Sabtu, 24 April 2010

Indonesia Darurat Mafia

Oleh: Febri Diansyah

Anggodo Widjaja menang, skandal pajak terungkap, uang haram mengalir ke jenderal polisi, jaksa, dan hakim, harga alat kesehatan di-mark-up, sarung dan mesin jahit untuk bantuan sosial dikorupsi,anggota DPR menerima suap dalam pemilihan pejabat publik, dan pencucian uang marak di masa Pemilu 2004 dan 2009.

Di sisi lain, sebuah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang mulai berhasil memberantas korupsi justru digempur kekuatan corruptor fight back tanpa proteksi politik memadai. Apa yang terjadi dengan Indonesia? Membaca realitas kasus-kasus yang terjadi di berbagai institusi penting negara, agaknya kita bisa menarik satu benang merah bahwa Indonesia berada di satu titik balik, yaitu mafia menguasai sejumlah institusi negara. Agaknya inilah salah satu makna istilah state capture,yakni ketika fungsi negara dibajak sehingga tujuan penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat menjadi alternatif kesekian.

Setengah Hati

Sementara itu, realitas pemberantasan mafioso terkesan tertinggal dari perkembangan modus, aktor, dan konsolidasi kekuatan mafia di berbagai institusi. Berkaca dari fenomena gunung es,tentu saja kasus-kasus yang mengemuka hanyalah puncak semata. Adapun dasar dan badan gunung jauh lebih besar dan sulit tersentuh proses hukum. Di titik inilah perang terhadap mafia hukum yang hanya menari-nari dari kasus per kasus tidak akan pernah menyelesaikan masalah mafia itu sendiri. Kasus Gayus misalnya.

Seorang pegawai pajak dengan pangkat yang tidak terlalu tinggi bahkan bisa mempunyai rekening senilai Rp25 miliar dan mampu mengatur proses hukumnya di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.Apakah hanya ada satu Gayus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak? Pasti tidak.Sebab pihak Gayus sendiri ternyata menyatakan secara tegas, ada banyak kasus serupa di institusinya tersebut. Bukankah ini mengindikasikan ada persoalan sistemik dalam tubuh Ditjen Pajak? Simaklah data yang lain. Membaca putusan pengadilan pajak dari tahun 2002–2009, ternyata negara kalah telak dengan kisaran persentase antara 76,1% hingga 87,5%. Padahal, di bagian keberatan sangat jarang negara dikalahkan wajib pajak. Di satu sisi, dalam kacamata positif mungkin pihak Ditjen Pajak akan mengartikan data ini sebagai wujud inde-pendensi pengadilan pajak dari Departemen Keuangan ataupun Ditjen Pajak.Benarkah?

Sebelum kasus Gayus muncul, argumentasi ini bisa jadi terkesan benar. Akan tetapi, setelah modus mafia pajak tersebut terbuka di publik, kita mulai bertanya secara serius,kenapa selama tujuh tahun berturut-turut negara kehilangan triliunan rupiah karena selalu kalah oleh wajib pajak yang awalnya mendapat ketetapan pajak dengan nilai tinggi? Sementara kita tidak pernah mendengar ada evaluasi yang serius terhadap tren kekalahan negara secara terus-menerus selama tujuh tahun. Di titik inilah membaca persoalan mafia pajak tidak mungkin dengan kacamata sempit yang hanya memberi penekanan pada oknum pajak dan dilokalisasi pada kasus-kasus tertentu.Sebab,mafia pajak haruslah dilihat sebagai gejala institusional dan terbongkarnya kasus Gayus sepatutnya dibaca sebagai warning terhadap sistem yang sangat lemah.

Demikian juga dengan kepolisian dan kejaksaan. Ingatlah skandal suap Urip Tri Gunawan yang kait-mengait dengan sejumlah jaksa agung muda,kasus jaksa penjual narkoba, kasus Anggodo, dan kali ini kasus mafia pajak Gayus H Tambunan. Adapun di kepolisian,banyak catatan krusial yang mengarah pada praktik mafia hukum.Sebut saja 15 transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan sejumlah jenderal hasil temuan PPATK dan dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam kasus Gayus.

Satgas Mafia

Lalu untuk apa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk? Satgas tidak dibutuhkan jika hanya untuk kepentingan menarinari dari kasus per kasus.Sebab hal itu tidak lebih dari sugar coveryang rentan disalahgunakan untuk pencitraan kelompok politik tertentu. Akan tetapi, Satgas adalah lembaga yang sangat penting jika mampu melihat dan bertindak secara institusional. Tepatnya, menitikberatkan pada pembersihan institusi dan tidak hanya terjebak pada “kambing hitam” yang sering dikorbankan di saat persekongkolan mafioso terbongkar.

Katakanlah wacana pembuktian terbalik. Mulai dari Presiden, Menteri Keuangan hingga Satgas dalam beberapa kesempatan menyatakan pembuktian terbalik harus diterapkan.Namun, betulkah pemerintah berkomitmen? Saya kira,kita patut meragukan pernyataan tersebut sebelum ada regulasi dan tindakan konkret yang dilakukan pemerintah. Indonesia Corruption Watch mengamati, Presiden yang paling konkret mendorong isu pembuktian terbalik ini justru Gus Dur (alm). Saat itu tahun 2001, bersama mantan Jaksa Agung (alm) Baharuddin Lopa, Gus Dur menginisiasi Perppu Pembuktian Terbalik,tetapi DPR memberikan sinyal penolakan.

Adapun di era pemerintahan Susilo BambangYudhoyono (SBY), belum ada tindakan konkret yang dilakukan selain pengumuman LHKPN bersama KPK. Desember 2004,misalnya.KPK sudah meminta Presiden untuk membuat Perppu Pembuktian Terbalik, tetapi tidak ada respons berarti. Padahal salah satu nilai plus dari kampanye pasangan SBY-JK adalah janji pemberantasan korupsi. Kemudian, Desember 2005, karena perppu tak kunjung terbit, KPK meminta norma tersebut dalam bentuk rancangan undangundang. Lama tak terdengar,April 2010 wacana pembuktian terbalik kembali dimunculkan pemerintah pascakasus Gayus terungkap. Seriuskah? Belum tentu.Padahal, regulasi pembuktian terbalik adalah salah satu jalan keluar dan senjata penting untuk memerangi mafia secara institusional.

Pemerintah bisa memulainya dari kementerian atau lembaga negara yang sudah menjalankan reformasi birokrasi dan menikmati remunerasi seperti Kementerian Keuangan,BPK,dan Mahkamah Agung.Kemudian, diteruskan pada institusi penegak hukum dan lembaga negara lain yang melayani publik secara langsung. ICW melihat saat ini adalah momentum penting pembersihan mafia hukum secara institusional agar Satgas yang dibentuk tak menjadi aksesori semata dan pidato Presidentidakdilihatsecaraskeptis oleh publik. Do something! Sebab, Indonesia berada dalam kondisi darurat mafia. Lakukanlah sesuatu yang luar biasa.Tindakan darurat untuk kondisi darurat mafia.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/319551/



Febri Diansyah
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...