Oleh: Airlangga Pribadi
Tatanan demokrasi tidak akan terbangun tanpa hadirnya jaminan terhadap penegakan hak asasi manusia, sebaliknya penegakan HAM hanya bisa terjamin dalam keberlangsungan tatanan demokrasi.
Ketika hak-hak dasar kemanusiaan tidak mendapatkan perlindungan oleh negara yang menganut sistem demokrasi, pada saat itulah pertanda rapuhnya pilar-pilar demokrasi. Dalam konteks inilah keabsahan dan substansi tegaknya suatu tatanan demokrasi berdiri di atas perlindungan kebebasan setiap warga negara untuk menggunakan hak-hak sipil dan politiknya yang dijamin konstitusi.
Mendung politik agaknya tengah berlangsung di republik kita. Hampir satu tahun terakhir kita menyaksikan fenomena-fenomena politik mempertontonkan terkikisnya ranah keadaban republik dan komitmen bersama mempertahankan kebebasan sipil dan politik sebagai komitmen tatanan demokrasi. Peristiwa-peristiwa publik menandai pengikisan pilar-pilar dasar kehidupan berdemokrasi.
Setelah ekspos kasus skandal Bank Century memudar tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, daftar peristiwa penghancuran terhadap kehidupan demokrasi datang bertubi-tubi. Pelarangan hak beribadah dan pembangunan rumah ibadah padahal merupakan hak konstitusional warga negara, pengingkaran wakil rakyat terhadap nasib warga dan konstituennya dengan menghamburkan anggaran untuk pembangunan gedung dan studi banding, serta pembubaran dan pengangkutan paksa oleh aparat terhadap aksi warga dan orangtua korban penghilangan paksa, yang berlangsung di Istana Merdeka.
Terasing dari demokrasi
Satu hal yang meresahkan tengah terjadi. Warga negara semakin terasing dari pengalaman konkret kehidupan berdemokrasi. Tidak hanya dalam konteks memperjuangkan artikulasi politik dan membangun representasi dengan wakil rakyat dan pemerintahan, lebih mendasar dari itu warga negara semakin terasing dari pengalaman demokrasi untuk menggunakan hak-hak sipil dan politiknya. Perlahan-lahan demokrasi di republik ini semakin terpisah dari rakyatnya pemegang absah kekuasaan tertinggi.
Bertolak belakang dengan kondisi di atas, demokrasi sendiri menjelma menjadi semacam modal yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok elite minoritas ekonomi-politik di republik ini. Demokrasi bekerja sebatas rezim pemilu sebagai sarana bagi segelintir orang memasuki komunitas minoritas elite politik.
Tatanan demokrasi bekerja sebatas menegosiasikan kepentingan aktor ekonomi dan elite politik, kepentingan antara elite penguasa serta penguasa dan elite pelanggar HAM pada masa lalu. Demokrasi secara ironis menjadi instrumen elite politik meminggirkan aspirasi dan tuntutan warga negara akan keadilan sosial.
Seperti ditegaskan oleh ilmuwan politik Damien Kingsbury (2007) dalam Political Development, relasi antara pembangunan politik demokrasi dan penegakan HAM di suatu negara adalah basis dari keberlangsungan sistem demokrasi. Pada tingkat dasar, jaminan dan respek negara terhadap hak-hak sipil dan politik dari setiap warga negara memperlihatkan bahwa masyarakat politik (eksekutif, legislatif, dan partai politik) menghormati warga negara sebagai anggota yang tak ternilai dari bangunan masyarakat politik yang bebas berpartisipasi dan tidak boleh dihalangi dalam politik bernegara.
Perjuangkan HAM
Dalam konteks real politik tuntutan keadilan transisional (seperti penuntasan pelanggaran HAM masa lalu) memang membutuhkan perhitungan dan perimbangan politik yang matang dan bijak. Seperti diungkapkan Samuel P Huntington (1989) dalam Third Wave Democratization, apabila kubu demokrasi ingin mendorong isu penuntasan pelanggaran HAM pada masa otoritarian, mereka harus mempertimbangkan angin politik dan dukungan politik yang signifikan dari konfigurasi kekuatan politik yang ada.
Dalam konteks tuntutan keadilan atas pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mestinya tidak perlu gentar memperjuangkan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu. Ini mengingat salah satu amanah DPR-RI 2004-2009 yang menugaskan pemerintah untuk segera menuntaskan kasus penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi pada rezim Soeharto.
Artinya, baik dukungan masyarakat politik (kekuatan legislatif maupun partai politik) maupun mandat dari masyarakat kepada SBY menjadi modal untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ataupun memperjelas nasib orang-orang yang dihilangkan paksa.
Pilihan-pilihan politik untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan warga negara tidak selalu mengundang keresahan politik dan penolakan dari elite. Berkaca pada mantan Presiden Nelson Mandela saat memerintah Afrika Selatan maupun mantan Presiden Nestor Kistchner di Argentina, mereka berhasil menghadirkan keadilan sosial dan rekonsiliasi politik dengan menerapkan politik pengampunan (forgiveness politic) kepada para pelanggar HAM yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada publik.
Dalam konteks penegakan hak-hak sipil dan politik warga negara, pemerintah harus berani belajar dari sikap dan political virtue Presiden AS Barack Obama ketika menghadapi pilihan konstitusi atau konstituen pada kasus pembangunan masjid di dekat reruntuhan WTC, New York. Obama memilih konstitusi yang memberikan kebebasan beribadah kepada setiap warga negara daripada penolakan dari konstituen terhadap isu tersebut.
Semestinya Presiden dalam kasus-kasus hak-hak konstitusional sipil dan politik juga berani memilih konstitusi di atas pertimbangan transaksi dan kontrak politik dengan para elite. Pilihan Presiden dalam hal fundamental ini akan menentukan kokoh-rapuhnya pilar demokrasi.
URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/29/02471125/rapuhnya.pilar.demokrasi
Airlangga Pribadi Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga; Koordinator Serikat Dosen Progresif
Tatanan demokrasi tidak akan terbangun tanpa hadirnya jaminan terhadap penegakan hak asasi manusia, sebaliknya penegakan HAM hanya bisa terjamin dalam keberlangsungan tatanan demokrasi.
Ketika hak-hak dasar kemanusiaan tidak mendapatkan perlindungan oleh negara yang menganut sistem demokrasi, pada saat itulah pertanda rapuhnya pilar-pilar demokrasi. Dalam konteks inilah keabsahan dan substansi tegaknya suatu tatanan demokrasi berdiri di atas perlindungan kebebasan setiap warga negara untuk menggunakan hak-hak sipil dan politiknya yang dijamin konstitusi.
Mendung politik agaknya tengah berlangsung di republik kita. Hampir satu tahun terakhir kita menyaksikan fenomena-fenomena politik mempertontonkan terkikisnya ranah keadaban republik dan komitmen bersama mempertahankan kebebasan sipil dan politik sebagai komitmen tatanan demokrasi. Peristiwa-peristiwa publik menandai pengikisan pilar-pilar dasar kehidupan berdemokrasi.
Setelah ekspos kasus skandal Bank Century memudar tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, daftar peristiwa penghancuran terhadap kehidupan demokrasi datang bertubi-tubi. Pelarangan hak beribadah dan pembangunan rumah ibadah padahal merupakan hak konstitusional warga negara, pengingkaran wakil rakyat terhadap nasib warga dan konstituennya dengan menghamburkan anggaran untuk pembangunan gedung dan studi banding, serta pembubaran dan pengangkutan paksa oleh aparat terhadap aksi warga dan orangtua korban penghilangan paksa, yang berlangsung di Istana Merdeka.
Terasing dari demokrasi
Satu hal yang meresahkan tengah terjadi. Warga negara semakin terasing dari pengalaman konkret kehidupan berdemokrasi. Tidak hanya dalam konteks memperjuangkan artikulasi politik dan membangun representasi dengan wakil rakyat dan pemerintahan, lebih mendasar dari itu warga negara semakin terasing dari pengalaman demokrasi untuk menggunakan hak-hak sipil dan politiknya. Perlahan-lahan demokrasi di republik ini semakin terpisah dari rakyatnya pemegang absah kekuasaan tertinggi.
Bertolak belakang dengan kondisi di atas, demokrasi sendiri menjelma menjadi semacam modal yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok elite minoritas ekonomi-politik di republik ini. Demokrasi bekerja sebatas rezim pemilu sebagai sarana bagi segelintir orang memasuki komunitas minoritas elite politik.
Tatanan demokrasi bekerja sebatas menegosiasikan kepentingan aktor ekonomi dan elite politik, kepentingan antara elite penguasa serta penguasa dan elite pelanggar HAM pada masa lalu. Demokrasi secara ironis menjadi instrumen elite politik meminggirkan aspirasi dan tuntutan warga negara akan keadilan sosial.
Seperti ditegaskan oleh ilmuwan politik Damien Kingsbury (2007) dalam Political Development, relasi antara pembangunan politik demokrasi dan penegakan HAM di suatu negara adalah basis dari keberlangsungan sistem demokrasi. Pada tingkat dasar, jaminan dan respek negara terhadap hak-hak sipil dan politik dari setiap warga negara memperlihatkan bahwa masyarakat politik (eksekutif, legislatif, dan partai politik) menghormati warga negara sebagai anggota yang tak ternilai dari bangunan masyarakat politik yang bebas berpartisipasi dan tidak boleh dihalangi dalam politik bernegara.
Perjuangkan HAM
Dalam konteks real politik tuntutan keadilan transisional (seperti penuntasan pelanggaran HAM masa lalu) memang membutuhkan perhitungan dan perimbangan politik yang matang dan bijak. Seperti diungkapkan Samuel P Huntington (1989) dalam Third Wave Democratization, apabila kubu demokrasi ingin mendorong isu penuntasan pelanggaran HAM pada masa otoritarian, mereka harus mempertimbangkan angin politik dan dukungan politik yang signifikan dari konfigurasi kekuatan politik yang ada.
Dalam konteks tuntutan keadilan atas pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mestinya tidak perlu gentar memperjuangkan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu. Ini mengingat salah satu amanah DPR-RI 2004-2009 yang menugaskan pemerintah untuk segera menuntaskan kasus penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi pada rezim Soeharto.
Artinya, baik dukungan masyarakat politik (kekuatan legislatif maupun partai politik) maupun mandat dari masyarakat kepada SBY menjadi modal untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ataupun memperjelas nasib orang-orang yang dihilangkan paksa.
Pilihan-pilihan politik untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan warga negara tidak selalu mengundang keresahan politik dan penolakan dari elite. Berkaca pada mantan Presiden Nelson Mandela saat memerintah Afrika Selatan maupun mantan Presiden Nestor Kistchner di Argentina, mereka berhasil menghadirkan keadilan sosial dan rekonsiliasi politik dengan menerapkan politik pengampunan (forgiveness politic) kepada para pelanggar HAM yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada publik.
Dalam konteks penegakan hak-hak sipil dan politik warga negara, pemerintah harus berani belajar dari sikap dan political virtue Presiden AS Barack Obama ketika menghadapi pilihan konstitusi atau konstituen pada kasus pembangunan masjid di dekat reruntuhan WTC, New York. Obama memilih konstitusi yang memberikan kebebasan beribadah kepada setiap warga negara daripada penolakan dari konstituen terhadap isu tersebut.
Semestinya Presiden dalam kasus-kasus hak-hak konstitusional sipil dan politik juga berani memilih konstitusi di atas pertimbangan transaksi dan kontrak politik dengan para elite. Pilihan Presiden dalam hal fundamental ini akan menentukan kokoh-rapuhnya pilar demokrasi.
URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/29/02471125/rapuhnya.pilar.demokrasi
Airlangga Pribadi Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga; Koordinator Serikat Dosen Progresif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya