Rabu, 27 April 2011

Sertifikasi Lahan Merauke Food Estate Tuntas Semester Ini

Oleh: QAYUUM AMRI & ZAENAL MUTTAQIN


Sekitar 700 ribu hektare dari 1,32 juta hektare lahan untuk kawasan Merauke Integrated Food & Energy Estate (MIFEE) di Papua belum mendapat sertifikasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Provinsi. Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, mengatakan pihaknya akan mempercepat penyelesaian sertifikasi agar bisa tuntas pertengahan tahun ini.

“Penataan ruang diperlukan untuk menghindari pemakaian lahan yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Zulkifli.

Masalah sertifikasi RTRW di tingkat provinsi terjadi karena belum ada kata sepakat terkait penggunaan lahan antara Kabupaten Merauke dan Pemerintah Provinsi Papua. Menteri Pertanian Suswono sebelumnya mengungkapkan Pemerintah Provinsi Papua hanya menyetujui lahan 500 ribu hektare untuk MIFEE. Sementara, Kabupaten Merauke menghendaki lahan 1,32 juta hektare sesuai rancangan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional.

Heru Prijono, General Manager Agriculture Papua Project Grup Rajawali, meminta pemerintah mempercepat penyelesaian tata ruang untuk menjamin kepastian penanaman modal investor. Apalagi investor termasuk Group Rajawali sudah menyiapkan infrastruktur dan penyediaan benih.

Kalau tata ruang tidak selesai Juni nanti, bibit tebu yang telah mereka siapkan akan dimusnahkan. Untuk memulai lagi, produksi harus mundur setahun untuk menyiapkan bibit tebunya. “Kalau bibit tebu dimusnahkan maka penanaman tebu Rajawali akan mundur ke tahun 2014,” ujar dia.

Grup Rajawali berinvestasi di kawasan MIFEE senilai Rp 2,9 triliun untuk perkebunan tebu dan pabrik gula. Mereka menargetkan gula sudah bisa diproduksi pertengahan tahun 2013.

Grup Rajawali telah memulai pengembangan bibit tebu di lahan sewa seluas 250 hektare dengan biaya sewa Rp 750 ribu per hektare per tahun. “Untuk investasi bibit tebu saja sudah besar, ditambah biaya-biaya lainnya,” katanya.

Bambang Soepijanto, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, menambahkan pihaknya optimistis masalah tata ruang ini bisa tuntas pada Juni mendatang. Pasalnya, penyelesaian RTRW tinggal diselaraskan dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan RTRW yang lama. “Kalaupun tidak selesai tahun ini, dapat memakai TGHK dan tata ruang yang lama,” kata Bambang.

Zulkifli mengingatkan per-usahaan yang diizinkan masuk MIFEE tidak boleh menggunakan hutan alam untuk kegiatan produksi dan pemerintah akan melokalisir kawasan tersebut. Dari 19 perusahaan yang mengajukan proposal investasi di sana, 11 perusahaan telah mengundurkan diri karena mengajukan izin usaha di kawasan hutan alam. Prioritas lahan yang bisa digunakan adalah areal bekas lahan tambang dengan tingkat kelebatan hutan yang kurang.

Di sektor perkebunan tebu, IFT mencatat sekurangnya sembilan investor berminat berinvestasi di kawasan MIFEE. Mereka adalah Group Wilmar, PT Agri Surya Agung, PT Hardaya, PT Permata Nusa Mandiri, PT Mega Subur Agro Lestari, PT Valensia Indo Makmur, PT Perwira Citra Nusantara, PT Musim Mas, PT Cendrawasih Jaya Mandiri, dan PT Karyabumi Papua. Dari Sembilan perusahaan itu, baru dua perusahaan terakhir milik Grup Rajawali yang sudah mendapat izin prinsip dari Kementerian Kehutanan untuk mengkonversi hutan menjadi perkebunan tebu.

Sumber: http://www.indonesiafinancetoday.com/read/6808/Sertifikasi-Lahan-Merauke-Food-Estate-Tuntas-Semester-Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...