOTO HANDADHARI Rimbawan Senior; Ketua Umum Yayasan GreenNET Indonesia
Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/02/28/04291882/bunuh.diri.dengan.moratorium.hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya