Demokrasi sejatinya diterapkan untuk menciptakan tertib politik dan bukan sebaliknya: mendorong kegaduhan dan ketidakteraturan politik (political commotion and disorder).
Demokrasi itu untuk rakyat dan bukan untuk kepentingan elite semata. Ekspresi politik warga negara secara terlembaga melalui partai politik juga merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Namun, dinamika politik yang tidak terkendali akibat terlalu banyaknya parpol juga membuat demokrasi kita menjadi padat modal (capital based politics) dan mendorong lahirnya suasana kaotis,terutama di parlemen.Pada batas tertentu, banyaknya partai yang tidak terkendali cenderung membingungkan rakyat dalam menentukan partai dan caleg pilihannya saat pemilu.
Multipartai Sederhana
Dalam artikelnya bertajuk “PartySystemsin The Third Wave”, Scott Mainwaring (1997) mengingatkan bahwa sistem multipartai akan memicu political gridlock dalam pemerintahan sistem presidensial. Menurutnya sistem presidensial tidak kompatibel dengan sistem multipartai. Lalu, bagaimana dengan kondisi multipartai di Indonesia dan sistem presidensial yang kita anut? Akankah tesis Mainwaring ini terus mewarnai perjalanan dan dinamika politik nasional? Mampukah penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/ PT) menjadi solusi bagi penguatan sistem presidensial, mendorong stabilitas politik dan konsolidasi demokrasi?
Artikel ini mencoba memberi perspektif lain bahwa negara berpenduduk besar dan plural seperti Indonesia mampu menerapkan sistem presidensial dan multipartai sederhana (simple multi-party) dengan penerapan parliamentary threshold secara gradual. Berdasarkan pada pengalaman sejumlah negara, penerapan parliamentary threshold demikian beragam. Turki misalnya menerapkan parliamentary threshold tertinggi di dunia, yakni sebesar 10%, tetapi memberikan kesempatan bagi calon independen nonpartai bisa masuk parlemen. Sementara Finlandia menerapkan parliamentary threshold sebesar 5,4%, Jerman 5%, Belgia 4,8%, Swedia 4%, Norwegia 4%, Yunani 3,3%,Austria 2,6%, Italia 2%, Israel 2%, Italia 2%,Denmark 1,6% dan Belanda 0,7% (Powel,2000).
Di Indonesia, p a r l i a m e n t a r y threshold diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Parpol yang tidak memperoleh suara minimal 2,5% pada Pemilu 2009 tidak berhak mempunyai perwakilan di DPR. Pada ayat (2)-nya disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota. Dalam konteks revisi UU No 10 Tahun 2008 tersebut,sejumlah partai politik mengusulkan parliamentary threshold pada Pemilu 2014 berbeda-beda dengan pertimbangan dan argumentasi masing-masing.Partai Demokrat mengusulkan 4%, Partai Golkar 5%, PDIP 5%, PAN dan PKS 3%,Hanura,PKB dan PPP menginginkan tetap 2,5% seperti pada Pemilu 2009.
Usulan parliamentary threshold sebesar 4% oleh Partai Demokrat merupakan suatu jalan tengah dan kompromistis untuk menjembatani aspirasi yang berkembang di antara partai besar dan partai menengah. Bagi partai-partai politik yang tergabung dalam Setgab Koalisi tentu memiliki pertimbangan dan argumentasi masing-masing untuk didengarkan bersama.Pertimbangan dan argumentasi yang paling rasional tentu akan menjadi landasan bagi keluarnya kesepakatan Setgab dalam hal parliamentary threshold.
Penguatan Sistem Presidensial
Indonesia memilih sistem pemerintahan presidensial daripada sistem pemerintahan parlementer sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Kedudukan Presiden dalam hal ini merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjamurnya partai- partai politik di musim semi reformasi selain sebagai indikator penting tumbuhnya demokrasi,tapi di sisi lain juga akan melemahkan sistem presidensial karena kerap kali dinamika yang berkembang di parlemen memunculkan dinamika yang tidak produktif bagi demokrasi itu sendiri.
Karena itu, penerapan parliamentary threshold merupakan salah satu langkah solutif penyederhanaan partai politik dan menjadi terobosan (breakthrough) dalam penguatan sistem presidensial. Idealnya, sistem politik di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial yang dipadu dengan sistem multipartai sederhana dengan 5-7 partai politik. M u l t i p a r t a i sederhana akan menghindarkan terjadinya situasi political gridlock seperti disinyalir Mainwaring. Seraya sistem ini akan memunculkan stabilitas dan tertib politik serta memberi suasana yang kondusif bagi Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Adanya parliamentary threshold ini juga mendorong dinamika demokrasi, khususnya di parlemen, lebih terkendali (controlled dynamics) dan program-program pemerintah relatif bisa berjalan dengan lebih baik. Di samping itu, partai-partai politik akan lebih leluasa dalam menerjemahkan visi, misi,dan platform-nya ke dalam program-program yang lebih konkret dan bermanfaat bagi rakyat.Penerapan parliamentary threshold juga akan memudahkan rakyat untuk mengenal dan memilih parpol pilihannya. Memang perlu dipikirkan solusinya agar parliamentary threshold ini mampu menekan hangusnya suara-suara rakyat yang menyalurkan aspirasinya ke partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold.
Parliamentary threshold juga akan membatasi kalangan elite untuk membentuk partai politik baru.Karenanya rekrutmen politik dan aspirasi publik sejatinya bisa disalurkan dan diartikulasikan melalui saluran politik yang ada.Karenanya, partai-partai yang lolos parliamentary threshold harus meningkatkan kepercayaan publik dengan meningkatkan kinerja, transparansi, keterbukaan rekrutmen, dan keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
SAAN MUSTOPA
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI
Sumber:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/396968/
MEDIA KOMUNIKASI KOMUNITAS ALUMNI POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Lowongan Kepala Afdeling
Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...
-
INCASI RAYA Group Kami perusahaan swasta nasional dengan areal 250.000 ha dengan alamat kantor pusat di Jl. Raya By Pass Km 6 Lubuk Begalung...
-
PT. Kirana Megatara ( subsidiary company of Triputra Group ) yang lokasi head office -nya berada di kawasan Lingkar Mega Kuningan, Jakart...
-
DIBUTUHKAN SEGERA ASISTEN WATER MANAGEMENT SYSTEM (WMS) Kualifikasi: Pria, Usia Maks 35 thn untuk yang sudah berpengalaman,...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya