Jumat, 20 November 2009

Century Gate:Bocornya notulen Century

Oleh: Hendri T. Asworo & Hery Trianto



Entah kebetulan atau tidak, kemarin, notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beredar di kalangan pengamat, anggota parlemen, dan tentu saja para wartawan. Ini berarti, hanya sehari sebelum hasil audit investigatif penyelamatan PT Bank Century Tbk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Audit investigatif Bank Century-kini berubah nama menjadi Bank Mutiara-adalah titah DPR kepada Badan Pemeriksa Keuangan, agar menelusuri sinyalemen ketidakberesan dalam penyelamatan bank tersebut.

Rapat KSSK berlangsung pada Jumat, 21 November 2008, dari pukul 00.11-05.00 WIB, di Gedung Djuanda Lantai 3, Jakarta, adalah pangkal dari kisruh bailout berasal. Disinilah Bank Century diputuskan sebagai bank berisiko sistemik sehingga harus diselamatkan.

Notulen rapat setebal 5 halaman, yang salinannya diperoleh Bisnis, ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku ketua KSSK dan pemimpin rapat, serta Gubernur BI Boediono (waktu itu) sebagai anggota.

Selain kedua orang tersebut, 16 orang juga hadir, termasuk Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani, Kepala Bapepam-LK Fuaad Rahmany, dan Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo.

Pemilik Bank Century Robert Tantular, Dirut Hermanus Hassan Muslim, dan Wadirut Hamidy, juga diundang datang ke Departemen Keuangan pada saat yang sama, tetapi tidak terlibat dalam rapat. Mereka, sebagaimana dikatakan Robert Tantular pada satu kesempatan, dibiarkan menunggu lontang-lantung di ruangan lain.

Rapat yang pernah disebut Deputi Senior Gubernur BI Darmin Nasution berlangsung panas sehingga 'semua kata binatang sampai keluar dan membuat semua sakit' itu jelas tergambar pada notulen.

Ini terutama pada poin penentuan Bank Century sebagai bank dengan risiko sistemik atau tidak. Dalam presentasi Gubernur BI, Bank Century telah dinyatakan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. Ketika itu, Boediono juga menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan bank sentral.

Jelas pula, sebagian besar peserta rapat meragukan bahwa bank ini berisiko sistemik, tetapi mengapa justru keputusan penyelamatan yang diambil?

Keraguan pertama datang dari pendapat LPS dalam poin C yakni pada keadaan normal, Bank Century bukan sistemik. Pendapat ini diperkuat oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu yang menyebut analisis risiko sistemik BI belum didukung oleh data yang cukup dan terukur, tetapi lebih kepada analis dampak psikologis.

Pandangan Ketua Bapepam-LK Fuad A. Rahmany hampir senada. Menurut otoritas pasar modal ini, karena ukuran kecil, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain, sehingga dampak sistemiknya lebih psikologis.

Ini sejalan dengan fakta yang dihimpun Bisnis, bahwa sebelum dan sesudah diselamatkan, tagihan Century ke bank lain selalu lebih besar dibandingkan dengan kewajibannya. Pada Oktober dan November 2008, bank itu hanya memiliki kewajiban kepada bank lain Rp738 miliar dan Rp429 miliar, jauh lebih rendah dari tagihannya Rp1,64 triliun dan Rp864 miliar.

Dari sisi lain, masih menurut Bapepam LK, apabila bank kecil saja dinyatakan berisiko sistemik dapat menimbulkan persepsi perbankan Indonesia sangat rentan. Ini juga diperkuat oleh fakta bahwa saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan di pasar modal.

Anehnya, hingga pertemuan malam itu, ternyata BI juga kesulitan mengukur apakah sebuah bank bisa menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai. Hal yang bisa diukur hanyalah perkiraan besar biaya bila dilakukan penyelamatan.

Menteri Keuangan mempertanyakan justifikasi penetapan bank gagal. Dia juga menuding bank yang dikendalikan oleh Robert Tantular itu mempunyai reputasi tidak bagus, sehingga diperlukan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan moral hazard.

BI bersikeras

Namun, BI tetap bersikeras dengan opsi penyelamatan. Dalam notulen itu terlihat jelas bank sentral menginginkan keputusan harus diambil segera dan tidak bisa ditunda hingga Jumat sore-dari rapat yang berakhir Jumat dini hari-karena Bank Century tidak cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

BI juga kokoh pada penilaiannya bahwa terhadap bank gagal dan yang berdampak sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan. Bank sentral juga menanyakan apakah LPS bisa mengambil alih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.

Dalam notulen, dengan penuh keyakinan BI menyampaikan jika Century tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan sekitar Rp5,5 triliun.

Namun, apabila diselamatkan LPS hanya mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Belakangan terungkap kebutuhan dana penyelamatan hanya Rp632 miliar. Ada kemungkinan, apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp5,5 triliun. Kita tahu, bailout Bank Century menelan Rp6,7 triliun.

Ekonom Dradjad Wibowo menilai notulen tersebut menjadi 'kotak hitam' untuk mengusut penyelewengan penyelamatan Bank Century. Pasalnya rapat pengambilan keputusan seperti setengah kamar yang tidak dihadiri oleh seluruh anggota KSSK.

"Rapat kerja dihadiri seluruh anggota, tapi rapat pengambilan keputusan hanya oleh beberapa pihak. Beberapa pihak inilah yang memutuskan untuk menyatakan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," ujarnya.

Dalam notulen kesimpulan rapat memang jelas tertulis, pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, Ketua Bapepam-LK Fuad A. Rahmany, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Rapat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kemudian penanganan dilakukan oleh LPS dan lembaga ini meminta dukungan dari Bank Mandiri untuk mengisi manajemen baru.

Menurut Legislator Fraksi Golkar Harry Azhar Azis, notulen itu menjadi bukti transparansi KSSK dalam mengambil keputusan. Seharusnya, katanya, hal itu menjadi bukti bagi BPK dan aparat terkait untuk melakukan penyelidikan.

"Ini yang menjadi pertanyaan dan harus diusut oleh pihak terkait. Alasan sistemiknya lemah. Kemudian dana itu lari ke mana?" tegasnya.

Rapat Jumat dini hari tersebut hanyalah sebuah prolog dari drama penyelamatan Bank Century. Sebab setelahnya, proses bailout menelan dana yang sangat besar, dan dicurigai sebagai alat konspirasi menggangsir dana premi penjaminan dari perbankan yang dipungut LPS.

Kasus Bank Century pula yang diyakini menjadi cikal bakal perseteruan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyita banyak energi publik, menyeret nama-nama besar termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lebih dari 200 anggota DPR telah mengajukan hak angket meminta kejelasan kasus.

Hari ini, saat audit investigatif BPK dijanjikan kelar dan diserahkan ke DPR, mudah-mudahan menjadi titik terang berikutnya, membuat persoalan gamblang, termasuk menuntut siapa pun yang terlibat dan bertanggung jawab. Bukankah, notulen rapat KSSK itu telah cukup membantu? (hendri.asworo@bisnis. co.id/hery.trianto@bisnis.co.id)

URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL

Hendri T. Asworo & Hery Trianto
Wartawan Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...