Rabu, 19 Agustus 2009

Standarisasi Pupuk Organik Melindungi Konsumen

Pupuk organik menjadi alternatif penting pengganti pupuk kimiawi dalam memperbaiki kualitas tanah pertanian. Pupuk organik pun jauh lebih mudah pembuatannya hingga memungkinkan banyak pihak memproduksinya dalam skala kecil maupun besar. Namun, bagaimana pengguna pupuk mengetahui kualitas pupuk yang digunakannya.

Sutarto Alimuso, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian kepada 89.2 FM Green Radio mengatakan, produsen pupuk harus mendaftarkan pupuk yang mereka produksi agar apa yang mereka produksi sesuai dengan label yang tertera.

Produsen pupuk mesti mendaftarkan produknya ke Pusat Perijinan dan Investasi Departemen Pertanian. Disana produk akan diuji dan diukur apakah kandungan dalam produknya sesuai dengan labelnya. Dengan begitu, konsumen memperoleh jaminan perlindungan kualitas produk sesuai dengan yang dibeli.

Saat ini sudah ratusan produk pupuk yang terdaftar baik yang dihasilkan oleh UMKM, produsen yang relatif besar, ataupun BUMN. Pendaftaran produknya sesuai spesifikasi produknya masing-masing. Dengan begitu tidak hanya konsumen yang dilindungi, tapi produsen pun terlindungi dari klaim spesifikasi produk dari pihak lain.

Departemen Pertanian yang menetapkan standar kualitas pupuk berdasarkan penelitian, kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian kalau itu digunakan untuk pertanian.

Prinsipnya, jika pupuk organik yang diproduksi diperdagangkan, konsumen dan produsen perlu dilindungi. Untuk itulah standarisasi dibutuhkan, sehingga ada jaminan bagi konsumen dan produsen.
sumber: www.greenradio.fm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...