Penulis: Heru Margianto | Editor: Glori K. Wadrianto
Curhat Alanda Kariza, remaja putri berusia 19 tahun, di blognya mengenai masalah hukum yang melilit ibunya, Arga Tirta Kirana, menyedot perhatian masyarakat di dunia maya, Rabu (9/2/2011).
Alanda mengaku tidak mengerti masalah politik. Pula, ia mengaku, tidak paham masalah hukum. Yang ia tahu, Kasus Bank Century yang melilit ibunya telah merampas mimpi dan kedamaian di keluarganya (Baca: Alanda dan Kasus Bank Century).
"Sebelumnya saya tahu, saya punya begitu banyak mimpi yang ingin dicapai, untuk membuat Ibu bangga, dan–mungkin–untuk Indonesia, ingin mendirikan sekolah supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, ingin menyelenggarakan IYC (Indonesian Youth Conference) terus-menerus agar ada banyak agen perubahan di Indonesia, ingin ini dan ingin itu. Keinginan-keinginan itu mati tanpa diminta," tulisnya.
Alanda berseru tentang ketidakadilan dalam kasus yang menjerat ibunya. Ia menyebut, ibunya dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Ia protes, karena tuntutan itu lebih tinggi dari tuntutan terhadap pemilik Bank Century Robert Tantular.
Sekadar diketahui, Robert dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan banding. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengganjar Robert 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.
Seperti apakah kasus yang melilit ibu Alanda?
Tersandung Kasus Misbakhun
Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century (2005-2009), tersangkut kasus yang menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun. Misbakhun dipidana 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat gadai untuk mendapatkan kredit dari Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS.
Nah, Arga didakwa terlibat dalam proses pemalsuan itu. Pejabat Bank Century lain yang tersangkut dalam kasus ini adalah Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 368 miliar.
Ceritanya, pada 29 Oktober 2007 Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun, dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo, mengajukan permohonan fasilitas Letter of Credit kepada Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS untuk membeli condensate dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd. Condensate adalah produk minyak bumi yang biasa digunakan untuk bahan baku plastik.
Untuk kepentingan kredit itu, keduanya lantas menjaminkan deposito yang nilainya hanya sebesar 4,5 juta dollar AS atau hanya 20 persen dari total pinjaman. Menurut ketentuan, jaminan itu tidak memenuhi persyaratan pinjaman. Nilai jaminan seharusnya minimal 100 persen dari nilai kredit.
Linda Wangsadinata, saat memberikan kesaksian dalam persidangan Misbakhun menyebutkan, ia mendapat informasi soal kredit yang diajukan Misbakhun langsung dari Robert Tantular. Setelah menganalisa data-data yang diserahkan PT SPI Linda menyampaikan kepada Robert bahwa kredit tersebut berisiko untuk dikucurkan. Namun, Robert menyatakan kredit PT SPI aman untuk diproses.
Kemudian, Linda bersama Novita Evalinda, Account Officer, menghadap Direktur Utama Bank Century Hermanus Muslim yang juga merangkap sebagai Direktur Kredit untuk membicarakan masalah ini.
Dalam kesaksianya, Linda mengatakan ia dan Novi mendapat instruksi dari Hermanus untuk membuat Formulir Persetujuan Kredit (FPK). Syarat-syarat kelengkapan administratif dilengkapi kemudian.
Dokumen palsu
Dalam dakwaan JPU pada kasus Misbhakun terungkap, FPK dibuat pada 29 Oktober 2007 tanpa dilengkapi dokumen administrasi, bahkan tanpa survei terlebih dahulu terhadap kemampuan keuangan PT SPI dan memorandum analisis kredit.
Akta perjanjian pemberian fasilitas L/C ditandatangani pada 22 November 2007. Pada tanggal itu, disebut, Misbakhun dan Franky menyerahkan deposito sebesar 4,5 juta dollar AS sebagai jaminan kepada Linda dan Arga. Padahal, belakangan diketahui, ternyata deposito baru dibuka pada 27 November 2007. Artinya, Bank Century telah mengucurkan kredit kepada PT SPI sebelum adanya jaminan deposito.
Cerita selanjutnya, kredit Misbakhun macet. Ternyata, ada banyak kasus kredit macet di Bank Century. Akibatnya, lembaga keuangan itu masuk dalam kategori “bank sakit”. Pemerintah pun menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini lantas menuai kisruh politik yang tak juga reda hingga saat ini.
Kasus Arga adalah salah satu dari puluhan berkas kasus yang dibawa ke persidangan dalam Kasus Bank Century. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Arga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 49 ayat 1 huruf a berbunyi, “...membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.” Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer adalah 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 49 ayat 2 huruf b berbunyi, “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.” Ancama pidana maksimal dalam dakwaan subsider adalah 8 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Besok, Kamis (9/2/2011) Arga akan membacakan pledoinya dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara, hingga sore ini curhat sang anak Alanda di blog pribadinya tanpa diduga-duga sudah melahirkan ribuan dukungan dan simpati untuk mereka. Lalu, ke mana hukum akan berpihak?
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/02/09/1603110/Melongok.Kasus.Ibunya.Alanda
Curhat Alanda Kariza, remaja putri berusia 19 tahun, di blognya mengenai masalah hukum yang melilit ibunya, Arga Tirta Kirana, menyedot perhatian masyarakat di dunia maya, Rabu (9/2/2011).
Alanda mengaku tidak mengerti masalah politik. Pula, ia mengaku, tidak paham masalah hukum. Yang ia tahu, Kasus Bank Century yang melilit ibunya telah merampas mimpi dan kedamaian di keluarganya (Baca: Alanda dan Kasus Bank Century).
"Sebelumnya saya tahu, saya punya begitu banyak mimpi yang ingin dicapai, untuk membuat Ibu bangga, dan–mungkin–untuk Indonesia, ingin mendirikan sekolah supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, ingin menyelenggarakan IYC (Indonesian Youth Conference) terus-menerus agar ada banyak agen perubahan di Indonesia, ingin ini dan ingin itu. Keinginan-keinginan itu mati tanpa diminta," tulisnya.
Alanda berseru tentang ketidakadilan dalam kasus yang menjerat ibunya. Ia menyebut, ibunya dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Ia protes, karena tuntutan itu lebih tinggi dari tuntutan terhadap pemilik Bank Century Robert Tantular.
Sekadar diketahui, Robert dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan banding. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengganjar Robert 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.
Seperti apakah kasus yang melilit ibu Alanda?
Tersandung Kasus Misbakhun
Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century (2005-2009), tersangkut kasus yang menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun. Misbakhun dipidana 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat gadai untuk mendapatkan kredit dari Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS.
Nah, Arga didakwa terlibat dalam proses pemalsuan itu. Pejabat Bank Century lain yang tersangkut dalam kasus ini adalah Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 368 miliar.
Ceritanya, pada 29 Oktober 2007 Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun, dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo, mengajukan permohonan fasilitas Letter of Credit kepada Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS untuk membeli condensate dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd. Condensate adalah produk minyak bumi yang biasa digunakan untuk bahan baku plastik.
Untuk kepentingan kredit itu, keduanya lantas menjaminkan deposito yang nilainya hanya sebesar 4,5 juta dollar AS atau hanya 20 persen dari total pinjaman. Menurut ketentuan, jaminan itu tidak memenuhi persyaratan pinjaman. Nilai jaminan seharusnya minimal 100 persen dari nilai kredit.
Linda Wangsadinata, saat memberikan kesaksian dalam persidangan Misbakhun menyebutkan, ia mendapat informasi soal kredit yang diajukan Misbakhun langsung dari Robert Tantular. Setelah menganalisa data-data yang diserahkan PT SPI Linda menyampaikan kepada Robert bahwa kredit tersebut berisiko untuk dikucurkan. Namun, Robert menyatakan kredit PT SPI aman untuk diproses.
Kemudian, Linda bersama Novita Evalinda, Account Officer, menghadap Direktur Utama Bank Century Hermanus Muslim yang juga merangkap sebagai Direktur Kredit untuk membicarakan masalah ini.
Dalam kesaksianya, Linda mengatakan ia dan Novi mendapat instruksi dari Hermanus untuk membuat Formulir Persetujuan Kredit (FPK). Syarat-syarat kelengkapan administratif dilengkapi kemudian.
Dokumen palsu
Dalam dakwaan JPU pada kasus Misbhakun terungkap, FPK dibuat pada 29 Oktober 2007 tanpa dilengkapi dokumen administrasi, bahkan tanpa survei terlebih dahulu terhadap kemampuan keuangan PT SPI dan memorandum analisis kredit.
Akta perjanjian pemberian fasilitas L/C ditandatangani pada 22 November 2007. Pada tanggal itu, disebut, Misbakhun dan Franky menyerahkan deposito sebesar 4,5 juta dollar AS sebagai jaminan kepada Linda dan Arga. Padahal, belakangan diketahui, ternyata deposito baru dibuka pada 27 November 2007. Artinya, Bank Century telah mengucurkan kredit kepada PT SPI sebelum adanya jaminan deposito.
Cerita selanjutnya, kredit Misbakhun macet. Ternyata, ada banyak kasus kredit macet di Bank Century. Akibatnya, lembaga keuangan itu masuk dalam kategori “bank sakit”. Pemerintah pun menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini lantas menuai kisruh politik yang tak juga reda hingga saat ini.
Kasus Arga adalah salah satu dari puluhan berkas kasus yang dibawa ke persidangan dalam Kasus Bank Century. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Arga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 49 ayat 1 huruf a berbunyi, “...membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.” Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer adalah 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 49 ayat 2 huruf b berbunyi, “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.” Ancama pidana maksimal dalam dakwaan subsider adalah 8 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Besok, Kamis (9/2/2011) Arga akan membacakan pledoinya dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara, hingga sore ini curhat sang anak Alanda di blog pribadinya tanpa diduga-duga sudah melahirkan ribuan dukungan dan simpati untuk mereka. Lalu, ke mana hukum akan berpihak?
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/02/09/1603110/Melongok.Kasus.Ibunya.Alanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya