Oleh: W Riawan Tjandra
Setelah usulan dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per anggota ditolak oleh pemerintah dan masyarakat, kini muncul usulan baru dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk menarik uang negara atas nama rumah aspirasi.
Bila usulan itu diterima, maka setiap anggota DPR akan menerima dana dari APBN 2011 mencapai Rp 374,9 juta. Angka fantastis itu muncul sebagai hasil kalkulasi dari Panja Rumah Aspirasi DPR yang didasarkan atas penghitungan yang mencakup sewa kantor, kesekretariatan, dan pertemuan dengan konstituen serta pemerintah daerah.
Berdasarkan perhitungan atas komponen-komponen itu, secara keseluruhan anggaran untuk rumah aspirasi bagi seluruh anggota DPR mencapai Rp 209,9 miliar.
Dalam teori demokrasi, hakikat kedudukan anggota DPR sebagai wakil rakyat adalah melaksanakan fungsi representatif, yang di dalamnya melekat kewajiban utama anggota DPR, yakni menyalurkan aspirasi rakyat. Berdasarkan fungsi representatif tersebut, diderivasi tiga fungsi pokok anggota DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Belum efektif
Hingga saat ini, belum satu pun dari ketiga fungsi pokok anggota DPR tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Artinya, pelaksanaan ketiga fungsi pokok anggota DPR tersebut belum dapat digambarkan telah merepresentasikan dengan baik aspirasi rakyat.
Hingga saat ini, belum satu pun dari 55 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan DPR pada tahun 2010 ini berhasil diselesaikan oleh DPR. Padahal, DPR pada bulan Desember 2009 telah menetapkan bahwa 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional 2009-2014, dengan 55 RUU menjadi prioritas pada 2010.
Jumlah RUU prioritas DPR tahun 2010 ini sama dengan RUU prioritas DPR pada tahun 2005. Sebagai perbandingan pada tahun 2005, hanya 14 RUU prioritas yang tuntas dibahas oleh DPR periode tahun 2004-2009. Kelemahan manajemen legislasi DPR yang selalu berulang dari tahun ke tahun turut berpengaruh terhadap lemahnya kapasitas DPR dalam menuntaskan pembahasan prioritas RUU setiap tahun.
Diskursus etis-politis
Diskursus seputar berganti-gantinya wajah ”aspirasi” dari semula dana aspirasi menjadi rumah aspirasi tanpa menyentuh sedikit pun hakikat dari makna aspirasi yang semestinya harus lebih banyak menjadi fokus perhatian dari para anggota DPR harus ditempatkan sebagai bagian dari diskursus etis-politis.
Masyarakat berhak untuk memproblematisasi konsensus etis mengenai tanggung jawab seorang wakil rakyat yang seharusnya melaksanakan mandat untuk mewakili aspirasinya, tanpa mengubah makna aspirasi tersebut menjadi alat untuk memprivatisasi kekayaan negara, dengan mengatasnamakan ”dana” atau ”rumah” dan menjadikan aspirasi sekadar sebagai atribut.
Dalam pandangan Jean Jacques Rousseau, rakyat akan berdaulat (volonte generale) kalau mereka berkumpul. Kedaulatan rakyat merupakan konsep yang sangat kabur dan bersifat plastis karena bisa dengan makna ambigu. Menyebut DPR tempat berkumpulnya para ”wakil” rakyat juga bisa bersifat kabur dan plastis. Mengatasnamakan aspirasi untuk membenarkan perampokan uang rakyat di tengah lebih kurang 32,53 juta jiwa warga masyarakat yang masih berkubang kemiskinan merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan (sense of justice) rakyat.
Para wakil rakyat harus sungguh-sungguh hadir dalam dunia kehidupan (lebenswelt) rakyat sehingga DPR bisa menjadi ”rumah aspirasi” rakyat sesuai dengan jati dirinya sebagai simbol demokrasi perwakilan.
DPR perlu lebih banyak membuka dirinya sebagai wakil rakyat dan mendengarkan suara rakyat. Absennya aspirasi rakyat dari berbagai sidang di DPR yang juga jarang dihadiri oleh sebagian para wakil rakyat disebabkan absennya ”ruang antara” dalam sistem demokrasi perwakilan.
Rakyat tidak memperoleh akses demokrasi untuk menyuarakan aspirasinya di antara satu pemilu ke pemilu berikutnya. Demokrasi ”ruang antara” sangat penting untuk memadukan demokrasi deliberatif dengan demokrasi perwakilan.
Kontrak politik wakil rakyat dengan konstituennya melalui pemilu seharusnya tidak berakhir pascamereka terpilih, tetapi harus selalu menjadi bagian dari diskursus politik yang hidup di ruang publik politik melalui aspirasi yang selalu digali dari rakyat tanpa mengubahnya menjadi sekadar dana atau rumah aspirasi.
URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/08/06/0340067/aspirasi.dana.ke.rumah
W RIAWAN TJANDRA Direktur Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Setelah usulan dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per anggota ditolak oleh pemerintah dan masyarakat, kini muncul usulan baru dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk menarik uang negara atas nama rumah aspirasi.
Bila usulan itu diterima, maka setiap anggota DPR akan menerima dana dari APBN 2011 mencapai Rp 374,9 juta. Angka fantastis itu muncul sebagai hasil kalkulasi dari Panja Rumah Aspirasi DPR yang didasarkan atas penghitungan yang mencakup sewa kantor, kesekretariatan, dan pertemuan dengan konstituen serta pemerintah daerah.
Berdasarkan perhitungan atas komponen-komponen itu, secara keseluruhan anggaran untuk rumah aspirasi bagi seluruh anggota DPR mencapai Rp 209,9 miliar.
Dalam teori demokrasi, hakikat kedudukan anggota DPR sebagai wakil rakyat adalah melaksanakan fungsi representatif, yang di dalamnya melekat kewajiban utama anggota DPR, yakni menyalurkan aspirasi rakyat. Berdasarkan fungsi representatif tersebut, diderivasi tiga fungsi pokok anggota DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Belum efektif
Hingga saat ini, belum satu pun dari ketiga fungsi pokok anggota DPR tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Artinya, pelaksanaan ketiga fungsi pokok anggota DPR tersebut belum dapat digambarkan telah merepresentasikan dengan baik aspirasi rakyat.
Hingga saat ini, belum satu pun dari 55 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan DPR pada tahun 2010 ini berhasil diselesaikan oleh DPR. Padahal, DPR pada bulan Desember 2009 telah menetapkan bahwa 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional 2009-2014, dengan 55 RUU menjadi prioritas pada 2010.
Jumlah RUU prioritas DPR tahun 2010 ini sama dengan RUU prioritas DPR pada tahun 2005. Sebagai perbandingan pada tahun 2005, hanya 14 RUU prioritas yang tuntas dibahas oleh DPR periode tahun 2004-2009. Kelemahan manajemen legislasi DPR yang selalu berulang dari tahun ke tahun turut berpengaruh terhadap lemahnya kapasitas DPR dalam menuntaskan pembahasan prioritas RUU setiap tahun.
Diskursus etis-politis
Diskursus seputar berganti-gantinya wajah ”aspirasi” dari semula dana aspirasi menjadi rumah aspirasi tanpa menyentuh sedikit pun hakikat dari makna aspirasi yang semestinya harus lebih banyak menjadi fokus perhatian dari para anggota DPR harus ditempatkan sebagai bagian dari diskursus etis-politis.
Masyarakat berhak untuk memproblematisasi konsensus etis mengenai tanggung jawab seorang wakil rakyat yang seharusnya melaksanakan mandat untuk mewakili aspirasinya, tanpa mengubah makna aspirasi tersebut menjadi alat untuk memprivatisasi kekayaan negara, dengan mengatasnamakan ”dana” atau ”rumah” dan menjadikan aspirasi sekadar sebagai atribut.
Dalam pandangan Jean Jacques Rousseau, rakyat akan berdaulat (volonte generale) kalau mereka berkumpul. Kedaulatan rakyat merupakan konsep yang sangat kabur dan bersifat plastis karena bisa dengan makna ambigu. Menyebut DPR tempat berkumpulnya para ”wakil” rakyat juga bisa bersifat kabur dan plastis. Mengatasnamakan aspirasi untuk membenarkan perampokan uang rakyat di tengah lebih kurang 32,53 juta jiwa warga masyarakat yang masih berkubang kemiskinan merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan (sense of justice) rakyat.
Para wakil rakyat harus sungguh-sungguh hadir dalam dunia kehidupan (lebenswelt) rakyat sehingga DPR bisa menjadi ”rumah aspirasi” rakyat sesuai dengan jati dirinya sebagai simbol demokrasi perwakilan.
DPR perlu lebih banyak membuka dirinya sebagai wakil rakyat dan mendengarkan suara rakyat. Absennya aspirasi rakyat dari berbagai sidang di DPR yang juga jarang dihadiri oleh sebagian para wakil rakyat disebabkan absennya ”ruang antara” dalam sistem demokrasi perwakilan.
Rakyat tidak memperoleh akses demokrasi untuk menyuarakan aspirasinya di antara satu pemilu ke pemilu berikutnya. Demokrasi ”ruang antara” sangat penting untuk memadukan demokrasi deliberatif dengan demokrasi perwakilan.
Kontrak politik wakil rakyat dengan konstituennya melalui pemilu seharusnya tidak berakhir pascamereka terpilih, tetapi harus selalu menjadi bagian dari diskursus politik yang hidup di ruang publik politik melalui aspirasi yang selalu digali dari rakyat tanpa mengubahnya menjadi sekadar dana atau rumah aspirasi.
URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/08/06/0340067/aspirasi.dana.ke.rumah
W RIAWAN TJANDRA Direktur Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya