Kamis, 03 Maret 2011

Izin Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Tebu Belum Keluar

BY: ZAENAL MUTTAQIN

Izin pemanfaatan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk penanaman tebu seluas 558ribu hektare oleh Kementerian Kehutanan belum juga keluar. Agus Hasanuddin Rahman, Direktur Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mengatakan penambahan lahan dari hutan produksi tersebut merupakan salah satu faktor yang harus dipenuhi agar swasembada gula bisa tercapai.

Seharusnya izin pemanfaatan hutan produksi untuk lahan tebu sudah keluar awal tahun 2010. Apalagi, penanaman di lahan itu hanya tinggal menunggu per-izinan Kementerian Kehutanan.

Lahan seluas 558 ribu hektare tersebut berada di tujuh lokasi, yakni Merauke, Nanggroe Aceh Darussalam, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. “Izin dari pemerintah daerah baik bupati maupun gubernur sudah kami peroleh,” ujarnya.

Kementerian Pertanian menjadikan penambahan areal sebagai salah satu faktor pendorong produksi selain cuaca dan revitalisasi pabrik-pabrik gula. Dengan dukungan tiga faktor tersebut, sesuai road map, produksi gula tahun ini ditargetkan sebesar 3,8 juta ton. Namun, target diperkirakan sulit tercapai apalagi dua faktor lain yakni cuaca dan revitalisasi pabrik gula belum mendukung.

Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan belum mau menjawab konfirmasi IFT soal perizinan pemanfaatan lahan tersebut. Aris Toharisman, Peneliti Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia, mengatakan kenaikan produksi gula nasional harus mendapat dukungan luas areal perkebunan tebu.

Saat ini, kawasan yang paling memungkinkan untuk pertambahan luas areal ada di luar Jawa. Namun, ada beberapa persoalan terkait lahan di luar Jawa. Pertama, pembebasan lahan belum berjalan cepat. Kedua, overlapping izin penggunaaan lahan oleh pemerintah setempat kepada investor.

Agus memprediksi produksi gula nasional tahun ini sebesar 2,69 juta ton, naik 300 ribu ton dari realisasi tahun lalu sebesar 2,36 juta ton. Angka itu diperoleh dengan asumsi ada pertambahan luas areal perkebunan tebu siap panen sekitar sembilan ribu hektare dari 436 ribu hektare menjadi 445 ribu hektare.

Total luas lahan tebu tahun ini berasal dari Jawa dan Sumatera serta perkebunan yang kembali bisa dipanen. “Ada 12.075 hektare lahan milik swasta dan PT Perkebunan Negara X yang bisa kembali dipanen,” ujarnya.

Konsumsi gula rumah tangga tahun ini diperkirakan sebesar 2,3 juta ton. Sisanya sebesar 390 ribu ton diperkirakan diserap industri makanan dan minuman dalam negeri. (*)

Sumber:http://www.indonesiafinancetoday.com/read/4065/Izin-Pemanfaatan-Hutan-Produksi-untuk-Tebu-Belum-Keluar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...