Selasa, 28 September 2010

Menyikapi "Stress Test" Perbankan dari IMF

Oleh: Bramanian Surendro


Beberapa waktu lalu, Dana Moneter Internasional atau IMF merilis laporan, Indonesia: Financial System Stability Assessment. Beberapa isu dalam laporan itu meliputi sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal. Juga IMF mencantumkan hasil stress test atas industri perbankan (121 bank) Indonesia.

Hasil stress test ini cukup sensitif dan ramai diberitakan media. Beberapa poin sensitif tersebut antara lain: bank pelat merah (termasuk BPD) menjadi kelompok bank yang paling rentan terhadap gejolak ekonomi, kredit macet (non performing loan/NPL) mencapai 31,5 persen (saat ini sekitar 3 persen), 37 bank akan mengalami kekurangan modal, sementara 13 bank berpotensi menjadi bank gagal.

Biaya rekapitulasi yang diperlukan pada kondisi itu akan mencapai Rp 72 triliun. Porsi terbesar dari biaya rekapitulasi itu ditujukan bagi bank pelat merah atau Bank BUMN, yakni sekitar Rp 55 triliun.

Stress test tersebut dilakukan dengan menggunakan dua metode, yang diistilahkan IMF sebagai metode top-down (TD) dan bottom-up (BU).

Dalam metode BU, 12 bank terbesar berdasarkan aset disertakan. Ke-12 bank ini menguasai sekitar 60 persen aset perbankan nasional. Proses simulasi dilakukan dengan melibatkan pihak bank, di mana pihak bank akan memberikan masukan atas antisipasi yang akan mereka ambil saat terjadi perubahan besaran variabel makroekonomi.

Dalam metode TD, 115 dari 121 bank disertakan. Beberapa hasil dari metode BU disertakan sebagai masukan dalam pembuatan model ekonometri di metode TD. Simulasi terhadap model kemudian dilakukan berdasar sejumlah asumsi makroekonomi yang ditetapkan di awal.

Karena model dan sebagian besar variabel ditetapkan di awal, langkah penyelamatan yang mungkin diambil pemerintah sebagai otoritas fiskal dan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter tidak tercermin dalam simulasi.

Hasil-hasil stress test yang sudah disebutkan di atas merupakan sebagian hasil yang diperoleh dari metode TD.

Mungkin karena judulnya stress test, IMF hanya menggunakan satu skenario krisis (extreme shock) dalam proses simulasi. Skenario krisis tersebut di awali dengan kenaikan tajam harga komoditas pangan dan energi (harga minyak dunia mencapai 120 dollar AS per barrel, skenario normal 100 dollar AS per barrel), dibarengi penurunan kepercayaan investor. Inflasi yang meroket akan memangkas daya beli dan aktivitas konsumsi hingga menyebabkan aktivitas ekonomi ikut terpuruk, di mana PDB disebut mengalami kontraksi sebesar hampir 5 persen. Modal asing akan keluar, mendorong pelemahan nilai tukar rupiah (Tabel 1).

Mengingat sektor perbankan cukup rentan pada sentimen negatif, informasi sensitif seperti stress test ini seharusnya tidak disampaikan kepada publik, apalagi berasal dari lembaga sebesar IMF.

Karena sudah telanjur diakses publik, bagaimana hasil tersebut seharusnya disikapi? Perlukah hasil tes itu dikhawatirkan? Perlu disadari bahwa apa yang ada dalam laporan itu bukan merupakan proyeksi atas kondisi ekonomi dan sistem perbankan Indonesia untuk beberapa waktu ke depan.

Karena bertujuan untuk mengetahui daya tahan sistem perbankan dalam menghadapi krisis, IMF memilih menggunakan skenario ekstrem dalam model simulasi. Seharusnya tidak terlalu mengejutkan bila kemudian beberapa poin negatif muncul. Bagaimana pun, gejolak ekonomi akan memengaruhi sektor perbankan. Ini tidak hanya berlaku bagi perbankan Indonesia, tapi juga perbankan di negara-negara lain.

Beberapa poin hasil stress test juga dapat digunakan oleh otoritas fiskal dan moneter di sini untuk memperkuat sistem perbankan kita, terlebih saat ini ekonomi dunia masih diliputi ketidakpastian.

Relevansi

Lalu, bagaimana relevansi skenario IMF dengan perkembangan ekonomi global akhir- akhir ini. Naiknya tekanan inflasi akhir-akhir ini bisa menimbulkan kesan skenario awal krisis dalam tes IMF mungkin saja terjadi dalam waktu dekat. Apalagi kenaikan harga minyak ke level 120 dollar AS per barrel masuk di dalam skenario krisis tersebut. Harga minyak pernah mencapai level ini pada triwulan kedua tahun 2008.

Harga minyak yang tinggi pernah memaksa pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada tahun 2005 dan 2008, mendorong inflasi secara signifikan.

Pada tahun 2008, inflasi tertinggi mencapai sekitar 12 persen. Sementara, tahun 2005 inflasi tertinggi mencapai 18,4 persen. Dalam skenario krisis IMF, inflasi disebutkan mencapai 18,3 persen di tahun pertama krisis.

Saat ini, harga minyak dunia di kisaran 76 dollar AS per barrel. Pergerakan harga minyak ini ternyata tidak setinggi yang diperkirakan pada awal 2010. Energy Information Administration (EIA) di AS menurunkan proyeksi harga minyak dunia di akhir tahun 2010 dari sekitar 82 dollar AS per barrel (outlook EIA di awal 2010) menjadi 78 dollar AS per barrel (outlook EIA per September 2010).

Karena itu, kenaikan tajam harga minyak dunia dan harga komoditas energi lainnya sepertinya tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Hal ini akan mengurangi tekanan bagi ruang fiskal pemerintah sehingga tidak perlu mengambil langkah drastis yang mungkin dapat mendorong inflasi tidak terkendali.

Pemerintah bahkan memiliki waktu yang seharusnya cukup untuk mempersiapkan serangkaian kebijakan dalam mengantisipasi tekanan dari naiknya harga komoditas energi dunia.

Misalkan inflasi benar-benar naik tidak terkendali, skenario krisis IMF menyebutkan bahwa suku bunga acuan akan naik hingga 20,9 persen di tahun pertama krisis. Kenaikan suku bunga acuan setinggi itu pasti membuat aktivitas ekonomi domestik melambat signifikan.

Lalu, apa poin skenario ini realistis? Pengalaman pada tahun 2005 dan 2008 menunjukkan bahwa pada saat inflasi naik tajam, BI tidak meresponnya dengan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) hingga di atas level inflasi. Tahun 2005-2006 BI Rate tertinggi mencapai 12,75 persen (inflasi tertinggi 18,4 persen). Sementara tahun 2008, BI Rate tertinggi 9,5 persen (inflasi tertinggi 12,1 persen).

Respons tersebut sudah cukup mengingat tekanan inflasi bukan datang dari sisi permintaan. Bila tidak ada kejutan lanjutan yang membuat tekanan inflasi bertahan, efek dasar akan membuat level inflasi tahunan turun dengan signifikan di tahun berikutnya (gambar 1).

Kondisi berbeda mungkin terjadi bila tekanan inflasi diperkirakan berkelanjutan dan bertahan dalam waktu yang lama. Pada kondisi ini, BI mungkin saja merespons dengan menaikkan BI Rate hingga di atas level inflasi.

Namun, kondisi ini justru tidak tercermin dari skenario krisis IMF karena pada tahun kedua krisis, level inflasi diasumsikan turun signifikan (tabel 1). Artinya, skenario krisis IMF di titik ini tidak realistis.

Dari alasan itu, bila kenaikan suku bunga acuan dalam skenario krisis IMF tidak dipatok setinggi seperti yang disebutkan, potensi penurunan aktivitas ekonomi tentu juga tidak sedalam yang diasumsikan IMF (minus 5 persen). Bila kondisi ini dikenai pada model simulasi stress test IMF, hasil yang ada mungkin jauh lebih positif.

Terlepas dari simulasi IMF, perkembangan ekonomi Indonesia beberapa waktu terakhir juga masih positif. Selain itu, pemerintah dan BI sudah dan akan mengimplementasikan rangkaian kebijakan yang dapat memperkuat sektor perbankan dan sektor finansial lain agar kita lebih siap menghadapi gejolak ekonomi di masa mendatang.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/09/27/03571714/menyikapi.stress.test.perb


Bramanian Surendro Analis Danareksa Research Institute

Nasionalisme di Balik Visi Pembangunan

Oleh: Bob Widyahartono


China telah menyalip Jepang sebagai kekuatan perekonomian nomor dua di dunia. Posisi AS sebagai kekuatan ekonomi nomor satu dunia tidak lama lagi akan tergusur. Namun, para pembuat kebijakan dan pengamat perlu menelaah hal di balik keunggulan, kegigihan, ataupun kelemahan China.

Sejarah China sendiri sesungguhnya menunjukkan munculnya sejumlah pemuda pelopor dengan jiwa nasionalisme gaya China sejak abad ke-19. Niatnya, melawan agresi Barat, Inggris, Jerman, Perancis, Rusia, AS, dan Jepang.

Negara-negara tersebut memperoleh konsesi istimewa dengan konsulat-konsulat mereka di Shanghai, Makao, dan Hongkong yang memiskinkan rakyat China. Berakhirnya PD II diikuti berdirinya Republik Rakyat China pada 1 Oktober 1949, tamatlah hak-hak istimewa itu.

Ini bisa dibaca pada cuplikan foto-foto disertai komentar Wu Liang, ”Old Shanghai; A Lost Age”. Para ahli sejarah Asia tentu ingat ungkapan sinis kalangan Barat yang melukiskan China sebagai ”The sick man of Asia” sejak awal abad ke-20 sampai mulai awal 1950-an dan ungkapan sinis itu baru menghilang mulai dekade 1980-an.

Kini dunia terbuai oleh pesatnya pembangunan ekonomi, keberhasilan Olimpiade 2008, ulang tahun ke-60 berdirinya RRC 1 Oktober tahun 2009, dan World Expo Shanghai China, 30 April-31 Oktober 2010.

Ini adalah buah dari nasionalisme yang menginginkan kemajuan bangsa China di seluruh kawasan. Kita kurang menyadari bahwa China terdiri dari tiga kawasan. Sejak awal abad ke-21, Chen Dong-Sheng, Kepala Peneliti Pusat untuk Pembangunan Kawasan Barat, Akademi Ilmu Pengetahuan Sosial, China, mengingatkan dunia soal itu.

Kawasan barat terdiri dari 12 provinsi (atau kota-kota besar dan kawasan otonom): Chongqing, Sichuan, Yunnan, Guizhou, Tibet, Shaanxi, Gansu, Ningxia, Qinghai, Inner Mongolia, Guangxi, dan Xinjiang.

Kawasan sentral meliputi 8 provinsi atau kawasan otonom: Heiliongjiang, Jilin, Shanxi, Henan, Hubei, Hunan, Anhui, dan Jiangxi.

Kawasan timur terdiri dari 11 provinsi: Beijing, Tianjin, Hebei, Liaoning, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Fujian, Shandong, Guangdong, dan Hainan.

Para pembuat kebijakan di pemerintah pusat dan provinsi fokus pada kawasan sentral dan barat China karena kawasan timur relatif sudah lebih maju. Kebijakan itu menegaskan perlunya kesungguhan dalam rencana kerja, anggaran, dan good governance.

Kawasan ini memberikan skala prioritas dalam pembangunan fisik dan

transfer industri pengolahan sumber daya alam dan industri padat karya; penyesuaian tingkat harga hingga mampu membangun kemandirian kawasan sentral/barat; menyelenggarakan kemudahan lalu lintas keuangan dari dan ke kawasan timur (pantai); mengakselerasi langkah reformasi kawasan; memperkuat dukungan ke daerah-daerah miskin; dan memperkuat kemitraan di antara tiga kawasan.

China tidak semata-mata memusatkan kebijakan pada pembangunan fisik, seperti dam, listrik, irigasi, air minum, jaringan kereta api, dan jalanan.

Kawasan sentral/barat juga mengutamakan peningkatan dan pemerataan pendidikan, pengembangan ilmu dan teknologi, agar tidak sampai menimbulkan kesenjangan yang makin besar dengan kawasan timur dan tetangga China.

Dalam pembangunan, di kawasan barat dan tengah masih ada serangkaian hambatan, yakni hambatan sosial kultural dalam pembangunan mutu kehidupan dan penghidupan manusia. Juga masih ada hambatan berupa kondisi alamiah atau aspek lingkungan.

Namun, ada tekad untuk mengatasi ketertinggalan kawasan pusat dan barat lewat

perencanaan pembangunan tiga tahapan, tahap pertama tahun 2000-2010, kedua (2011-2030), dan ketiga (2031-2050).

Isinya secara keseluruhan, China berupaya mencapai tahap modernisasi menjelang tahun 2050, sederajat soal kemakmuran ekonomi, dengan pendapatan per kapita di atas 5.000 dollar AS demi kesatuan nasional, kemajuan sosial, dan lingkungan yang tidak tercemar polusi.

Road map tersebut tidak mungkin hanya dikerjakan oleh Pemerintah China, apalagi dengan jumlah penduduk 1,24 miliar. Ada keperluan soal pendidikan ilmu dan teknologi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata.

Kebijakan dengan implementasi dan pengawasan terprogram dan dikenal sebagai ”gradualisme dan reformasi” juga digerakkan dengan tumbuhnya suatu kelas menengah baru sejak awal 1980-an. Kalangan ini membuka diri pada ekonomi pasar. Kalangan Barat menjulukinya global capitalist, tetapi dengan karakteristik China dengan nuansa Konfusianisme, Laoisme. Ini merupakan warisan budaya kuno China.

Infrastruktur terpadu

Pembuat kebijakan sejak tahun 2000 menyadari kelemahan dalam pembangunan infrastruktur yang menjadi hambatan bagi pembangunan kawasan barat. Pemerintah di kawasan tersebut mempertegas kebijakan investasi yang lebih mantap dengan titik berat pada jaringan lalu lintas dan transportasi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan penyediaan listrik.

Diluncurkanlah pembangunan jaringan kereta api baru sepanjang 10.000 kilometer dalam jangka waktu 20 tahunan sejak tahun 2000. Dengan proyek ini, China akan memiliki berbagai jaringan kereta api utara-selatan, termasuk Baotou-Liuzhou, Lanzhou-Chongqing, dan Lanzhou-Kuming, serta jaringan timur-barat yang menyusuri Sungai Yangtze, Xi’an-Heifei-Nanjing, Zhongwei-Taiyung, dan Baotou-Hami.

Rencana pembangunan jalan raya di kawasan barat mencakup pembangunan dan perbaikan jalan sepanjang 350.000 kilometer.

Dalam penerbangan sipil, China menetapkan pembangunan rute yang meliputi seluruh negara dan kawasan barat dengan titik sentral Urumqi, Cunming, dan Chengdu, dan diperluas ke Wuhan, Harbin.

Tekad China secara gradual adalah mewujudkan strategi jangka panjang memasuki pertengahan abad ke-21 untuk menjadi negara maju.

Untuk mewujudkan ini, China sejak 2000-an makin tegar dan berani menyatakan ”tidak” atas pancingan-pancingan kalangan Barat untuk berkonfrontasi secara ekonomi, politik, dan pertahanan. China ingin fokus pada pembangunan.

Dalam perjalanan reformasi dan memasuki globalisasi, kesadaran nasionalis tetap meningkat di China. Langkah-langkah kebijakan ini tetap memerlukan sikap hati-hati dan integritas para pembuat kebijakan China, dilengkapi dengan kebajikan dan peran masyarakat bawah dengan dukungan kelas menengah.

Bagi para pembuat kebijakan, wakil rakyat, dan pengamat RI perlu secara kontinu menyerap apa yang merupakan pendorong di balik perjalanan bangsa China. Saatnya menengok ke utara dan tidak ke Barat melulu.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/09/27/03322878/nasionalisme.di.balik.visi


Bob Widyahartono Pengamat Ekonomi/Bisnis China;, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara

Kemiskinan Struktural dan Bantuan Hukum

Oleh: Firoz Gaffar


Dada kita bergemuruh. Dengar saja kisah dramatis Indra Aswan, loper koran yang mengais keadilan untuk bocahnya yang tewas 15 tahun silam akibat ditabrak oknum polisi tapi hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Sebelum diterima Presiden SBY, ia sempat “mengadukan nasib” kepada gorila di kebun binatang. Lain lagi cerita tragis Soetarti Soekarno, 78 tahun, dan Roesmini, 78, janda pahlawan yang didakwa dalam kasus penyerobotan rumah dinas dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan. Beruntung, pengadilan memvonis mereka bebas.

Ini potret kelabu kondisi segelintir kaum papa. Dalam kenyataan, kasus terlanggarnya hak konstitusional, terhambatnya penegakan hukum, dan tertutupnya akses keadilan makin menggunung. Spontan jari kita menuding kemiskinan sebagai biang keladinya. Ia membuat orang tak berdaya dan terpinggirkan. Di sini kita menunggu hadirnya bantuan hukum yang secara universal diusung profesi advokat. Namun kita bertanya, apa sesungguhnya bara di balik api kemiskinan ini? Sebagian kita juga mungkin sangsi kepada role of play kepengacaraan.

Akar dan jenis
Dengan derajat terendah dalam strata ekonomi, pertumbuhan jumlah orang miskin dari waktu ke waktu membuat kita miris. Kalkulasi Badan Pusat Statistik menunjukkan, dengan penduduk 237 juta pada tengah tahun ini, Indonesia bakal disesaki 32 juta orang miskin. Lebih spektakuler, kalau dipakai patokan lembaga internasional bahwa penghasilan US$ 2 dolar adalah orang miskin, maka sejatinya ada 100 juta orang miskin.

Tapi mengapa terjadi kemiskinan? Pangkalnya ialah kegagalan distribusi ekonomi yang adil. Melalui kategorisasi, faktor kegagalan ini lebih terungkap. Pertama, kemiskinan natural yang bergulir secara alami, akibat minimnya mutu manusia dan langkanya kekayaan alam. Kedua, kemiskinan kultural yang dipicu budaya atau mental yang mendorong orang hidup miskin, seperti malas bekerja, nihil kreativitas, dan absen gairah hidup untuk maju. Ketiga, kemiskinan struktural, yang dibuat tangan manusia dalam wujud kebijakan negara, sehingga lahir kesenjangan struktur ekonomi. Bisa jadi kebijakan diam-diam mengangkangi konstitusi demi kelanggengan kekuasaan, atau kebijakan yang dijadikan alat dominasi faktor produksi guna kejayaan bisnis.

Kemiskinan struktural bukan isu baru. Pada 1970-an kalangan intelektual menyitir eksklusi sosial atas golongan ekonomi lemah dalam struktur ekonomi global. Eksklusi ini akibat dependensi ekonomi negara berkembang ke negara industri. Hal ini tergambar dalam relasi antara daerah periferi dan daerah pusat. Teori ini ditinggalkan karena terbukti pada era ini banyak negara yang tadinya terbelakang tapi kemudian mampu merebut pasar global. Contohnya, Taiwan, Korea, atau Cina.

Namun eksklusi sosial terhadap lapisan akar rumput dalam struktur ekonomi nasional bukan isapan jempol. Hasil pembangunan ekonomi masih jatuh kepada segelintir orang. Hubungan sosial-politik pun terkadang tidak sepenuhnya demokratis pada sejumlah tataran. Praktek kongkalikong dalam kegiatan di parlemen, pemerintah, asosiasi usaha masih dirasakan. Di sini peran bantuan hukum mendapatkan salurannya.

Bantuan hukum
Masalahnya, secara eksistensial bantuan hukum belum mendapat pijakan formal yang jelas dari segi historis dan regulasi. Implikasinya, ia belum sepenuhnya melekat dalam skema kerja advokat kita. Jadi, tidak aneh bila ia tidak masuk agenda utama kepengacaraan. Belum lagi melihat kumulasi pekerjaan internal advokat, seperti belum tuntasnya wadah tunggal, keterlibatan dalam mafia peradilan, dan profesionalitas yang kurang mumpuni.

Masalah lain, secara ideal bantuan hukum menuntut fokus perhatian luas advokat, karena konsepnya yang berwatak emansipatoris. Berasal dari Barat dan berkembang hampir serentak pada 1970-an sebagai salah satu aksi negara kesejahteraan (welfare state) yang terlambat ditunaikan, mengingat gelombang perhatian atas kemiskinan dimulai 1960-an. Indonesia--meski resminya bukan negara kesejahteraan melainkan negara hukum--juga mengadopsi pentingnya bantuan hukum (Aswab Mahasin: 1981). Gelombang ini membuat bantuan hukum dikaitkan dengan pembangunan, demokrasi, dan hak asasi manusia. Dengan kata lain, dalam watak aslinya, bantuan hukum menuntut wawasan politik.

Itu sebabnya, bantuan hukum tidak boleh dianggap sebagai perbuatan karitatif dengan pertimbangan perikemanusiaan semata. Ia bukan sekadar tugas formal advokat yang lebih mempertimbangkan profesionalitas, keahlian, atau bahkan imbalan. Ia adalah tuntutan melakukan minimalisasi akibat buruk yang terjadi dalam criminal justice process dengan kacamata lebar. Di sini advokat harus menjadi mesin pembaru hukum yang menyikapi secara kritis produk legislasi nasional, proses peradilan pidana, serta praktek sosialisasi hukum dalam kerangka melindungi mereka yang rentan dan buta hukum. Mereka yang harus dibela tidak lagi terbatas karena lemah secara finansial, tapi juga mencakup anak-anak, manula, wanita, suku terasing, atau masyarakat adat.

Ambil contoh. Produk legislasi nasional tidak lengkap tanpa Undang-Undang Bantuan Hukum. Apakah sudah mencukupi UU Advokat dan PP Bantuan Hukum Cuma-cuma? Praktek peradilan pidana juga diragukan telah menjalankan habeaus corpus (kehadiran tersangka) atau pre-trial hearing (pengujian sebelum sidang) untuk mengetahui alasan penahanan. Apakah kezaliman yang dialami pesakitan sudah terhapus? Praktek sosialisasi hukum selama ini dijalankan banyak pihak, mulai kementerian sampai pemda. Apakah segala penyuluhan atau kampanye ini telah mengena ke kelompok sasarannya?

Awal karya
Tampak banyak pekerjaan rumah advokat tidak selesai, namun kita sedikit lega. Meski terhambat biaya, Perhimpunan Advokat Indonesia mulai mewajibkan anggotanya, yang berjumlah 21 ribu orang, untuk melayani secara cuma-cuma pencari keadilan. Misalkan hanya 1 persen dari 32 juta orang miskin yang menghadapi problem hukum. Supaya semua terlayani, dalam hitungan sederhana, 1 orang advokat bakal menangani 15 orang miskin. Kita tunggu realisasinya. Ini bukti awal karya. Ingat kata pepatah, kebajikan itu terwujud dalam karya (virtus in actione consistit

URL Source: http://korantempo.com/korantempo/koran/2010/09/27/Opini/krn.20100927.212880

Firoz Gaffar
Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, dan Advokat

Memperkuat Otot Bayi Demokrasi

Oleh: B Josie Susilo Hardianto


Meskipun ada beberapa persoalan cukup serius seperti data pemilih, secara keseluruhan proses Pemilihan Umum 2009 dan sejumlah pemilihan umum kepala daerah di Indonesia tahun ini mencatatkan sejarah menawan. Proses demokratisasi berjalan cukup lancar.

Namun, demokratisasi tidak pernah hanya berhenti sampai di situ. Meskipun prosedur politik, sistem, dan mekanismenya telah terbentuk, bahkan partai politik dan lembaga-lembaga peradilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol juga berkembang, toh masih ada hal yang jauh lebih penting yang harus diperhatikan.

Hal itu adalah kesetaraan, pemenuhan hak asasi manusia, dan upaya terus-menerus mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan. Mengapa demikian? Karena kebebasan yang diperoleh dalam era demokrasi tidak semata-mata berhenti pada proses pemberian suara dalam pemilu. Lebih dari itu, demokrasi adalah media yang subur bagi kebebasan untuk mewujudkan pemenuhan kemanusiaan manusia. Meminjam pemikiran biolog yang juga pemikir etis dari Australia, Charles Birch, demokrasi dapat dipahami sebagai sarana bagi setiap entitas individu untuk mewujudkan finalitas mereka sebagai ciptaan.

Wajah Indonesia

Hanya, semua itu tidak dapat diandaikan berjalan begitu saja ketika Indonesia memilih menjadi negara demokratis. Sisi penting demokrasi itu harus diupayakan dengan serius. Namun, menurut peneliti senior dari Centre for Strategic and International Studies, J Kristiadi, justru isu sentral dari demokrasi itu saat ini terabaikan.

Ambil contoh, pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus Talangsari, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus Wamena, kasus Semanggi I dan II, serta Mei 1998, hingga saat ini masih terkatung-katung. Dalam catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, dalam enam tahun terakhir penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak serius. Setidaknya hingga akhir tahun 2009, tujuh kasus—di antaranya telah disebutkan di atas—hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

Di sisi lain, tata kelola birokrasi juga masih kental diwarnai oleh korupsi, seperti kasus yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan. Padahal, pada saat yang sama, proses reformasi birokrasi gencar dilakukan. Parahnya, kasus itu muncul mengiringi belum tuntasnya persoalan Bank Century.

Selain itu, nilai-nilai kesetaraan dan pengakuan terhadap perbedaan juga kerap menemui tantangan. Pendek kata, sebagaimana dikemukakan Kristiadi, demokratisasi di Indonesia minim sentuhan peradaban. Jika diibaratkan, demokrasi di Indonesia mirip seorang bayi yang tengah diserang penyakit kronis, seperti korupsi politik, bobroknya birokrasi, dan ancaman terhadap keadaban publik.

Eksistensi negara yang terwujud dalam kehadiran mereka dalam persoalan-persoalan dasar yang dihadapi masyarakat pun dinilai minim. Akibatnya, hal semacam itu perlahan-lahan membuat demokrasi di Indonesia kehilangan energi dan bisa jadi terancam ambruk. Mengapa? Karena modal sosial yang terbangun dalam proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada, yaitu kepercayaan publik kepada pemerintah, menurun. Demikian juga terhadap kredibilitas demokrasi sebagai sistem yang baik turut tergerogoti.

Padahal, sebagaimana dikemukakan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, esensi demokrasi adalah kesetaraan hak sebagai warga negara dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

”Tantangan demokrasi adalah bagaimana negara dapat memenuhi kewajiban itu sehingga mampu memanusiakan warganya. Misalnya, hak beragama diwujudkan dengan memfasilitasi mereka untuk beribadah,” kata Mahfudz Siddiq.

Reformasi partai politik

Namun, sayangnya, di Indonesia hal itu belum terwujud. Nilai-nilai utama demokrasi terus digerogoti oleh apa yang disebut Kristiadi sebagai korupsi politik, bobroknya birokrasi, dan rendahnya keadaban publik. Untuk itu ia berpendapat perlunya mengembalikan kekuatan demokrasi. ”Isu sentralnya adalah bagaimana memperkuat kembali otot-otot demokrasi melalui reformasi partai politik,” kata Kristiadi.

Menurut dia, fungsi-fungsi partai politik, seperti pendidikan politik dan perekrutan yang baik, harus ditata ulang. Mahfudz Siddiq sependapat dengan hal itu. Apalagi, menurut dia, proses demokratisasi di dalam tubuh partai politik di Indonesia berjalan lamban.

Hal itu disebabkan sebagian besar partai yang ada di Indonesia mewarisi sejarah lama. Sementara itu, partai-partai baru lebih banyak dipengaruhi oleh aktualisasi diri para elite politik yang membentuknya. Dengan demikian, sedari awal, tutur Mahfudz Siddiq, potensi oligarki dalam tubuh partai kuat.

”Karena itu, penting untuk membenahi partai, mereformasi partai, dan membangunnya sebagai sebuah organisasi modern. Apalagi, masyarakat tidak terlalu peduli lagi dengan warna partai atau basis ideologi. Yang penting adalah punya program dan jelas ada langkah-langkah konkret untuk mewujudkannya di lapangan,” kata Mahfudz Siddiq lagi.

Namun, sayang, partai politik yang betul-betul mau bekerja seperti itu sangat jarang di Indonesia. Di sisi lain masyarakat juga merasakan kehadiran negara dalam persoalan yang mereka hadapi minim. ”Mereka lebih banyak membuat pernyataan, tetapi minim tindakan,” kata Kristiadi.

Oleh karena itu, partai politik sebagai motor utama demokrasi perlu direformasi fungsi-fungsinya, seperti pendidikan politik dan perekrutan yang baik. Langkah itu penting untuk memperkuat kembali otot-otot bayi demokrasi dan mendorong itikad baik mengelola negara.

Selain itu, melahirkan proses politik yang sehat, mengikis habis politik uang hingga oligarki. Masyarakat madani (civil society) dapat berperan dan mendorong reformasi dalam tubuh partai politik itu sehingga memungkinkan mereka untuk terlibat pula dalam kontrol kerja partai dan akses terhadap informasi dalam tubuh partai itu.

Kristiadi berpendapat, hal itu merupakan langkah utama untuk menempatkan kembali partai-partai pada alasan keberadaan mereka. Ujungnya adalah untuk memperkuat demokrasi, yang merupakan sarana pemenuhan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan hak asasi manusia.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/09/27/03060451/memperkuat.otot.bayi.demok

B Josie Susilo Hardianto
Kompas

Millennium Development Goal :Sasaran Pembangunan Minimum

Oleh: Wahyu Susilo


Pekan lalu, Sidang Majelis Umum PBB menyelenggarakan pertemuan khusus Millennium Development Goals Summit yang dihadiri para kepala pemerintahan sedunia.

Pertemuan ini mengevaluasi perjalanan 10 tahun MDGs dan merumuskan langkah-langkah untuk memastikan komitmen global penanggulangan kemiskinan ini tercapai pada tahun 2015. Pertemuan ini juga akan memfinalisasi sebuah resolusi yang berjudul ”Keeping the Promise: United to Achieve the Millennium Development Goals”.

Dari janji ke janji

Membaca kritis draf revolusi dalam bentuk draft outcome document setebal 31 halaman, tak ada hal yang baru dari dokumen ini. Seperti judulnya, dokumen ini masih dipenuhi janji yang sulit dipastikan terpenuhi.

Dalam dokumen lain yang diterbitkan PBB mengenai implementasi sasaran kedelapan (Goal 8) yang berjudul ”Millennium Development Goal 8: The Global Partnership for Development at a Critical Juncture” dinyatakan negara-negara maju ingkar janji memenuhi komitmen alokasi 0,7 persen dari PDB untuk bantuan internasional (ODA) sebagai pembiayaan pencapaian MDGs.

Komitmen yang baru terealisasikan 0,31 persen. Dari delapan negara anggota G-8, hanya lima negara yang memenuhi komitmen, yaitu Swedia (1,12 persen), Norwegia (1,06 persen), Luksemburg (1,01 persen), Denmark (0,88 persen), dan Belanda (0,82 persen). Negara-negara G-8 juga ingkar janji dalam pembiayaan pencapaian MDGs di Afrika dalam skema Gleneagles Promise for Africa. Janji ini disampaikan dalam KTT G-8, Juli 2005. Komitmen menyediakan hibah untuk Afrika 50 miliar dollar AS hingga 2009 hanya terealisasi seperlima (11 miliar dollar AS). Menurut Oxfam International, janji negara-negara maju mengalokasikan bantuan hingga 25 miliar dollar AS hingga 2010 baru terealisasi kurang dari separuh (Africa Focus Bulletin, 24 Juni 2010).

Yang juga mengejutkan, draf resolusi ini tak memberikan perhatian khusus pada masalah migrasi tenaga kerja, pekerjaan yang layak, dan reforma agraria. Padahal, berdasarkan pengalaman negara-negara Dunia Ketiga, tiga masalah ini sangat berkaitan dengan berhasil tidaknya upaya penanggulangan kemiskinan.

Tersedianya lapangan kerja, kondisi kerja yang layak, serta ketersediaan pangan adalah syarat mutlak kesejahteraan rakyat. Tak adanya proposal yang progresif dalam draf resolusi MDGs Summit sekarang ini diperkirakan hanya menghasilkan capaian-capaian minimal sehingga MDGs bisa dipelesetkan sebagai ”Minimum Development Goals”.

Yang juga luput dari draf resolusi adalah kisah sukses Bolivia mengatasi pembiayaan untuk pencapaian MDGs. Laporan terpisah, MDG Gap Task Force Report 2010 menyebutkan, Bolivia berhasil mengatasi problem pembiayaan melalui dua jalan: mobilisasi sumber daya domestik dari politik nasionalisasi migas dan keberhasilan diplomasi pengurangan utang sehingga uang negara dapat dimaksimalisasi untuk program pencapaian MDGs.

Capaian Indonesia

Bagaimana dengan Indonesia? Patut disayangkan, dalam pertemuan penting ini Presiden Yudhoyono absen menghadirinya. Ketidakhadirannya mengesankan Presiden tidak menganggap penting MDGs sebagai paradigma kebijakan pembangunannya.

Dalam pertemuan tingkat menteri Asia Pasifik awal Agustus 2010, Indonesia dimandatkan mewakili Asia Pasifik dalam menyampaikan usulan dan evaluasi di MDGs Summit, September 2010. Mandat ini seharusnya diapresiasi dengan kehadiran langsung Presiden dan bukan mewakilkan kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Indonesia juga tidak mempersiapkan laporan yang komprehensif dan bisa diakses oleh publik mengenai keberhasilan dan hambatan pencapaian MDGs dalam 10 tahun ini. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa pemerintah memang tak menganggap penting momentum evaluasi 10 tahun pencapaian MDGs.

Dalam MDGs Summit ini, Marty Natalegawa menyampaikan bahwa posisi Indonesia on the track dalam MDGs. Pernyataan ini tentu tak mengejutkan. Walau berulang kali Indonesia mengklaim bahwa secara keseluruhan Indonesia on the track dalam pencapaian MDGs, klaim tersebut layak dipertanyakan. Pernyataan FAO WFP baru-baru ini, dalam laporan berjudul State of Food Insecurity in the World mengategorikan Indonesia sebagai salah satu dari tujuh negara yang paling banyak memiliki penduduk yang berkekurangan pangan adalah sangkalan terhadap klaim bahwa Indonesia bebas dari kelaparan (Goal 1).

Capaian lain yang mendapat penyangkalan adalah pada target pengurangan angka kematian ibu melahirkan. Berdasarkan Statistik Demografi Kesehatan Indonesia, terjadi penurunan angka kematian ibu melahirkan dari 307/100.000 angka kelahiran hidup menjadi 228/100.000 angka kelahiran hidup. Angka ini dibantah oleh badan-badan dunia di bawah PBB (UNDP dan WHO) dan juga lembaga keuangan internasional (ADB dan Bank Dunia) yang menyatakan kondisi sebaliknya, bahwa angka kematian ibu melahirkan di Indonesia semakin meningkat, mencapai 420/100.000 angka kelahiran hidup. Kondisi inilah yang jadi faktor penyebab kemerosotan indeks kualitas hidup manusia Indonesia tiga tahun terakhir ini.

Pemerintah gagal menempatkan MDGs sebagai perspektif pembangunan. MDGs hanya diposisikan sebagai alat ukur kuantitatif penanggulangan kemiskinan, yang seakan terpisah dari kewajiban negara memenuhi hak-hak dasar warga negaranya. Lebih parah lagi, MDGs dipakai sebagai proposal pengajuan utang baru yang berpotensi memiskinkan masa depan bangsa.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/09/27/0315048/sasaran.pembangunan.minimum


Wahyu Susilo Program Manager International NGO Forum on Indonesian Development (Infid)

Jaksa Agung,Pemberantasan Korupsi,dan Pertumbuhan

Oleh: Romli Atmasasmita


Laporan IMF tahun 2010 tentang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia menunjukkan kenaikan yang berarti bagi bangsa ini. Pasca krisis global, Indonesia dinilai berhasil dan termasuk termaju dibandingkan dengan negara lain.


Namun demikian,yang belum dapat diraih adalah bahwa justru pertumbuhan ekonomi di tingkat makro tidak diikuti dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat mikro.Akibatnya, pemerataan kesejahteraan tidak tercapai sehingga korupsi marak dan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) gagal. Tata kelola ini hanya dapat dicapai apabila sistem pelayanan birokrasi terhadap kepentingan publik dapat dikelola secara baik dan benar serta bebas KKN. Solusi untuk mencapai kemajuan tersebut salah satunya adalah diterapkannya sistem onlinedi dalam sektor pelayanan publik.

Sistem online telah berhasil menghapuskan KKN di birokrasi,seperti telah berhasil dilaksanakan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan sisminbakum. Peringkat Indonesia mencapai urutan ke 44,naik signifikan 10 peringkat pada tahun 2010. Sistem pelayanan online memang memerlukan anggaran yang sangat tinggi dan kualitas teknologi yang memadai, namun dapat diatasi dengan sistem outsourcing penuh dan bekerja sama dengan pihak swasta, mengingat keterbatasan APBN. Dibangunnya sistem online dalam sisminbakum bermula dari kerisauan investor dalam negeri dan asing yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di Tanah Air, namun memiliki ketidakpercayaan (distrust) yang sangat tinggi terhadap integritas, akuntabilitas dan profesionalisme aparatur penegak hukum.

Akibatnya, sering terjadi ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan juga tidak mencerminkan tujuan kemanfaatan. Dalam praktik penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi justru terjadi ketimpangan atas ketiga tujuan tersebut, bahkan tujuan memupuk keuntungan pribadi atau kelompok lebih diutamakan sehingga terjadi pelanggaran hukum dan kode etik profesi yang menghapuskan objektivitas dan akuntabilitas profesionalisme sesuai dengan kaidah undang-undang. Pola yang sudah membaku dalam praktik penegakan hukum saat ini mirip dengan ucapan terkenal,“ Le etat cest moi”(ucapanku adalah hukum) di mana hak asasi warga negara diabaikan, protes sosial dilawan melalui kolaborasi dengan pers yang tidak bertanggung jawab, kolaborasi dengan pengacara dan pengusaha hitam.

Berbagai perilaku ini tampak transparan dan tidak sungkan-sungkan sehingga kontraproduktif dengan pertumbuhan ekonomi,malah menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Untuk mengembalikan situasi menjadi lebih bersih dan bebas KKN, pembentukan Satgas Mafia Hukum bukanlah satu-satunya solusi. Momentum pergantian Jaksa Agung merupakan kesempatan terbaik untuk membalikkan citra negatif pelaku ekonomi nasional dan asing terhadap implementasi penegakan hukum yang lemah.Pelaku ekonomi sangat mengharapkan Jaksa Agung yang baru nantinya sensitif terhadap fluktuasi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini pun sesuai dengan tujuan pembangunan hukum yang telah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 yang menegaskan: ”Pembangunan hukum (termasuk penegakan hukum––pen) diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri serta menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi terutama perlindungan hukum.”

Sosok Jaksa Agung yang cocok dengan tujuan pembangunan hukum di atas adalah mereka yang memiliki wawasan dan pengetahuan luas tentang peta politik ekonomi nasional dan internasional, selain pengetahuan teoritik dan pengalaman praktik penyelidikan, penyidikan dan penuntutan khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.Tampaknya tipe ideal di atas sulit diwujudkan siapa pun karena pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Inpres itu salah satunya menyatakan bahwa sektor pembangunan di bawah koordinasi Menko Polhukam dan salah satu bidang tugasnya ialah pemberantasan korupsi.

Inpres tersebut telah menetapkan target keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu sebanyak 1.700 perkara sampai dengan akhir Desember 2010 kepada Kejaksaan Agung. Sistem target dalam praktik lebih banyak mudaratnya karena terkesan Jaksa Agung memaksakan bawahannya mencapai target tersebut. Bahkan jika tidak mencapai jumlah target perkara tertentu, Kajari yang bersangkutan akan terhambat kariernya untuk mencapai jenjang yang lebih tinggi. Dampak negatif dari sistem ini adalah ekses ”overkriminalisasi” perkara korupsi.Sehingga,muncul perkara dengan nilai hanya satu juta rupiah bisa sampai kasasi.

Selain itu, sistem target juga menyebabkan diskresi penyidik korupsi menjadi lebih besar dan leluasa untuk menetapkan peningkatan penyelidikan kepada tahap penyidikan dan penetapan tersangka, apalagi melibatkan tersangka yang memiliki status sosial tinggi atau jabatan politik. Sistem target dengan ekses negatif di atas terbukti tidak memberikan kontribusi signifikan untuk memulihkan tingkat kepercayaan publik, terutama pelaku ekonomi untuk melakukan investasinya di Indonesia.Semua ekses negatif akibat sistem target dalam pemberantasan korupsi hanya dapat diatasi oleh Jaksa Agung yang memahami perencanaan pembangunan ekonomi nasional dan target pencapaiannya.

Selain itu, sebaiknya sistem target tersebut dievaluasi kembali karena banyaknya ekses negatif yang tidak diperkirakan sebelumnya. Adalah benar pendapat Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum dan juga penegakan hukum harusnya menjadi sarana menciptakan kesadaran hukum masyarakat secara luas, bukan alat (kekuasaan) semata-mata untuk mendukung pembangunan nasional. Karena itu, Jaksa agung yang baru nantinya tidak hanya memiliki integritas dan akuntabilitas semata-mata melainkan juga calon-calon yang dapat membedakan maslahat dan mudarat tindakan hukum aparaturnya bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional.

Untuk membantu mewujudkan hal ini, diperlukan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu menghapuskan unsur kerugian (keuangan) negara vide Pasal 2 dan Pasal 3, digantikan dengan larangan menerima gratifikasi oleh penyelenggara negara, larangan perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment), larangan penggelapan harta kekayaan negara sekecil apapun nilainya, larangan suap bagi penerima (suap pasif) dan pemberi (suap aktif).Semua larangan atas per-buatan tersebut merupakan strategi pencegahan yang andal tanpa perlu menimbulkan gejolak sosial yang tidak perlu.Strategi tersebut harus diperkuat pola perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang.

Semua larangan tersebut hanya akan berlaku efektif jika laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) segera ditindaklanjuti klarifikasi oleh divisi pencegahan KPK dengan menggunakan teknologi modern tanpa perlu menunggu terjadi kasus pada penyelenggara negara yang bersangkutan. Kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi saat ini seharusnya dialihkan dari penindakan kepada strategi pencegahan, yaitu dengan memperkuat ketegasan dan komitmen aparatur hukum dan presiden dalam implementasi perbuatan yang dilarang tersebut di atas.

Saat ini dalam agenda legislasi Tahun2010/2011telahdipersiapkan rancangan undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana, suatu UU yang diharapkan memperkuat strategi penindakan dari pada pencegahan dengan tujuan utama merampas dan mengembalikan aset negara yang hilang karena tindak pidana korupsi.Sudah saatnya politik hukum pemberantasan korupsi dititikberatkan pada strategi pencegahan yang harus dilaksanakan secara konsisten dan tanpa campur tangan pihak manapun. Strategi itu perlu diperkuat dengan perampasan aset hasil tindak pidana atas dasar hukum acara pembuktian terbalik murni terhadap aset-aset yang diduga kuat (sekurang- kurangnya dua alat bukti) adalah hasil tindak pidana melalui tuntutan secara keperdataan.

Strategi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dibandingkan dengan strategi penindakan dengan cara penghukuman dan pengembalian kerugian keuangan negara secara kumulatif––yang terbukti lebih banyak mudarat dari maslahatnya––kecuali hanya sekedar merupakan tontonan dalam “selebrity show”saja. Bahkan secara kuantitatif, rasio antara uang negara yang dikembalikan jauh lebih kecil dan tidak signifikan dari anggaran negara yang telah dikeluarkan untuk memburu uang negara dengan segala fasilitas yang diperlukannya.

Kondisi ini diperparah dengan praktik penegakan hukum yang selektif dan diskriminatif yang semakin jauh dari kepastian hukum, keadilan dan juga kemanfaatannya. Negara ini ke depannya memerlukan Jaksa Agung yang berani melakukan langkah-langkah strategi pencegahan progresif yang meningkatkan kemaslahatan bagi bangsa ini daripada mempertontonkan “keberhasilan semu dan bias” yang bersifat kontraproduktif untuk pembangunan ekonomi nasional.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/353242/

Romli Atmasasmita
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran


Dapatkah Millennium Development Goals Diselamatkan?

Oleh: Shashi Tharoor


Tahun 2015 telah ditargetkan sebagai tahun pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), dan dunia sekarang menyadari bahwa target tersebut sulit dicapai pada waktunya. Maka, para pemimpin dunia akan berkumpul di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan kajian ulang yang menyeluruh dan menyepakati peta jalan serta rencana aksi agar MDGs dapat tercapai sesuai dengan jadwal.

Saya berada di markas PBB pada September 2000, ketika para pemimpin dunia bertemu dalam KTT Millennium dan berikrar akan bersama-sama bekerja membebaskan umat manusia dari “kemiskinan yang hina dan tidak manusiawi” dan “merealisasi hak menikmati pembangunan bagi setiap orang”. Tercakup dalam ikrar ini komitmen untuk meningkatkan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan air bersih bagi penduduk miskin di dunia; menghapuskan kawasan kumuh dan menghentikan degradasi lingkungan; serta menaklukkan ketidaksetaraan gender dan memberantas HIV/AIDS.

Sebuah daftar yang ambisius, tapi mahkotanya adalah Sasaran 8 (Goal 8), yang menyerukan “kemitraan global untuk pembangunan”. Termasuk di dalamnya empat target khusus: “Suatu sistem perdagangan dan keuangan yang terbuka, berbasis aturan, yang terprediksi, dan non-diskriminatif”; perhatian khusus kepada kebutuhan negara-negara terbelakang, membantu negara-negara berkembang yang terkurung daratan dan negara-negara kepulauan yang kecil; dan langkah-langkah nasional serta internasional untuk mengatasi masalah utang negara-negara berkembang.”

Pada dasarnya semuanya tersarikan dalam suatu kesepakatan: walaupun tanggung jawab pertama tercapainya MDGs ini jelas ada pada negara-negara berkembang, negara-negara maju wajib mendanai dan mendukung upaya pembangunan yang mereka lakukan.

Sayangnya, semua ini belum benar-benar terjadi. Pada KTT G-8 di Gleneagles dan KTT Dunia yang diselenggarakan PBB pada 2005, negara-negara donor sudah berkomitmen untuk meningkatkan bantuan dengan tambahan sebesar US$ 50 miliar menurut nilai pada 2004, dan menjelang 2010 akan melipatduakan bantuan kepada Afrika dari jumlah yang diberikan pada 2004. Namun tahun lalu secara keseluruhan Official Development Assistance (ODA), atau bantuan pembangunan resmi yang mereka berikan, cuma mencapai US$ 119.6 miliar, atau cuma 0,31 persen dari PDB negara-negara maju, bahkan kurang dari separuh target 0,7 persen dari GDP yang ditetapkan PBB. Dalam mata uang dolar AS saat ini, ODA sebenarnya berkurang lebih dari 2 persen pada 2008.

PBB mengakui, kemajuan yang dicapai MDGs tidak merata, dan banyak dari sasaran-sasaran MDGs bakal meleset di sebagian besar kawasan di dunia. Diperkirakan sebanyak 1,4 miliar penduduk di dunia masih hidup dalam kemiskinan ekstrem pada 2005, dan angka ini mungkin lebih besar sekarang ini akibat krisis ekonomi global. Jumlah penduduk dunia yang menderita gizi buruk terus meningkat, sementara upaya mengurangi prevalensi kelaparan mengalami kemacetan--atau bahkan kembali memburuk--di beberapa kawasan selama tahun 2000-2002 dan 2005-2007.

Sekitar satu dari empat anak balita berada di bawah berat badan yang normal, terutama karena makanan yang kurang bergizi, kurangnya air bersih, sanitasi, dan layanan kesehatan, serta kebiasaan-kebiasaan menyusui dan perawatan anak yang buruk.

Kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita, yang mutlak penting untuk mengatasi kemiskinan dan penyakit, mengalami kemajuan yang tersendat-sendat, termasuk kurangnya peningkatan peluang pendidikan bagi anak-anak perempuan serta akses di bidang politik bagi kaum wanita.

Kemajuan di bidang perdagangan sama mengecewakannya. Tarif yang dikenakan negara-negara maju atas impor produk pertanian, tekstil, dan garmen--produk-produk ekspor sebagian besar negara-negara berkembang--tetap tidak beranjak antara 5 persen dan 8 persen pada 2008, turun hanya 2-3 poin dari persentase pada 1998.

Sudah tiba waktunya kita memperkuat Sasaran 8 dalam dua cara yang mendasar. Negara-negara maju harus membuat komitmen untuk meningkatkan baik kuantitas maupun efektivitas bantuan mereka kepada negara-negara berkembang. Bantuan harus membuat negara-negara berkembang mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk mereka yang miskin menurut prioritas pembangunan mereka sendiri. Negara-negara donor sering kali merasa wajib menunjukkan sumbangan-sumbangan yang mereka berikan itu “secara kasatmata” kepada konstituen dan pemangku-kepentingan di dalam negerinya, bukan memprioritaskan perspektif dan partisipasi lokal negara-negara penerima bantuan.

Ada persoalan lainnya dengan bantuan pembangunan ini. Ketentuan mengenai pelaporan benar-benar memberatkan dan merupakan beban administratif bagi negara-negara berkembang, yang harus mencurahkan keterampilan tenaga-tenaga terdidik berbahasa Inggris yang langka itu untuk menulis laporan kepada lembaga-lembaga pemberi donor, bukan untuk menyelenggarakan program-program. Dan lembaga-lembaga pemberi bantuan sering merekrut sendiri tenaga-tenaga lokal yang terbaik, biasanya dengan gaji besar yang merusak pasar kerja. Di beberapa negara, ada dokter-dokter yang merasa lebih menguntungkan dari segi remunerasi untuk bekerja sebagai penerjemah daripada merawat pasien-pasien yang miskin.

Sementara itu, kuatnya pengaruh lembaga-lembaga pemberi bantuan ini telah merusak akuntabilitas para pejabat di negara-negara berkembang kepada rakyatnya sendiri. Kita harus mengubah cara penanganan bantuan pembangunan ini. Kita perlu kemitraan yang murni, di mana negara-negara berkembang menentukan apa yang paling mereka butuhkan dan bagaimana memanfaatkan bantuan itu. Lemahnya kemampuan menyerap bantuan di pihak negara-negara penerima bantuan bukanlah excuse (pemaafan) untuk membiarkan bantuan itu ditentukan dan diatur oleh negara-negara donor. Tujuannya harus pada penciptaan kemampuan itu. Sebenarnya, membangun kemampuan sumber daya manusia itu sendiri merupakan cara yang berguna bagi tercapainya Sasaran 8.

Berbuat begitu untuk kepentingan negara-negara donor juga. Menyesuaikan bantuan yang mereka berikan dengan strategi dan struktur pembangunan nasional negara-negara berkembang, dan membantu mereka membangun strategi dan struktur demikian, bakal memastikan bahwa bantuan yang mereka berikan itu dibelanjakan dengan baik dan menjamin kebersinambungan upaya bantuan mereka. Negara-negara donor harus mendukung kebijakan pendidikan, bukan membangun gedung-gedung sekolah yang fotogenik; membantu gerakan kesehatan masyarakat, bukan membangun klinik yang gemerlap; atau melakukan kedua-duanya--tapi sebagai bagian dari suatu kebijakan atau gerakan, bukan sebagai proyek yang berdiri sendiri-sendiri.

Perdagangan merupakan wilayah penting lainnya. Berbeda dengan bantuan, akses yang lebih besar ke dalam pasar di negara-negara maju akan memberikan insentif dan memajukan lembaga-lembaga yang mampu berdiri sendiri di negara-negara berkembang, yang diawasi bersama, dan yang lebih penting bagi kesejahteraan semua. Banyak negara terhalang melepaskan diri dari kemiskinan melalui perdagangan akibat tingginya tarif, subsidi dalam negeri, dan proteksi-proteksi lainnya yang dinikmati pesaing-pesaing mereka di negara-negara kaya.

Subsidi pertanian di negara-negara Uni Eropa, misalnya, cukup besar sehingga dengan bantuan itu setiap sapi di Eropa mampu terbang keliling dunia naik pesawat dengan tiket business class. Petani mana di Afrika, walaupun dengan ongkos kerja yang rendah, mampu bersaing?

Yang patut dipersalahkan dalam hal ini bukan cuma negara-negara maju. Negara-negara berkembang juga telah membuat komitmen serius kepada rakyat mereka sendiri, dan tanggung jawab pertama untuk memenuhi komitmen ini terletak di tangan mereka sendiri. Namun Sasaran 8 memberikan mereka kepastian bahwa mereka tidak sendiri dalam upaya ini. Kecuali dilakukan perubahan-perubahan, lima tahun yang akan datang bakal membawa kita ke jalan menuju kegagalan. *

URL Source: http://korantempo.com/korantempo/koran/2010/09/27/Opini/krn.20100927.212879

Shashi Tharoor
mantan Menteri Luar Negeri India, Wakil Sekretaris Jenderal PBB, dan anggota parlemen India.


Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...