Senin, 04 Januari 2010

Food estate Merauke dibangun 2010

Pada Februari 2010, pemerintah akan meluncurkan food estate yang dipusatkan di Merauke sebagai upaya untuk menampung keinginan investor berinvestasi pada sektor pertanian di Tanah Air.

"Nantinya, investor akan dapat memanfaatkan di daerah Merauke yang masih cukup luas," ujar Menteri Pertanian Suswono di Departemen Pertanian, kemarin.

Kini, kata Suswono, peraturan pendukung food estate itu sedang dimatangkan.

"Masih dilihat, apakah bentuk peraturan yang memayungi food estate itu berbentuk peraturan presiden atau peraturan pemerintah," ujarnya.

Menteri mengatakan yang diatur dalam peraturan tersebut a.l. luas maksimum lahan, jangka waktu usaha, penggunaan subsidi bagi pelaku usaha, ketentuan fasilitas kredit, saham maksimum yang bisa dimiliki asing dan lainya.

Tujuannya dibuatnya food estate ini selain menunjang program swasembada pangan selain padi, jagung, kedelai, singkong, tetapi juga untuk mendukung pengembangan tanaman yang dibutuhkan untuk bahan bakar nabati.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan besar dari dalam dan luar negeri telah menyatakan keseriusannya untuk berinvestasi di Merauke.

Sejumlah perusahaan besar dari dalam negeri itu a.l. Medco, Arta Graha, dan Sinar Mas.

Sebelumnya, dalam dialog dengan para petani SP VI Tanah Miring Merauke (30 September 2009), Menteri Percepatan Daerah Tertinggal, M. Lukman Edy, mengatakan potensi lahan pertanian yang cukup besar di Kabupaten Merauke, dengan cakupan 1,9 juta ha, dilirik PT Indonesia Makmur, perusahaan yang selama ini mengimpor beras dari Vietnam, akan mengembangkan lahan pertanian seluas 200.000 ha.

Menurut Menteri, lahan seluas 200.000 ha yang akan dikembangkan tersebut dengan investasi sebesar US$500 juta atau setara dengan Rp4,5 trilun.

Pengembangan lahan pertanian seluas 200.000 ha ini akan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun.

Menurut Mentan, food estate akan difokuskan untuk wilayah luar Jawa.

Hal tersebut bertujuan agar tidak ada konflik antara para pelaku usaha dan petani. Mentan menyatakan pemerintah tetap konsisten untuk melindungi kepentingan petani.

"Tidak mungkin petani yang memiliki lahan seluas 0,3 hektare harus berhadapan dengan pengusaha yang memiliki 10.000 hektare lahan," katanya.

Pada kesempatan itu, Suswono menyatakan saat ini pendataan lahan sedang dilakukan.

Dia mengatakan dengan adanya data yang tepat mengenai jumlah lahan baik yang berproduksi maupun lahan tidur maka akan membantu penerapan kebijakan di sektor pertanian.

Yang penting, katanya, jika data yang dimiliki tepat, pemerintah akan memberikan kebijakan yang tepat. Dengan demikian, tambahnya, produktivitas produk pertanian utama seperti padi dapat ditingkatkan.

"Swasembada dapat dipertahankan dan dimungkinkan akan mengingkat," katanya. (diena.lestari@bisnis.co.id/ www.bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...