Jumat, 06 Juni 2008

Aku Bermimpi Jadi Koruptor


Oleh: Kwik Kian Gie


AKHIR-akhir ini media massa, seminar, diskusi, konferensi pers, talk show, ngerumpi, dan pembicaraan di warung-warung gegap gempita dengan topik KKN. Terpilihnya Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR diberitakan secara hiruk-pikuk pula. Saya sempat berpikir apakah KPK akan efektif karena modus operandi korupsi yang begitu beragam.
Lagi pula, moral dan mental yang sudah rusak tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, kalau diibaratkan pohon, KPK hanya menangani daun yang rusak karena akarnya busuk. Selama akarnya tidak diobati, selalu akan bermunculan daun-daun yang rusak. Mengobati akar atau kalau sudah tidak bisa membunuhnya saja, tidak termasuk domain KPK.
Karena intensnya dikonfrontasi dengan topik KKN seperti ini, saya tertimpa mimpi. Dalam mimpi itu saya menjadi koruptor. Saya menguasai betul berbagai cara berkorupsi, dari yang paling kotor sampai yang paling canggih. Maka, saya menjadi orang sangat kaya. Rasanya tidak seorang pun yang mempunyai gambaran betapa besar kekayaan yang saya peroleh dari korupsi. Semuanya bisa dibeli dengan uang, juga hukum. Maka, dalam salah satu pesta ketika saya mabuk, saya berkata, "I am the Lord, I am the law, and I am the richest man in Indonesia."
MIMPI selalu kacau. Dalam melakukan korupsi saya terkadang menjadi penguasa, terkadang pengusaha, terkadang pegawai negeri rendahan, terkadang pengusaha besar, tukang parkir, dan apa saja yang mempunyai kekuasaan. Kekuasaan adalah modal dasar korupsi.
Sebagai pengusaha saya menyalahgunakan semua celah yang ada. Yang paling mudah dan sederhana adalah menjadi rekanan dan pemasok kepada pemerintah. Pemerintah membutuhkan barang dan jasa. Setiap tahunnya membelanjakan jumlah uang yang luar biasa besarnya. Caranya adalah kongkalikong dengan pejabat yang mempunyai wewenang untuk membeli barang dan jasa untuk kebutuhan kementerian atau badan pemerintah yang dipimpinnya. Harga saya naikkan berkali lipat dan selisihnya saya bagi dengan sang pejabat. Hasilnya lumayan, tetapi saingannya berat, karena banyak sekali yang melakukan hal ini.
Konsepnya terlampau mudah. Meski demikian, saya sudah tidak melakukannya sendiri. Saya sudah mempunyai banyak pegawai tingkat tinggi yang tidak memalukan kalau saya suruh bergaul dengan para pejabat yang rata-rata sarjana. Merekalah yang melayani pejabat habis- habisan, dari melayani istri dan anak- anaknya sampai mengantarkan sambil membayari mereka berbelanja. Bahkan, mereka sampai berfungsi sebagai pembantu rumah tangga sang pejabat.
Modal utama cara berbisnis seperti ini adalah rai gedhek, mental budak, dan tahan ngelesot berhari-hari sambil sering berfungsi sebagai badut. Usaha ini yang dilakukan pegawai-pegawai saya berjalan terus. Saya sendiri meningkatkan diri dalam berkreasi dan inovasi konsep-konsep yang lebih canggih.
Setiap zaman saya memberi peluang KKN yang bentuknya lain. Sejak tahun enam puluhan saya sudah melakukan banyak cara. Semuanya saya lakukan dalam mimpi juga, yang ketika itu saya bermimpi menjadi konglomerat. Berbagai modus operandi sudah saya tulis dalam berbagai artikel yang dihimpun dalam buku kecil dengan judul Saya Bermimpi Jadi Konglomerat.
DALAM mimpiku sekarang aku untung besar dengan hanya ongkang-ongkang saja. Pemerintah bermaksud meningkatkan ekspor (export drive). Caranya memberikan kredit murah dengan bunga 12 persen setahun asalkan kreditnya dipakai untuk membiayai kegiatan ekspor. Bunga deposito ketika itu 22 persen setahun. Saya mengajukan permohonan kredit ekspor dengan rencana ekspor yang meyakinkan. Feasibility study dibuat oleh konsultan asing dan ditulis dalam bahasa Inggris. Pejabat tinggi kita menganggap apa saja yang asing dan dalam bahasa Inggris mesti lebih benar dan lebih pandai. Demikian juga laporan keuangan saya juga seluruhnya ditulis dalam bahasa Inggris setelah diaudit oleh kantor akuntan yang termasuk big five di dunia.
Segera saja kreditnya cair. Tentu dengan uang suap seperlunya. Kegiatan ekspor juga saya laksanakan. Hanya yang saya ekspor gombal, kain pel, potongan- potongan sisa tekstil untuk membuat pakaian jadi. Barang-barang ini diekspor kepada perusahaan saya sendiri di Singapura. Setibanya, barang-barang itu langsung dibuang. Jadi tidak ada penggunaan uang dari kredit ekspor untuk ekspor beneran. Namun, saya dapat memperlihatkan semua dokumen ekspor. Kredit dengan bunga 12 persen saya depositokan dengan bunga 22 persen. Kredit yang saya peroleh Rp 500 miliar. Dalam setahun saya mendapatkan pendapatan bersih (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 93,5 miliar, yaitu 22 persen dari Rp 500 miliar dipotong pajak sebesar 15 persen. Bunga yang harus saya bayarkan kepada bank BUMN sebesar 12 persen dari Rp 500 miliar atau Rp 60 miliar. Saya untung Rp 33,5 miliar for doing nothing.
Yang paling hebat adalah ketika ketahuan dan diberitakan di media massa. BI menyatakan tidak ada yang dirugikan karena saya membayar utang pokoknya tepat waktu. Demikian juga dengan bunga sebesar 12 persen setahun yang mereka tentukan. Hi-hi, mereka tidak peduli bahwa tujuan meningkatkan ekspor tidak tercapai. Jelas mereka membodohkan diri sendiri, menjadikan dirinya sendiri "teh botol" (teknokrat bodoh dan tolol) karena saya sogok. Sambil melakukan ini terus, melalui asosiasi perusahaan, dengan kawan-kawan saya kampanye antisuap. Media massa memberitakannya besar-besar tanpa kritik karena penyuapan cara halus yang dinamakan public relations saya cukup canggih.
DALAM bidang transportasi darat Indonesia sangat ketinggalan. Praktis tidak ada jalan-jalan raya yang bebas hambatan (highway atau free way). Bayangkan, jalan raya sepanjang Pulau Jawa yang membangun adalah Daendels. Dalam kemerdekaan yang 58 tahun itu kita tidak mampu membangun jalan raya dari pulau yang paling padat. Sekarang keuangan negara bangkrut-krut. Pemerintah dalam arti APBN tidak mempunyai uang. Namun, bank-bank BUMN banyak duitnya.
Saya usulkan supaya saya diberi izin membangun jalan tol swasta yang milik saya. Modal yang dibutuhkan tentu sangat besar. Dengan menyogok seperlunya, saya memperoleh 100 persen dari dana yang dibutuhkan untuk membangun jalan tol tersebut. Biayanya Rp 800 miliar. Dengan kredit Rp 800 miliar jadilah jalan tol. Begitu dipakai, pemakainya membayar tol fee secara tunai. Pemasukan uang ini dibagi 40 persen untuk saya dan 60 persen untuk membayar cicilan utang serta bunganya. Jadi begitu jalan tol selesai, arus uang tunai serta-merta masuk ke kantong saya tanpa modal sama sekali.
Utang saya beserta bunganya juga serta-merta dicicil dari pemasukan tol fee yang tunai. Saya membuat proyeksi tentang berapa tahun sejak dimulainya utang akan lunas, misalnya 15 tahun. Lantas saya umumkan bahwa setelah 15 tahun, jalan tol saya hibahkan kepada pemerintah. Bukankah luar biasa cemerlangnya saya?
Tidak. Seperti saya katakan, tidak semua birokrat tingkat tinggi "teh botol". Mereka tahu bahwa semuanya dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Namun, saya sogok plus saya berikan segala argumentasinya, seperti jalan tol itu perlu, pemerintah tak punya uang, dan yang terpenting ideologinya bahwa pemerintah sebaiknya tidak ikut campur memiliki barang, seperti jalan tol sekalipun. Saya jelaskan bahwa ini aliran pikiran yang modern yang menyerahkan semuanya kepada mekanisme pasar. Mereka dan publik memakan teori ini.
Saya tertawa geli lagi karena ini bukan teori baru. Adam Smith yang mengenali berlakunya mekanisme pasar, adanya invisible hands yang mengaturnya. Namun, hal itu sudah lama ketinggalan zaman karena ditulisnya pada tahun 1776. Intinya masih berlaku, tetapi tidak untuk barang publik, melainkan untuk barang-barang kelontong yang bisa dipersaingkan dan tidak vital sifatnya. Jalan tol mengandung monopoli natural karena ruangnya untuk jalan tol untuk ruas tertentu hanya satu. Mengapa harus diberikan kepada saya? Karena saya sogok! Namun, justifikasinya berbagai argumen yang ternyata ditelan dengan fanatik karena yang berkuasa ketika itu "teh botol".
PARALEL dengan ide tentang jalan tol ini, berbagai gedung pencakar langit saya beli. Gedung bank BUMN saya beli dengan uang yang 100 persen milik bank itu sendiri. Saya memperoleh pinjaman dari bank BUMN yang bersangkutan. Gedungnya saya beli. Karena gedung sudah milik saya, bank harus membayar sewa kepada saya. Perolehan pembayaran sewa ini saya pakai untuk mencicil utang pokok beserta bunganya dalam bentuk anuitas. Jumlah anuitasnya saya samakan dengan uang sewa yang saya terima. Dengan demikian, setelah sekian tahun gedung yang segitu besarnya milik saya. Mulai saat itu hasil sewa sepenuhnya saya nikmati karena utang sudah lunas sama sekali.
Bayangkan, berapa besar pendapatan saya karena yang saya begitukan bukan hanya satu gedung. Masa pimpinan bank begitu bodoh? Tidak, tetapi menjadi bodoh karena cemerlangnya pikiran saya ditambah dengan perolehan uang banyak dari persekongkolan dengan saya.
INDONESIA sudah maju, mempunyai banyak perusahaan asuransi, antara lain asuransi jiwa. Kalau tertanggung mati, ahli warisnya mendapat santunan besar. Saya menciptakan orang-orang yang tidak ada. Jadi, saya menciptakan tertanggung fiktif yang tempat tinggalnya di daerah-daerah yang sangat terpencil. Setelah membayar premi beberapa kali saja, saya menciptakan dokumen aspal tentang kematian tertanggung yang memang tidak ada. Ahli warisnya orang-orang saya semua.
Masih banyak lagi cara-cara membobol perusahaan asuransi. Tentu orang dalam perusahaan asuransi harus ikut di dalam komplotan ini supaya tidak meneliti lagi. Maka, hampir semua perusahaan asuransi modal ekuitinya negatif.
Ketika ramai dibicarakan tentang adanya kemungkinan pemalsuan uang, bukan hanya satu pihak saja yang terlibat, seperti yang bahkan disebut namanya di surat kabar. Saya melakukannya juga. Uang palsu saya tidak pernah ketahuan karena tidak pernah beredar. Uang yang saya palsu senantiasa mengendap di kas sebagai iron stock atau persediaan minimum untuk menjaga keamanan likuiditas. Jadi, saya mencetak uang palsu.
Uang ini saya tukar dengan uang yang harus selalu ada, tetapi nyatanya tidak pernah beredar karena setiap bank harus mempunyai persediaan minimal. Dengan demikian tidak akan pernah diketahui kecuali kalau akuntan publik mengauditnya dengan mencatat nomor seri uang dan selanjutnya mengamati apakah uang dengan nomor seri tertentu itu terus-menerus mengendap di kas. Akuntan publik tidak sampai ke sana pikirannya.
Masih banyak lagi yang saya lakukan dalam mimpi. Akan saya lanjutkan dalam mimpi berikutnya.

Memperkuat Kembali Sistem Pangan Lokal

oleh: Witoro

Pada tahun 2002, sebanyak 815 juta manusia di negara berkembang masih menghadapi kelaparan, 300 juta di antaranya adalah anak-anak. Mereka bergulat melawan rasa lapar dan menghadapi serangan berbagai penyakit akibat kurang gizi bahkan ancaman kematian. Satu dari tiap lima penduduk dunia menderita kekurangan gizi. Sekitar 777 juta orang mengalami kelangkaan pangan, yang tinggal selangkah lagi masuk kategori menderita kelaparan.
( World Food Summit: ''Five Years Later'', Menghapus Kemiskinan adalah Melawan Ketidakadilan, Kompas, 17 /6/02)

Problema Pangan dan Pertanian
Penyebab besarnya jumlah orang lapar di dunia dan juga penduduk miskin dikarenakan pasar global untuk komoditas pertanian masih saja belum adil. Dari tahun 1999 sampai 2000, bantuan berkonsesi dari negara maju dan pinjaman dari lembaga keuangan internasional turun 50 persen yang pertanian yang merupakan gantungan hidup 70 persen masyarakat miskin dunia.
Oleh karena kurangnya komitmen tersebut, jumlah orang yang kekurangan makan hanya berkurang enam juta orang per tahun dari target 22 juta orang seperti yang dideklarasikan tahun 1996. Dengan kecepatan pengurangan yang berjalan lambat itu, maka target 400 juta orang miskin dan lapar bisa diperbaiki kesejahteraannya, baru akan tercapai 45 tahun lagi (Kompas, Senin, 17 Juni 2002, World Food Summit dan Ketahanan Pangan)
Carut marut problema pangan dan pertanian di atas disebabkan oleh berbagai aspek yang saling terkait dan mempengaruhi. Penyebab kurang pangan disebabkan antara lain karena ketiadaan akses terhadap sumber-sumber produksi pangan seperti tanah, air, input pertanian, modal, dan teknologi. Di negara-negara sedang berkembang, penyebab utama rawan pangan adalah lemahnya akses terhadap tanah untuk memproduksi pangan ( Seeds of Hope: Feeding the World Through Community-Based Food Systems, Salzburg Seminar 398, © 2002, W.K. KELLOGG FOUNDATION)
Cara Pandang Keberlanjutan
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk memahami masalah pangan dan kemiskinan secara menyeluruh adalah dengan menggunakan kerangka kerja sustainable livelihood yang dikembangkan oleh DfID (1999) dan konsep entitlement yang diperkenalkan Amartya Sen (1981). Seperti semua kerangka kerja lainnya, bentuk ini merupakan penyederhanaan atas keragaman dan kekayaan mengenai penghidupan.
Dalam bentuk paling sederhana, kerangka kerja ini menggambarkan manusia (individu maupun kelompok) merupakan penggerak berbagai aset dan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengatasi berbagai masalah dan ancaman. Manusia dalam hal ini memiliki akses terhadap berbagai aset produktif yang dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup lainnya.
Chambers dan Conway (1992) mendefinisikan penghidupan berkelanjutan sebagai: “suatu penghidupan yang meliputi kemampuan atau kecakapan, aset-aset (simpanan, sumberdaya, claims dan akses) dan kegiatan yang dibutuhkan untuk sarana untuk hidup: suatu penghidupan dikatakan berkelanjutan jika dapat mengatasi dan memperbaiki diri dari tekanan dan bencana, menjaga atau meningkatkan kecakapan dan aset-aset, dan menyediakan penghidupan berkelanjutan untuk generasi berikutnya; dan yang memberi sumbangan terhadap penghidupan-penghidupan lain pada tingkat lokal dan global dalam jangka pendek maupun jangka panjang.”
Ada lima sumber kehidupan yang dimiliki oleh setiap individu atau unit sosial yang lebih tinggi di dalam upayanya mengembangkan kehidupannya yaitu : humane capital, social capital, natural capital, physical capital dan financial capital.
Hubungan individu atau unit sosial yang lebih tinggi terhadap pangan didasarkan pada konsep entitlement atau hak terhadap pangan. Dalam konsep ini, memproduksi dan mendapatkan pangan bagi manusia adalah hak asasi yang tampak dalam beberapa cara manusia dalam mengakses pangan yaitu: direct entitlement, exchange entitlement, trade entitlement, dan social entitlement.
Sistem pangan individu, keluarga atau masyarakat yang lebih luas bukanlah sesuatu yang statis tetapi dinamis. Dinamika ini antara lain dipengaruhi oleh tingkat kerentanan (vulnerability) dan kemampuan individu atau unit sosial yang lebih besar dalam menghadapi perubahan. Perubahan itu antara lain shock perubahan mendadak dan tidak terduga, Trend perubahan yang masih dapat diamati dan Seasonality atau musiman yang dapat diperkirakan dengan hampir pasti.
Setiap individu dan unit sosial yang lebih besar mengembangkan sistem penyesuaian diri dalam merespon perubahan tersebut. Renspon itu bersifat jangka pendek yang disebut coping mechanism atau yang lebih jangka panjang yang disebut adaptive mechanism.
Mekanisme dalam menghadapi perubahan dalam jangka pendek terutama bertujuan untuk mengakses pangan (entitlement), sedangkan jangka panjang bertujuan untuk memperkuat sumber-sumber kehidupannya (livelihood assets). Ketidakmampuan menyesuaikan diri dalam jangka pendek akan membawa ke kondisi rawan pangan. Penyesuaian rawan pangan yang tidak memperhitungkan aspek penguatan sumber-sumber kehidupan dalam jangka panjang justru tidak akan menjamin keberlanjutan ketahanan pangan individu maupun unit sosial yang lebih tinggi.
Peminggiran Sistem Pangan Lokal Situasi dan kondisi individu, keluarga, masyarakat maupun unit sosial yang lebih tinggi terkait dan dipengaruhi oleh berbagai faktor dari luar. Sistem pangan sangat dipengaruhi oleh struktur (institusi dan tingkatannya) dan proses (kebijakan) di dalam sistem tersebut. Pendekatan Sustainable Livelihood menekankan pemahaman akan keterkaitan antara persoalan mikro dan makro.
Secara mikro sebenarnya sistem pertanian ladang dan sawah menjadi andalan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pangan ini. Sebagaimana tampak dalam sejarah pertanian Indonesia. Meskipun tidak pernah mendapat perhatian semua penguasa di Indonesia namun demikian masih terus bertahan sebagai upaya untuk mempertahankan hidup.
Sejarah pertanian Indonesia sudah dimulai jauh sebelum penjajah datang. Ladang sebagai bentuk miniatur hutan tropis telah lama dikembangkan. Begitu juga dengan model sawah, yang tampak dari pusat2 pengembangan kerajaan. Kehadiran Belanda ke Indonesia, khususnya Jawa, adalah untuk memperoleh produk pertanian yang dapat dijual di pasaran Dunia. Terjadilah proses kemerosotan usaha tani subsiten pada periode tanam paksa hingga Indonesia merdeka. Upaya radikal mengubah keadaan ini lewat UUPA tahun 60 kandas bersama dengan tumbangnya orde lama. Kolonialisme itu kembali lagi dalam wajah barunya dengan semakin memerosotkan akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria yang menjadi alat produksi paling penting bagi usaha tani tanaman pangan rakyat.
Contoh paling kuat adalah, Revolusi Hijau yang tidak ditujukan untuk memperkuat sistem pangan lokal yang telah berkembang sebelumnya. Bersamaan dengan itu pemerintah Orde Baru juga mengembangkan kebijakan sentralisasi pengelolaan desa yang dilakukan dengan melakukan pengaturan-pengaturan berkaitan dengan kedudukan desa yang berarti merampas otonomi desa.
Gejala yang Mendunia
Dalam tataran makro persoalan pangan dan pertanian yang dihadapi Indonesia saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari proses liberalisasi perdagangan dunia. Liberalisasi perdagangan mengubah fungsi pangan yang multi dimensi menjadi sekadar komoditas perdagangan.
Bahkan WTO – Badan Perdagangan Dunia - mengartikan ketahanan pangan sebagai “ketersediaan pangan di pasar”. Konsep ini dalam praktiknya memaksa rakyat di negara-negara sedang berkembang untuk memenuhi pangan yang akan dipenuhi oleh negara-negara maju melalui mekanisme pasar bebas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pangan telah menjadi bagian dari skema besar liberalisasi perdagangan.
Kuatnya tekanan dari luar dan lemahnya posisi tawar Indonesia menyebabkan Indonesia menerapkan kebijakan liberalisasi perdagangan pangan. Liberalisasi ini diwujudkan antara lain dalam pencabutan subsidi untuk petani, privatisasi badan usaha logistik dan penurunan tarif impor produk pangan. Kebijakan pangan nasional dengan demikian mengabaikan potensi dan kemampuan rakyat dalam mengelola sistem pangan mereka secara mandiri.
Upaya internasional untuk mengatasi persoalan pangan sebenarnya sudah tercermin sejak World Food Sumit tahun 1974 dan 1996. Bahkan para pemimpin dunia yang hadir dalam WFS tahun 1996 (kembali) mendeklarasikan bersama untuk “mencapai ketahanan pangan bagi setiap orang dan melanjutkan upaya untuk menghilangkan kelaparan di seluruh negara”.
Ketahanan pangan dalam hal ini diartikan sebagai kondisi tersedianya pangan yang memenuhi kebutuhan setiap orang setiap saat untuk hidup sehat, aktif dan produktif. Namun nyatanya situasi pangan dunia lima tahun setelah Konferensi Pangan Dunia tahun 1996 terlihat tidak menunjukkan perkembangan sesuai yang diharapkan
Kedaulatan Pangan
Sistem pangan nasional (swasembada pangan nasional) dan sistem pangan global (liberarlisasi perdagangan dunia) tidak dapat menjamin terpenuhinya hak rakyat atas pangan secara berkelanjutan. Kesadaran ini kemudian mendorong beberapa kalangan untuk menengok kembali system pangan lokal yang telah berkembang jauh sebelumnya dan menjadi fondasi sistem pangan rakyat.
Meskipun ditelantarkan oleh hampir semua penguasa di Indonesia namun ratusan ribu komunitas yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara memiliki sistem pangannya masing-masing yang khas serta jenis tanaman pangan yang beragam yang dibudidayakan di ladang maupun di sawah. Setiap komunitas yang telah bertani menetap, mengembangkan sendiri sistem pengelolaan sumber-sumber agraria, inovasi dalam pembenihan dan teknik bercocok tanam, pengembangan infrastruktur, penyimpanan, distribusi atau perdagangan, maupun dalam mengolah pangannya.
Kenyataan di atas menunjukkan perlunya perubahan secara mendasar dan menyeluruh yang tercermin dalam konsep Kedaulatan Pangan (Konsep ini digagas di Indoensia secara khusus oleh Koalisi rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) selengkapnya hubungan penulis di nastari-bogor@indo.net.id. Konsep ini memungkinkan petani perempuan dan laki-laki berperan aktif dan produktif dalam menciptakan sistem pertanian berkelanjutan berdasarkan pada sumberdaya dan kearifan lokal tanpa diskriminasi, di atas kepentingan perdagangan.
Jelas bahwa konsep ini berbeda dengan konsep ketahanan pangan yang tidak mempedulikan dari mana pangan diproduksi dan hak rakyat atas sumberdaya produktif. Dalam konsep kedaulatan pangan, hak rakyat tidak terbatas pada akses untuk memperoleh pangan tetapi juga hak untuk memproduksi dan mendistribusikan pangan.
Mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia, maka untuk untuk mewujudkannya diperlukan keterlibatan rakyat dalam penentuan kebijakan terkait dengan proses produksi, distribusi dan konsumsi pangan. Dalam kerangka itu pula maka saat ini sebenarnya peluang untuk pengembangan sistem pangan lokal mendapatkan momen yang tepat seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang bergulir sejak tahun 1999. Kebijakan ini memberi harapan terhadap perubahan paradigma pembangunan yang sentralistis menjadi desentralistis dan demokratis. Wacana ini juga mencakup Otonomi Desa Murni, di mana pemerintahan desa akan memainkan peran utama dalam proses pembangunan.
Hal penting yang terkandung dalam otonomi desa adalah kewenangan dalam mengelola berbagai sumberdaya desa agar dapat memenuhi kebutuhan, memperoleh pendapatan dan memenuhi kebutuhan lainnya.. Di antara berbagai aset desa, aset sosial merupakan aset paling penting bagi berkembangnya otonomi desa.
Pengalaman The International Center for Tropical Agriculture (CIAT) di Kolumbia, Amerika selatan dalam mendampingi komunitas dan membantu petani lokal meningkatkan produksi pangan dengan memberdayakan mereka melalui riset dan menentukan sendiri teknologi dan praktek pertanian baru. Konsep yang digunakan CIAL berkembang cepat di America Latin sejak dimulai tahun 1990 dengan lima CIAL. Tahun 2001, telah berkembang lebih dari 250 CIAL di in delapan negara Amerika Latin. Berbagai potensi yang terkandung dalam sistem pangan lokal inilah yang sangat mungkin dapat mengatasi persoalan pangan pada tingkat komunitas. “ Community-based food system menawarkan kepada rakyat suatu peluang di mana mereka dapat meningkatkan pendapatan, penghidupan mereka, dan dan kapasitas untuk memproduksi, dan secara mendasar suatu jalan lapang di mana mereka dapat menjamin ketahanan pangan mereka pada masa mendatang.”
referensi Sen, Amartya, 1981, Poverty and Famines, An Essay on Entitlement and Deprivation. Chambers, R. and G. Conway (1992) Sustainable rural livelihoods: Practical concepts for the 21 st century.IDS Discussion Paper 296. Brighton: IDS. (pp.7-8)

PERTANIAN ORGANIK : Pertanian Masa Depan yang Menjanjikan

oleh: Indro Surono

Dewasa ini pertanian organik (PO) berkembang cukup pesat di Indonesia. Ini merupakan salah satu ptanda positif bahwa PO mulai mendapat tempat di hati masyarakat, baik produsen maupun konsumen.Namun, demikian perkembangan yang positif ini perlu dicermati agar tidak memunculkan bias-bias yang justru merugikan kehidupan di masa depan. Di sisi lain, kendala pengembangan PO di Indonesia juga masih besar, bahkan lebih besar dibandingkan laju perkembangannya. Ada banyak faktor yang menyebabkannya, sehingga tak heran jika sampai kini PO masih menjadi wacana marjinal dan diragukan kemungkinannya sebagai pertanian masa depan yang menjanjikan.
Faktor Penunjang PO
Perkembangan PO di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan PO dunia, bahkan dapat dikatakan pemicu utaman PO domestik adalah karena tingginya permintaan PO di negara-negara maju. Tingginya permintaan PO di negara-negara maju dipicu oleh (1) menguatnya kesadaran lingkungan dan gaya hidup alami dari masyarakat, (2) dukungan kebijakan pemerintah nasional, (3) dukungan industri pengolahan pangan, (4) dukungan pasar konvensional (supermarket menyerap 50% produk PO), (5) adanya harga premium di tingkat konsumen, (6) adanya label generik, (7) adanya kampanye nasional PO secara gencar (Hamm, 2000).
Upaya di atas masih belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sebagai ilustrasi, pertumbuhan permintaan PO dunia mencapai 15-20% pertahun, namun pangsa pasar yang mampu dipenuhi hanya berkisar antara 0,5-2% dari keseluruhan produk pertanian. Meski di Eropa penambahan luas areal PO terus meningkat dari rata-rata dibawah 1% (dari total lahan pertanian) tahun 1987, menjadi 2-7% di tahun 1997 (tertinggi di Austria mencapai 10,12%), namun tetap saja belum mampu memenuhi pesatnya permintaan (Jolly, 2000). Inilah kemudian yang memacu permintaan produk PO dari negara-negara berkembang.
Selain faktor di atas, perkembangan PO di Indonesia juga didorong oleh munculnya keadaran konsumen akan pentingnya produk-produk sehat dan ramah lingkungan, khususnya di kalangan kelas menengah perkotaan. Sebagian lagi, didorong oleh kampanye dan advokasi aktivis LSM baik dalam isu lingkungan maupun pendampingan petani. Di kalangan petani sendiri mulai muncul kesadaran untuk menerapkan PO, terutama di basis yang didampingi LSM atau area yang belum tersentuh kebijakan Revolusi Hijau.
PO, Malthusianisme dan Reduksionisme
Dibalik kabar baik mengenai PO sebagaimana disebut dimuka, secara obyektif masih banyak kendala dalam pengembangannya. Bahkan, kendala ini masih lebih besar dan kuat dibanding kemajuannya. Secara faktual pelaku PO masih sangat sedikit di seluruh dunia, yakni kurang dari 2 % terhadap seluruh pelaku pertanian yang ada.
Kendala yang ada jika ditilik lebih jauh, ada yang berakar dari kesangsian mengenai kemampuan PO dalam memecahkan persoalan pemenuhan pangan dan keberlanjutan kehidupan. Argumen pertama yang biasa mengemuka adalah anggapan bahwa produktivitas PO rendah sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan yang terus meningkat. Argumen kedua, PO dianggap sebagai pertanian masa lalu yang tidak produktif dan di tingkat tertentu anti teknologi. Argumen ketiga, PO tidak layak secara ekonomis dan karenanya tidak menguntungkan.
Kesangsian PO tidak mampu menyelesaikan persoalan kebutuhan pangan sudah menjadi perdebatan lama. Menurut para birokrat, akademisi dan pengambil keputusan publik, PO secara teknis dianggap tidak mampu memberikan produktivitas hasil yang tinggi, sehingga tidak bisa menjamin ketersediaan pangan yang cukup bagi manusia. Jika dilihat lebih dalam, pemikiran ini beranjak dari ?kekuatiran Malthusian? yang menganggap bahwa pertambahan manusia lebih cepat daripada laju pangan. Kekuatiran inilah yang mendasari pencarian teknologi yang mampu melipatgandakan hasil pangan dan pertanian.
Namun, teknologi yang berkembang kemudian justru teknologi yang menjadikan produktivitas sebagai tujuan utama pertanian, dengan mangabaikan tujuan lain. Hal ini nampak jelas, dalam program Revolusi Hijau, dimana selain hasil yang tinggi, faktor lingkungan, kenekaragaman hayati, konservasi dan keselamatan keberlanjutan pertanian diabaikan.
Pemujaan produktivitas yang berlebihan dengan meletakkan benih unggul, pupuk dan pestisida sebagai determinan kunci pada gilirannya melupakan bahwa persoalan pangan bukan semata soal produktivitas, tetapi juga soal manajemen institusi menyangkut distribusi, pengairan, inovasi teknologi lain dsb. Amartya Sen, ekonom India penerima nobel, dalam satu stusi kasusnya di tahun 1980-an menemukan satu daerah di India mengalami kelaparan hebat, tetapi di daerah lain berkelimpahan pangan. Terbukti kelaparan, menurutnya, bukan soal sekedar kelangkaan pangan (karena teknologi rendah), tetapi juga soal kepemilikan dan akses terhadapnya (Wacana ELSPPAT, edisi 3, 1996).
Syarifuddin Karama, staf ahli Menteri Pertanian RI, dalam Seminar Standarisasi PO di Bogor Juli 2001, pernah menyebutkan adanya inefisiensi pengelolaan irigasi Indonesia. Efektivitas pengairan di Indonesia hanya sekitar 15% pada musim hujan, dan 4% pada musim kemarau. Sementara di India, baik musim hujan dan kemarau efektivitasnya mencapai 40%. Dengan pengairan tersebut, produksi jagung per ha di India mencapai 10 ton, sedang ubi kayu mencapai 60 ton per ha. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya 4 ton/ha untuk jagung dan 15 ton/ha untuk ubi kayu. Jelas, perbaikan manejemen irigasi mampu meningkatkan produktivitas tanpa harus mengubah perlakuan pemupukan.
Penemuan system rice of intensification (SRI) oleh Henri de Lauline, seorang Jesuit di Madagaskar, ternyata mampu meningkatkan produktivitas tanaman padi hingga mencapai 8 ton per ha, bahkan diantaranya ada yang mampu mencapai 10-15 ton per ha. SRI tidak mensyaratkan benih unggul atau pemupukan intensif, tetapi lebih menekankan pada perlakuan transplantasi bibit, jarak tanam, dan waktu pengairan yang tepat berdasarkan pengamatan terhadap perilaku dan kehidupan tanaman padi (ECHO Development Note, Issue 70, Januari 2001). Artinya, inovasi teknologi seperti ini mampu mengatasi pesimisme Malthusian.
PO Anti Teknologi?
Argumen bahwa PO adalah pertanian masa lalu, yang tradisional, subsisten dan tidak produktif, berakar dari cara pandang modernisme. Sekarang ini ada tuduhan, bahwa kearifan tradisional (pertanian cara lama) adalah anti teknologi (modern), sehingga menganjurkan PO seolah identik dengan anti teknologi dan menghambat kemajuan. Bahwa dalam praktek pertanian tradisional (PO) ada faktor inefisiensi adalah hal yang wajar. Tetapi, mengabaikan faktor kearifan lokal, budaya dan tujuan non produktivitas adalah solusi yang tidak bijak.
Perlu diluruskan juga, bahwa PO tidak anti teknologi. Pertanian organik juga bukan pertanian jaman baheula dan mau kembali ke tradisi kuno. Namun, pertanian organik adalah pertanian yang berangkat dari paradigma holistik dalam memandang alam semesta. Dalam cara pandang ini manusia menjadi bagian dari alam dan tujuan terbesar dari praksis pertanian adalah untuk keberlanjutan alam semesta. Pemenuhan pangan adalah bagian intrinsik dalam keberlanjutan alam semesta itu sendiri. Dalam kerangka ini, pengembangan teknologi haruslah mengindahkan segala aspek kehidupan dalam keseimbangan dan keberlanjutan alam semesta. Tradisi lama atau kearifan lokal dirujuk dalam PO, lebih karena sumbangannya dalam paradigma holistik yang menghargai keselarasan alam, dibandingkan karena teknologinya.
PO Tidak Menguntungkan ?
Argumentasi lain menyangkut pesimisme PO adalah karena usaha PO dianggap tidak menguntungkan. Memang dalam jangka pendek, PO dengan kondisi teknologi yang sama sementara perlakuan pemupukan lebih rendah, akan memberikan hasil kurang optimal dibanding budidaya konvensional. Tetapi jika dikombinasikan pemakaian pupuk organik, pengendalaian organisme pengganggu tanaman secara baik, dengan inovasi teknologi (seperti SRI, misalnya) yang tepat akan mampu memberikan hasil yang relatif sama. Yang pasti, dalam jangka panjang PO memberikan jaminan akan kualitas tanah dan ekosistem lokal yang lebih baik. Pengalaman Yayasan Bina Sarana Bakti, di Cisarua telah membuktikan hal ini setelah 15 tahun bergelut di bidang PO.
Ilustrasi dalam bagian pertama tulisan ini telah mengindikasikan bahwa ketika permintaan meningkat maka nilai keuntungan akan membayanginya. Kelangkaan barang dalam ilmu ekonomi akan diikuti dengan kenaikan harga. Produk PO sekarang menjadi produk eksotis yang dicari. Dengan banyakya permintaan otomatis nilai jual ekonomis produk PO ikut naik. Inilah daya tarik PO dunia sekarang ini.
Jadi, keraguan bahwa PO tidak menguntungkan secara ekonomis, dapat diretas dengan adanya premium price di tingkat konsumen. Maka tidak mengherankan jika sekarang mulai bermunculan pengusaha PO skala besar di Indonesia. Bahkan tidak sedikit yang merupakan pemain asing seperti Forest Trade (Amerika) di Sumatra dan Maharishi Global Trading (Belanda) di Sulawesi.
Bisnis sebagai Ancaman
Terlepas bahwa mayoritas orang Indonesia, utamanya para birokrat, peneliti dan pengambil keputusan politik pertanian masih menyangsikan PO, secara nyata PO mulai bermunculan. Dan, pemicu utamanya adalah keuntungan ekonomis. Bisnis PO semakin banyak karena menyimpan keuntungan besar. Sebenarnya kalangan birokrat sekarang pun mulai melirik PO, tetapi yang menggerakkan mereka bukan soal kesadaran ekologis tetapi lebih karena negara maju banyak yang mencari. Artinya peluang meraup devisa.
Sebenarnya bisnis dalam PO sama saja bisnis di tempat lain. Yang dicari: keuntungan Soal lingkungan menjadi sehat adalah ?bonus?. Memang dalam hal ini ?bonus?nya bernilai lebih, karena tidak saja menyerap lapangan kerja baru tapi juga merehabilitasi lingkungan. Dengan demikian bisnis PO memberikan kredit poin tersendiri. Apakah dengan demikian bisnis ini tidak perlu dicermati?
Salah satu watak bisnis kapitalistis adalah kehausannya akan profit yang semakin besar. Sehingga jika ada peluang untuk semakin memperbesar keuntungan, segala cara bisa saja menjadi benar. Kecenderungan ini nampak dari perusahaan-perusahaan besar yang perlahan-lahan mencaplok perusahaan bisnis kecil, dan lama-lama menjadi perusahaan besar skala nasional, dan ujungnya menjadi perusahaan multi nasional. Bidang usahanyapun kian melebar, mulai dari bisnis hulu sampai hilirnya. Contohnya banyak, diantaranya Monsanto, TNC yang tidak saja berbisnis benih tapi juga farmasi/pestisida.
Di sektor PO gejala ini juga sudah terjadi. Di California, misalnya, awalnya PO dikerjakan oleh petani skala kecil dan dijual oleh pedagang dan retail kecil independen. Namun sekarang, Wild Oats, perusahaan ritel skala besar, perlahan-lahan mulai mengambil alih peran pedagang kecil dan diserap kedalam jaringannya. Muncullah monopoli, dimana Wild Oats kini memiliki tak kurang dari 105 supermarket PO di seluruh California (Jolly, 2000). Para pedagang kecil jika mau bertahan harus bergabung ke Wild Oats. Tak terasa telah terjadi marjinalisasi industri kecil PO oleh konglomerat besar. Pada gilirannya, kejadian ini tidak saja menyebabkan struktur pasar yang tidak bersaing sempurna (kompetitif) tetapi juga memperlebar jurang distribusi pendapatan kesejahteraan.
Di Indonesia, konglomerat Setiawan Djodi mendirikan Bio-Kantata, sebuah perusahaan pupuk organik di Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan ini bekerjasama dengan kelompok petani, dengan dukungan pupuk dari perusahaan dan menjamin pasarnya, untuk membudidayakan padi organik. Dalam kerjasama ini petani diuntungkan. Kini, perusahaan ini mulai menjalin jaringan kerjasama dengan berbagai kelompok tani di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Nampak semuanya baik-baik saja. Petani diuntungkan, lingkungan juga menjadi sehat. Tetapi, perlu dicermati, ketika suatu perusahaan mengelola sarana produksi, mengkoordinir budidaya dan memasarkan hasil (menguasai hulu sampai hilir) akan memiliki kekuatan yang dominan dalam pengambilan keputusan. Petani kemudian hanya menjadi pelaksana teknis dari agribisnis perusahaan tersebut. Petani menjadi tergantung, karena input dan pasarnya dijamin. Tanpa sadar, petani akan menjadi buruh di lahannya sendiri. Mungkin kesejahteraan petani lebih baik, tetapi situasi ini tidak merubah kondisi petani dari ketergantungan terhadap pihak luar. Struktur pasar yang bersaing sempurna pun menjadi sulit terjadi dalam situasi demikian. Demokrasi ekonomi menjadi utopia dalam kenyataan ini.
Kondisi diatas menyiratkan kekuatiran bahwa PO kedepan (mungkin) hanya akan menyelesaikan persoalan ekologi, tetapi tidak membebaskan petani. Situasinya menjadi tidak berbeda dengan era revolusi hijau, yang membedakan dulu tergantung pada perusahaan input kimia, sekarang pada perusahaan input organik. Selain itu, demokrasi ekonomi juga semakin sulit manakala perusahaan raksasa menguasai hulu hingga hilir seluruh rantai bisnis.
Dalam skala global, kecenderungan TNC untuk melalap semua peluang ekonomi sudah sangat jelas. Modus mereka tidak saja menelan langsung perusahaan kecil di seluruh dunia, tapi juga menggunakan mulut dan tangan pemerintah. Mereka berdiri di belakang perjanjian perdagangan internasional dan kelahiran WTO, berinvestasi jutaan dollar di International Funds Institutions (IFI?s), dengan mendagangkan globalisasi kesejahteraan. Terlepas apapun yang mereka lakukan, yakinlah bahwa profit adalah tujuan utama mereka.
Bisnis PO, sebagaimana di tempat lain, karenanya perlu diawasi. Perkembangan dan perjuangan PO bukan sekedar isu ekologi dan kesejahteraan petani, tetapi juga soal demokrasi ekonomi, soal kontrol dan akuntabilitas publik perusahaan swasta besar yang menentukan nasib hidup banyak orang.
Epilog
Pertanian Organik kini masih disangsikan kemampuannya dalam memberikan produktivitas yang tinggi oleh banyak orang dan kalangan. Karenanya tidak dipercaya memecahkan soal pertanian dan kecukupan pangan masa depan. Juga, masih diragukan sebagai peluang bisnis yang menjanjikan di masa kini dan masa depan. Ini wajar, karena belum cukup banyak bukti PO berhasil membuka mata mereka.
Dalam kenyataannya, meski pelan, PO terus bertumbuh. Pendorong utamanya adalah kekuatan bisnis, selain permintaan yang besar. Mengingat watak bisnis kapitalistis yang serakah dan tak kenal henti akan keuntungan, maka bisnis PO perlu diawasi, utamanya yang besar. Persoalan PO kemudian bukan saja soal lingkungan yang lebih baik atau soal kesejahteraan ekonomi petani, tetapi juga menyangkut demokrasi ekonomi.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa perjuangan dan pengembangan PO, bukan sekedar soal bagaimana petani menjadi lebih sejahtera atau lingkungan menjadi sehat, tetapi juga soal demokrasi ekonomi, soal merubah paradigma, soal pembebasan manusia. Peduli PO berarti peduli pada seluruh dan kelanjutan kehidupan ° Versi lengkap artikel ini pernah dimuat di bulletin PRO-ORGANIK, Konphalindo tahun 2002
Referensi Hamm, Ulrich, Prof. dan Michelsen, Johannes, PhD. Analysis of the organic food market in Europe. Paper dalam Prosiding Konferensi Ilmiah IFOAM di Swiss. 2000 Jolly, Desmond. From cottage industry to conglomerates: the transformation of the US organic food industry. Paper dalam Prosiding Konferensi Ilmiah IFOAM di Swiss. 2000

Benih Lokal Kekuatan Petani

oleh: Darsini

Uji Coba Padi Lokal
Pada pertengahan tahun 2000 kami mencoba padi Pandan Wangi yang berasal dari Boyolali dengan penerapan pupuk kompos dan pestisida alami. Untuk tahap pertama, kurang berhasil dengan produksi 60-70% dibanding padi unggul. Bila padi unggul produksinya 4,5 – 5 ton/ha, hasil uji coba tahap pertama yang kami lakukan berproduksi sekitar 3,5 – 3,75 ton/ha. Berdasar pengamatan yang kami lakukan, salah satu penyebabnya adalah rendahnya daya tumbuh benih. Benih yang kami peroleh daya tumbuhnya hanya 60%. Dengan pemupukan seperti biasa membuat tanaman padi roboh. Masalah ini kemudian dibahas dalam pertemuan kelompok. Pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa terlalu banyak menggunakan pupuk kimia akan menjadikan tanaman mudah roboh. Dan disimpulkan bahwa padi Pandan Wangi kurang begitu membutuhkan pupuk kimia seperti halnya padi jenis unggul.
Bersama teman-teman petani tiga kelompok di desa Kedung Poh, pada musim tanam berikutnya mencoba lagi, ternyata hasilnya ada peningkatan dibandingkan uji coba pada tahap pertama. Pemupukan yang dilakukan adalah pupuk dasar kompos, pupuk susulan masih menggunakan pupuk ponska, namun dosisnya diturunkan 50% dari biasa, begitu juga pupuk susulan kedua menggunakan ponska dengan dosis 50% dari biasa. Ternyata hasil panennya sudah mendekati hasil padi unggul. Bila padi unggul di Nglipat dan sekitarnya produksinya saat itu 4,5 – 5 ton/ha, hasil uji coba tahap kedua mencapai 4,5 – 4,65 ton/ha.

Pengembangan kompos dan bakteri stimulan
Karena benih lokal memerlukan banyak pupuk kompos, maka kami bersama kelompok mengembangkan kompos dengan menggunakan bakteri stimulant (penunjang). Ternyata kegiatan ini sangat membantu petani dalam menekan biaya pupuk yang harus dikeluarkan. Pengembangan kompos dijalankan petani secara individu. Bila ada masalah yang timbul dibahas dalam pertemuan kelompok yang secara rutinkami lakukan. Pada tahap awal penerapan pupuk kompos memang agak sulit dan banyak kendala. Setelah terbiasa gampang dilakukan dan banyak manfaatnya. Manfaat yang kami rasakan dengan menerapkan pupuk kompos antara lain: Mengembalikan kesuburan tanah yang sudah rusak Tanah menjadi gembur dan mudah diolah Tanaman lebih tahan kering Rasa beras yang dihasilkan lebih enak

Proses Pembenihan
Belajar dari pengalaman uji coba benih lokal, khususnya tentang rendahnya daya tumbuh (benih yang kami terima hanya 60%). Bersama LESMAN dan 18 kelompok yang ada di Kecamatan Nglipat sepakat membentuk forum benih dengan kegiatan: Identifikasi benih lokal yang ada di Gunung Kidul Koleksi benih lokal untuk uji coba Uji coba untuk penelitian
Penelitian untuk pengembangan
Dari koleksi yang kami dan teman-teman lakukan berhasil dikumpulkan 18 varietas padi dan ketan antara lain: padi Mayangan, Manurun, Tangkilan, Srunen, Slegreng, Pandanwangi, Menthikwangi, Molog, Mandel, Langsep, Cempo Putih, Singkarak, sedang jenis ketan: Glempo, salome, Serang, Hitam.
Uji coba yang dilakukan ada dua tingkat, yaitu pada tingkat individu dan kelompok. Percobaan di tingkat individu dilakukan di lahan masing-masing, sedangkan untuk kelompok dilaksanakan di lahan uji coba. Hasilnya digabungkan dan dibahas dalam pertemuan forum bulanan yang dihadiri oleh perwakilan kelompok anggota forum benih.
Dari pengalaman yang ada ternyata hasil yang diperoleh hamper sama. Melalui SL benih, tukar pengalaman tentang seluk beluk benih, untuk tahap pertama hasil masih jauh dari yang diharapkan. Untuk tahap selanjutnya dengan pembenaran di sana-sini, kami bersama teman-teman yakin hasilnya akan lebih baik, sebab merupakan proses mempertemukan pendapat dari perwakilan 18 kelompok tidaklah mudah. Namun kami petani Nglipar khususnya dan petani Gunung Kidul umumnya yakin bahwa, benih lokal akan kembali menjadi kekayaan petani. Hal ini terbukti dari makin banyaknya dukungan dari teman-teman petani dan pengakuan dari teman-teman PPL serta Dinas Pertanian Kecamatan.
Dari pengamatan yang kami lakukan, ternyata ada perbedaan antara benih padi unggul dengan benih padi lokal. Perbedaan terletak pada akar. Akar benih lokal lebih panjang 2-3 cm, sehingga benih lokal lebih tahan kering bila dibandingkan dengan benih unggul. Batang padi lokal juga lebih kuat dari padi unggul, kelebihan padi lokal lain adalah bisa ditanam lebih dari satu kali dengan hasil sama atau lebih banyak dibanding musim tanam sebelumnya. Benih lokal yang kami kembangkan telah tersebar sampai ke desa-desa sekitar bahkan sampai ke kecamatan lain.
Tahun 1996 kami mewakili kelompok untuk sharing pengalaman ke NTB selama 21 hari tentang pertanian alami dan penerapan PHT, budi daya sayuran dan padi yang selama ini kami dan teman-teman lakukan di daerah Gunung Kidul.
Demikian pengalaman yang dapat kami sajikan. Banyak kurangnya kami mohon masukan dari teman-teman agar di kemudian hari dapat kami perbaiki bersama teman-teman petani di daerah kami


Kamis, 05 Juni 2008

Kewirausahaan Sosial : Melanjutkan Diskursus Yang Terhenti

"Kapitalisme tidak dapat ditentang dengan slogan, ia harus ditentang dengan organisasi. Bangun organisasi itu adalah koperasi" (Mohammad Hatta).

Ketika Republik Indonesia berdiri, salah satu komitmen para bapak bangsa ini adalah bagaimana menggerakkan roda ekonomi rakyat. Indonesia Merdeka seluruhnya itu benar-benar terwujud jika ekonomi rakyat kuat. Itu dapat kiat lihat dari tulisan dan pemikiran-pemikiran Bung Hatta yang meletakkan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi ekonomi Indonesia. Cita-cita menjadi bangsa merdeka melahirkan kesadaran untuk menjadi bangsa yang mandiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri.
Diintroduksinya konsep pembangunan (1969) yang meletakkan akumulasi kapital sebagai determinan penting menyebabkan terputusnya diskursus ekonomi kerakyatan. Pemerintah orde baru kemudian mengeluarkan regulasi-regulasi yang menguntungkan (favoritisme) terhadap industrialisasi dan konglomerasi. Hutang luar negeri menjadi keniscayaan untuk mendorong roda perekonomian, akibat masih rendahnya tabungan domestik. Pengelolaan negara semakin jauh dari semangat keswadayaan dan kesanggupan berdiri di atas kaki sendiri. Industrialisasi dan modernisasi selain menciptakan berbagai kemajuan, juga telah melahirkan proses marginalisasi. Buruh, petani dan nelayan menjadi profesi yang semakin terpinggirkan karena meskipun secara jumlah mereka mayoritas, dalam penciptaan nilai tambah sangat kecil jika dibandingkan sektor industri. Para ekonom meyakini terjadinya transformasi struktural, yakni ketika kontribusi sektor tradisional (agraris) semakin kecil dan digantikan oleh kontribusi sektor industri yang dari waktu ke waktu semakin besar. Kenyataannya transformasi itu bersifat semu. Menurunnya peran sektor agraris, disebabkan karena orang desa tidak memiliki alternatif lain untuk bertahan hidup kecuali menjual lahan sempit mereka dan menjadi buruh di kota. Kelas buruh pun kondisinya tidak menguntungkan. Istilah cheap labor dan unskilled labor menyebabkan posisi mereka hanya dianggap sebagai sekrup dalam roda industrialisasi. Menyeruaknya kelompok masyarakat rentan yang termarginalisasi akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada mereka, menjadi lahan subur tumbuhnya LSM dengan berbagai corak dan agenda mereka. Eldrege (1988) memilah-milah LSM dalam beberapa kategori yang bersifat ideologis : kesejahteraan, developmentalisme, advokasi, transformasi,dll. Dominasi negara orde baru yang begitu kuat menyebabkan sebagian LSM menganggap penting untuk mengambil jarak dan menolak berkolaborasi dengan agenda pemerintah / negara. Keberadaan LSM dianggap sebagai counter hegemoni terhadap posisi negara yang begitu kuat dan merasuki setiap lini kehidupan masyarakat (Mansour Fakih, 1996). Oleh karena itu sebagian LSM lebih senang menggunakan terminologi ORNOP (Organisasi Non Pemerintah), bukan sekedar terjemahan dari NGO, tetapi yang lebih penting untuk menjelaskan posisi yang berbeda dengan negara (pemerintah). Sementara untuk sebagian LSM lain, persoalan ketidakadilan struktural tidak cukup hanya dengan melakukan tekanan-tekanan terhadap kekuasaan atau dengan menganggap negara sebagai musuh karena menjadi alat yang eksploitatif. Permasalahan struktural harus dijawab dengan pengorganisiran rakyat secara nyata, mendidik mereka dan memperkuat modal sosial mereka melalui kegiatan usaha bersama agar unit-unit ekonomi rakyat dapat tumbuh. Oleh karena itu membangun keswadayaan dan mata pencaharian rakyat yang berkelanjutan menjadi fokus yang penting. Era reformasi dan demokratisasi, posisi LSM semakin penting untuk membangun kembali modal sosial masyarakat yang hancur akibat krisis multidimensi. Di sisi lain menciutnya peran pemerintah di sektor pelayanan publik berdampak pada turunnya kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu isu sektor publik (kesehatan, pendidikan, dll) kian marak menjadi program LSM. Diperkirakan ada lebih dari 13.500 LSM (Depdagri, 2002).
Maraknya peluang-peluang proyek yang dapat diperoleh LSM menjadi sebuah tantangan baru bagaimana LSM untuk menjaga karakter independensinya dan tidak terjebak dalam kepentingan untuk sekedar mendapatkan dana agar bisa survive. Oleh karena itu pertanyaan reflektif yang layak kita lontarkan ialah, seberapa besar kontribusi ribuan proyek yang telah dilakukan LSM bagi perubahan sosial di Indonesia. Di era keterbukaan dan demokratisasi ini, agaknya kurang tepat untuk mengkotak-kotakkan paradigma LSM, apakah kesejahteraan atau advokasi. Berbagai inisiatif lokal yang tumbuh membuktikan bahwa kerja-kerja akar rumput mesti memadukan perspektif advokasi dan membangun mata pencaharian masyarakat. Pengalaman menarik dapat kita lihat yang dilakukan oleh PUSDAKOTA (Pusat Pemberdayaan Komunitas Perkotaan) di Surabaya. Lembaga yang di bawah naungan Universitas Surabaya ini memiliki pengalaman cukup unik. Lahir pada tahun 2000 dengan kepdulian terhadap masalah lingkungan dan kaum miskin kota, PUSDAKOTA melakukan kegiatan-kegiatan edukasi dan advokasi bagi masyarakat slum, hingga akhirnya tercetus konsep manajemen sampah rumah tangga. Saat ini PUSDAKOTA cukup sukses memasarkan produk keranjang sampah Takakura dengan omzet rata-rata 1.000 keranjang sampah per bulan, dengan harga per satuan Rp 75 ribu. Proses produksi ini menyerap 140 pekerja, yang sebagian besar kaum miskin cacat. Selain mengembangkan unit usaha secara mandiri, PUSDAKOTA intens terlibat dalam dialog-dialog kebijakan dan menjadi rujukan baik bagi kalangan pemerintah maupun pebisnis.
Pengalaman-pengalaman lain dapat kita temukan dari lapangan, seperti misalnya kelompok-kelompok swadaya masyarakat (KSM) para pedagang kecil yang dihadapkan dengan penggusuran atau tingginya uang sewa kios, maka kerja pendampingan tak bisa dilepaskan dari isu advokasi terhadap keberadaan mereka. Atau KSM perempuan yang sampai pada kesadaran advokasi terhadap peran perempuan sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga. Hal-hal tersebut tidak bisa dipilah-pilah mana yang advokasi, mana yang developmentalis atau kesejahteraan. Persoalan-persoalan tersebut muncul bersamaan di lapangan dan akhirnya "inovasi" menjadi kata kunci terhadap kesemua itu.Inovasi dan solusi yang unik merupakan gerakan roh, ketika kemiskinan dan ketidakberdayaan mendera kehidupan masyarakat. Cerita menarik ditulis oleh Prof. Prahallad (The Fortune at the Bottom of the Pyramid, 2004), mengenai Jaipur Foot. Di India terdapat 5,5 juta orang yang diamputasi dan angka itu bertambah tiap tahunnya sekitar 25 ribu orang. Mayoritas mereka adalah orang miskin dan tidak mampu membayar pelayanan medis. Ketika industri prosthesis (anggota tubuh buatan) begitu rumit dan mahal, Jaipur Food menemukan teknologi yang sesuai dengan gaya hidup orang miskin. Jika biaya sebuah kaki buatan di AS senilai US$ 8 ribu, Sementara kaki buatan Jaipur Foot senilai US$ 30. Inovasi ini secara nyata mampu menolong orang miskin cacat untuk tetap produktif bekerja. Inovasi dan solusi yang unik terhadap masalah kemiskinan juga kita temukan dalam kisah sukses Grameen Bank, di Bangladesh, SEWA Bank di India, atau berbagai inisiatif lokal yang dilakukan oleh kalangan LSM, seperti PEKERTI, Purbadanartha, Yayasan Mitra Usaha, dll. Terminologi kewirausahaan sosial yang kian marak, sebenarnya bukan hal yang baru sama sekali. Tetapi menjadi menarik untuk mendiskusikannya karena sejarah bangsa ini yang berabad-abad didera struktur dan sistem sosial feodal, tidak memiliki watak kewirausahaan yang kuat. Di beberapa tempat, seperti di Jawa masih ada pandangan, orang berdagang atau buka usaha dianggap sebagai pekerjaan rendah. Tetapi ironisnya perilaku rent seeking (memburu rente) kian merajalela. Bagaimana dengan mudah menjadi kaya dengan cara menghisap (memalak) jerih payah orang lain, perilaku yang terus direproduksi dari kalangan atas hingga bawah. Oleh karena itu pekerjaan sebagai produsen kian tidak diminati, inovasi tidak dihargai. Patut kita akui kewirausahaan bangsa kita kian merosot. Kian sulit untuk menyebut produk-produk yang dihasilkan bangsa sendiri. Kita hanya menjadi broker dan konsumen barang-barang produsen dari luar. Tahu dan tempe makanan sehari-hari rakyat jelata, demikian juga kecap. Ironisnya kedelainya diimpor dari Amerika Serikat. Apalagi jika berbicara barang-barang konsumen lainnya seperti sabun, pasta gigi, dll. Kesemuanya dihasilkan oleh perusahaan multinasional (MNC). Kewirausahaan sosial menjadi menarik kita diskusikan, ketika kita dihadapkan pada angka kemiskinan yang melonjak drastis, menjadi 39,05 juta jiwa atau 17,5% jumlah penduduk (versi BPS dengan biaya hidup Rp 152.847 per orang/bulan). Sementara itu versi Bank Dunia (dengan ukuran US$2 per orang/hari) menyebut angka kemiskinan di Indonesia mencapai 110 juta jiwa atau 53% penduduk. Di sisi lain, tidak adanya daya tarik investasi, industri di Indonesia tengah memasuki usia senja (sunset industry). Kesempatan kerja kian menyempit dan melonjaknya pengangguran terbuka sebesar 11,89 juta jiwa (10,80% dari jumlah angkatan kerja). Untuk menjawabnya dibutuhkan banyak terobosan, dibutuhkan upaya-upaya untuk memadukan berbagai inisiatif. Oleh karena itu persoalan kita bukan bagaimana menyusun definisi ataupun kategori kewirausahaan sosial, namun lebih pada bagaimana menemukan spirit daripadanya. Bagaimana agar kinerja wirausaha itu semakin memiliki dampak sosial yang besar. Karena baik Muh. Yunus maupun tokoh-tokoh wirausaha sosial tak kan mengingkari, bahwa kesuksesan mereka lahir dari pergumulan yang demikian intens dengan kemiskinan. Rasanya kita diingatkan kembali oleh kata-kata Bung Hatta, bahwa hakekat ekonomi rakyat adalah pentingnya mendidik semangat cinta kepada rakyat atas dasar usaha bersama. Dengan demikian kerja-kerja keras yang dilakukan oleh rakyat adalah manifestasi kemartabatannya sebagai manusia. (Ign. Wahyu Indriyo)

Selasa, 03 Juni 2008

PEMBIAYAAN AGRIBISNIS

PENDAHULUAN
Departemen Pertanian menaruh prihatin terhadap pembiayaan agribisnis di Indonesia. Keprihatinan itu disebabkan beberapa alasan:
Pertama, tidak adanya lembaga keuangan yang khusus menangani pembiayaan pertanian.
Kedua, realisasi Kredit Ketahanan Pangan (KKP) untuk para petani masih rendah, tidak sesuai rencana.
Ketiga, anggaran pembangunan nasional untuk sektor pertanian masih rendah. Dari Rp 47 triliun anggaran pembangunan dalam APBN, hanya Rp 6,6 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan sektor pertanian. Padahal, alokasi dana APBN untuk rekapitalisasi perbankan saja mencapai Rp 60 triliun. Di lain pihak, keberpihakan lembaga keuangan formal terhadap sektor pertanian juga masih rendah. Bank lebih memperhatikan sektor industri. Tahun 2000, kredit perbankan kepada sektor pertanian hanya 6,2%, sementara untuk industri 34,2%, perdagangan 14,4%, dan jasa-jasa 37,4%.
Berdasarkan kenyataan tersebut, Departemen Pertanian bertekad mencanangkan Gerakan Nasional Menabung untuk pembiayaan agribisnis yang diresmikan Presiden.
PENDANAAN
Ada kontradiksi, di satu sisi pembiayaan sektor pertanian mengalami kesulitan, di sisi lain BRI Unit Desa melalui Simpedes dan Simaskot berhasil mengumpulkan tabungan Rp 21 triliun. Namun, dari dana sebesar itu yang disalurkan kembali hanya Rp 11 triliun.
Sementara itu, penelitian Prof. Dr. Mubyarto di Lamongan, Jawa Timur menyimpulkan suatu hipotesa bahwa ratio PDRB sektor keuangan bank dengan non bank 1 : 50. Dana yang beredar pada lembaga keuangan non bank lima puluh kali lebih besar dibandingkan yang beredar pada lembaga keuangan bank. Sehingga, jumlah dana yang tersedia di masyarakat, baik yang terhimpun dalam lembaga keuangan bank maupun non bank secara hipotesis minimal berjumlah Rp 126 triliun.
Dari kenyataan tersebut dapat dikatakan bahwa kita sebetulnya tidak kekurangan dana. Kita memiliki dana cukup, baik yang dikumpulkan melalui lembaga keuangan Bank maupun Non Bank.
Persoalan kita adalah Bukan Bagaimana Mengumpulkan Dana, Tetapi Bagaimana Mengakses Dana.
Namun demikian, gagasan mengadakan Gerakan Nasional Menabung untuk pembiayaan agribisnis bukanlah ide buruk, namun gerakan semacam itu harus disertai upaya memberdayakan petani kecil agar mampu mengakses sumber keuangan.
STRATEGI PEMBIAYAAN
Kita seringkali memilah sektor usaha ke dalam UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan Usaha Besar (konglomerat). Pemilahan ini berarti tersisihnya usaha mikro dari perhatian kita. Karena itu, kami mengusulkan agar istilah UKM diubah menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Ini diperlukan untuk memberikan penekanan yang lebih besar pada pengembangan usaha mikro yang sering disebut sebagai ekonomi rakyat. Sementara usaha menengah, sesuai dengan karakteristiknya, lebih baik digabungkan dengan kelompok usaha besar: Usaha Menengah dan Besar (UMB).
Menurut PNM (Permodalan Nasional Madani) jumlah usaha mikro di Indonesia mencapai 34 juta unit, sementara usaha kecil mencapai 45.000 unit. Rata-rata kebutuhan dana untuk usaha mikro adalah Rp 1 juta per unit usaha sementara untuk usaha kecil sebesar Rp 50 juta, dan usaha menengah Rp 1,5 milyar.
Kategorisasi seperti ini sangat baik untuk digunakan dalam perumusan strategi pembiayaan agribisnis.
A. Usaha Kecil dan Mikro (UKM)
Pembiyaan agribisnis untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, baik bank maupun non bank. LKM bank antara lain BRI Unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Saat ini BRI Unit Desa memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, semantara BPR tercatat berjumlah 2.500 unit. Dari kedua LKM ini saja sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani pengusaha kecil dan mikro. LKM non bank adalah seperti koperasi simpan pinjam (59.441), Badan Kredit Desa (5.345), dan lembaga swadaya masyarakat (500), termasuk kelompok swadaya masyarakat (800.000). Jumlah LKM non bank ini jauh lebih besar dibandingkan dengan LKM bank.
Yang harus dilakukan sekarang ini adalah mendorong pengembangan LKM. Selama ini LKM non bank, selain koperasi, memiliki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya. LKM non bank (kecuali koperasi) tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau beroperasi tanpa dasar hukum. Saat ini beberapa pihak di bawah koordinasi Bank Indonesia telah mempersiapkan RUU Keuangan Mikro untuk memberikan legitimasi keberadaan LKM. Karena itu, dalam rangka mencari solusi pembiayaan agribisnis, RUU KM ini perlu didorong lebih kuat agar mendapat perhatian pihak terkait, terutama DPR, untuk menjadi UU KM.
Untuk kelompok UKM ini, maka strategi pembiayaannya adalah melalui pola HBK (Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) yang telah dikenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1988, dan terbukti berjalan baik. Program HBK ini sangat menarik dan merupakan terobosan dimana bank melayani masyarakat kecil (melalui kelompok) yang tidak memiliki jaminan fisik dan kelembagaan formal. Pihak bank diuntungkan dalam hal:
a) mengurangi biaya transaksi, yang bila dilakukan sendiri-sendiri terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan nilai kredit yang diberikan;
b) melalui sistem collateral substitute berupa tanggung renteng dan adanya social pressure dalam kelompok memungkinkan terjaminnya keamanan kredit yang diberikan.
Bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau Kelompok Tani, adanya program HBK memungkinkan mereka berhubungan dengan bank, yang selama ini tidak ada akses ke sana.
Melalui program HBK dimungkinkan terjadinya kapitalisasi di perdesaan, apalagi dengan diberlakukannya sistem rasio tabungan : pinjaman sebesar 1 : 5. Dengan demikian telah membalikkan keadaan, keberadaan perbankan dianggap “menyedot” dana-dana dari desa ke kota. HBK merupakan langkah praktis yang terbaik dalam hal pelayanan keuangan mikro di Indonesia. Yang kini harus dilakukan adalah memperluas cakupan HBK ke semua wilayah Indonesia, dan menjadi bagian strategis dalam pembiayaan agribisnis.
Pola seperti ini bisa berjalan baik kalau didukung oleh kegiatan pendampingan. Sebetulnya, dalam hal ini PPL yang sudah ada saat ini menjalankan fungsi pendampingan ini. Namun, untuk menjaga keberlanjutan pendampingan tersebut, diperlukan terobosan baru melalui konsep Pendampingan Mandiri. Para PPL se-kecamatan bergabung dalam Lembaga Pendampingan Usaha Mikro (LPUM) yang menjadi penghubung antara kelompok swadaya masyarakat (Kelompok Tani) dengan bank. Perannya sebagai penghubung inilah pendamping memperoleh imbalan jasa yang dapat menopang hidupnya. Di sini PPL tidak hanya menggeluti teknis pertanian, tetapi juga mengembangkan usaha para petani. Untuk itu perlu upaya penguatan PPL dan kelembagaan LPUM dengan pelatihan dan pengorganisasian.

B. Usaha Menengah dan Besar (UMB)
Untuk Usaha Menengah dan Besar di sektor pertanian, strategi pembiayaannya antara lain dengan mengharuskan bank, baik itu bank pemerintah maupun swasta, agar mengalokasikan sebagian dari portofolio kreditnya (misalnya 20 - 30%) untuk agribisnis, dari hulu sampai hilir. Untuk mencapai hal ini, maka perlu ada dorongan yang kuat agar RUU Perkreditan yang sedang dipersiapkan di DPR saat ini segera diselesaikan.
Gagasan mendirikan bank khusus untuk pertanian, menurut kami tidak proporsional, karena pembiayaan agribisnis tidak bisa hanya ditangani satu bank, tetapi harus dilayani semua bank yang ada.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Dari ulasan singkat di atas dalam upaya menjamin tersedianya pembiayaan agribisnis secara efektif, dapatlah disampaikan Rekomendasi Kebijakan sebagai berikut:
1) Memberdayakan kelompok swadaya masyarakat dan kelompok tani menjadi lembaga keuangan mikro informal.
2) Memberdayakan PPL menjadi pendamping kelompok tani/kelompok swadaya masyarakat di bidang usaha dan pembiayaan, serta membentuk LPUM (Lembaga Pendampingan Usaha Mikro) di tingkat kecamatan.
3) Menerapkan pola HBK (Hubungan Bank dengan Kelompok) untuk menjamin pembiayaan usaha tani kecil.
4) Mengadakan Gerakan Nasional Tabungan untuk pembiayaan agribisnis.
5) Memastikan Lembaga Keuangan Bank mengalokasikan portofolio kredit untuk UKM (Usaha Kecil dan Mikro) dan UMB (Usaha Menengah dan Besar) di bidang agribisnis dengan memberlakukan Undang-Undang Perkreditan dan Undang-Undang Keuangan Mikro.
Drs. Bambang Ismawan, MS., Ketua Yayasan Bina Swadaya, Sekretaris Jenderal HKTI dan Sekretaris Jenderal Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia (Gema PKM Indonesia)

KPK dan Cita-cita Bebas Korupsi

Oleh: Sholehudin A. Aziz
Untuk kesekian kalinya publik Indonesia, tersentak dan terhenyak oleh berita korupsi. Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dibawah pimpinan Antasari Azhar, yang kembali unjuk gigi dan menorehkan prestasi besar dengan menangkap salah seorang anggota DPR RI, Al Amin Nasution, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (9/4), dengan tuduhan terlibat kasus dugaan suap terkait pengalihfungsian hutan lindung untuk dijadikan pusat kota Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Prestasi ini tergolong luar biasa karena bulan sebelumnya KPK juga telah menangkap basah, seorang pejabat punggawa penegakan hukum kita “the six billion rupiah man”, Jaksa Urip Tri Gunawan dengan tuduhan menerima suap pada kasus BLBI.
Tertangkapnya anggota DPR ini semakin memperjelas coreng hitam di wajah Parlemen kita, dimana berdasarkan hasil penelitian Transparancy International yang mengungkapkan DPR sebagai lembaga paling korup di mata publik. Stigma ini semakin menemukan momentumnya paska heboh antara BK DPR dengan Group Band Slank perihal lirik lagu “Gosip Jalanan” yang cenderung menyentil perilaku anggota DPR. Kabar terbaru, pimpinan DPR ternyata menolak memberikan izin penggeledahan ruang kerja Al-Amien??
Entah kasus besar apalagi yang akan dibongkar KPK esok hari? Sepertinya keraguan banyak kalangan terhadap KPK dibawah kepemimpinan Antasari Azhar mulai surut dan berganti dengan optimisme tinggi. Hal ini sangat beralasan karena keberanian lembaga ini dalam menyeret nama-nama petinggi penting negeri ini sudah teruji. Penahanan Rusdiharjo (mantan Kapolri), Urip (Jaksa agung), Al-Amien NAsution (Anggota DPR RI) dan Burhanudin Abdullah (Gubernur BI aktif) sebagai bukti hasil kerja keras dan profesionalisme tinggi yang diterapkannya. Setidaknya itulah apresiasi yang pantas kita berikan kepada KPK hari ini.
Sungguh ironis memang, di tengah upaya serius pemerintah dalam memberantas korupsi, berbagai kasus korupsi besar justeru terungkap ke public. HAsil survey PERC (Political and Economic Risk Consultancy) 2008, yang bermarkas di Hongkong yang dilakukan pada Januari - Pebruari 2008 atas 1.400 warga asing pelaku bisnis misalnya telah menyatakan bahwa posisi Indonesia membaik dibandingkan skor PERC tahun 2007 lalu 8,03 kini negara kita menjadi 7,98. Namun dengan terbongkarnya berbagai indikasi penyuapan yang senafas dengan korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dan kalangan elit lainnya maka bisa jadi peringkat tersebut akan naik kembali. Melihat fluktuasi peringkat korupsi yang bergerak negative ini maka harapan public atas keberhasilan bangsa ini semakin kecil pula. Bahkan prediksi seorang pemerhati korupsi dunia, Jarred Diamen, dalam bukunya “Collaps”, 2005 lalu, memprediksi bahwa Indonesia sebagai Negara 14 terkorup di dunia menjadi salah satu contoh negeri yang akan gagal. Seperti halnya kegagalan Romawi, Mongol, Turki, dan Majapahit yang runtuh selain akibat factor-faktor lain tetapi juga karena persoalan korupsi yang tak tertangani. Kita semua berharap semoga prediksi ini salah! Namun wajib kita camkan sebagi media introspeksi.

Berbagai upaya untuk memberangus korupsi ini telah cukup banyak dilakukan pemerintah baik dari reformasi sistem (constituional reform), reformasi kelembagaan (institutional reform), dan penegakan hukum (law inforcement) serta reformasi kultur politik (political culture). Namun tetap saja, korupsi masih tetap “Aman” dan “Langgeng”.
Pola pemberantasan korupsi yang ada belum cukup manjur mengeliminir keinginan seseorang untuk melakukan korupsi. Menurut penulis, terdapat beberapa factor yang menyebabkannya.
Pertama, Faktor birokrasi sistemik yang korup. Harus kita akui bersama bahwa korupsi seakan-akan sudah menjadi hal biasa, lumrah dan wajar sehingga tak seorangpun yang merasa berpikir seratus kali untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah benar-benar mendarah daging.
Kedua, factor kurangnya kesalehan social masyarakat kita. Mayoritas kita lebih senang mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik. Ketika seseorang melakukan korupsi berarti ia telah merampas hak-hak hidup orang lain. Kesadaran atas kesalehan social inilah yang sangat jarang terjadi, karena mereka sudah menganut faham individualisme.
Ketiga, factor tekanan social dalam amsyarakat. menurut Robert Merton yang terkenal dengan teorinya tentang “ means-ends scheme”, bahwa korupsi merupakan perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan social, sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma. Ini menjadi tantangan budaya kita yang cenderung menghargai orang yang lebih kaya dari pada orang yang miskin. Cerminan budaya yang masih berlangsung di masyarakat ini setidaknya memiliki andil besar dalam menumbuhkan semangat sesorang untuk melakukan korupsi. Ditambah lagi dengan adanya budaya “jalan pintas’ dan sering meremehkan kualitas pekerjaan. Ketika sesorang mendapatkan proyek maka yang terpikir adalah bagaimana caranya agar pengeluaran seminimal mungkin dengan kualitas hasil pekerjaan yang seadanya. Dari sinilah timbul pribadi-pribadi yang cenderung menghalalkan segala cara untuk menyelesaikan pekerjaaannya dan akhirnya menjadi seorang yang kaya.
Keempat, tidak adanya figure tauladan yang memberi contoh perilaku bebas korupsi. Hanya segelintir orang saja dari ratusan juta rakyat Indonesia yang menerapkan perilaku bebas korupsi. Mereka hanya lilin kecil di tengah badai topan yang dahsyat. Kita seakan tak punya harapan lagi untuk bangkit karena semua unsure inti masyarakat dan negara telah terjangkiti penyakit korupsi.
Korupsi di negeri ini menjadi tantangan paling serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Di bidang ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Korupsi meningkatkan ongkos bisnis karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat dimana sogokan atau suapnya lebih besar. Belum lagi hadirnya korupsi politis dimana kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Barangkali kutipan kata ini menjadi kalimat yang tepat untuk mendeskripsikan kekuatan kekuasaan dalam korupsi. "Power tends to corrupt -- absolute power corrupts absolutely", kata Lord Acton.

Melihat fenomena actual perilaku dan praktik korupsi yang semakin nyata ini dibutuhkan langkah-langkah strategis dan berorientasi jangka panjang dengan mengedepankan pendekatan nilai-nilai good governance dan azaz transparency. Diantara langkah-langkah yang bisa ditempuh adalah:
Pertama, penegakan hukum (law enforcemment) yang jelas, tegas dan tidak pernah kompromi lagi. Hilangkan pertimbangan-pertimbangan politis sesaat dengan motif pelanggengan kekuasaaan. Sudah saatnya kita memiliki pemimpin seperti Perdana Mentri China Zhu Rongji yang pada pelantikannya di tahun 1998 dikenal dengan perkataannya ”Untuk melenyapkan korupsi, saya menyiapkan 100 peti mati. 99 untuk para koruptor dan 1 untuk saya bila saya berbuat yang sama”. Sepanjang ingatan penulis, ungkapan ini belum pernah terucap oleh siapapun di negeri ini.
Kedua, menjadikan good corporate governance, tranparancy dan accountability menjadi prinsip dasar pengelolaan pemerintahan. Jika ketiga hal ini dijadikan landasan penyelenggaraan negara maka sangat diyakini segala praktek mark up, gratifikasi tak wajar dan seabrek bentul korupsi lainnya bisa diminimaliasi atau bahkan bisa dihilangkan. Untuk itu dibutuhkan reformasi manajemen dan standarisasi pengelolaan keuangan negara yang menganut 3 prinsip diatas.
Dan ketiga, Perlunya Dekontruksi Sosial Masyarakat. Korupsi bukanlah hanya persoalan hukum saja, tetapi juga merupakan persoalan sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Realitas sosial yang timpang, kemiskinan rakyat yang meluas serta tidak memadainya gaji dan upah yang diterima seorang pekerja, merebaknya nafsu politik kekuasaan, budaya jalan pintas dalam mental suka menerabas aturan, serta banyak factor-faktor lainnya telah membuat korupsi semakin subur dan sulit diberantas. Karena itu, dekonstruksi sosial tak bisa diabaikan begitu saja dan kita perlu merancang dan mewujudkannya dalam masyarakat baru yang antikorupsi.
Belum lagi, etika sosial masyarakat yang sudah mulai merapuh oleh modernisasi. Mengutip pikiran Hungtington,“melihat bukti-bukti dari sana-sini menunjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi sosial dan ekonomi yang cepat”. Modernisasi telah membawa perubahan-perubahan penting pada tatanan nilai di masyarakat. Masyarakat yang dulunya taat nilai kini berubah menjadi bebas nilai, masyarakat yang dulunya cerdas untuk mencerdaskan, namun saat ini malah cerdas untuk mengelabui…..sungguh suatu hal yang tidak kita sadari. Kita bisa mencontoh negara Finlandia, dimana hidup sederhana dan bersikap jujur pada diri sendiri dan orang lain menjadi kharakter masyarakat dan pemimpinya. Disinilah dibutuhkan ketauladanan nasional, terutama dari para pemimpin, aparat pemerintahan dan masyarakat luas untuk dapat menciptakan dan merealisasikan cita-cita bersama, Indonesia yang bebas korupsi. Jika ketiga hal diatas bisa diterapkan maka akan menciptakan Political society yang akuntabel dan kekuatan civil society yang kuat akan menjadi pemicu suksesnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...