Sabtu, 31 Juli 2010

Keniscayaan Pemberdayaan Koperasi dan UKM

Oleh: Pasha Ismaya Sukardi



Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan terhadap penguasaan aset nasional merupakan pekerjaan rumah yang masih sulit terpecahkan dan masih menjadi tantangan dalam upaya pengoptimalan pemanfaatan potensi sumber daya nasional.


Kondisi tersebut menjadi ukuran bahwa masyarakat belum berperan sebagai pelaku pembangunan. Memosisikan rakyat sebagai pelaku pembangunan adalah memberikan hak untuk berpartisipasi dalam penciptaan dan pembagian produksi nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali bimbingan mental, modal,dan material.Indikatorindikator di ataslah yang kemudian menjembatani perlunya upaya pemberdayaan ekonomi untuk membangun sistem perekonomian nasional yang maju yang berprinsip kerakyatan. Ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan, para founding fathers mencita-citakan negara yang mampu menjamin hajat hidup orang banyak dan citacita tersebut diusahakan secara bersama-sama.

Wujud nyata dari cita-cita tersebut adalah dibentuknya koperasi dan usaha-usaha lain yang mendorong majunya perekonomian negara secara bersamasama. Sampai saat ini Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan ideologi dan konstitusional pembangunan nasional, termasuk pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).Pemberdayaan koperasi dan UKM merupakan bagian dari program pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi Undang- Undang Dasar 1945.

Namun dalam perjalanannya, koperasi yang mestinya menjadi gerakan rakyat dalam membangun perekonomian nasional ternyata belum mampu menjadi penggerak dalam pemberdayaan pembangunan nasional.Permasalahan umum yang masih dihadapi koperasi UKM saat ini di antaranya, pertama, belum kondusifnya iklim usaha. Masalah ini mencakup aspek legalitas badan usaha dan belum jelasnya prosedur izin yang berakibat pada besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan, dan masih munculnya pungutan tidak resmi, praktik persaingan usaha yang kurang sehat, ketidakpastian lokasi usaha, lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pengembangan koperasi UKM.

Kedua, masih rendahnya produktivitas koperasi UKM yang berakibat masih adanya kesenjangan antarpelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Ketiga, masih terbatasnya modal bagi koperasi UKM. Keempat, masih rendahnya penguasaan teknologi, manajemen, informasi, dan pasar yang dapat di tembus koperasi UKM. Kelima, khusus terkait koperasi masalah yang masih dihadapi adalah masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.

Potensi Koperasi UKM

Beberapa waktu yang lalu puncak peringatan hari koperasi digelar pada 15 Juli 2010 di lapangan Makodam V Brawijaya Surabaya. Acara yang dihadiri Presiden SBY itu juga disertai pencanangan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menyampaikan bahwa hingga 2010 jumlah koperasi telah mencapai 170.411 unit dengan 29,240 juta anggota.Volume usaha koperasi mencapai Rp82,1 triliun serta modal usaha sendiri Rp28,35 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun 2008, ada peningkatan 9,97% jumlah koperasi dan volume usaha naik 19,95%. Perkembangan koperasi dari tahun 2008 hingga 2010 menunjukkan perkembangan dan kemajuan. Dari data Kementerian Koperasi UKM, disampaikan bahwa pada periode 2008–2009 jumlah koperasi mengalami peningkatan sebesar 7,22%, dari 154.964 unit menjadi 166.155 unit, sedangkan anggotanya dalam periode tersebut adalah koperasi aktif meningkat sebesar 2,32% dari 27.318.69 orang menjadi 27.951.247 orang. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, sampai dengan tahun 2009, koperasi mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 343.370 orang, terdiri atas 30.166 manajer dan 313.204 karyawan.

Jumlah tersebut menurun 3,82% d i b a n d i n g k a n tahun sebelumnya yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 357.005 orang (30.562 manajer dan 326.443 karyawan). Dari segi permodalan, permodalan koperasi aktif yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar pada 2008–2009 mengalami peningkatan positif. Modal sendiri meningkat sebesar 16,60% dari Rp22,56 triliun menjadi Rp26,30 triliun.Adapun modal luar sebesar 32,95% dari Rp27,27 triliun menjadi Rp36,25 triliun. Dari gambaran data di atas, sektor koperasi UKM memang memiliki potensi menggerakkan perekonomian, mengatasi pengangguran, dan mengurangi kemiskinan.

Masa depan koperasi UKM masih sangat diharapkan sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Fakta-fakta penting terkait peran koperasi UKM di antaranya koperasi UKM terbukti cukup tangguh dan telah menjadi penyangga dalam menyelamatkan perekonomian Indonesia dan relatif mampu menghadapi dampak krisis ekonomi. Koperasi UKM dapat menampung cukup banyak tenaga kerja sekaligus menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah (PAD) yang lumayan besar. Koperasi UKM juga merupakan usaha yang berbasis pada sumber daya lokal dan sangat sedikit tergantung pada bahan baku impor.

Dari fakta-fakta tersebut, terlihat koperasi UKM memiliki potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi nasional. Di sisi yang lain koperasi UKM juga berkemungkinan mampu bersaing dengan unitunit usaha yang lain.Namun hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal yang telah memuaskan semua pihak. Kiranya persoalan koperasi UKM masih sangat banyak dan perlu upaya serius guna peningkatan potensi dan perkembangannya sehingga koperasi dapat berkembang dan benarbenar berkontribusi terhadap ekonomi nasional dan mampu bersaing dengan unit usaha yang lain.

Upaya Pemberdayaan Koperasi UKM

Melihat indikator perkembangan koperasi dan UKM yang telah ada, sepertinya kita patut optimistis, keniscayaan teberdayakannya masyarakat melalui koperasi UKM di Indonesia sangat mungkin dilakukan. Namun, dalam pandangan penulis, perlu ada beberapa hal yang patut dicermati dan dijadikan penguatan agar upaya pemberdayaan tersebut segera terwujud.Untuk mencapai tujuan tersebut kiranya perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut.Pertama, penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM.

Pemerintah perlu memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, tentunya tanpa diskriminasi. Ke depan diharapkan beban administratif serta hambatan usaha dan biaya usaha berkurang, sebaliknya mutu layanan perizinan pendirian usaha dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan kebijakan koperasi UKM meningkat. Kedua, pengembangan sistem pendukung usaha bagi UKM.Perlu diciptakan sistem yang mampu mempermudah akses UKM kepada sumber daya produktif agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan nilai efisiensi.

Sistem pendukung ini perlu dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung dan penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar luas, dan bermutu.Targetnya agar meningkatkan akses UKM terhadap pasar dan sumber daya produktif seperti sumber daya manusia, modal, pasar,teknologi,dan informasi,termasuk mendorong meningkatnya fungsi intermediasi lembagalembaga keuangan bagi UKM. Ketiga, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM.

Perlu langkah-langkah pengembangan semangat kewirausahaan dan peningkatan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya,dan ragam produkproduk unggulan UKM semakin banyak,beragam,dan berkembang. Keempat, pemberdayaan usaha skala mikro. Perlu kiranya upaya meningkatkan pendapatan masyarakatyangbergerakdalamkegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama kelompok keluarga miskin, agar memperoleh pendapatan tetap melalui upaya peningkatan kapasitas usaha yang nantinya menjadi unit usaha mandiri, berkelanjutan, dan siap bersaing.

Perlu upaya memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus adanya kepastian, perlindungan, dan pembinaan usaha. Kelima, perlunya upaya peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.Peningkatan kualitas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat dan menjadi wadah kepentingan bersama anggotanya. Diharapkan pula akhirnya citra koperasi menjadi semakin baik. Pada saatnya, koperasi dan UKM diharapkan menjadi faktor penting dalam pencapaian kemajuan ekonomi nasional.

Usahausaha koperasi dan UKM berpotensi menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melihat keniscayaan tersebut, perlu kiranya kebijakan pemerintah lebih berpihak pada sektor koperasi dan UKM.Peran pemerintah rasanya menjadi sangat penting dalam upaya mendorong koperasi UKM agar benar-benar menjadi lembaga penggerak ekonomi nasional. Semoga.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/341251/



Pasha Ismaya Sukardi
Anggota Komisi VI DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...