Jumat, 02 Mei 2008

UTANG DAN IMPERIALISME


“If you are, roughly, in the 20 percent of the income scale, you are likely to gain something from neoliberalism and the higher you are up the ladder, the more you again.”
-Susan Goerge-

MASALAH utang yang dihadapi Indonesia benar-benar telah sampai pada batas mencekik leher. Betapa tidak? Selain memikul beban utang luar negeri sebesar 150 milyar dolar AS (per Desember 1998), Indonesia kini juga memikul beban hutang dalam negeri sebesar Rp650 triliun. Dengan demikian, secara keseluruhan Indonesia kini menanggung beban utang sekitar Rp2.100 trilyun!
Padahal, akibat volume utang luar negeri sebesar 150 milyar dolar AS itu, terdiri dari utang pemerintah sebesar 85 milyar dolar AS dan utang swasta sebesar 65 milyar dolar AS, Indonesia kini praktis terpuruk menjadi negara pengutang terbesar nomor lima di dunia. Urutan pertama hingga keempat, dengan volume utang luar negeri sebesar 232, 183, 159, dan 154 milyar dolar AS, diduduki oleh Brazil, Rusia, Mexico, dan Cina.
Walaupun demikian, karena Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia lebih kecil daripada PDB Brazil, Rusia, Mexico, dan Cina, masalah utang luar negeri yang dihadapi Indonesia sangat berbeda dengan masalah utang luar negeri yang dihadapi oleh keempat negara tersebut. Dengan volume PDB sebesar 120 milyar dolar AS pada tahun 1998, rasio nilai kini utang luar negeri terhadap volume PDB Indonesia pada tahun tersebut tercatat sebesar 169 persen. Perhitungan rasio yang sama untuk Brazil , Rusia, Mexico, dan Cina, masing-masing berjumlah sebesar 29, 62, 39, 15 persen (lihat Tabel 1).
Negara-negara yang rasio nilai kini utang luar negeri terhadap PDB-nya setara dengan Indonesia pada umumnya terletak di Afrika. Kelompok negara yang saya sebut sebagai “negara miskin yang terjebak utang” ini dipimpin oleh Kongo, yaitu dengan rasio nilai kini utang luar negeri terhadap PDB sebesar 280 persen. Urutan kedua, ketiga, keempat, dan kelima, masing-masing diduduki oleh Angola, Nikaragua, Kongo Demokratik, dan Zambia, yaitu dengan rasio nilai kini utang luar negeri terhadap PDB sebesar 270, 262, 196, dan 181 persen. Indonesia, dengan rasio nilai kini utang luar negeri terhadap PDB sebesar 169 persen, menempati urutan keenam (lihat Tabel 2).
Kondisi utang luar negeri yang sudah setara dengan sejumlah negara Afrika itulah sesungguhnya yang terungkap pada tindakan Indonesia meminta penjadualan ulang pembayaran pokok utang kepada Paris Club I, II, dan III. Walaupun demikian, Indonesia tertap tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar bunganya. Sebagaimana tampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2001, dari total APBN sebesar Rp340 triliun, Rp23,8 triliun digunakan untuk membayar bunga utang luar negeri. Jika ditambah dengan bunga utang dalam negeri sebesar Rp61,2 triliun, praktis 26,32 persen APBN 2001 habis terpakai untuk membayar bunga utang.
Gambaran yang lebih kurang serupa juga tampak pada APBN 2002. Dari total APBN 2002 sebesar Rp332,5 triliun, yang digunakan untuk membayar bunga utang luar negeri berjumlah Rp27,4 triliun. Jika ditambah dengan bunga utang dalam negeri sebesar Rp59,6 triliun, volume APBN 2002 yang dipakai untuk membayar bunga utang meliputi 26,17 persen.
Dampak pembayaran utang yang lebih dari seperempat volume APBN itu adalah pada membengkaknya defisit anggaran negara. Sebagaimana tampak dalam APBN 2001, defisit anggaran negara tercatat sebesar Rp 54,3 triliun. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran negara itu antara lain adalah menggenjot penerimaan pajak, menjadualkan dan membuat utang luar negeri baru, mengurangi subsidi, menjual aset perusahaan swasta yang dikuasai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan melakukan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Jika dicermati secara terliti, jelas sekali kelihatan betapa tindakan yang ditempuh pemerintah dalam menutup defisit anggaran negara yang disebabkan oleh himpitan beban utang itu, hampir seluruhnya bersifat membebani rakyat. Pertanyaannya, tidak adakah jalan lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh beban utang tersebut selain mensosialisasikannya kepada rakyat banyak? Jawabannya sangat tergantung pada konsepsi utang yang dianut oleh pemerintah serta cara pandang mereka terhadap kedudukan utang dalam konstruksi sosial dan ideologis yang menyertai proses pembuatan utang tersebut.

UTANG NAJIS
Berbicara mengenai konsepsi utang, selama ini banyak yang tidak menyadari bahwa konsepesi utang yang dianut oleh pemerintah Indonesia cenderung sangat didominasi oleh pandangan para ekonom neoliberal. Sesuai dengan pandangan umum yang dianut oleh para pengikut Reagan dan Thatcher tersebut (Goerge, 1999), pembuatan utang pada dasarnya ditujukan untuk mencapai dua hal: Pertama, untuk menutup kesenjangan antara tingkat tabungan masyarakat dengan kebutuhan investasi (saving investment gap). Kedua, khusus untuk utang luar negeri, untuk memanfaatkan suku bunga murah yang ditawarkan oleh berbagai paket pinjaman yang ditawarkan oleh sindikat negara-negara kreditur dan lembaga keuangan multilateral tersebut.
Berdasarkan kedua tujuan itu, jelas sekali kelihatan betapa konsepsi utang para ekonom neoliberal tersebut sangat dipengaruhi oleh paradigma pembangunan ekonomi yang mereka anut. Dalam pandangan para ekonom neoliberal, pembangunan memang cenderung tumpang tindih dengan pertumbuhan ekonomi, kecenderungan ini sejalan dengan pandangan mereka yang meletakkan pertumbuhan ekonomi di atas pemerataan. Sebagaimana sering mereka kemukakan, “Jika tidak ada pertumbuhan, apa yang mau diratakan?”
Dengan paradigma pembangunan seperti itu, diakui atau tidak, ekonom neoliberal sesungguhnya dengan sadar menempatkan investasi dan investor di atas berbagai pertimbangan lainnya. Dalam bahasa sederhana, paradigma pembangunan ekonom neoliberal pada dasarnya bertumpu pada semboyan, “investor first, people second.” Kecenderungan inilah antara lain yang dibahasakan melalui ungkapan “bersahabat dengan pasar,” yang sangat populer tersebut.
Artinya, keputusan-keputusan ekonomi para ekonom neoliberal, mulai dari menyusun kabinet, memilih orientasi kebijakan, dan merumuskan program, pertama-tama harus dilihat dari sudut pengaruhnya terhadap “kepercayaan” para investor. Setiap keputusan ekonomi yang mendapat respon negatif dari para investor, harus segera dihentikan.
Celakanya, sebagai ekonom sekalipun, para ekonom neoliberal cenderung mengabaikan berbagai variabel lainnya yang wajib untuk dipertimbangkan dalam membuat utang luar negeri. Sehubungan dengan tingkat bunga misalnya, para ekonom neoliberal cenderung pura-pura tidak tahu bahwa beban utang luar negeri tidak hanya terbatas sebesar angsuran pokok dan bunganya.
Karena dibuat dalam mata uang asing, tidak dapat tidak, pembuatan utang luar negeri harus memperhatikan pula tingkat depresiasi mata uang nasional dan kemungkinan terjadinya gejolak moneter secara internasional. Dengan kata lain, dalam kondisi stabil, tingkat bunga utang luar negeri mungkin lebih murah daripada tingkat bunga pinjaman domestik. Tetapi jika terjadi gejolak moneter seperti dialami Indonesia pada tahun 1998, tingkat bunga efektif utang luar negeri dalam denominasi rupiah justru dapat lebih besar dari pada tingkat bunga domestik.
Sejalan dengan itu, para ekonom neoliberal juga cenderung mengabaikan kapasitas kelembagaan yang dimiliki sebuah negara dalam mengelola dan memanfaatkan utang. Padahal, sebagai sebuah keputusan yang akan berdampak pada timbulnya kewajiban untuk membayar pokok dan bunganya, pembuatan utang luar negeri harus disertai dengan perhitungan yang cermat mengenai manfaat yang akan diperoleh dari keputusan tersebut.
Intinya, kapasitas mengelola dan memanfaatkan utang harus dapat menjamin meningkatnya kemampuan sebuah negara dalam membayar utang. Tetapi para ekonom neoliberal cenderung memandang kapasitas mengelola dan memanfaatkan utang ini sebagai sesuatu yang tidak perlu mendapat perhatian. Sebab itu, walaupun Indonesia terkenal sebagai negara juara korupsi (lihat Tabel 3), tidak aneh bila Hadi Soesastro pernah berucap, “Hanya orang bodohlah yang menolak utang luar negeri.”
Saya tidak tahu persis siapa sesungguhnya yang bodoh. Yang pasti, jika ketidakstabilan moneter yang menandai sistem keuangan global dan perilaku korup rezim yang berkuasa diabaikan begitu saja oleh para ekonom neoliberal dalam membuat utang luar negeri, menjadi mudah dimengerti jika sebagian besar ekonom neoliberal tidak mengenal konsepsi utang najis (odious debt). Padahal, konsep yang diperkenalkan oleh Alexander Nahum Sack pada tahun 1927 ini, sangat penting artinya dalam menetukan metode penyelesaian beban utang luar negeri yang dipikul Indonesia.
Sebagaimana dikemukakan Sack (sebagaimana dikutip dalam Adams, 1991), “if a despiotic incurs a debt not for the needs or in the interrest of the State, but to strengthen its despotic regime, to repress the population that’s fights againts it, etc., this debt is odious for the population of all the State. This debt is not an obligation for the nation; it is a regime’s debt, a personal debt of the power that has incurred it, consequently it falls with the fall of this power.”
Konsep utang najis yang diperkenalkan Sack itu tidak datang dari negeri antah berantah, melainkan dibangun berdasarkan preseden sengketa utang-piutang antar negara yang pernah terjadi jauh sebelum ia memperkenalkan konsep tersebut. Sebagaimana dikemukakan Adams, negara pertama yang menerapkan konsep utang najis itu dalah Amerika Serikat (AS), yaitu ketika negara itu mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Cuba dari penjajahan pemerintah Spanyol tahun 1898. menyusul beralihnya penguasaan Cuba daari Spanyol ke tangan AS, maka pemerintah Spanyol segera mendeklarasikan bergesernya tanggunggjawab untuk melunasi utang luar negeri Cuba yang dibuat semasa pemerintahan pendudukan Spanyol itu kepada AS.
Tetapi AS secara tegas menolak penggeseran tanggungjawab untuk melunasi “utang-utang Cuba” tersebut. Dalam jawabannya kepada pemerintah Spanyol, AS antara lain mengatakan, “They are debts created by the government of Spain, for its own purposes and through its own agents, in whose creation Cuban had no voice.” Sebab itu, AS berpendapat, utang-utang tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai utang penduduk Cuba, (dengan demikian) juga tidak bersifat mengikat bagi pemerintah Cuba berikutnya.
Dilihat dari konsep utang najis sebagaimana diperkenalkan Sack tersebut, dapat disaksikan bahwa sesungguhnya terbuka peluang yang sangat lebar bagi pemerintahan Indonesia pasca Soeharto untuk setidak-tidaknya tidak membayar seluruh utang luar negeri yang dibuat semasa rezim Soeharto. Sebagaimana diketahui, rezim Soeharto yang terguling pada tanggal 21 Mei 1998 itu, yaitu menyusul berlangsungnya perlawanan panjang mahasiswa sejak pertengahan 1990, adalah sebuah rezim yang otoriter dan korup.
Sebagai sebuah rezim yang otoriter, pemerintahan Soeharto seringkali membuat utang secara bertentangan dengan kepentingan rakyat. Sebaliknya, tidak jarang pemerintahan Soeharto justru membuat utang untuk menindas rakyat. Bahkan, sebagai sebuah rezim yang korup, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebagian utang luar negeri yang dibuat oleh rezim Soeharto, justru diselewengkan oleh para pejabatnya untuk memperkaya diri mereka sendiri dan para kroninya. Dalam taksiran Bank Dunia, volume utang luar negeri yang diselewengkan rezim Soeharto meliputi sekitar 20 - 30 persen dari total utang luar negeri yang dibuat rezim tersebut (World Bank, 1997).
Pendek kata, karena sebagian utang luar negeri yang dibuat oleh rezim Soeharto tidak dinikmati oleh rakyat, sesungguhnya tidak ada sedikit pun alasan bagi setiap pemerintahan Indonesia Pasca Soeharto untuk mensosialisasikan dampak beban utang najis tersebut kepada rakyat banyak. Sebaliknya, adalah kewajiban setiap pemerintahan yang memihak kepada rakyat untuk meminta pertanggungjawaban para kreditur atas kesalahan mereka menyalurkan utang-utang itu. Caranya tentu bukan dengan meminta penjadualan ulang (debt reschedulling), melainkan dengan meminta pemotongan utang (debt reduction).

UTANG DAN KAPITALISME
Masalahnya, selain tidak mengenal konsep utang najis, dan sejalan dengan semboyan yang mereka anut, para ekonom neoliberal memang menghindari segala tindakan yang mereka pandang dapat merusak kepercayaan para investor. Artinya, terlepas dari penerapan konsep utang najis atau konsep lain yang memungkinkan dilakukannya pemotongan utang, tuntutan pemotongan utang sejak semula memang bertentangan dengan garis pemikiran para ekonom neoliberal.
Sebagaimana sering mereka kemukakan, tuntutan pemotongan utang dapat menyebabkan semakin merosotnya kepercayaan para investor kepada Indonesia. Bahkan, sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti, tuntutan pemotongan utang dapat berakibat diembargonya perekonomian Indonesia oleh negara-negara kreditur.
Dengan sikap seperti ini, para ekonom neoliberal sesungguhnya sudah memiliki jawaban terhadap hampir semua persoalan ekonomi yang dihadapi Indonesia, bahkan jauh sebelum mereka melakukan riset dan analisis. Kuncinya sederhana, “how to make a market friendly decision?” Jika dikaitkan dengan persoalan utang luar negeri, menjadi mudah dimengerti jika para ekonom noeliberal cenderung memaksakan cara pandang mereka yang cenderung melihat utang semata-mata sebagai sebuah fenomena ekonomi.
Artinya, para ekonom neoliberal cenderung tidak peduli terhadap konstruksi sosial dan ideologis yang menyertai proses pembuatan utang tersebut. Padahal, sebagaimana dapat disaksikan secara empiris, tidak ada transaksi utang yang terjadi di ruang hampa. Transaksi utang senantiasa terjadi dalam suatu konstruksi sosial dan ideologis tertentu. Artinya, untuk memahami konsepsi utang lebih jauh, penyelidikan mengenai siapa yang membuat, memberi, dan paling banyak mendapat manfaat dari transaksi utang-piutang tersebut tidak dapat dielakkan.
Dilihat dari sudut negara penerima, jawabannya sangat jelas. Utang luar negeri pasti dibuat oleh rezim yang berkuasa. Walaupun pembuatan utang harus mendapat persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat, tetapi para anggota lembaga perwakilan rakyat pun seringkali tidak berada dalam posisi yang siap untuk mengkritisi dampak dan resiko pembuatan utang-utang itu.
Sebaliknya, sebagai komponen dari kelas yang berkuasa, tidak sedikit anggota lembaga perwakilan rakyat yang justru turut memiliki interest pribadi terhadap pembuatan utang-utang tersebut. Selanjutnya, jika dilihat dari sudut penikmat utang-utang itu, selain para politisi dan pejabat pemerintah, pihak berikutnya tentulah para kroni dari kekuasaan yang bersangkutan, baik yang bergiat sebagai pengusaha, sebagai konsultan, maupun peneliti.
Yang membedakan para pembuat dan penikmat utang luar negeri sektor publik ini dengan para pembuat utang pribadi adalah, mereka pada umumnya sanagt sadar bahwa beban utang itu sama sekali tidak melekat kepada diri mereka sebagai pribadi. Karena utang dibuat atas nama negara, soal siapa yang akan menanggung beban utang tersebut tidak terlalu penting bagi mereka.
Mereka lebih tertarik untuk untuk melihat utang luar negeri sebagai sarana untuk mewujudkan ambisi-ambisi mereka. Celakanya, ketiba tiba masanya untuk membayar angsuran pokok dan bunga hutang, mereka serta merta—atas nama kepentingan bangsa dan negara, menemukan solusi untuk mensosialisasikan beban utang itu kepada rakyat banyak.
Hal yang lebih kurang serupa terjadi pada pihak pemberi utang. Selain diberikan oleh bank-bank komersial dan lembaga-lembaga keuangan multilateral, sebagaian utang luar negeri juga diberikan oleh para penguasa di negara-negara tersebut. Memang benar, sebagaimana di negara penerima utang, keputusan memberi utang juga harus mendapat persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat di masing-masing negara yang bersangkutan.
Tetapi dengan pertimbangan ekonomi dan politik tertentu, para politisi dan pejabat pemerintah negera-negara pemeberi utang ini, termasuk melalui wakil-wakil mereka yang duduk di lembaga keuangan multilateral, biasanya sepakat untuk memberi sejumlah utang kepada sejawat mereka di negara-negara penerima utang tertentu.
Salah satu pertimbangan ekonomi yang mereka pakai biasanya adalah, sesuai dengan sifat mengikat yang melekat pada sebagian besar utang luar negeri, adanya kebutuhan untuk memasarkan produk-produk mereka sendiri ke negara-negara penerima utang. Artinya, jika dilihat dari segi penikmat, penikmat utang di negara-negara pemberi hutang lebih kurang serupa dengan di negara-negara penerima hutang. Mereka biasanya terdiri dari para politisi dan pejabat pemerintah, serta para kroninya yang bergiat di berbagai bidang usaha: pengusaha produsen, pengusaha jasa, konsultan, peneliti, dan lembaga pendidikan.
Sebagaimana di negara-negara penerima utang , kelas yang berkuasa di negara-negara pemberi utang ini pada umumnya sadar bahwa dampak pemberian utang itu sama sekali tidak melekat kepada diri mereka secara pribadi. Celakanya, jika suatu saat terdapat sejumlah utang yang tidak dapat ditagih, sebagaiman antara lain terjadi dalam kasus 41 negara penerima Heavily Indebted Poor Countries (HIPC) Initiatives, mereka pun akan serta merta akan mensosialisasikan segala dampak yang ditimbulkan oleh penghapusan utang itu kepada seluruh anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa masalah utang luar negeri tidak dapat disederhanakan semata-mata sebagai sebuah fenomena ekonomi. Dilihat dari sudut konstruksi sosial dan ideologis, utang luar negeri sangat mudah berubah menjadi instrumen yang mempertemukan kepentingan kelas yang berkuasa di negara-negara penerima utang, di negara-negara pemberi utang, dan antar keduanya.
Karena para anggota kelas yang berkuasa sangat menyadari bahwa secara pribadi mereka tidak terikat terhadap dampak transaksi utang itu, tetapi sebaliknya dapat dengan mudah mensosialisasikannya kepada rakyat banyak, maka utang luar negeri sangat mudah bergeser menjadi instrumen kelas yang berkuasa untuk memenuhi ambisi-ambisi pribadi mereka, dengan tujuan untuk menguras rakyat banyak. Pendek kata, utang luar negeri mustahil dapat dipisahkan dari konstruksi sosial dan ideologis yang bernama kapitalisme.

IMPERIALISME UTANG
Dengan memahami utang luar negeri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kapitalisme, maka dilihat dari sudut kepentingan rakyat banyak, setiap komponen utang luar negeri sesungguhnya memiliki potensi yang sangat besar untuk digolongkan sebagai utang najis. Persoalannya adalah, sejauh manakah rakyat banyak telah diminta pendapatnya dalam membuat utang. Dan sejauh mana pula dapat dibuktikan bahwa rakyat banyak memang telah turut diuntungkan oleh transaksi pembuatan utang tersebut.
Baik ditinjau dari sudut negara-negara miskin penerima utang, maupun dari sudut negara-negara kaya pemberi utang, melebarnya kesenjangan kaya-miskin di seluruh dunia adalah sebuah fenomena yang tidak terbantahkan. Sebagaimana ditaksir oleh Noam Chomsky dalam kasus Indonesia, sekitar 95 persen manfaat utang luar negeri sesungguhnya hanya dinikmati oleh sekitar 50 orang (Chomsky, 2000). Hal yang lebih kurang serupa terjadi pula di AS (lihat tabel 4).
Tetapi jauh lebih penting dari persoalan kesenjangan internal yang terjadi pada sebuah negara, dampak yang paling parah dari kapitalisme adalah melebarnya kesenjangan antara negara-negara kaya dengan negara-negara miskin dan menengah di dunia. Sebagaimana dilaporkan oleh Bank Dunia, saat ini terdapat sejumlah kecil negara kaya dengan total penduduk sebesar 891 juta jiwa dengan total PDB sebesar 22,9 triliun dolar AS.
Pada sisi yang lain, terdapat sejumlah negara miskin dan menengah dengan total penduduk sebesar 5,08 milyar jiwa, dengan total PDB sebesar 6,3 triliun dolar AS. Artinya, rata-rata PDB perkapita 891 juta penduduk negara kaya berjumlah sebesar 25 ribu dolar AS. Sementara rata-rata PDB per kapita 5,08 milyar penduduk negara miskin dan menengah, hanya berkisar sekitar 1,250 dolar AS.

Celakanya, bila dilihat dari sudut hubungan utang-piutang, negara-negara kaya pada umumnya berada pada posisi memberi utang. Sebaliknya, hampir semua negara miskin dan menengah berada pada posisi penerima utang. Volume total utang luar negeri negara-negara miskin dan menengah pada tahun 1998 berjumlah sebesar 2,4 triliun dolar AS.
Artinya, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, rata-rata penduduk negara-negara miskin dan menengah menanggung utang luar negeri per kapita sebesar 480 dolar AS. Dengan kondisi seperti itu, dapat dibayangkan betapa senjangnya tingkat kemakmuran dan beban hidup rata-rata penduduk di negara kaya yang berjumlah sebesar 891 juta tersebut, dengan tingkat kemakmuran dan beban hidup mayoritas penduduk dunia.
Tetapi itu belum seberapa. Kondisi Indonesia justru jauh lebih parah daripada kondisi rata-rata penduduk negara-negara miskin dan menengah tersebut. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 1998 tercatat sebesar 207 juta jiwa. Sedangkan total PDB-nya hanya berjumlah sebesar 120 miliar dolar AS. Dengan demikian, PDB perkapita penduduk Indonesia pada tahun 1998 hanya berkisar sekitar 600 dolar AS. Padahal, jika dihitung utang luar negeri perkapita penduduk Indonesia, dengan total utang luar negeri sebesar 150 miliar dolar pada tahun 1998, utang luar negeri perkapita yang ditanggung olah seluruh penduduk Indonesia berkisar sekitar 750 dolar AS (lihat Tabel 5).
Pada akhir tahun 2000, kondisi ekonomi Indonesia memang sudah mengalami perubahan. Dengan total PDB sebesar 142 miliar dolar AS, dan total utang luar negeri sebesar 141 miliar dolar AS, perbandingan antara PDB dengan utang luar negeri perkapita Indonesia relatif setara pada tingkat 700 dolar AS.
Sebagaimana masalah utang luar negeri tidak dapat hanya dilihat sebagai fenomena ekonomi, maka kesenjangan ekonomi yang menandai perekonomian dunia itu, tidak dapat tidak memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pola hubungan anatar negara di dunia. Dengan tingkat kesenjangan PDB perkapita yang terentang antara rata-rata 1.250 dolar AS (belum termasuk beban hutang luar negeri perkapita sebesar 480 dolar AS) dan 25.000 dolar AS (sekitar 20 kali lipat), terjalinnya suatu hubungan antar negara yang bersifat saling tergantung menjadi sulit diwujudkan.
Sebaliknya, terbangunnya suatu pola hubungan antar negara yang bersifat hegemonik, yaitu dari negara-negara kaya terhadap negara-negara miskin dan menengah, menjadi sulit dielakkan. Lebih-lebih, negara-negara kaya berada pada posisi memberi utang, sedangkan negara miskin dan menengah berada pada posisi menerima utang. Berangkat dari pola hubungan yang sangat tidak seimbang tersebut, bergesernya utang luar negeri dari sekadar instrumen kelas berkuasa untuk menguras rakyat banyak, menjadi instrumen penaklukan negara bangsa (imperialisme), menjadi sulit dihindarkan.
Negara-negara kaya tampaknya sangat menyadari kenyataan tersebut. Sebab itu, tidak aneh jika melalui posisi dominan mereka di berbagai lembaga perdagangan dan keuangan multilateral, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Bank Dunia (WB), Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Dana Moneter Internasional (IMF), serta melalui dominasi perusahaan transnasional (TNC) yang mereka miliki dalam transaksi keuangan dan perdagangan global, negara-negara kaya cenderung memaksakan berbagai agenda mereka kepada seluruh dunia.
Dalam kasus tertentu, seperti dialami oleh Afghanistan, imperialisme bersenjata memang masih bisa terjadi. Tetapi secara masif, abad ke-21 ini sesungguhnya ditandai oleh terjadinya imperialisme ekonomi oleh sejumlah kecil negara kaya—termasuk dengan menggunakan jerat utang, terhadap seluruh dunia.
Yang paling celaka tentulah nasib Indonesia. Selain termasuk ke dalam kelompok negara-negra miskin yang terjebak utang, terhitung sejak mengalami krisis moneter pada pertengahan 1997, Indonesia kini praktis berada di bawah penaklukan negara-negara kaya melalui tangan IMF. Terus terang, saat ini sulit bagi saya untuk menentukan siapakah sesungguhnya yang berkuasa di Indonesia: Presiden, DPR, atau negara-negara kaya yang diwakili oleh IMF.
Menyadari kenyataan tersebut, saya kira sudah tiba masanya bagi segenap komponen bangsa ini untuk berpikir secara sungguh-sungguh mengenai paradigma baru kemerdekaan. Terus menumpuk utang baru sembari mensosialisasikan utang najis kepada rakyat banyak, saya kira bukanlah tanda yang sehat bagi sebuah negara merdeka. Di tengah-tengah situasi seperti itu, bagaimana mungkin kita dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat?

Drs. Revrisond Baswir, MBA : Staf Pengajar Fakultas Ekonomi UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...