Jumat, 13 Januari 2012

LOWONGAN HEAD PROCUREMENT - PLANTATION

RANA WASTU KENCANA, PT

 

We are a well established foreign company in Palm Plantation, we are still expanding plantation projects in the region adopting the industry’s best practices and deriving operational excellence.  

We invite dynamic professionals and result oriented person with motivation and creativity to full fill following position:


HEAD PROCUREMENT - PLANTATION (Code: Head Procure.)


Requirements:
  • Min. holds Bachelor Degree’s from any major from reputable university;
  • Male/Female, Max. 45 years old (Senior Manager position);
  • Min. 5 years overall experience in the Purchasing, Logistic, Transportation at plantation;
  • Experience in dealing and selecting leading vendors, both domestically and internationally;
  • Outstanding integrity and honesty, a tough negotiator, having excellent communication and negotiation skill;
  • Fluent in spoken and written English;
  • Familiar with Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) & good paper work ability;
  • Good personality and leadership, interpersonal skill, communication skill and teamwork;
  • Highly motivated and creative minded with a strong drive to succeed is a must.

Job Responsibility:
  • Will responsible for providing and supply for Procurement matters: purchasing operation, delivery/distribution, transportation and also for logistic or warehouse for supporting operation business company for all offices and estate/plantation;
  • Will be responsible for operation and implementation of purchasing, logistic, delivery, transportation operation logistic, and achievement of the operation business unit in line with strategic business company;
  • Facilitate setting up of Procurement policies and procedures and operation activities from purchasing, delivery/transportation, warehouse or logistic for supporting operation all of offices, region and estate/plantation;
  • Implementation of Procurement policies and procedures and budget planning and operational planning that has been approved by Directors;
  • Planning, coordinating and carrying out of the material, spare sparts and everything request from all of users/dept for all operation;
  • Maintain effective liaison with vendors, suppliers, respective government officials, other relevant authorities and be proactive in addressing emerging issues and challenges;.
  • Maintain effective relations with the public to build the corporate image;
  • Will provide and coordinate for effective implementation of excellence operation level business plans and achievement of KPI’s Targets in line with KPI’s target group;
  • Building and facilitating the implementation of Procurement policies and procedures, and train of the staff level enhance achievement business operation.

If you are interested in taking up above challenging career required & qualifications, please send your complete CV in MS Word (only CV) with current & expected salary and recent photograph to 2 address email : hrptrwk.plantation@gmail.com  and  pals97@gmail.com
Please put code and your name in the subject email (code/name)
Not later than 2 weeks from this advertisement

LOWONGAN HUMAS PLANTATION

TPS Agro



Forging ahead energetic and dynamic,challenge you to step front,achievement and grow up with us.

HUMAS PLANTATION
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah

Requirements:
  • Pria, Maximal 32 Tahun
  • S1 - Hukum, Sosial Politik
  • Memiliki pengalaman di posisi yang sama minimal 2 tahun
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal MS.Office
  • Memahami konsep CD & CSR, Perizinan, pembebasan lahan serta membina hubungan baik dengan masyarakat lokal, Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat
  • Memiliki kemampuan membuat perencanaan, pengaturan dan pengawasan kerja
  • Bersedia di tempatkan di lokasi kebun Wilayah Provinsi Kalimantan Barat & Kalimantan Tengah
If you interest please send e-mail to:
hrd@tigapilar.com

Lowongan Forestry Support Officer (FSO)

PT Asmin Bara Bronang

PT ASMIN BARA BRONANG, An extensively growing National Mining Company (PKP2B, 3rd Generation) is currently offering a challenging career opportunity for Legal / Liaision Staff (Site Office – Central Kalimantan) as follow :

Forestry Support Officer (FSO)
Kalimantan Tengah


Requirements:
  • Pria
  • Usia21 -35 tahun
  • Latar belakang pendidikan adalah Sarjana Kehutanan diutamakan bidang Silvikultur
  • Pengalaman min 1 tahun di perusahaan HPH dan terlibat dalam perencanaan operasional penebangan termasuk pelaporan serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah
  • Fresh Graduate diperkenankan dengan record akademis baikdan IPK Minimal 3.25 skala 4.0
  • Bersedia dan siap di tempatkan di Kantor Lapangan (Kalimantan Tengah)

HR Manager
hrd@atb.co.id

Rabu, 11 Januari 2012

LOWONGAN QC ( QUALITY CONTROL )

BALIMUDA FOOD, PT

DIBUTUHKAN SEGERA
Kami Perusahaan bergerak dalam bidang Consumer goods membuka kesempatan bergabung untuk Anda yang kreatif sebagai:

QC ( QUALITY CONTROL )

KUALIFIKASI:
  • Wanita
  • Pendidikan Diploma Teknologi pertanian
  • IPK 3,00
  • Mengerti tentang GMP,HACCP,HALAL & ISO 22000.2005
  • Pengalaman dibidang Consumer goods min 1 tahun


Kirimkan Lamaran Anda ke alamat:
HRD/Up. Ibu Dissy
PT. BALIMUDA FOOD
BALIMUDA CENTER Jl. Mampang Prapatan XIV No 99, Jakarta- INDONESIA
Email: hrd@balimuda.com

Senin, 09 Januari 2012

Bangsa Kuli dan Kuli di Antara Bangsa-Bangsa

Oleh: Makmur Keliat

Salah satu tantangan besar yang akan menghadang Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang terkait dengan persoalan penyerapan tenaga kerja. Angka statistik yang dikemukakan BPS memang menunjukkan terdapat kecenderungan dalam penurunan tingkat pengangguran terbuka.


Diperkirakan, hingga Agustus 2011 terdapat sekitar 7,8 juta yang tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan, setahun sebelumnya (Agustus 2010) berada di angka sebesar 8,3 juta dan dua tahun sebelumnya (Agustus 2009) sebesar 9 juta.Kecenderungan initentusajaharusdipandangpositif. Namun harus pula dicatat, tingkat pengangguran yang rendah ini tidak memasukkan angka orang-orang yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu yang disebut dengan pengangguran setengah terbuka.

Jika kategori pengangguran setengah terbuka ini dimasukkan maka jumlah orang yang tidak memiliki pekerjaan akan bertambah setidaknya hampir empat kali lipat. Secara kuantitatif, peran sektor negara memang sejak awal tidak pernah dapat diharapkan untuk mengatasi secara substansial masalah puluhan juta orang yang tidak bekerja ini.Lihat misalnya angka-angka yang dikeluarkan oleh Badan KepegawaianNegara.

Totaljumlah seluruh pegawai negeri di Indonesia diperkirakan berada di kisaran angka 4,6 juta jiwa. Namun masalah penyerapan tenaga kerja ini menjadi semakin serius ketika pemerintah bahkan menerapkan kebijakan zero growth di sektor negara. Dengan kebijakan seperti ini, hampir dapat dipastikan peran pihak swasta akan menjadi sangat vital dalam penyerapan tenaga kerja.

Tidak hanya tingkat kompetisi di antara para pencari kerja (job seekers) akan semakin meningkat, tetapi kebijakan seperti ini juga akan mengakibatkan sektor negara sebagai salah satu saluran untuk ikut membantu mengatasi persoalan tenaga kerja sementara waktu berhenti atau tidak akan dapat diandalkan.

Dilema Pekerja

Disebut sebagai ujung tombak karena kebijakan zero growth itu memaksa para pencari kerja untuk masuk ke pasar tenaga kerja di sektor swasta. Situasi ini tampaknya bukan berita yang menyenangkan bagi pencari kerja khususnya lulusan perguruan tinggi yang setiap tahun diperkirakan membanjiri pasar tenaga kerja sekitar 300.000 jiwa.

Tingkat frustrasi sosial dari kelompok ini mungkin akan semakin tinggi.Berbeda dengan pencari kerja tidak terdidik dengan latar belakang pendidikan yang sangat minim, kelompok ini tidak mungkin diharapkan mengikuti karakter utama dari mayoritas pekerja migran yang berangkat ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan kawasanTimurTengah.

Namun sebaliknya, situasi ini tentu saja akan sangat menyenangkan bagi para investor domestik maupun asing. Kebijakan zero growth akan memberikan daya tawar yang lebih besar bagi sektor swasta vis-avis para pencari kerja. Sistem kontrak dan outsourcing akan menjadi jauh lebih mudah dilakukan ketika para pencari kerjatidakmemilikipilihanlain dan ketika sektor negara telah menutup pintu dan tidak peduli terhadap nasib dari para pencari kerja.

Terlebih lagi Indonesia belum memiliki tradisi yang kuat untuk melembagakan konsep negara kesejahteraan yang melindungi dan memberikan tunjangan bagi warga negara yang tidak bekerja. UU BPJS sendiri, yang tahun lalu disetujui oleh DPR, belum dapat diberlakukan tahun ini.

Dampak

Apakah dampak politiknya bagi Indonesia? Salah satu dampak dari kebijakan zero growth adalah semakin jauhnya negeri ini dari amanat konstitusi. Bunyi Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” terdengar semakin sayup.

Bunyi pasal ini masih tampak hanya sebagai dokumen tanpa makna.Dalam situasi seperti ini sukar untuk berharap bahwa para penganggur akan memiliki dan memberikan loyalitas yang tinggi bagi kelangsungan hidup negara. Dampak lain adalah pada tingkat psikologis massa.Besarnya angka pengangguran dan susahnya mencari pekerjaan tetap yang melindungi martabat pekerja mengingatkan penulis akan ucapan Soekarno di masa lalu tentang bahaya “menjadi bangsa kuli”dan menjadi “kuli di antara bangsa-bangsa”.

Situasinya bahkan menjadi jauh lebih serius. Kompetisi yang semakin meningkat di pasar tenaga kerja dan tidak adanya mekanisme dari negara yang dapat memaksa sektor swasta untuk menghormati amanat konstitusional Pasal 28 D ayat 2 setidaknya menyampaikan pesan bahwa untuk menjadi bangsa kulipun idaklahmudah. Tentu saja ada yang masih berharap pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berada di angka sekitar 6% dapat mengatasi masalah penyerapan tenaga kerja ini.

Namun, tanpa adanya daya paksa dari negara terhadap kalangan bisnis besar, tidak ada seorang yang dapat menjamin bahwa tingkat pertumbuhan itu akan mengatasi masalah penyerapan tenaga kerja tersebut. Dampak lain adalah pada tataran budaya politik. Tidak adanya pekerjaan (baik dalam pengertian pengangguran terbuka maupun setengah terbuka) akan menjadi lahan yang subur untuk mewujudkan praktik- praktik komunalisme politik (politicalcommunalism).

Ciri-ciri darikomunalismepolitikiniadalah kuatnya jaringan patronase di antara elite politik dengan massa melalui ikatan kultural, agama,dan kedaerahan. Lemahnya peran negara dalam memberikan jaminan lapangan kerja sedikit banyak telah mengakibatkan menguatnya peran jaringan patronase elite politik sebagai welfare providerbagi warga negara yang pengangguran maupun yang setengah menganggur.

Orangorang yang tidak bekerja ini akan sangat mudah digerakkan oleh elite politik untuk melakukan tekanan-tekanan ekstra parlementer, baik berupa demonstrasi maupun konflik kekerasan lain dengan insentif yang terbatas. Ringkasnya, tidak akan ada keajaiban pada 2012 ini.Hampir bisa dipastikan bahwa sepanjang tahun 2012 bangsa Indonesia masih akan terus semakin bergulat dengan persoalan meloloskan diri dari jebakan“bangsa kuli”dan“kuli di antara bangsa-bangsa”!

URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/456998/44/

 MAKMUR KELIAT
Pengajar di FISIP
Universitas Indonesia

Supermarket dan Ketahanan Pangan

Oleh: Girish Nanda


Laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) baru-baru ini menyebut, sepertiga pangan yang dihasilkan untuk konsumsi manusia (1,3 miliar ton per tahun) hilang atau sia-sia di seluruh penjuru bumi.

Di dunia, dengan kelangkaan pangan, bersamaan meningkatnya populasi, naiknya harga minyak, dan efek perubahan iklim, semuanya melambungkan harga pangan. Ini menjadi perhatian negara-negara maju maupun berkembang.

Bagi Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya, permasalahan kehilangan pangan khususnya terjadi di tahap pascapanen dan pengolahan. Kurangnya infrastruktur, gudang, dan fasilitas pendingin, serta keuangan, keahlian tata kelola, dan teknis dalam teknik panen semuanya menjadi faktor yang mendasari permasalahan kehilangan pangan ini.

Laporan FAO menunjukkan lebih dari 40 persen kehilangan pangan di negara-negara berkembang terjadi di tingkat pascapanen dan pengolahan.

Supermarket di Indonesia yang meroket, terutama setelah terbukanya pintu FDI (Foreign Direct Investment) di akhir 1990-an, merupakan penggerak utama rantai pasokan makanan.

Pengalaman perusahaaan-perusahaan asing, terutama dalam mengembangkan rantai pasokan yang maju di negara-negara Barat, telah terbukti berguna dan bermanfaat dalam kondisi Indonesia, jika diadaptasi dengan benar.

Sifat model bisnis supermarket bergantung pada tata kelola rantai pasokan yang efisien untuk menghantarkan pangan dengan harga terjangkau kepada konsumen.

Langkah maju terpenting dalam pengembangan FDI di sektor ini adalah perlunya penguatan infrastruktur di luar Pulau Jawa. Suatu kajian USAID di tahun 2007 menunjukkan biaya angkut dari Thailand ke Jakarta lebih murah daripada dari Sumatera Barat ke Jakarta.

Kualitas dan frekuensi angkutan dan biaya yang lebih tinggi adalah faktor-faktor yang menyebabkan hilangnya pangan yang cocok bagi konsumsi manusia.

Penerapan efektif Rencana Induk MP3EI pemerintah yang diumumkan tahun ini penting untuk mendukung pertumbuhan sektor ini di daerah-daerah. Pembentukan keterhubungan infrastruktur di keenam koridor ekonomi di Indonesia adalah salah satu tujuan utama rencana induk yang baru ini.

Seiring dengan infrastruktur yang lebih baik, kebijakan juga harus didorong untuk meningkatkan investasi dalam teknologi dan jejaring rantai pasokan, yang pada gilirannya menjadikan investasi di daerah-daerah lebih menarik.

Selain tantangan ini, beberapa hambatan lainnya telah disebutkan sebagai penghalang bagi investasi asing lebih lanjut di sektor supermarket. Laporan PwC di tahun 2011 menyorot permasalahan tantangan regulasi dan juga kemampuan pemerintah setempat untuk menahan pembangunan outlet eceran modern, apabila outlet-outlet ini dianggap mengancam pasar tradisional.

Hal terakhir ini dianggap sebagai ancaman yang menyebabkan lingkungan operasi kurang transparan dan rentan terhadap manipulasi. Permasalahan-permasalahan ini tidaklah khas untuk sektor ini saja dan perlu disasar lebih lanjut oleh regulasi, serta kebijakan pemerintah, guna selanjutnya mendorong FDI.

Namun tantangan ini tidak hanya untuk meminimalkan kehilangan pangan yang dapat memiliki peranan besar untuk mengurangi dampak dari meningkatnya permintaan pangan. Pemerintah juga wajib memastikan pertumbuhan bersifat menyeluruh dan produsen setempat di sepanjang rantai pasokan tidak merugi, akibat meningkatnya ekspansi yang digerakkan FDI di sektor supermarket.

Supermarket kerap hanya mengambil barang dari pemasok terbesar guna memaksimalkan efisiensi, yang sering kali mampu memberikan kualitas yang lebih tinggi dan standar keamanan.

Selain munculnya globalisasi, supermarket tidak lagi dibatasi untuk membangun rantaian ke belakang (backward linkage) dalam rantai pasokan pangan, disebabkan kemudahan dan kemampuan untuk mengambil barang dari negara lain.

Kebijakan India

India, negara dengan permasalahan yang sama, sedang berada dalam proses pengenalan kebijakan yang khas, yang pada prinsipnya bertujuan menyasar kedua permasalahan ini.

Kebijakan ini, apabila diterapkan sepenuhnya, memungkinkan investasi langsung asing sampai 51 persen di eceran multimerek, yang akibatnya memungkinkan pengecer besar seperti Wal Mart memasuki jajaran terdepan bisnis supermarket.

Salah satu syarat penting kebijakan ini adalah investasi minimal US$ 100 juta, yang dibutuhkan untuk memasuki pasar India, sedikitnya separuhnya harus ditujukan untuk pengembangan rangkaian ke belakang.

Kebijakan ini juga menyatakan pengecer multimerek harus mengambil barang sedikitnya 30 persen dari industri kecil guna mendorong pertambahan nilai dan manufaktur setempat. Dampak potensial kebijakan serupa bagi Indonesia perlu diteliti lebih lanjut.

Cara lain untuk memberikan dampak positif kepada pemain setempat sambil menggerakkan pertumbuhan supermarket di Indonesia dan untuk menggalakkan investasi adalah mendesak perusahaan-perusahaan pangan terkemuka untuk mendukung sistem pasar dan infrastruktur pasar grosir.

Misalnya, di China, Kementerian Perdagangan meluncurkan “Program Pemutakhiran Pasar” yang menargetkan 100 pasar grosir terkemuka dan memasangkannya dengan 100 perusahaan pangan terkemuka.

Perusahaan-perusahaan ini akan berperan sebagai jangkar di pasar grosir dengan meningkatkan bangunan fisik dan logistik pasar grosir, sehingga menjadikannya lebih efisien untuk sektor eceran dan lebih dapat diakses petani.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa meminimalkan kehilangan pangan harus merupakan prioritas utama bagi pemerintah Indonesia, dan hal ini tidak dapat dicapai tanpa dukungan lebih lanjut dari sektor swasta.

Investasi asing adalah satu wahana yang dapat memberikan keahlian dan modal yang berharga demi tercapainya tujuan mengurangi kehilangan pangan, dan karena lebih banyak perusahaan yang berniat menggeser prioritas dan rencana-rencananya bagi pertumbuhan di wilayah Asia. Ini dapat memberikan sumbangan kepada ekonomi Asia dan juga Indonesia.


URL Source: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/supermarket-dan-ketahanan-pangan

Girish Nanda
*Penulis adalah Associate Consultant di Strategic Asia, perusahaan konsultan yang mempromosikan kerja sama di antara negara-negara Asia. Kontak Strategic Asia melalui www.strategic-asia.com

Landreform Berdasarkan Tap MPR: Suatu Keharusan

Oleh: Hajriyanto W Tohari


Kasus sengketa tanah selalu melibatkan dimensi emosi dan harga diri lebih dari sengketa lain apa pun. Soal tanah bagi masyarakat agraris seperti Indonesia ini adalah soal hidup-mati.

Lihat saja sesanti sakral yang berbunyi: “sak dumuk bathuk, sak nyari bumi” akan aku bela sampai mati! Tak heran jika kasus sengketa tanah selalu berpotensi untuk melahirkan tindak kekerasan yang tidak jarang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, baik orang seorang maupun massal. Kasus kekerasan seperti yang terjadi di Mesuji, Bima, dan tempat-tempat lain telah banyak terjadi di negeri ini. Kasus Mesuji ini hanyalah puncak dari gunung es.

Banyaknya kasus sengketa tanah yang berujung pada kekerasan massa yang tidak jarang memakan korban jiwa terutama di pihak rakyat menunjukkan bahwa persoalan tanah masih menjadi permasalahan serius di negeri ini. Masih banyak lubang kelemahan dalam kepemilikan agraria terutama diletakkan dalam konteks keberpihakan kepada rakyat.

Maka mutlak harus ada penyelesaian yang menyeluruh dan radikal (baca: to radix,sampai ke akar-akarnya) dalam persoalan agraria di negeri ini. Penyelesaian yang parsial dan ad hoctidak akan pernah dapat mengakhiri problem pertanahan yang sudah sangat akut, parah, dan eksplosif ini.

Laksanakan Tap MPR

Dalam konteks dan perspektif ini saya mengajukan “appeal” kepada Presiden dan DPR RI untuk melaksanakan dengan serius Ketetapan MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan MPR (Tap MPR) yang sangat penting dan strategis ini telah diabaikan sama sekali oleh rezim-rezim yang memerintah negara ini sampai era reformasi sekarang ini!

Tidak ada alasan untuk mengabaikan Tap MPR sekarang ini.Pertama,dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan ditegaskan bahwa Tap MPR masuk dalam tata urut peraturan perundangan kedua di bawah UUD.Tap MPR merupakan sumber hukum (baik formal maupun material) bagi setiap UU yang dibentuk dan diberlakukan di Indonesia.

Kedua, Presiden dan lembaga- lembaga negara lainnya memang harus menaati dan melaksanakan Tap MPR sebagai “aturan dasar” negara. Setiap UU dan kebijakan publik harus berdasarkan dan merujuk pada UUD maupun Tap MPR. Keduanya adalah aturan dasar yang memang harus mendasari setiap kebijakan presiden dalam semua kebijakan yang diambilnya. Tidak relevan berdalih bahwa oleh karena sejak amendemen UUD 1945 Presiden tidak lagi berada di bawah MPR,Presiden tidak perlu lagi melaksanakan Tap MPR.

Jika demikian dalihnya, pertanyaannya adalah bukankah UUD 1945 sama dengan Tap MPR yang dibuat oleh MPR, toh presiden wajib menaati dan melaksanakan UUD? UUD 1945 sebagaimana Tap MPR adalah produk politik yang dibuat MPR. Keduanya wajib ditaati dan dijalankan oleh presiden.

Pandu yang Bagus

Tap MPR mestinya dilihat sebagai pandu yang memandu jalannya negara ke depan. Janganlah Tap MPR dilihat sebagai beban yang memberatkan Presiden seperti sekarang ini. Jika dilihat sebagai beban, biasanya lantas dicari-cari dalih untuk mengabaikannya. Tap MPR ini, sebagaimana Tap MPR lainnya yang masih berlaku, bagus-bagus sekali isinya dan sebenarnya bisa menjadi pedoman sekaligus solusi bagi banyak persoalan bangsa.

Juga dalam soal sengketa pertanahan yang sudah makan korban begitu banyak di negeri ini. Satu-satunya jalan yang legal dan konstitusional untuk mengatasi persoalan pertanahan dan agraria yang karut-marut di negeri ini, sekaligus menjadikannya sebagai instrumen bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,adalah dengan melakukan pembaruan agraria dengan melaksanakan Tap No IX/MPR/ 2001 tentang Pembaruan agraria ini.

Landreform: Jalan Pembaruan

Kata-kata kunci dari Tap ini terdapat di Pasal 5, yaitu keharusan dilakukannya penataan kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat. Untuk itu, harus dibentuk satu paket undang-undang tentang pembaruan agraria yang benar-benar berkeadilan.

Langkah ini harus dimulai dengan terlebih dahulu mengkaji ulang seluruh peraturan perundang- undangan tentang agraria yang ada dalam sorotan spirit reformasi agraria. Menurut Tap ini landreform semacam ini adalah satu-satunya kunci penyelesaian persoalan tanah yang memang sudah berkembang menjadi amat sangat rumit dan penuh sengkarut.

Sangat meyakinkan jika tidak ada landreform yang berpihak kepada rakyat, akan muncul kasus-kasus sengketa tanah di manamana yang akan memakan banyak korban jiwa lagi. Kasus sengketa tanah antara rakyat dan pengusaha,antara rakyat dan PTP, antara rakyat dan instansi pemerintah,dan antara rakyat dan pihak lain lagi, adalah potensial dan secara laten terjadi di mana-mana!

Yang laten ini akan segera termanifestasi hanya dengan faktor picu yang sangat sederhana. Jika tidak ada pembaruan agraria,rakyat akan selalu kalah dan dikalahkan oleh para pihak lain, terutama para pengusaha tambang,atau hutan, atau perkebunan, yang notabene memiliki dokumen hukum lebih lengkap.

Sementara rakyat meski telah tinggal di tanah itu secara turun-temurun sering tidak memilikinya.Tanpa landreform, rakyat kecil akan selalu kalah dan tersingkir.

URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/455206/

Hajriyanto W Tohari
Wakil Ketua MPR ares, pandora, limewire

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...