Pemerintah didesak membentuk Kementerian Pangan untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat dan menjaga kestabilan harganya. Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, mengatakan pengaturan pangan harus ada di bawah kendali negara karena pangan merupakan hak dasar bagi masyarakat.
Henry menjelaskan saat ini tata niaga pangan diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar sehingga pemerintah kesulitan untuk menstabilkan harga. Dari sisi pasokan, kenyataannya Indonesia yang merupakan negara agraris telah menjadi negara pengimpor pangan terbesar di dunia. Setiap tahun rata-rata Indonesia mengimpor pangan dengan nilai mencapai Rp 110 triliun.
Saat ini pangan telah menjadi komoditas khusus yang memerlukan pengaturan khusus, terutama terkait distribusi pangan. Henry mengusulkan dibentuk Kementerian Pangan yang bertugas mengkoordinasikan produksi dan distribusi pangan ke masyarakat terutama masyarakat miskin.
Dia menilai saat ini ada ketidakharmonisan kebijakan antar-departemen yang terkait pangan. Dia memberi contoh, Kementerian Pertanian mengatakan ada surplus beras tapi Kementerian Perdagangan membuka izin impor beras. Peranan Perum Bulog untuk menjaga kecukupan stok pangan juga masih belum optimal.
Tugar koordinasi pangan yang saat ini dipegang oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian juga belum berjalan baik karena lebih melihat pangan sebagai instrumen kebijakan makro bukan sebagai kebutuhan pokok riil untuk masyarakat.
Suswono, Menteri Pertanian mengatakan urusan pemenuhan pangan khususnya beras diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah bekerja sama dengan Bulog. Jadi saat terjadi kenaikan harga pangan seperti beras yang signifikan sampai di atas 10%, pemerintah daerah bersama Bulog bisa langsung melakukan operasi pasar.
Khudori, Pengamat Pertanian, mengatakan pemerintah baru mengatur tata niaga pangan pada komoditas terbatas yakni beras dan gula. Terkait beras, pemerintah juga kurang optimal dalam menyerap beras petani yang sangat penting untuk menjaga cadangan pangan dan kestabilan harga. Di sisi lain masyarakat kurang mampu mengeluarkan sebagian besar pendapatannya yakni sekitar 60%-70% untuk membeli pangan.
Dia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan lagi usulan membentuk Kementerian Pangan. Menurutnya tugas menjaga stok pangan dan kestabilan harganya bisa dilakukan oleh kementerian yang ada saat ini.
Kementerian terkait pangan seperti Kementerian Pertanian dinilai baru menjalankan 20%-30% fungsi dan tugas utamanya. Selain itu Presiden harus mengkoordinasikan kebijakan pangan dengan baik sehingga ego sektoral antar-departemen bisa dihilangkan.
Oleh: Qayuum Amri
Sumber:http://www.indonesiafinancetoday.com/read/12715/Indonesia-Butuh-Kementerian-Pangan
Henry menjelaskan saat ini tata niaga pangan diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar sehingga pemerintah kesulitan untuk menstabilkan harga. Dari sisi pasokan, kenyataannya Indonesia yang merupakan negara agraris telah menjadi negara pengimpor pangan terbesar di dunia. Setiap tahun rata-rata Indonesia mengimpor pangan dengan nilai mencapai Rp 110 triliun.
Saat ini pangan telah menjadi komoditas khusus yang memerlukan pengaturan khusus, terutama terkait distribusi pangan. Henry mengusulkan dibentuk Kementerian Pangan yang bertugas mengkoordinasikan produksi dan distribusi pangan ke masyarakat terutama masyarakat miskin.
Dia menilai saat ini ada ketidakharmonisan kebijakan antar-departemen yang terkait pangan. Dia memberi contoh, Kementerian Pertanian mengatakan ada surplus beras tapi Kementerian Perdagangan membuka izin impor beras. Peranan Perum Bulog untuk menjaga kecukupan stok pangan juga masih belum optimal.
Tugar koordinasi pangan yang saat ini dipegang oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian juga belum berjalan baik karena lebih melihat pangan sebagai instrumen kebijakan makro bukan sebagai kebutuhan pokok riil untuk masyarakat.
Suswono, Menteri Pertanian mengatakan urusan pemenuhan pangan khususnya beras diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah bekerja sama dengan Bulog. Jadi saat terjadi kenaikan harga pangan seperti beras yang signifikan sampai di atas 10%, pemerintah daerah bersama Bulog bisa langsung melakukan operasi pasar.
Khudori, Pengamat Pertanian, mengatakan pemerintah baru mengatur tata niaga pangan pada komoditas terbatas yakni beras dan gula. Terkait beras, pemerintah juga kurang optimal dalam menyerap beras petani yang sangat penting untuk menjaga cadangan pangan dan kestabilan harga. Di sisi lain masyarakat kurang mampu mengeluarkan sebagian besar pendapatannya yakni sekitar 60%-70% untuk membeli pangan.
Dia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan lagi usulan membentuk Kementerian Pangan. Menurutnya tugas menjaga stok pangan dan kestabilan harganya bisa dilakukan oleh kementerian yang ada saat ini.
Kementerian terkait pangan seperti Kementerian Pertanian dinilai baru menjalankan 20%-30% fungsi dan tugas utamanya. Selain itu Presiden harus mengkoordinasikan kebijakan pangan dengan baik sehingga ego sektoral antar-departemen bisa dihilangkan.
Oleh: Qayuum Amri
Sumber:http://www.indonesiafinancetoday.com/read/12715/Indonesia-Butuh-Kementerian-Pangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya