Jumat, 03 Desember 2010

Sampai Kapan Kita Butuh KPK?

Oleh: Rico Marbun

Di tengah derasnya arus dukungan terhadap Busyro Muqoddas, ada satu pertanyaan yang menggelitik benak saya. Sampai kapan negara ini butuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Pertanyaan ini lahir bukan karena saya memiliki kawan yang kebetulan berprofesi sebagai polisi, atau -naudzubillah- bukan karena saya bersimpati terhadap gerakan 'ganyang cicak'.

Pertanyaan kecil ini juga muncul bukan karena saya tidak puas terhadap rekam jejak keberhasilan KPK menyeret koruptor. Toh dalam 7 tahun terakhir, tidak sedikit anggota DPR, mantan menteri, petinggi Polri, jaksa, hakim, gubernur, atau bupati yang berhasil diseret oleh KPK ke meja hijau.

Kembali ke Khittah

Pertanyaan ini justru muncul karena rasa kagum saya terhadap sepak terjang KPK. Ada rasa ironi yang tak tertahankan dalam menikmati kedigjayaan KPK memberantas korupsi. Begitu besarnya kepercayaan publik terhadap KPK, hingga rasa-rasanya tidak ada satupun lembaga yang pantas dan berhak menangani kasus korupsi besar selain KPK. Animo masyarakat bahwa Kepolisan dan Kejaksaan penuh dengan oknum yang memperjual-belikan keadilan seakan menjadi dogma yang tak terbantahkan. Akibatnya, KPK kini justru terlihat seperti 'lone ranger'. Koboi jago tembak yang sendirian dan kesepian.

Potret tersebut bertentangan dengan logika dasar kelahiran sebuah komisi. Sejatinya komisi negara dibentuk untuk memperkuat fungsi lembaga negara yang telah lebih dulu hadir, bukan malah mengalienasi atau mereduksinya. Inilah mengapa UU No 30 tahun 2002 menjadikan belum optimalnya lembaga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, sebagai pertimbangan strategis lahirnya KPK.

Khittah KPK adalah katalis. Katalis yang merangsang penguatan lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, jika setelah 3 generasi kepemimpinan KPK, kepolisian dan kejaksaan justru tak kebagian peran, ada sesuatu yang sangat salah dalam 'grand strategy' perang terhadap korupsi.

Lapuknya 'Self Policing' Polri dan Kejaksaan

Salah satu pemicu problematika ini ialah lemahnya perhatian semua pihak terhadap mekanisme 'self policing' kepolisian dan kejaksaan. Kealpaan dalam membangun mekanisme kontrol mandiri yang akuntabel di kedua lembaga tersebut, mengakibatkan Polri dan kejaksaan menjadi 'gagap' ketika harus bersinergi dengan KPK.

Tidak salah bila publik menilai Divisi Propam Polri dan Bidang Pengawasan di Kejaksaan seperti kurang greget menindak personelnya yang ditengarai terlibat jaringan mafia hukum. Bila dibiarkan berlarut-larut, publik tidak bisa disalahkan bila memiliki anggapan bahwa mekanisme investigasi internal di kepolisian dan kejaksaan justru dijalankan untuk melindungi oknum-oknum yang terlibat. Jika dibiarkan, alih-alih menjadi solusi, kepolisan dan kejaksaan justru menjadi bagian dari masalah.

Mengambil Langkah Radikal

Langkah radikal mutlak diperlukan. Sederhananya, selama pihak yang melakukan investigasi internal di tubuh kepolisian dan kejaksaan tidak bisa bersikap independen dari korps masing-masing, bisa dipastikan upaya bersih-bersih akan menemui jalan buntu. ICD (Independent Complaints Directorate) (lihat Building public Confidence through Civilian Oversight, Vera Institute of Justice) di Afrika Selatan dan PIC (Police Integrity Commission) di Australia (lihat Civilian Oversight of Police in Australia, journal no 141, Australian Institute of Criminology) dapat dijadikan contoh.

Kedua lembaga tersebut dibekali wewenang yang luar biasa untuk memberantas prilaku korup di korps kepolisian. Lembaga tersebut berwenang memeriksa, menangkap, menyadap, dan merekomendasikan hukuman bagi aparat yang terbukti melakukan tindakan korup.

Mereformasi Kompolnas dan Kejaksaan

Tentu saja, ini tidak berarti kita butuh lembaga baru. Yang harus dilakukan adalah penguatan wewenang lembaga yang sudah ada. Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan harus dirombak total. Wewenang basa-basi yang dimiliki kedua lembaga ini harus diubah. Kompolnas dan Komisi Kejaksaan bukanlah lembaga penampungan keluhan.

Lembaga ini harus difungsikan sebagai lembaga yang dapat melakukan kontrol dalam arti sesunguhnya. Ini berarti, mereka harus diberi wewenang tambahan untuk terlibat secara penuh dan bila perlu mengambil alih investigasi internal terhadap oknum di kepolisian dan kejaksaan. Setelah itu mereka juga diberi wewenang untuk merekomendasikan serta mempublikasikan jenis sanksi yang diberikan.

Jika langkah ini tidak segera dirintis, saya kuatir, Bangsa ini tidak akan pernah memiliki Kepolisian dan Kejaksaan yang berintegritas tinggi serta dapat diandalkan untuk memberantas korupsi. Artinya, kebutuhan akan KPK menjadi sesuatu yang permanen.

*) Rico Marbun adalah peneliti The Future Institute dan dosen Universitas Paramadina & PTIK.

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/11/29/134024/1504778/103/sampai-kapan-kita-butuh-kpk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...