Selasa, 07 Juni 2011

Demokrat dan Politik Simalakama

Oleh: Donny Syofyan

Partai Demokrat akhirnya memberhentikan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin. Agaknya, kubu Demokrat sudah kehabisan akal dan kesabaran yang belakangan diterpa skandal korupsi. Nazaruddin diduga kuat menerima uang sebesar Rp 25 miliar dari PT Duta Graha Indah, sebuah perusahaan konstruksi yang memenangi tender pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, untuk pelaksanaan SEA Games mendatang.

Partai Demokrat relatif terlambat memahami bahwa skandal korupsi yang menghantam kadernya adalah sebuah aib besar, yang menjadikan partai ini limbung dalam pemberantasan korupsi. Keterlambatan ini menyumbang terhadap potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh skandal korupsi ini terhadap Partai Demokrat sendiri, sebuah cermin retak politik simalakama dalam jagat perpolitikan kita.

Dulunya publik berharap Partai Demokrat adalah partai yang peduli dan berdiri di garda depan memberangus korupsi di tengah meluasnya skeptisisme masyarakat terhadap partai politik lainnya. Sayang, harapan itu kini mulai memudar. Terdepaknya Nazaruddin dari kursi Bendahara Umum Demokrat juga tak lepas “faktor Mahfud”, yang menambah panjang deretan skandal korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin. Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan tindakan Nazaruddin memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar sebesar Sing$ 120 ribu, atau sekitar sekitar Rp 828 juta, pada 2010.

Pemecatan Nazaruddin ini hanyalah awal untuk membongkar skandal korupsi di tubuh Demokrat. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengambil alih kasus ini. Hal ini sangat penting untuk mencegah kesimpulan prematur terhadap asas praduga tak bersalah dan menjadikan skandal ini sebagai isu publik. KPK perlu bergerak cepat mengusut skandal korupsi wisma atlet maupun menelusuri motif pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar. Masyarakat kerap kali kecewa betapa sering skandal korupsi yang melibatkan para pemimpin politik tidak terungkap. Tak kalah mendesaknya, KPK perlu berlari menyelidiki skandal korupsi ini karena masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada Desember 2011.

Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Nazaruddin sebagai “bendum” menunjukkan bahwa Nazaruddin dan pihak-pihak lainnya dalam Demokrat bukanlah sesuatu yang untouchable. Pemecatan Nazaruddin diduga akan membuka kotak Pandora yang menciptakan kerusakan lebih besar bagi pihak-pihak lainnya di dalam Demokrat. Secara etika politik, politikus Partai Demokrat yang bernyanyi atas pembangkangannya terhadap Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat dalam kasus Nazaruddin lebih baik mundur atau keluar dari Demokrat.

Skandal korupsi Nazaruddin hanyalah puncak gunung es dari keretakan politik di tubuh Partai Demokrat. Tarik-menarik kubu Demokrat untuk mengambil tindakan keras terhadap Nazaruddin sebelumnya sebetulnya bukan sekadar memberikan kenyamanan semu terhadap Nazaruddin dan para pengikutnya. Lebih lanjut, tindakan tersebut bakal mengukuhkan friksi yang menguat dalam tubuh partai pasca-kongres terakhir, diskrepansi antara komitmen Yudhoyono dan keraguan kadernya dalam memerangi korupsi, dan ketidakmampuan partai menghilangkan trouble maker dalam lingkaran dalam Demokrat.

Ketegangan antara Ruhut Sitompul dan Max Sopacua dalam merespons persoalan Nazaruddin bisa dikatakan merupakan perebutan dan tarik-menarik tampuk kepemimpinan di tubuh Demokrat pasca-SBY pada Pemilihan Umum 2014 nanti. Partai Demokrat ternyata belum mampu memunculkan figur yang kuat dan menjadi pemersatu pasca-SBY. Tidak hanya untuk meredam gejolak laten, tapi juga untuk meraih kepercayaan masyarakat yang jelas manifes. Bagi publik, perpecahan dalam kubu Demokrat hanya dianggap sebagai siasat pengalihan dari pemecahan skandal korupsi SEA Games yang melibatkan Nazaruddin.

Demokrat perlu belajar bahwa Nazaruddin adalah duri dalam daging bagi Partai Demokrat sendiri. Karena itu, pemecatan Nazaruddin sebagai bendahara umum partai dan bukan selaku anggota DPR menjadi kontraproduktif. Keputusan Demokrat, yang hanya memecat Nazaruddin sebagai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, bisa diartikan bahwa, menurut Partai Demokrat, meskipun secara etika dan moral Nazaruddin itu bejat, kebejatannya itu masih cocok untuk menjadi anggota DPR, cocok untuk menjadi anggota Demokrat, dan masih cocok juga untuk jabatan lainnya di Partai Demokrat, termasuk menjadi Dewan Pembina dan DPP Demokrat.

Lagi pula, seperti yang dituturkan oleh Iman Masfardi, seorang aktivis penegakan hukum, posisi Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat menunjukkan bahwa figur yang menempati posisi ini bukanlah orang yang memiliki keahlian mengelola rentang kendali keuangan partai, melainkan orang yang mampu menyediakan duit untuk partai.

Presiden Yudhoyono makin kehilangan kredibilitas bila pengusutan terhadap skandal korupsi kader Partai Demokrat menemui jalan buntu. Pembongkaran korupsi yang melibatkan kader partai dan pejabat pemerintah perlu bergerak untuk mencari dalang atau otak di balik itu semua, tidak sekadar menunjuk jari terhadap pihak-pihak yang hanya sekadar menjadi kambing hitam. Kegagalan melakukan itu tidak hanya menghentikan upaya perang terhadap korupsi, tapi juga menyebabkan pemberantasan korupsi akan berhenti pada zona perubahan semu (zone of pseudo change), di mana partai-partai politik tak lebih dari sarang para perompak uang negara (kleptomaniak).

Tak ada yang menganggap keseriusan Presiden SBY memerangi korupsi ketika para koruptor masih menari dan menabuh gendang di bawah payung Demokrat sendiri. Kader Partai Demokrat--baik di DPR maupun di pemerintahan--perlu menyadari bahwa kebutuhan untuk memerangi korupsi secara efektif adalah satu-satunya cara memenangi Pemilu 2014. Bila tidak, sejarah akan merekam bahwa politikus Partai Demokrat tak lebih dari sekadar kisah oportunis yang tak tahu malu, bukan kaum reformis yang pasang badan memotong akar tunggang korupsi.

URL Source: http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2011/05/27/kol,20110527-387,id.html

*) Donny Syofyan
Dosen Universitas Andalas, Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...