Perayaan HUT Ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8), tak mampu mengobati keresahan Sarta bin Tahar dan Yuce Hengky Sadok. Kedua pengurus serikat buruh tingkat perusahaan itu kehilangan pekerjaan dan kemerdekaan berserikat akibat kriminalisasi. Inilah cermin retak demokrasi kita.
Polisi memenjarakan Sarta setelah menggalang unjuk rasa peringatan hari buruh internasional (Mayday) 1 Mei 2007 di Kabupaten Tangerang. Polisi menahan Yuce atas aksi unjuk rasa menggugat dugaan penggelapan iuran Jamsostek karyawan sebesar Rp 19 miliar, yang digalangnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Keduanya divonis bersalah dengan hukuman penjara enam bulan. Walau mereka langsung bebas setelah hakim mengetuk palu, Sarta dan Yuce tetap berstatus mantan terpidana.
Perlindungan
Aktivis serikat buruh yang semestinya mendapat perlindungan karena bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja malah kerap menjadi korban kesewenangan kekuasaan. Pengusaha yang alergi terhadap serikat buruh akan terus berupaya menekan aktivis buruh agar mereka mundur, baik dari organisasi maupun perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengungkapkan, setiap tahun ada lima sampai enam kasus kriminalisasi pengurus serikat buruh dengan jumlah tersangka puluhan orang per kasus. Biasanya berawal dari unjuk rasa buruh menuntut hak, lalu polisi lebih memakai hukum pidana daripada UU No 21/2000.
Pemerintah harus lebih serius menerapkan prinsip kebebasan berserikat dan berjuang bersama untuk menghapus kriminalisasi pengurus serikat buruh.
Sudah sembilan tahun Indonesia memiliki UU No 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan 11 tahun meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Namun, tetap saja perlindungan terhadap serikat buruh minim.
Upaya penegakan hukum demi melindungi pengurus serikat buruh beraktivitas mutlak dibutuhkan. Pemerintah tidak boleh setengah-tengah melakukan hal ini hanya demi menyenangkan hati sebagian kecil pengusaha yang alergi serikat buruh.
Demokrasi utuh
Ahli Standar dan Prinsip Kebebasan Berserikat ILO Libsynd O Wolfson di Geneva, Swiss, Kamis (6/8), mengungkapkan, kebebasan berserikat membutuhkan demokrasi yang utuh dan asli. Tanpa itu, kebebasan berserikat sulit terwujud.
Pernyataan itu lalu menjadi bahan diskusi hangat dalam perbincangan lewat video dengan para jurnalis yang tengah mengikuti kursus Berkomunikasi Hak Buruh di Pusat Pendidikan Internasional ILO di Turin, Italia. ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus terhadap hak buruh.
Sebanyak 30 jurnalis, staf media ILO regional, dan juru bicara pemerintah dari Asia, Afrika, dan Eropa mengikuti kursus dengan beasiswa dari sejumlah pihak, seperti Kementerian Luar Negeri Italia.
Demokrasi yang utuh semestinya memberi tempat yang sama bagi setiap orang untuk bebas berorganisasi, mengemukakan pendapat, dan menuntut hak mereka. Bukan sekadar keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi penuh kesemrawutan daftar pemilih tetap (DPT).
Kebebasan berserikat merupakan salah satu landasan dasar hak buruh yang penting untuk memperjuangkan pekerjaan yang layak bagi mereka. Menurut Libsynd, serikat buruh berperan penting bagi negara. Kebebasan berserikat dan peranan aktif serikat buruh dapat mendorong perkembangan demokrasi di negara itu sendiri. Hal ini yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat.
Menurut Koordinator Lembaga Penelitian dan Pendidikan Ketenagakerjaan (LPPK) Andy William Sinaga, perkembangan pasar kerja yang condong ke sistem kapitalisme membuat posisi buruh terus terjepit. Sistem kerja kontrak dan upah minimum membuat buruh kian terpuruk dalam kondisi kerja yang buruk. Sampai kapan buruh mendapat pekerjaan yang layak dan merdeka yang sesungguhnya? Semoga para pemimpin segera sadar dan berhenti berkaca di cermin yang retak.
URL Source: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/19/03521422/cermin.retak.kebebasan
Hamzirwan
Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya