Selasa, 28 September 2010

SKB 2 Menteri dan Perlindungan Minoritas

Oleh: Yenny Zannuba Wahid


Isu bahwa Presiden Obama beragama Islam kembali mencuat di Amerika Seikat (AS).Pemicunya adalah sikap Obama terhadap rencana pembangunan masjid dan Islamic center di dekat Ground Zerodi daerah Manhattan yang merupakan lokasi serangan teroris 11 September 2001 lampau.


Sebagian warga AS menentang rencana itu. Tidak kurang Sarah Palin, tokoh terkemuka Partai Republik meminta, agar rencana tersebut digagalkan. Mereka beralasan bahwa membangun masjid di daerah tersebut menunjukkan sikap yang tidak sensitif dan melukai hati ribuan keluarga para korban pengeboman WTC. Bahkan mantan ketua (speaker) DPR (House of Representatives), Newt Gingrich, menuntut lebih jauh lagi.

“Selama tidak ada gereja atau sinagoge di Arab Saudi,maka seharusnya tidak boleh ada masjid di AS,”katanya. Bagi orang-orang itu, Islam adalah tertuduh utama atas terjadinya serangan terhadap menara kembar World Trade Center, yang dulunya adalah simbol kedigdayaan ekonomi AS. Buat mereka tidak ada perbedaan antara Islam garis keras dan mayoritas umat Muslim yang cinta damai.

Untunglah masih banyak pula warga AS yang berpikiran waras. Presiden Obama dalam acara buka puasa bersama dengan masyarakat Muslim AS yang diadakan di White House secara tegas menyatakan bahwa “umat Islam mempunyai hak yang sama untuk beribadah sesuai keyakinannya seperti warga negara lain di AS. Termasuk hak untuk membangun rumah ibadah dan pusat kegiatan komunitas, di atas lahan swasta di daerah Manhattan bagian bawah (Lower Manhattan), sesuai dengan hukum dan peraturan setempat.“

Obama tidak sendirian. Wali Kota NewYork,Michael Bloomberg sebelumnya telah secara tegas menyatakan dukungannya bagi pembangunan masjid dan islamic center di daerah tersebut. Dukungan Bloomberg menjadi faktor penentu karena pemda New York-lah yang berhak mengeluarkan izin pembangunan masjid tersebut.

Mendukung Minoritas

Sikap yang diambil Obama bukannya tanpa risiko. AS sebentar lagi akan menghadapi mid term election. Islamofobia yang mulai muncul bisa membelah publik dan mengancam hilangnya dominasi Partai Demokrat atas kursi Senat dan House of Representatives. Bahkan dalam polling yang diselenggarakan salah satu media, didapati bahwa lebih dari 50% warga AS berpendapat bahwa Obama bergama Islam.Padahal Obama adalah seorang Kristen yang taat ke gereja.

Beberapa calon senator dari partainya Obama yang akan bertarung dalam pemilu lokal bahkan secara terang-terangan mengambil sikap berbeda dari Obama agar tidak di-anggap pro-Islam.Ketakutan terhadap Islam dengan sengaja dimanfaatkan oleh musuh-musuh Obama untuk melemahkan posisinya. Tetapi Obama tetap dengan pendiriannya. Baginya tugas untuk menegakkan konstitusi jauh lebih penting dibandingkan dengan risiko politik atas popularitas pribadinya.

Fenomena yang sedang terjadi di AS tersebut mengingatkan saya akan insiden serupa yang terjadi di Tanah Air kita.Bedanya di sini yang mengalami kesulitan mendirikan rumah ibadah adalah warga HKBP Bekasi. Ada sebagian warga yang menolak didirikannya gereja di daerah mereka. Bahkan kebrutalan mewarnai aksi penolakan tersebut dengan dilukainya dua orang anggota jemaat HKBP oleh kelompok yang ditengarai merupakan kelompok Islam radikal.

Konstitusi kita telah secara tegas menjamin hak tiap warga untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri adalah perangkat legal untuk menerjemahkan semangat konstitusi tersebut dalam sebuah regulasi yang aplikatif. Sayangnya kerukunan umat beragama bukanlah melulu soal regulasi, tetapi ada masalah relasi sosial yang tidak adil yang harus disikapi dengan benar.

Kehidupan umat beragama dengan komposisi mayoritas minoritas yang terlalu timpang memang dapat menghadirkan potensi tirani atas kelompok yang lebih kecil. Ada kelompok yang terlalu dominan sehingga ruang sosial didominasi kelompok yang lebih besar ancaman dan pembatasan ruang gerak kelompok minoritas adalah contoh dari proses marginalisasi yang kerap dilakukan oleh kelompok mayoritas.

Dukungan Konstitusi

Kembali ke AS, saat ini beberapa kelompok lobi yang berpengaruh di AS sedang berupaya agar rencana pendirian masjid dapat digagalkan. Tetapi rencana tersebut sepertinya akan berhadapan dengan sebuah tembok kuat yang bernama Religious Land Use and Institutionalized Persons Act (RLUIP), sebuah produk hukum yang didesain untuk mendukung umat beragama yang hendak mendirikan rumah ibadah.Apakah itu gereja, masjid, sinagoge atau kuil.

Regulasi tersebut diluncurkan pada tahun 2000, ketika partainya George Bush sedang berkuasa dan dominan di Kongres. Semangat dari aturan tersebut adalah memastikan tidak terjadi diskriminasi ketika pemeluk agama yang hendak mendirikan rumah ibadah berhadapan dengan otoritas lokal seperti kantor wali kota,yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin pembangunan.

Sebelum ada RLUIP izin mendirikan bangunan dikeluarkan sesuai aturan zona (zoning codes) dan dikeluarkan oleh sebuah badan (zoning board) atau komisi (landmark commission). Ada kekhawatiran bahwa aturan zona tersebut berpotensi untuk secara ilegal mendiskriminasi para pemeluk agama ketika hendak membangun tempat beribadah di distrik-distrik tertentu di mana banyak dibangun gedung-gedung yang dipakai sebagai tempat kegiatan sekuler seperti aula pertemuan, bioskop,museum dan lain-lain.

Kongres AS mengakui bahwa hak untuk berkumpul untuk beribadah bersama adalah hak mendasar bagi umat beragama. Perkumpulan agama tidak bisa berfungsi tanpa ruang beribadah sesuai dengan kebutuhan teologisnya. Karena itulah kemudian keluarlah RLUIP yang gunanya memberikan instrumen legal bagi para pemeluk agama untuk dapat tetap membangun tempat ibadahnya di tanah mereka sendiri walaupun balai kota atau komisi landmark tidak menyetujuinya.

Sebagai negara yang samasama mengakui hak dasar warganya atas rumah ibadah, kita bisa belajar dari semangat lahirnya RLUIP tersebut. Saat ini banyak pro kontra menyangkut SKB 2 menteri. Ada yang menyarankan dicabut karena dianggap mempersulit pembangunan rumah ibadah bagi kelompok minoritas,ada pula yang bersikeras untuk mempertahankannya, juga ada yang meminta agar dilakukan revisi terhadapnya. Isu mengenai tempat ibadah tidak bisa diselesaikan hanya dengan mencabut atau merevisi peraturan bersama tersebut.

Ada hal yang jauh lebih penting untuk dilakukan, yaitu bagaimana mendorong adanya relasi sosial keagamaan yang lebih terbuka di Indonesia. Kalau memang SKB 2 menteri tersebut akan direvisi harus ada perspektif baru yang disuntikkan ke dalamnya, yaitu semangat perlindungan atas minoritas, inilah yang absen dari regulasi mengenai tempat ibadah sekarang.

Hukum beserta seluruh perangkatnya yang memperlakukan setiap pemeluk agama secara setara, serta kepemimpinan nasional yang tegas mempertahankan konstitusi apapun harga politisnya, adalah kunci utama tidak terjadi lagi insiden kekerasan atas nama agama mayoritas. Kalau itu bisa dilakukan maka Indonesia akan sungguh-sungguh bisa menjadi contoh bagi bangsa lain dalam hal membina relasi antar agama yang sehat dan konstitusional. Semoga.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/351570/



Yenny Zannuba Wahid
Direktur The Wahid Institute

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...