Oleh: Benyamin F Intan
Sumbangsih terbesar Gus Dur terhadap bangsa adalah perjuangannya yang pantang mundur dalam mengusung pluralisme. Sebelum meninggal, Gus Dur berpesan, ”Saya ingin di kuburan saya ada tulisan: Di sinilah dikubur seorang pluralis” (Kompas, 3/1).
Gus Dur seorang pluralis. Gebrakannya yang terkenal: menjadikan Konghucu agama resmi negara. Gus Dur juga mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang kegiatan warga Tionghoa dan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional (fakultatif).
Komitmen Gus Dur memperjuangkan pluralisme melewati ujian yang tak mudah. Tahun 1995-1997 terjadi kerusuhan etnoreligius di Jawa Timur dan Jawa Barat, daerah basis Nahdlatul Ulama (NU). Ratusan gereja dan beberapa toko milik orang Tionghoa dibakar dan dihancurkan. Tujuannya, mendiskreditkan Gus Dur bahwa visi Islam toleran yang diusungnya gagal. Merespons kekerasan itu (1997- 1998), Gus Dur menciptakan jejaring aktivis muda NU mencegah teror lebih lanjut dengan mengorganisasikan patroli keamanan di gereja dan toko Tionghoa.
Ketika para pakar seperti John Rawls melihat kemajemukan sebatas fakta, Gus Dur memahaminya sebagai keharusan. Bagi Gus Dur, keberagaman adalah rahmat yang telah digariskan Allah. Menolak kemajemukan sama halnya mengingkari pemberian Ilahi. Perbedaan merupakan kodrat manusia. Gus Dur cenderung memandang perbedaan dalam perspektif, meminjam istilah Wolfgang Huber, ethic of dignity daripada ethic of interest. Ethic of dignity melihat perbedaan sebagai pemberian. Ethic of interest memandangnya sebatas pilihan.
Dalam bidang keagamaan, pluralisme normatif mengharuskan Gus Dur menolak pluralisme indifferent, paham relativisme yang menganggap semua agama sama. Pola pikir yang mengarah pada sinkretisme agama ini tidak menghargai keunikan beragama. Hans Kung menyebutnya pluralisme ”murahan” tanpa diferensiasi dan tanpa identitas. Gus Dur menghargai pluralisme nonindifferent yang mengakui dan menghormati keberagaman agama. Pola pikir ini menentang pereduksian nilai-nilai luhur agama, apalagi meleburkan satu agama dengan agama lainnya.
Karena perbedaan adalah rahmat, Gus Dur optimistis keberagaman akan membawa kemaslahatan bangsa, bukan memecah bangsa. Dalam wawancara untuk penyusunan disertasi penulis di Boston College, Gus Dur menandaskan perlunya tiga nilai universal—kebebasan, keadilan, dan musyawarah—untuk menghadirkan pluralisme sebagai agen pemaslahatan bangsa.
Kebebasan dan keadilan
Kebebasan menjadi prasyarat hadirnya pluralisme. Gus Dur mendambakan terciptanya ”komunitas merdeka” dalam masyarakat etno-religius Indonesia yang heterogen. Dalam komunitas merdeka, hak hidup entitas kemajemukan bukan hanya dilindungi dari intervensi kekuatan eksternal, tetapi juga kesempatan mengekspresikan identitasnya di ruang publik.
Dalam bidang keagamaan, Gus Dur meyakini Pancasila menjamin kebebasan beragama bukan hanya sebatas memeluk agama, tetapi juga mencakup peran ”etika kemasyarakatan” agama di ruang publik (Prisma Pemikiran Gus Dur, 213-4). Di sinilah letak signifikansi sila pertama Pancasila. Sekadar kebebasan memeluk agama, sila kedua, ketiga, dan seterusnya sudah cukup menjamin. Keunikan sila pertama: mendorong agama-agama menjalankan peran etika kemasyarakatan di ruang publik.
Perjuangan Gus Dur yang tak mengenal lelah membela hak minoritas menunjukkan kepekaannya terhadap rasa keadilan. Keberpihakan kepada yang lemah dan miskin adalah kewajiban moral menegakkan keadilan dalam dunia yang tak adil. Demi mewujudkan keadilan, Gus Dur menentang dikotomi mayoritas-minoritas.
Wacana mayoritas-minoritas yang bersifat hierarkis dan oposi- sional bukan hanya mengancam keadilan, tetapi juga mengarah pada disintegrasi bangsa. Itu sebabnya bagi Gus Dur, sekalipun Islam agama mayoritas, Islam sebagai etika kemasyarakatan tidak boleh menjadi sistem nilai dominan di Indonesia, apalagi menjadi ideologi alternatif bagi Pancasila. Fungsi Islam seperti juga agama lain, sebatas sistem nilai pelengkap bagi komunitas sosiokultural dan politis Indonesia.
Musyawarah
Bagi Gus Dur, musyawarah menuntut kesadaran interdependensi dan sikap partisipasi. Itu berarti hidup bersama bukan lagi semata-mata secara sosial dan praktis, tetapi harus secara ”teologis”. Artinya, penerimaan satu sama lain harus dengan sepenuh hati. Perbedaan diterima sebagai sesuatu yang baik secara intrinsik. Toleransi bukan lagi sekadar menerima keberagaman, tetapi bagaimana supaya keberagaman membawa manfaat.
Sepeninggal Gus Dur, upaya melestarikan pluralisme merupakan penghargaan terbesar baginya, jauh lebih besar daripada penganugerahan pahlawan nasional yang sedang diusulkan banyak pihak.
URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/07/02391229/gus.dur.pejuang.plural
Benyamin F Intan Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion & Society
Sumbangsih terbesar Gus Dur terhadap bangsa adalah perjuangannya yang pantang mundur dalam mengusung pluralisme. Sebelum meninggal, Gus Dur berpesan, ”Saya ingin di kuburan saya ada tulisan: Di sinilah dikubur seorang pluralis” (Kompas, 3/1).
Gus Dur seorang pluralis. Gebrakannya yang terkenal: menjadikan Konghucu agama resmi negara. Gus Dur juga mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang kegiatan warga Tionghoa dan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional (fakultatif).
Komitmen Gus Dur memperjuangkan pluralisme melewati ujian yang tak mudah. Tahun 1995-1997 terjadi kerusuhan etnoreligius di Jawa Timur dan Jawa Barat, daerah basis Nahdlatul Ulama (NU). Ratusan gereja dan beberapa toko milik orang Tionghoa dibakar dan dihancurkan. Tujuannya, mendiskreditkan Gus Dur bahwa visi Islam toleran yang diusungnya gagal. Merespons kekerasan itu (1997- 1998), Gus Dur menciptakan jejaring aktivis muda NU mencegah teror lebih lanjut dengan mengorganisasikan patroli keamanan di gereja dan toko Tionghoa.
Ketika para pakar seperti John Rawls melihat kemajemukan sebatas fakta, Gus Dur memahaminya sebagai keharusan. Bagi Gus Dur, keberagaman adalah rahmat yang telah digariskan Allah. Menolak kemajemukan sama halnya mengingkari pemberian Ilahi. Perbedaan merupakan kodrat manusia. Gus Dur cenderung memandang perbedaan dalam perspektif, meminjam istilah Wolfgang Huber, ethic of dignity daripada ethic of interest. Ethic of dignity melihat perbedaan sebagai pemberian. Ethic of interest memandangnya sebatas pilihan.
Dalam bidang keagamaan, pluralisme normatif mengharuskan Gus Dur menolak pluralisme indifferent, paham relativisme yang menganggap semua agama sama. Pola pikir yang mengarah pada sinkretisme agama ini tidak menghargai keunikan beragama. Hans Kung menyebutnya pluralisme ”murahan” tanpa diferensiasi dan tanpa identitas. Gus Dur menghargai pluralisme nonindifferent yang mengakui dan menghormati keberagaman agama. Pola pikir ini menentang pereduksian nilai-nilai luhur agama, apalagi meleburkan satu agama dengan agama lainnya.
Karena perbedaan adalah rahmat, Gus Dur optimistis keberagaman akan membawa kemaslahatan bangsa, bukan memecah bangsa. Dalam wawancara untuk penyusunan disertasi penulis di Boston College, Gus Dur menandaskan perlunya tiga nilai universal—kebebasan, keadilan, dan musyawarah—untuk menghadirkan pluralisme sebagai agen pemaslahatan bangsa.
Kebebasan dan keadilan
Kebebasan menjadi prasyarat hadirnya pluralisme. Gus Dur mendambakan terciptanya ”komunitas merdeka” dalam masyarakat etno-religius Indonesia yang heterogen. Dalam komunitas merdeka, hak hidup entitas kemajemukan bukan hanya dilindungi dari intervensi kekuatan eksternal, tetapi juga kesempatan mengekspresikan identitasnya di ruang publik.
Dalam bidang keagamaan, Gus Dur meyakini Pancasila menjamin kebebasan beragama bukan hanya sebatas memeluk agama, tetapi juga mencakup peran ”etika kemasyarakatan” agama di ruang publik (Prisma Pemikiran Gus Dur, 213-4). Di sinilah letak signifikansi sila pertama Pancasila. Sekadar kebebasan memeluk agama, sila kedua, ketiga, dan seterusnya sudah cukup menjamin. Keunikan sila pertama: mendorong agama-agama menjalankan peran etika kemasyarakatan di ruang publik.
Perjuangan Gus Dur yang tak mengenal lelah membela hak minoritas menunjukkan kepekaannya terhadap rasa keadilan. Keberpihakan kepada yang lemah dan miskin adalah kewajiban moral menegakkan keadilan dalam dunia yang tak adil. Demi mewujudkan keadilan, Gus Dur menentang dikotomi mayoritas-minoritas.
Wacana mayoritas-minoritas yang bersifat hierarkis dan oposi- sional bukan hanya mengancam keadilan, tetapi juga mengarah pada disintegrasi bangsa. Itu sebabnya bagi Gus Dur, sekalipun Islam agama mayoritas, Islam sebagai etika kemasyarakatan tidak boleh menjadi sistem nilai dominan di Indonesia, apalagi menjadi ideologi alternatif bagi Pancasila. Fungsi Islam seperti juga agama lain, sebatas sistem nilai pelengkap bagi komunitas sosiokultural dan politis Indonesia.
Musyawarah
Bagi Gus Dur, musyawarah menuntut kesadaran interdependensi dan sikap partisipasi. Itu berarti hidup bersama bukan lagi semata-mata secara sosial dan praktis, tetapi harus secara ”teologis”. Artinya, penerimaan satu sama lain harus dengan sepenuh hati. Perbedaan diterima sebagai sesuatu yang baik secara intrinsik. Toleransi bukan lagi sekadar menerima keberagaman, tetapi bagaimana supaya keberagaman membawa manfaat.
Sepeninggal Gus Dur, upaya melestarikan pluralisme merupakan penghargaan terbesar baginya, jauh lebih besar daripada penganugerahan pahlawan nasional yang sedang diusulkan banyak pihak.
URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/07/02391229/gus.dur.pejuang.plural
Benyamin F Intan Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion & Society
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya