Rabu, 18 Mei 2011

Plus-Minus Pembentukan KPK Daerah

Un d a n g - U n d a n g Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa salah satu pertimbangan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.



Padahal kejahatan korupsi telah sangat merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Kelemahan lain dari institusi yang menangani korupsi selama ini adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap kemampuan dan independensi lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian. Diakui bahwa baik dalam soal independensi maupun dalam hal meraih kepercayaan publik, KPK mungkin berada pada urutan teratas dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Ada yang menarik dengan langkah KPK yang akan “membuka cabang” di daerah. KPK berencana membuka cabang di tujuh daerah.

Ketujuh daerah itu adalah Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Semarang (Jawa Tengah), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan),dan Jayapura (Papua). Salah satu tujuannya adalah untuk memperkuat KPK. Pertanyaan mendasar dari rencana ini apakah membuka KPK di daerah akan memperkuat KPK atau justru akan memperlemah lembaga yang selama ini telah berada pada posisi yang kuat baik secara kelembagaan maupun dari aspek kepercayaan masyarakat?

Alasan Pembentukan KPK Daerah

Ada beberapa alasan mengapa direncanakan pembentukan KPK di daerah. Tinggi dan rentannya korupsi di daerah menjadi salah satu alasan pembentukan KPK daerah. Selama ini KPK hanya ada di Jakarta.Akibatnya, selain terjadi penumpukan perkara di Jakarta, sulit pula bagi pihakpihak yang beperkara untuk beracara di Ibu Kota.Pembentukan KPK di daerah akan mengurangi beban kerja “KPK pusat”karena perkara-perkara korupsi dapat didistribusikan kepada “KPK daerah.” Namun, ada beberapa sisi yang mesti diantisipasi agar pembentukan KPK di daerah tidak justru melemahkannya.

Dalam laporan tahunan KPK 2010 diungkapkan bahwa tantangan berat KPK adalah ekspektasi publik yang begitu tinggi. Harapan demi harapan untuk mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Padahal di sisi lain secara kuantitas KPK memiliki kekuatan yang terbatas. Selama ini memang salah satu kekuatan KPK adalah pada kemampuan mengungkap kasus-kasus korupsi secara cukup profesional dan kemudian memproses tindak pidana itu dan melahirkan terpidana. Hal ini yang sering tak ditemukan pada institusi penegak hukum lainnya. Repot memang apabila ketidakpercayaan publik sudah sangat tinggi terhadap aparat hukum di daerah.

Apabila akan dibentuk KPK di daerah,harus diantisipasi bahwa nasib KPK di daerah ini nanti tidak sama saja dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan level daerah yang selama ini memiliki kewenangan dalam bidang tindak pidana korupsi, tetapi kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat. Itu sebabnya harus diperhatikan benar di mana KPK daerah itu urgent untuk dibentuk,apa yang menjadi kewenangan KPK daerah, bagaimana pola rekrutmen sumber daya manusianya. Pemilihan wilayah di mana KPK akan dibentuk harus atas dasar pertimbangan yang hatihati. Bukan sekadar atas dasar banyaknya pengaduan dari masyarakat.

Harus juga diwaspadai ada sebagian kelompok masyarakatyang “ringantangan” untukmelaporkanoranglaintanpa ia tahu kejadian yang sesungguhnya. Apalagi jika pengaduan itu atas dasar sakit hati,dendam, atau terkait dengan politik. Malah ada juga pengaduan itu dengan tujuan pemerasan. Atas dasar motif ekonomi semata. Beberapa abdi negara di daerah dibikin repot hanya atas dasar pengaduan yang tidak berdasar dengan implikasi kerepotan yang luar biasa untuk mengklarifikasi pengaduan itu. Apa yang menjadi kewenangan KPK daerah patut juga dikaji secara hati-hati.Apakah KPK daerah hanya berwenang menerima pengaduan tanpa ada kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan? Jika ini yang terjadi,fungsi KPK daerah tidak lebih sekadar “loket pengaduan”.

Padahal selama ini masyarakat lancarlancar saja mengadu ke KPK. Alternatif lain, apakah KPK daerah memiliki kewenangan sama persis dengan KPK pusat. Hanya wilayah tugasnya yang berbeda.Kewenangan itu disertai dengan ketiadaan wewenang KPK pusat untuk melakukan intervensi terhadap kasus-kasus yang ditangani KPK daerah. Jangan sampai KPK daerah menjadi bawahan KPK pusat dengan berbagai implikasinya.

Menjaga Kekuatan KPK

Selama ini kekuatan KPK tumbuh justru karena KPK itu bersifat tunggal. Sulit bagi mereka yang bersalah di daerah untuk melakukan berbagai manuver di KPK pusat. Senyatanya, selama ini untuk level daerah mereka mampu melakukan berbagai manuver. Lemahnya penegakan hukum di daerah antara lain karena ada interaksi antara mereka yang bermasalah dan aparat hukum. Walaupun terkadang interaksi itu justru diperlukan untuk mengklarifikasi hal-hal yang bersifat fitnah. Tapi, tidak jarang ada link kekuasaan dan pendanaan menjadikan kasus-kasus korupsi di daerah terhenti.Kekhawatiran saya,kehadiran KPK di daerah menjadikannya “sama saja” dengan aparat hukum di daerah yang telah ada selama ini.

Dalam pemikiran saya, kehadiran KPK itu hanya bersifat sementara. Tidak permanen. KPK hadir sebagai lembaga alternatif yang akan memicu cara kerja aparat kepolisian dan kejaksaan yang dinilai lemah dalam memberantas korupsi. Negara telah membentuk secara rapi dan permanen lembaga kepolisian dan kejaksaan dengan berbagai perangkatnya sampai ke tingkat daerah. Kewibawaan KPK justru karena “jumlahnya hanya satu, tunggal” di Jakarta dengan berbagai sisi positifnya. Termasuk tertutupnya kesempatan orang-orang bermasalah di daerah untuk berinteraksi, berkomunikasi, atau bentukbentuk kesepakatan lain yang biasanya dengan mudah dilakukan di daerah. Kekhawatiran saya, pembentukan KPK di daerah justru akan memperlemah KPK, bukan memperkuat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukannya.

Bukan itu saja,pembentukan KPK di daerah juga mengaburkan kewenangan para jaksa dan polisi di daerah untuk mengurusi soal korupsi. Sangat mungkin akan memunculkan persaingan antarlembaga penegak hukum di tingkat daerah. Meski demikian, jika KPK telah berketetapan hati membentuk KPK daerah,harus secara sangat selektif. Harus ada jaminan kualitas KPK daerah sama persis dengan KPK di pusat. Jika tidak, jangan heran jika kepercayaan dan pengharapan publik akan berkurang. Jangan sampai pembentukan KPK di daerah justru akan melemahkan KPK.●

PROF AMZULIAN RIFAI PHD
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/399648/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...