Minggu, 18 April 2010

Reformasi Birokrasi dan Mafia Pajak

Oleh: Firmanzah, Phd


SECARA teoritis, reformasi birokrasi bertujuan memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi biaya.


Efisiensi biaya untuk mengurus berbagai perizinan,biaya administrasi, dan yang terutama kejelasan proses mengurus perizinan dan administrasi, sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis. Birokrasi yang efisien dan mengedepankan problem-solving dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing Indonesia di tingkat global. Reformasi birokrasi yang dilakukan mulai 2007 oleh Kementerian Keuangan adalah proses yang perlu didukung sekaligus dikritisi demi membangun tata kelola yang baik (good governance). Sebagai teladan reformasi birokrasi di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi salah satu prioritas untuk dibenahi dan ditingkatkan kinerjanya.

Jika ini berhasil dilakukan, kita berharap model transformasi birokrasi ini diduplikasi kementerian lain. Selama beberapa tahun terakhir,reformasi birokrasi menjadi sorotan publik.Kasus mafia hukum perpajakan di Ditjen Pajak kembali membuat reformasi birokrasi menjadi perdebatan di sejumlah media massa. Beberapa indicator untuk mengukur efektivitas birokrasi telah dilakukan. Salah satunya adalah survei kemudahan berusaha (Doing Business) di Indonesia, yang secara berkala dilakukan oleh International Finance Corporation (IFC). Sesuai survei yang dilakukan 2009 untuk melihat prospek Indonesia di 2010,peringkat Indonesia adalah 122 dari 183 negara. Lebih baik dibandingkan 2009 di peringkat 129 dan 127 pada 2008.

Tiga indikator yang diapresiasi dari 10 indikator yang disurvei adalah reformasi dalam memulai usaha, mendaftarkan properti, dan melindungi investor. Namun, jika kita elaborasi lagi lebih dalam 10 indikator yang disurvei, kita harus mengakui, belum ada peningkatan signifikan yang diapresiasi responden mengenai pajak. Peringkat Indonesia dalam hal indikator pembayaran pajak (paying taxes) di survei ini menurun lantaran pada 2010 kita menempati peringkat 126 dari 183 negara dibandingkan tahun 2009,yaitu di peringkat 119. Secara umum, indikator paying taxes dalam survei ini menunjukkan, dari tahun 2006 sampai 2010, indikator pembayaran pajak belum banyak mengalami perbaikan. Jika kita elaborasi komponen indikator paying taxes, ada tiga ukuran yang disurvei, yaitu total tax rate,payments, dan time (hours per year).

Total tax rate adalah jumlah pajak dan kontribusi yang harus dibayar oleh perusahaan pada tahun kedua setelah beroperasi. Jumlah ini adalah persentase dari keuntungan yang menjadi kewajiban pajak perusahaan. Jumlah tax payments adalah berapa kali pembayaran harus dilakukan kepada berbagai pihak di dalam proses pembayaran pajak. Ukuran terakhir adalah time yaitu lama waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan berkasberkas dalam proses pembayaran pajak. Penurunan peringkat dari tahun 2009 terjadi karena ketiga indikator tersebut dianggap oleh responden belum mengalami perbaikan secara berarti. Misalnya saja, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pembayaran pajak korporasi tidak bergerak di 266 jam dalam satu tahun.

Tidak membaiknya peringkat indikator di atas dalam survei IFC ini menunjukkan perlunya Kementrian Keuangan dan Ditjen Pajak mengevaluasi reformasi birokrasi, yaitu reformasi yang dibutuhkan para wajib pajak. Berangkat dari prestasi dan harapan pelaku bisnis,proses pembenahan Ditjen Pajak adalah hal krusial. Pembenahan dalam membangun proses perhitungan pajak yang transparan dan jelas,dapat secara langsung mengurangi potensi praktik mafia pajak di Indonesia. Sebagai penutup, proses reformasi birokrasi harus terus dilakukan dan perlu perbaikan.Kasus Gayus Tambunan adalah momentum untuk membuka mata kita bahwa praktik mafia pajak adalah bahaya laten yang perlu terus kita awasi.

Pemberian sanksi yang tegas, mengkaji formasi jabatan dalam tubuh Ditjen Pajak, dan penataan kelembagaan dapat mengembalikan kepercayaan publik. Inisiatif perbaikan perlu terus dilakukan demi meminimalkan penyalahgunaan wewenang oknum birokrat. Dengan demikian, pemerintahan yang bersih dan kredibel dapat kita wujudkan bersama-sama.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/316054/38/



FIRMANZAH, PHD
Dekan Fakultas Ekonomi UI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...