Rabu, 24 Agustus 2011

Membaca Arah Kasus Nazaruddin

Oleh: Zainal Arifin Mochtar

Setelah Muhammad Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, sinyal aneh benar-benar terlihat di kitaran kasus Nazar. Betapa tidak, publik seakanakan disihir ke suatu arah yang tidak jelas dengan menggunakan dalil yang penuh kebohongan, bahkan ngawur.

Lihat saja penuhnya kebohongan soal perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nazar. Entah apa yang ada di kepala publik hingga sangat gencar pemberitaan perihal “cuci otak” KPK selama di pesawat, tidak diberikannya akses yang memadai bagi pengacara terhadap Nazar dan perlakuan menghalang-halangi lainnya, hingga ketakutan dan tidak makan karena kemungkinan racun.

Yang mengherankan, hal tersebut dibangun sangat masif dan penuh kebohongan, termasuk oleh para pengacara Nazar.Terkuaknya kebohongan nanti setelah tim KPK memberikan bukti-bukti rekaman.

Yang mengherankan pula, tidak ada ralat dan ucapan permintaan maaf, tetapi kemudian dialihkan ke hal yang kedua, yakni akan bungkamnya Nazar plus surat permintaan “bargaining” dengan Presiden SBY.

Kembali publik dipaksa menduga-duga dan berprasangka buruk dengan meyakini ini adalah bagian dari skenario yang dibangun aparat penegak hukum untuk mengisolasi perkara ke arah yang hanya Nazar.

Tidak berhenti sampai di situ, para politikus dengan gegap gempita mempersalahkan KPK, bahkan menuding KPK dengan hal-hal yang nyaris tanpa alasan rasional.Tampil gagah dengan memeluk dan menciumi Nazar, hal yang merupakan pesan jelas bahwa mereka mau berada di pihak Nazar dan akan senantiasa memberikan dukungan kepada Nazar. Kelirunya pula, masih ada yang membenarkan perilaku politisi ini.

Negeri Aneh

Karenanya, negeri ini memang aneh. Seorang begundal pesakitan yang tersangka dan lari ke luar negeri karena kesalahannya kemudian dibela mati-matian oleh para politikus. Kita sudah lupa, kapan dukungan sejenis terhadap penegakan hukum pernah didengungkan politisi ini.

Padahal, jika memang antikorupsi, seharusnya mereka berpihak pada penegakan hukumnya dan bukan “seakan-akan” menjadi bagian integral dari para penghancur hukum. Negeri ini juga aneh karena dari sekian banyak kebohongan Nazar,hanya pengakuan di Skype yang kemudian dianggap benar dan diharuskan untuk dibuktikan oleh KPK.

Jika Nazar sering berbohong, maka kesaksian di Skype juga punya peluang kebohongan yang sama dengan kebohongan- kebohongan lainnya. Bukan untuk menegasikan kesaksian tersebut, tetapi penempatannya haruslah proporsional. Proporsional artinya KPK tidak boleh diberi frame atas pengakuan tersebut.

Frame yang sangat keliru adalah jika KPK gagal membuktikan apa yang dikatakan Nazar di Skype, dengan seketika KPK dianggap sebagai bagian yang merekayasa kasus dan tidak netral. Secara hukum, KPK sama sekali tidak diberi beban untuk membuktikan atas apa yang dikatakan Nazar di Skype.

KPK bukan punya tugas untuk membuktikan tuduhan Nazar atas Anas Urbaningrum dan petinggi partai Demokrat lainnya. Namun,tugas KPK jauh lebih berat dan besar,yakni membuka secara lebar keseluruhan kasus-kasus yang ada peran Nazar dan siapa pun yang terlibat di dalamnya.

Kata “siapa pun” tentu saja menggariskan bahwa tidak tertutup kemungkinan dari kalangan Partai Demokrat maupun berbagai kalangan lain. Negeri ini aneh karena sangat memercayai perkataanperkataan Nazar dan berbagai skenario yang dijalankannya, sebaliknya tidak memberikan bobot kepercayaan yang sama atas pernyataan KPK.

Hasilnya adalah semua perkataan KPK dianggap bagian dari skenario busuk untuk menutup dan/ atau mengisolasi perkara, sedangkan semua perkataan Nazar dan tim kuasa hukumnya adalah bagian dari kebenaran dengan pernyataan kesedihan dan kekecewaan terhadap skenario KPK.

Meski Nazar dan kuasa hukumnya telah berbohong berkali-kali, tetap saja posisi ini tidak berubah.Negeri aneh tetap “menghukumi” KPK dan “membebaskan” Nazar.

Tegakkan Hukum

Tidak ada kata lain selain segera melakukan penegakan hukum.Bungkamnya Nazar tidak boleh menjadi bagian dari skenario untuk membusukkan penegakan hukum.Ketika dia mengemis kepada Presiden SBY, kita harus meyakini bahwa tidak sedikit pun hal tersebut akan berpengaruh pada penegakan hukum.

Tidak seorang pun bisa dan diizinkan untuk memengaruhi proses hukum. Bahkan Presiden SBY pun tidak. Karenanya, sangat mudah ditebak bahwa gerakan permohonan itu hanya upaya untuk mengalihkan proses hukum ke arah politik. Hukumlah yang harus ditegakkan meski Nazar akan tutup mulut.

Pun ketika dia enggan untuk membuka perkara ini secara lebar,maka KPK yang harus lebih detail dan garang mengejar Nazar dan seluruh komplotannya dengan jalan lain.Jalan yang boleh jadi “memutar” dan agak panjang, tetapi bisa dijadikan sandaran untuk membongkar kebusukan Nazar dan komplotannya.

Kata “Nazar dan komplotannya” perlu ditegaskan karena tentunya Nazar tidak main sendiri. Kalau kita kembali ke asal mula perkara ini, sangat jelas bahwa persoalannya adalah mafia anggaran.Mafia anggaran yang memainkan anggaran negara dengan cara merampok melalui kewenangan perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan anggaran yang dimiliki.

Makanya, komplotan itulah yang harus dikejar KPK. Komplotan yang bermakna sangat jamak. Bisa lintas cabang kekuasaan karena bukan hanya di DPR, tetapi juga di pemerintah. Bisa juga lintas komisi karena melibatkan beberapa departemen.Dapat juga lintas partai karena kewenangan tersebut pada dasarnya dimiliki secara kolektif dan bukan individual.

Praktik korupsi yang benar-benar lahir dari prinsip “berjamaah” dan mustahil permainan individual. Dapatkah itu terbongkar? Sangat mungkin! Bahkan sangat berpotensi terbongkar secara besar. KPK dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang tersedia untuk membuka model-model korupsi berjamaah ini semisal PPATK.

Kolaborasi yang diperlukan juga lintas penegak hukum.Pola koordinasi dan supervisi terhadap kejaksaan dan kepolisian sangat mungkin digunakan dalam rangka mengejar praktikpraktik korupsi berjamaah. Tapi tentu saja ada prasyarat penting, yakni asalkan publik mau membentengi KPK dan penegakan hukum dari berbagai serangan yang ada sekarang.

Serangan penuh kebohongan dari pihak Nazar dan pengacaranya serta politisi busuk pemihak koruptor harus kita lawan bersama. Kita semua harus mengambil tempat untuk melindungi penegakan hukumnya dan bukan melindungi para koruptornya.

Pengambilan tempat yang penting di tengah banyaknya upaya untuk mengaburkan antara penegakan hukum dan upaya perlindungan kepada para koruptor. Jika mampu, kita akan bisa menyambut arah proses perbaikan bangsa untuk menutup peluang mafia anggaran makin banyak bermain di keuangan negara kita.

Dan jika gagal, para koruptorlah yang akan berpesta karena bukan hanya bisa melanjutkan untuk terus menikmati uang negara,tetapi juga menikmati pembonsaian terhadap penegakan hukum dan kelembagaan KPK.
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/422765/

● ZAINAL ARIFIN MOCHTAR
Pengajar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...