Jumat, 03 Desember 2010

Rapuhnya Pilar Demokrasi

Oleh: Airlangga Pribadi



Tatanan demokrasi tidak akan terbangun tanpa hadirnya jaminan terhadap penegakan hak asasi manusia, sebaliknya penegakan HAM hanya bisa terjamin dalam keberlangsungan tatanan demokrasi.

Ketika hak-hak dasar kemanusiaan tidak mendapatkan perlindungan oleh negara yang menganut sistem demokrasi, pada saat itulah pertanda rapuhnya pilar-pilar demokrasi. Dalam konteks inilah keabsahan dan substansi tegaknya suatu tatanan demokrasi berdiri di atas perlindungan kebebasan setiap warga negara untuk menggunakan hak-hak sipil dan politiknya yang dijamin konstitusi.

Mendung politik agaknya tengah berlangsung di republik kita. Hampir satu tahun terakhir kita menyaksikan fenomena-fenomena politik mempertontonkan terkikisnya ranah keadaban republik dan komitmen bersama mempertahankan kebebasan sipil dan politik sebagai komitmen tatanan demokrasi. Peristiwa-peristiwa publik menandai pengikisan pilar-pilar dasar kehidupan berdemokrasi.

Setelah ekspos kasus skandal Bank Century memudar tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, daftar peristiwa penghancuran terhadap kehidupan demokrasi datang bertubi-tubi. Pelarangan hak beribadah dan pembangunan rumah ibadah padahal merupakan hak konstitusional warga negara, pengingkaran wakil rakyat terhadap nasib warga dan konstituennya dengan menghamburkan anggaran untuk pembangunan gedung dan studi banding, serta pembubaran dan pengangkutan paksa oleh aparat terhadap aksi warga dan orangtua korban penghilangan paksa, yang berlangsung di Istana Merdeka.

Terasing dari demokrasi

Satu hal yang meresahkan tengah terjadi. Warga negara semakin terasing dari pengalaman konkret kehidupan berdemokrasi. Tidak hanya dalam konteks memperjuangkan artikulasi politik dan membangun representasi dengan wakil rakyat dan pemerintahan, lebih mendasar dari itu warga negara semakin terasing dari pengalaman demokrasi untuk menggunakan hak-hak sipil dan politiknya. Perlahan-lahan demokrasi di republik ini semakin terpisah dari rakyatnya pemegang absah kekuasaan tertinggi.

Bertolak belakang dengan kondisi di atas, demokrasi sendiri menjelma menjadi semacam modal yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok elite minoritas ekonomi-politik di republik ini. Demokrasi bekerja sebatas rezim pemilu sebagai sarana bagi segelintir orang memasuki komunitas minoritas elite politik.

Tatanan demokrasi bekerja sebatas menegosiasikan kepentingan aktor ekonomi dan elite politik, kepentingan antara elite penguasa serta penguasa dan elite pelanggar HAM pada masa lalu. Demokrasi secara ironis menjadi instrumen elite politik meminggirkan aspirasi dan tuntutan warga negara akan keadilan sosial.

Seperti ditegaskan oleh ilmuwan politik Damien Kingsbury (2007) dalam Political Development, relasi antara pembangunan politik demokrasi dan penegakan HAM di suatu negara adalah basis dari keberlangsungan sistem demokrasi. Pada tingkat dasar, jaminan dan respek negara terhadap hak-hak sipil dan politik dari setiap warga negara memperlihatkan bahwa masyarakat politik (eksekutif, legislatif, dan partai politik) menghormati warga negara sebagai anggota yang tak ternilai dari bangunan masyarakat politik yang bebas berpartisipasi dan tidak boleh dihalangi dalam politik bernegara.

Perjuangkan HAM

Dalam konteks real politik tuntutan keadilan transisional (seperti penuntasan pelanggaran HAM masa lalu) memang membutuhkan perhitungan dan perimbangan politik yang matang dan bijak. Seperti diungkapkan Samuel P Huntington (1989) dalam Third Wave Democratization, apabila kubu demokrasi ingin mendorong isu penuntasan pelanggaran HAM pada masa otoritarian, mereka harus mempertimbangkan angin politik dan dukungan politik yang signifikan dari konfigurasi kekuatan politik yang ada.

Dalam konteks tuntutan keadilan atas pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mestinya tidak perlu gentar memperjuangkan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu. Ini mengingat salah satu amanah DPR-RI 2004-2009 yang menugaskan pemerintah untuk segera menuntaskan kasus penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi pada rezim Soeharto.

Artinya, baik dukungan masyarakat politik (kekuatan legislatif maupun partai politik) maupun mandat dari masyarakat kepada SBY menjadi modal untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ataupun memperjelas nasib orang-orang yang dihilangkan paksa.

Pilihan-pilihan politik untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan warga negara tidak selalu mengundang keresahan politik dan penolakan dari elite. Berkaca pada mantan Presiden Nelson Mandela saat memerintah Afrika Selatan maupun mantan Presiden Nestor Kistchner di Argentina, mereka berhasil menghadirkan keadilan sosial dan rekonsiliasi politik dengan menerapkan politik pengampunan (forgiveness politic) kepada para pelanggar HAM yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada publik.

Dalam konteks penegakan hak-hak sipil dan politik warga negara, pemerintah harus berani belajar dari sikap dan political virtue Presiden AS Barack Obama ketika menghadapi pilihan konstitusi atau konstituen pada kasus pembangunan masjid di dekat reruntuhan WTC, New York. Obama memilih konstitusi yang memberikan kebebasan beribadah kepada setiap warga negara daripada penolakan dari konstituen terhadap isu tersebut.

Semestinya Presiden dalam kasus-kasus hak-hak konstitusional sipil dan politik juga berani memilih konstitusi di atas pertimbangan transaksi dan kontrak politik dengan para elite. Pilihan Presiden dalam hal fundamental ini akan menentukan kokoh-rapuhnya pilar demokrasi.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/29/02471125/rapuhnya.pilar.demokrasi


Airlangga Pribadi Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga; Koordinator Serikat Dosen Progresif

Otonomi Yogyakarta

Oleh: Irfan Ridwan Maksum



Presiden SBY terkesan mempersoalkan nilai monarki dalam konstruksi pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Itulah yang mengundang reaksi keras berbagai kalangan atas pernyataan Presiden SBY dalam rapat kabinet terbatas pada Jumat (26/11) terkait dengan penyusunan RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Otonomi asimetris

Sebetulnya tak terlalu tepat menempatkan monarki dan demokrasi sebagai nilai-nilai yang saling beroposisi. Sebuah sistem monarki dapat hidup secara demokratis dengan efektif dan sukses seperti yang terjadi di Inggris, Jepang, Belanda, dan Monako. Sistem monarki di tingkat lokal pun dapat terjadi di negara demokratis dengan menempatkan struktur itu secara istimewa dan memiliki kekhasan tersendiri sehingga otonomi bersifat asimetris. Ini dicontohkan antara lain oleh India dan Malaysia.

Asimetris adalah lawan dari simetris yang berarti tak sama dan tak sebangun. Jadi, otonomi asimetris adalah otonomi yang diterapkan untuk semua daerah otonom di sebuah negara dengan prinsip tak sama dan tak sebangun, sedangkan otonomi simetris diterapkan untuk semua daerah otonom dengan prinsip sama dan sebangun.

Asimetris dalam pemahaman ini adalah asimetris struktur kelembagaan antardaerah otonom dan bukan daerah otonom terhadap pemerintah pusat, atau bukan pula asimetris dalam hal penyerahan urusan belaka. Asimetris jenis ini secara otomatis terjadi jika dikerangkai oleh sistem federal. Indonesia adalah negara kesatuan. Bagaimana caranya menampung nilai monarki kalau secara logika antardaerah otonom harus simetris otonominya?

Sistem kesatuan yang menampung monarki dengan asimetris kelembagaan hanya bisa dilakukan dengan menempatkan struktur monarki secara informal. Jadi, menempatkan struktur tersebut di luar struktur formal negara dan di luar sistem pemerintahan daerah, seperti desa dalam konsep Yamin yang menganggapnya sebagai otonomi kaki dari sebuah negara.

Atau, seperti zaman Soeharto dan zaman sekarang ini: penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menyebut istilah istimewa secara formalistik. Namun, jika ditanya istimewanya apa, kita semua tak tahu jawabannya secara tepat.

Kondisi sekarang ini terancam oleh masa jabatan gubernur yang dibatasi oleh dua kali masa jabatan. Mata telanjang awam akan mudah mengatakan bahwa terdapat pelanggaran nyata UU jika Sri Sultan terus jadi gubernur dalam aturan UU yang berlaku sekarang. Tentu ini membuat gerah semua pihak jika tak diantisipasi cepat. Jadi, RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah lama digodok harus segera dipikirkan keputusan akhirnya.

Modernitas-informalisme

Nilai modernitas ditandai oleh nilai-nilai rasional, terukur, positif, obyektif, dan terstandarkan. Jika nilai monarki dipelihara dalam kaitan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, ada alasan sejarah yang sangat rasional. Sejarah menempatkan Yogyakarta sebagai pintu masuk kemerdekaan RI yang amat penting.

Jika Sri Sultan ingin bersikap mendorong modernitas, kelembagaan kesultanan Yogyakarta harus siap jika ditempatkan dalam posisi sebagai lambang keagungan pemerintahan Yogyakarta dan bukan menyentuh pada praktik kenegaraan formal. Kesultanan Yogyakarta masuk dalam area informalisme yang terhormat. Ini justru menjadi solusi menang-menang untuk konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Pilihan lain amat berat: kita mewacanakan federalisme Indonesia. Pengorbanan politik yang biayanya amat mahal. Namun, jika Yogyakarta dipaksakan dengan otonomi asimetris tanpa payung federalisme, maka bangsa Indonesia sedang bertindak diskriminatif terhadap daerah lain. Bahkan, bisa jadi sedang membuat bom yang siap meledak dalam kancah hubungan pusat-daerah di Indonesia.

Sebetulnya ongkos negara kesatuan juga besar dalam artian, jika kita amati selama 65 tahun merdeka, kesenjangan antardaerah tetap besar dan kesenjangan berbagai aspek lainnya. Akibatnya, dalam bidang tertentu saja, instrumen pusat tidak efektif melakukan standardisasi.

Padahal, tugas instrumen pusat adalah standardisasi agar kualitas hidup masyarakat merata di berbagai bidang. Amat riskan bagi negara sebesar Indonesia-- yang terbengkalai selama 65 tahun dalam soal standardisasi— jika dikejar lagi dengan sistem kesatuan melalui birokrasi yang lamban ini.

Ihwal monarki dapat ditampung secara lebih baik dalam negara dengan struktur formal federal ketimbang negara dengan struktur formal kesatuan. Hanya memang tidak mudah! Otonomi itu menciptakan keberagaman, sentralisasi menciptakan keseragaman. Keduanya dibutuhkan dalam sebuah negara bangsa, baik berbentuk kesatuan maupun berbentuk federal.

Namun, saat ini yang terpenting justru arah draf UU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mesti segera diselesaikan. Otonomi Yogyakarta jangan stagnan di tengah bencana besar.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/12/03/03114563/otonomi.yogyakarta


Irfan Ridwan Maksum
Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Negara FISIP UI

Kamis, 02 Desember 2010

Lowongan Staf Internal Audit

INCASI RAYA, PT


Pesatnya pertumbuhan bisnis kelapa sawit dan sejalan dengan program perluasan perusahaan maka kami mengundang pelamar yang dinamis dan bermotivasi tinggi untuk melamar pada posisi berikut ini :

Staf Internal Audit
Kualifikasi:
  • Pria
  • Single, usia max 3o tahun
  • S1 berijazah baik Pertanian maupun Manajemen
  • IP Minimal 3,00
  • Mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Diutamakan yang mempunyai pengalaman dalam bidang internal audit perkebunan
  • Rajin, mau bekerja keras dan berdedikasi tinggi
  • Bersedia di tempatkan di tempat yang dibutuhkan perusahaan
  • Bersedia untuk perjalanan dinas ke luar daerah/kota

Jika anda memenuhi kualifikasi di atas,
silahkan kirimkan CV + photo + sejarah gaji yang pernah diterima ke :

incasi@incasiraya.co.id

Kita Mengalami Krisis Hukum Ketenagakerjaan

Oleh: Winarta

Winarta UNTUK kesekian kalinya kalangan buruh dan masyarakat pembela buruh menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (RUU PPK) menjadi undang-undang (UU), awal September 2002 nanti. Dua tahun silam, kalangan buruh juga menolak RUU PPK dengan alasan yang sama.
Aksi penolakan telah mendorong Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 1/1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No 25/1997 tentang Ketenagakerjaan. Perpu tersebut menetapkan berlakunya UU No 25/ 1997 mulai 1 Oktober 2002.

Perjalanan UU No 25/1997 memang cukup unik. Semenjak masih dalam wujud RUU, ia sudah diprotes habis-habisan. Sempat pula DPR menunda pembahasannya dengan alasan yang tidak jelas. Lalu, tiba-tiba dibahas kembali dengan memunculkan "skandal" karena terungkap bahwa ternyata untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut telah menggunakan dana Jamsostek yang berjumlah milyaran rupiah.

Badai kritik pun berembus besar sekali dari buruh maupun masyarakat. Meskipun demikian, Presiden Soeharto menetapkan RUU ini menjadi UU pada tanggal 3 Oktober 1997. Untuk meredam gejolak buruh dan masyarakat, dalam Pasal 199 ditentukan bahwa berlakunya UU itu baru setahun kemudian, yakni 1 Oktober 1998.

Barangkali kesimpulan yang diambil pemerintah mengenai penolakan buruh terhadap UU No 25/1997 adalah karena buruh belum siap. Padahal, substansi persoalannya adalah materi undang-undang tersebut belum menyentuh upaya perlindungan hak-hak buruh secara memadai, bahkan merugikan. Dengan demikian, menjelang akan berlakunya undang-undang ini di masa Presiden BJ Habibie, buruh dan masyarakat kembali melancarkan penolakan berlakunya.

Kebijakan yang dipilih Presiden Habibie adalah mengeluarkan UU No 11/1998, yang menunda berlakunya UU No 25/1997 menjadi mulai tanggal 1 Oktober 2000.

Dengan demikian, UU No 25/1997 sekalipun belum berlaku, sesungguhnya tidak mempunyai legitimasi di kalangan buruh, yang berarti eksistensinya tidak dapat dipertahankan. Hal ini tampaknya juga sudah disadari pemerintahan Presiden BJ Habibie, terbukti pada masa tersebut mulai disusun RUU PPK untuk menyempurnakan UU No 25/ 1997, yang berlanjut sampai era Presiden Megawati.

Masa penundaan selama ini sebenarnya merupakan kesempatan untuk menyusun undang-undang pengganti, tetapi hal ini tidak dimanfaatkan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah maupun DPR. Meskipun pemerintah dan DPR telah menyusun dan membahas RUU PPK, prosesnya tidak melibatkan partisipasi buruh secara intensif dan representatif. Sehingga materi yang diatur jauh sekali dari harapan sebagian besar buruh.

Menghadapi penolakan buruh yang kuat terhadap RUU PPK, pemerintah dan DPR kiranya harus merespons secara tepat. Ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan pemerintah dan DPR dalam menyikapi aspirasi buruh dan masyarakat.

Pertama, tetap mengesahkan dan menetapkan RUU PPK menjadi undang-undang. Risiko kebijakan ini sangatlah besar. Masyarakat dan buruh pasti akan melakukan perlawanan secara besar-besaran.

Kedua, mengeluarkan undang-undang atau Perpu untuk menunda berlakunya UU No 25/1997 menjadi setahun atau dua tahun lagi. Selanjutnya pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai pihak membahas RUU PPK. Kebijakan ini lebih aman.

Ketiga, mencabut keberadaan UU No 25/1997. Sama dengan tindak lanjut pilihan kedua, pemerintah dan DPR bersama semua pihak yang berkepentingan segera membahas RUU PPK. Kebijakan terakhir ini kiranya lebih menampakkan keseriusan pemerintah dalam menyusun undang-undang ketenagakerjaan. Dalam pembahasannya juga tidak harus tergesa-gesa mengejar deadline, karena undang-undang tahun 1997 sudah dicabut.

***
SAMPAI sekarang, sesungguhnya kita mengalami krisis di bidang hukum ketenagakerjaan.

Pertama, dapat dilihat dari banyaknya protes dari kalangan buruh dan masyarakat terhadap suatu produk hukum ketenagakerjaan yang akan maupun telah ditetapkan pemerintah, misalnya UU tentang Serikat Buruh. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai produk hukum ketenagakerjaan mengalami krisis kepercayaan.

Kedua, terjadinya overlapping dan ketidakseragaman ketentuan antarberbagai produk perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Misal, pengertian pekerja saja terdapat banyak versi.

Ketiga, hukum ketenagakerjaan belum menjangkau keseluruhan realitas pekerja yang ada. Misalnya, kelompok pekerja rumah tangga (PRT) sama sekali tidak diatur/dilindungi.

Keempat, penegakan hukum ketenagakerjaan sangat lemah. Mekanisme P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) maupun P4P (Pusat) ternyata belum bisa menjadi lembaga yang ampuh bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya.

Banyaknya buruh yang menjadi korban tindak kesewenangan-wenangan dari pemberi kerja adalah akibat nyata dari krisis hukum tersebut. Kalau sekarang ini pemerintah dipusingkan kembali oleh pemulangan TKI ilegal di Malaysia, itu juga merupakan bagian dari akibat krisis hukum ketenagakerjaan. Kita belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif mengatur TKI. Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mempermainkan dan mengeksploitasi TKI.

Sejauh ini, RUU PPK yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR tidak jelas apakah akan menjadi semacam payung sehingga bersifat umum, yang dapat dipakai sebagai acuan bagi UU Ketenagakerjaan lainnya yang mengatur materi khusus. Ataukah undang-undang yang lengkap untuk mengatur seluruh persoalan ketenagakerjaan secara mendetail.

Idealnya, RUU PPK memang terjadi UU Ketenagakerjaan yang bersifat umum (semacam undang-undang pokok). Pengaturan lebih rinci diatur oleh undang-undang yang secara khusus dibuat. Dengan demikian, RUU PPK hanya memuat tentang konsep ketenagakerjaan, paradigma perlindungan bagi buruh, hak-hak dasar buruh, ruang lingkup ketenagakerjaan, dan istilah-istilah penting. Dengan demikian, akan berfungsi untuk mengoordinasikan berbagi peraturan ketenagakerjaan yang dibuat.

Hendaknya tidak ada lagi, nanti, suasana seperti sekarang di mana pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengalami tumpang tindih, kontradiksi dan terkesan tidak ada koordinasi. Ibarat pohon, mestinya batang pokoknya dahulu yang diselesaikan, baru membuat ranting-rantingnya.

Tampaknya pemerintah dan DPR masih gampang dalam menyikapi aspirasi buruh dan masyarakat di satu sisi, dan kepentingan pengusaha di sisi lain. Sehingga banyak kebijakan yang diambil hanya bersifat reaktif, bukan proaktif. Konsep perlindungan terhadap buruh juga tidak tampak penjabarannya dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Winarta, Deputy Director Independent Legal Aid Institute (ILAI), Yogyakarta

Sumber: http://unisosdem.org/article_detail.php?aid=491&coid=2&caid=20&gid=3

Lowongan Asisten Lapangan

PT Horti Jaya Lestari (Medan)



Perusahaan perkebunan dan agro bisnis, yang berlokasi proyek di tanah karo Sumatera Utara mengundang anda para profesional muda untuk bergabung bersama kami sebagai :

Asisten Lapangan
(Sumatera Utara - Medan)

Requirements:
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan S1 Pertanian
  • IPK min 2,75
  • Usia maks 28 th
  • Dapat mengoperasikan komputer dengan baik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasional dan kebun PT Horti Jaya Lestari


Cantumkan kode jabatan disebelah kiri amplop, kirim CV selengkapnya, no telp yg dapat dihubungi & pas foto terbaru ke :


PT Horti Jaya Lestari
Jl Krakatau No 17 AA, Medan
Up : HRD

Memberantas Mafia Peradilan

Oleh: J Danang Widoyoko



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memilih Basrief Arief sebagai Jaksa Agung pada hari yang sama saat DPR memilih Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK.

Penentuan dua petinggi institusi hukum di Indonesia yang dilakukan pada saat yang sama barangkali bisa dipandang sebagai keinginan presiden agar tercipta sinergi penegak hukum. Sebelumnya SBY telah memilih Timur Pradopo sebagai Kapolri sehingga harapan sinergi adalah sesuatu yang wajar. Dengan adanya pemimpin baru di ketiga lembaga, akan lebih mudah dilakukan sinergi dan koordinasi di antara penegak hukum untuk memberantas korupsi, bukan kompetisi.

Salah satu tantangan dalam pemberantasan korupsi adalah pemberantasan mafia peradilan atau praktik korupsi di lembaga peradilan. Berbagai kasus yang terungkap pasca-kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bagaimana mafia peradilan masih menjadi persoalan yang parah di institusi kejaksaan dan kepolisian.

Mulai dari kasus besar seperti rekening gendut polisi dan kasus Gayus Tambunan hingga kasus-kasus kecil kontroversial: kasus Nenek Minah yang didakwa mencuri kakao, kasus Prita yang diadili karena keluhan pelayanan rumah sakit dan berbagai kasus lainnya, sesungguhnya adalah puncak dari gunung es mafia peradilan.

Korupsi telah menyandera institusi penegak hukum sehingga dari kasus-kasus tersebut tampak pelakunya tersebar, mulai dari pejabat tinggi hingga jaksa dan polisi rendahan. Kasus-kasus itu menunjukkan bagaimana korupsi telah merasuk semakin dalam ke struktur kepolisian dan kejaksaan sehingga setiap upaya memberantasnya tidak mudah untuk dilakukan.

Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun, satgas ini tak memiliki wewenang yang cukup sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaannya kembali kepada kejaksaan dan kepolisian. Dalam beberapa kasus satgas tak menemui hambatan, tetapi dalam kasus-kasus besar yang disorot publik, seperti kasus Gayus dan rekening gendut polisi, serta dalam kasus yang terkait dengan petinggi di dua institusi tersebut, tampak satgas tidak berdaya.

Sulitnya memberantas mafia peradilan juga bisa dilihat dari kinerja KPK. Puluhan anggota dan mantan anggota DPR telah dipenjarakan dalam kasus korupsi, demikian juga kepala daerah. Pejabat tinggi negara pun tidak bisa lepas dari penindakan oleh KPK, bahkan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah mantan menteri berhasil dituntaskan oleh KPK.

Akan tetapi, dalam daftar terpidana KPK hanya ada satu jaksa, yakni Urip Tri Gunawan yang dipenjara karena suap Arthalyta Suryani, dan satu polisi AKP Suparman yang diadili karena melakukan pemerasan dalam kasus PT Industri Sandang saat bertugas di KPK.

Meskipun posisinya secara politik independen, ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan penegak hukum, KPK tampak kehilangan independensinya. Salah satu sebabnya adalah bahwa penyidik dan penuntut di KPK diterjemahkan secara sempit oleh pemimpin KPK harus direkrut dari polisi dan jaksa.

Sinergi dengan presiden

Hukum di Indonesia diadopsi dari sistem hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Jika hukum di negara-negara Eropa pada mulanya ditujukan untuk mengontrol kekuasaan bangsawan, maka hukum di Indonesia didesain untuk mengontrol rakyat (Jayasuriya, 1999). Apalagi hukum yang diberlakukan pada masa pemerintahan Hindia Belanda jelas sejak awal tujuannya adalah mengontrol rakyat untuk meredam protes dan pemberontakan. Sistem hukum seperti itu yang kemudian diwarisi oleh Indonesia dan kemudian dipergunakan dengan efektif, terutama pada masa Orde Baru untuk menopang kekuasaannya. Hukum adalah instrumen penopang kekuasaan, bukan pengontrol kekuasaan, apalagi menjamin hak-hak rakyat. Yang terjadi bukan rule of law, tetapi rule by law karena kekuasaan Orde Baru yang otoriter mendapatkan legitimasi hukum.

Sebagai imbalan atas jasa sebagai penopang kekuasaan, pada masa Orde Baru kekuasaan cenderung tutup mata terhadap praktik korupsi yang melibatkan penegak hukum. Ukuran keberhasilan hukum pada masa itu adalah bagaimana hukum mampu menciptakan ketertiban menurut kacamata penguasa Orde Baru.

Ketika kekuasaan Orde Baru tumbang, lembaga peradilan, terutama kepolisian dan kejaksaan, masih diisi orang-orang lama yang dibesarkan dalam paradigma pelayan kekuasaan dan menikmati privilese untuk melakukan praktik korupsi. Ketika Indonesia menikmati kebebasan pers, terungkaplah berbagai kasus korupsi peradilan yang pada masa lalu sering kali tidak terungkap dengan gamblang. Tak mengherankan jika dalam berbagai survei, lembaga peradilan, terutama kepolisian, ditempatkan sebagai salah satu instansi terkorup dibandingkan instansi lain.

Kondisi ini sebenarnya hendak diubah lewat berbagai program reformasi. Namun, tanpa efek pencegahan melalui penegakan hukum dan kepemimpinan yang kuat dari Presiden, program reformasi nyaris mustahil mencapai tujuannya. Celakanya, dalam berbagai kasus, seperti kriminalisasi pemimpin KPK dan kasus rekening gendut, tak tampak ketegasan Istana. Bisa jadi ketidaktegasan itu dibaca sebagai sikap tutup mata terhadap praktik korupsi seperti yang biasa terjadi di masa lalu.

Dengan warisan persoalan yang tidak ringan dan pilihan presiden kepada jaksa agung dari dalam yang praktis tak memiliki prestasi yang membanggakan, maka ketua KPK baru menghadapi persoalan berat. Tanpa rekam jejak memadai, sulit mengharapkan jaksa agung mampu buat terobosan membersihkan kejaksaan.

Situasi sama terjadi di kepolisian. Kapolri pilihan presiden juga bukan polisi dengan rekam jejak memukau sehingga sulit mengharapkan gebrakan dari Mabes Polri. Dalam situasi ini, sinergi KPK dan kejaksaan serta kepolisian adalah mimpi di siang bolong. Barangkali akan tercipta sinergi untuk kasus tertentu, tetapi dalam kasus yang memiliki konflik kepentingan terhadap para petinggi di kedua institusi itu, maka yang dihadapi KPK bukan sinergi tetapi resistensi.

Sejarah keberhasilan beberapa negara memberantas korupsi ditentukan keberhasilan membersihkan korupsi di lembaga peradilan. Juga pembentukan KPK dilandasi tingginya korupsi di lembaga penegak hukum. Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia kelak akan ditentukan keberhasilan membersihkan korupsi yang melibatkan jaksa dan polisi. Untuk membersihkan praktik korupsi mafia peradilan, lebih tepat ketua KPK bersinergi dengan presiden agar menunjukkan ketegasan dan kepemimpinan yang kuat untuk memberantas korupsi, terutama di kepolisian dan kejaksaan.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/12/02/02564523/memberantas.mafia.peradila


J Danang Widoyoko Koordinator Badan Pekerja ICW

Dilema Pengiriman TKI/TKW ke Mancanegara

Oleh: Dr Frans H Winarta



Setiap kali melihat berita di media cetak dan elektronik tentang perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, kasar, penyiksaan, sampai pembunuhan terhadap tenaga kerja Indonesia/tenaga kerja wanita (TKI/TKW) di luar negeri, pemerintah dan masyarakat baru bereaksi, seolah-olah kejadian seperti ini tidak dapat diprediksi sebelumnya.


Padahal TKI yang dikirim ke luar negeri, khususnya TKW, sangatlah rawan terhadap penyiksaan, perlakuan kasar, dan tidak manusiawi sampai kepada pemerkosaan, pembunuhan, atau penghilangan (disappearance). Sikap reaktif dan impromptu itu sungguh tidak bijaksana mengingat harkat dan martabat bangsa Indonesia dipertaruhkan di negara yang menampung mereka di perantauan karena alasan mencari dan memperoleh pekerjaan guna menyambung hidup mereka, yang di dalam negeri tidak dapat mereka peroleh dengan berbagai alasan ekonomi, sosiologis, dan antropologis.

Selayaknya TKW/TKI yang sudah sejak lama dianggap sebagai pahlawan devisa diperhatikan nasibnya oleh pemerintah dan elite negeri ini.Ketidakmampuan menyediakan lapangan kerja bagi sebagian penduduk Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah dan elite karena berbagai hal itu disebabkan kekeliruan manajemen, ketimpangan distribusi kekayaan, dan kesenjangan sosial.

Pihak TKW/TKI yang dikirim ke mancanegara banyak yang tidak dibekali pengetahuan mengenai budaya,kebiasaan, persepsi majikan terhadap TKW/ TKI, hubungan kerja, penguasaan bahasa, perlakuan, dan pengharapan (ekspektasi) majikan di sana dan lain-lain. Karena itu, program pelatihan dan penyuluhan TKW/TKI perlu diadakan agar para TKW/TKI yang mau berangkat ke negara tujuan dibekali pengetahuan tentang budaya, kebiasaan, hubungan kerja, bahasa dan keterampilan yang dapat meminimalisasi risiko penganiayaan, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan perendahan harkat dan martabat sebagai manusia,dan pembunuhan.

Tanpa pembekalan akan keterampilan (skill), bahasa setempat, dan penyuluhan tentang hal-hal yang disebutkan tadi, akan rawan terjadi ketidakpuasan sang majikan yang menggaji mereka,yang bukan tidak mungkin akan berujung pada tindakan-tindakan pelecehan seksual dan kekerasan kepada TKW/TKI. Perlakuan yang tidak manusiawi ini merupakan pelanggaran atas Pasal 5 Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi: “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment”.

Perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI/TKW juga melanggar Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights,yang berbunyi: “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation”. Di sinilah pemerintah kita harus berperan sebagai penyuluh dan pembimbing proaktif para TKW/ TKI.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, peran pemerintah sangat vital untuk memberikan penyuluhan dan bekal sebelum para TKW/TKI dikirim ke negaranegara tujuan seperti di Timur Tengah (Saudi Arabia, Jordania, Uni Emirat Arab, dan lain-lain),Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Pemerintahharusproaktifmemberi perlindungan hukum seperti mengadakan perjanjian bilateral dengan negara penampung TKW/ TKI.

Kemudian menyusun draf kontrak kerja yang dapat melindungi para TKW/TKI, penyuluhan tentang bahasa, kebudayaan, kebiasaan, ekspektasi, hubungan kerja, hak cuti,prosedur pengaduan kalau ada perlakuan melanggar hukum dan kemanusiaan,serta hal-hal lain. Adapun peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap TKW/ TKI telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pasal 6 UU No 39/2004 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Kemudian dalam Pasal 7, “dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut pemerintah berkewajiban sebagai berikut: (a) Menjamin terpenuhinya menjamin terpenuhinya hakhak calon TKW/TKI,baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;

(b) Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI; (c) Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri; (d) Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan (e) Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.”

Lebih lanjut dalam Pasal 77 hingga Pasal 84 UU No 39/2004 bahkan telah diatur lebih lanjut mengenai kewajiban-kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap TKW/TKI selama penempatannya di luar negeri, melalui perwakilannya di luar negeri dan perwakilan dari perusahaan swasta yang melaksanakan penempatan TKW/TKI di luar negeri. Selain itu, perlu juga diselidiki terlebih dahulu, apakah negara tujuan masih mempraktikkan perbudakan?

Siapa-siapa saja yang bersalah selama ini dan sejauh mana proses peradilan dan hukuman yang ditetapkan? Barangkali kita dapat belajar dari sesama negara ASEAN seperti Filipina dan Thailand yang juga mengirim tenaga kerja keluar negeri tetapi tidak mengalami nasib yang sama dengan TKI asal Indonesia. Semua ini perlu dilakukan terpadu, terprogram, holistik, bukan sewaktu-waktu dan reaktif saja,karena ini menyangkut kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa.

Pemerintah harus melindungi hak asasi manusia para TKW/TKI,khususnya hak hidup,hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas perlakuan sama di hadapan hukum dan dianggap sebagai subyek hukum dan bukan objek hukum. Tanpa jaminan tersebut,sebaiknya pengiriman TKW/TKI ke negara-negara tertentu yang tidak dapat menjamin ada perlindungan hukum atas hak asasi manusia serta perlakuan yang wajar dan manusiawi bagi TKW/TKI dihentikan untuk sementara waktu, sampai keadaan kondusif dan pemerintah negara tujuan menjamin perlindungan hukum atas hak asasi manusia serta perlakuan yang wajar dan manusiawi terhadap para TKW/TKI kita.

IKADIN pernah mengirimkan Tim Kemanusiaan yang terdiri atas Sudjono, Frans Hendra Winarta, John Pieter Nazar, dan Arno Gautama Harjono, ke Malaysia pada 1991 untuk membela Salidin Bin Mohammad,TKI di Malaysia yang dituduh membunuh seorang warga negara Malaysia dalam suatu perkelahian antarkelompok di Ipoh, Kuala Lumpur,1989. Pembelaan terhadap Salidin Bin Mohammad dilakukan dengan bekerja sama dengan peguam bela Malaysia atas biaya Tim Kemanusiaan IKADIN dan majikan Salidin.

Akhirnya, Mahkamah Tinggi Malaysia pada sidang tanggal 1 September 1992 memutus bebas Salidin Bin Mohammad karena mempunyai alibi. Pengiriman TKW/TKI ke luar negeri memang suatu dilema. Di satu pihak,mereka dapat memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang layak dengan bekerja di luar negeri, bahkan dapat membantu menafkahi keluarga mereka di Indonesia.

Tetapi di lain pihak,mereka terancam dengan penyiksaan, pembunuhan, perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, pelanggaran hukum,dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Tetapi,ini bukan tidak ada solusinya selama pemerintah mempunyai political will untuk menanggulangi nasib para TKW/TKI di mancanegara. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat segera bertindak untuk mengatasi permasalahanpermasalahan yang sering dialami TKW/TKI di mancanegara selama ini, kasus-kasus penganiayaan TKW/TKI tidak terulang kembali di masa mendatang.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/367504/



Dr Frans H Winarta
Ketua Umum Peradin,
Anggota Governing Board <

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...