Jumat, 14 Oktober 2011

Negara dan Globalisasi Ekonomi

Oleh: Fajar Kurnianto

Ini zaman globalisasi ekonomi. Ide dasarnya adalah kebebasan (liberalisme). Masing-masing individu ataupun kelompok bebas mengembangkan potensi dan kemampuan untuk berusaha menciptakan sesuatu tanpa dibelenggu oleh berbagai batas yang selama ini menjadi penghalang.

Globalisasi juga mencoba melenyapkan batas-batas yang diciptakan negara, bahkan berusaha melenyapkan negara itu sendiri, demi kebebasan, di dunia yang dalam bahasa Thomas L Friedman disebut dengan flat (datar).

Dalam era globalisasi ekonomi, para pelaku ekonomi, yaitu para saudagar, menjadi kekuatan yang daya jangkaunya melewati batas-batas negara, bahkan meminimalkan peran negara. Negara menjadi tidak berdaya, dikebiri perannya, bahkan hingga ditundukkan di bawah kekuatan para saudagar.

Efeknya cukup dahsyat. Warga atau masyarakat yang ada di bawah kekuasaan negara menjadi korban utamanya.

Tunduknya negara pada kekuatan ekonomi dunia yang tak terbatasi membuat negara kemudian tampil tidak lagi melindungi warganya, tetapi melindungi para saudagar, yakni para pelaku ekonomi perusahaan-perusahaan multinasional (MNC/multinational corporations).

Negara, meminjam bahasa I Wibowo (2010), menjadi centeng atau satpam untuk menjaga kepentingan mereka. Globalisasi dalam bidang ekonomi telah memberikan efek dahsyat terhadap negara-negara di dunia.

Dulu, negara dibentuk untuk mengorganisasi dan melindungi masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan menciptakan kesejahteraan hidup mereka. Namun, dalam perkembangan mutakhirnya, atas nama kebebasan, dalam hal ekonomi terutama, globalisasi terjadi dan pasar bebas pun terbuka.

Propagandanya, pasar bebas bisa menciptakan kesejahteraan warga dunia, karena pasar bebas memungkinkan tersebar dan meratanya keuntungan ekonomi di berbagai belahan dunia. Akan tetapi, pasar bebas harus lebih dulu berhadapan dengan eksistensi negara yang sudah terbentuk dengan segala perangkat dan sistemnya.

Dua kepentingan kemudian berbenturan: kepentingan ekonomi pasar bebas yang dijalankan para saudagar, perusahaan-perusahaan multinasional, di satu sisi yang menginginkan tidak adanya pembatasan dalam aktivitas ekonominya karena orientasi keuntungan (profit) ekonomi yang dikejarnya, dan di sisi lain negara yang berkewajiban untuk melindungi warganya dan menjamin kesejahteraan hidup mereka.

Ironisnya, negara tidak memiliki cukup dana untuk itu, sementara para saudagar memilikinya, bahkan lebih banyak. Negara tidak bisa membangun tanpa dana yang banyak diperoleh dari masuknya para saudagar itu ke wilayah negara dengan investasinya yang sangat besar.

Dalam benturan ini, sering kali negara yang kalah. Baik karena terancam akan ditinggalkan para investor, maupun karena tidak kuasa diiming-imingi uang suap. Dua hal itu membuat negara pada akhirnya tunduk dan meladeni kepentingan para saudagar.

Tunduknya negara berarti pesta-pora bagi para saudagar. Sektor-sektor ekonomi negara dikuasai MNC. Warga negara yang kemudian menjadi korban utama, karena sektor-sektor ekonomi yang seharusnya melibatkan mereka dikuasai perusahaan-perusahaan multinasional.

Ini terjadi di hampir semua sektor ekonomi. Pergerakannya bahkan sudah merambah pasar uang, yang efeknya bisa benar-benar menggoyang ekonomi banyak negara, mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi global.

Harapan warga terhadap negara seperti musnah, karena negara sudah tidak lagi menjadi pelindung mereka, tetapi pelindung atau centeng bagi para saudagar. Kedaulatan negara benar-benar dalam masalah serius.

Peran negara kemudian dipertanyakan. Paling tidak, bagi para pembela negara, negara menghadapi tantangan berat. Di satu sisi, negara ditantang untuk bisa bernegosiasi dengan kekuatan-kekuatan ekonomi multinasional, di sisi lain negara ditantang untuk tidak mengabaikan peran sejatinya sebagai pelindung dan penjaga kepentingan masyarakat.

Lalu bagaimana caranya negara tetap berwibawa, berdaulat, dan kuat, tidak menjadi centeng kekuatan ekonomi multinasional, tetapi justru memanfaatkan mereka untuk kepentingan masyarakatnya?

Menantang para saudagar multinasional tidak harus dengan cara ekstrem dengan cara menutup atau mengisolasi diri, dan tidak mau menerima investor asing. Pemerintah juga tidak perlu terlalu terbuka hingga menjadi centeng bagi para saudagar multinasional itu, yang berarti mengorbankan masyarakat.

Pada intinya negara harus kuat jika ingin membendung efek negatif globalisasi bagi warga negara. Itu berarti negara harus tetap ada dan bertahan. Negara tidak boleh lenyap karena globalisasi. Demokrasi tetap menjadi modal utama penyokong eksistensi ini.

Namun negara tidak bisa berdiri sendiri. Menurut I Wibowo (2010), gerakan global civil society (GSC) bisa menjadi partner di luar negara yang jangkauannya lintas negara untuk menetralkan jejaring kekuasaan globalisasi.

Hal ini dilakukan dengan terus menuntut dilaksanakannya nilai-nilai seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan pembangunan, sekaligus menantang struktur ekonomi global baru di bawah WTO (World Trade Organization), World Bank, dan IMF (International Monetary Fund). PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) juga bisa mengambil peran untuk menjaga stabilitas dan keadilan dunia.

Kenichi Ohmae mengatakan, globalisasi akan mengakibatkan hilangnya peran negara (the end of the nation state). Namun, nyatanya hingga detik ini negara di dunia masih tetap ada dan bertahan, tidak ada yang bubar gara-gara globalisasi.

Artinya, posisi tawar negara sebenarnya masih kuat. Ini mestinya bisa digunakan sebagai senjata negosiasi negara melawan globalisasi yang membuat masyarakat menderita, tidak terlindungi.

URL Source: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/negara-dan-globalisasi-ekonomi/

Fajar Kurnianto

*Penulis adalah peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...