Kamis, 02 Desember 2010

Amnesia Sejarah

Oleh: Indra Tranggono



Mendadak demokrasi prosedural hendak ”menceraikan” Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Republik Indonesia.

Ini terjadi terkait pernyataan bahwa sistem monarki yang melekat pada Pemerintah DIY bertentangan dengan demokrasi. Pernyataan itu mendudukkan DIY sebagai ”terdakwa”: anomali di tengah demokrasi.

Jika tidak mengidap amnesia sejarah, Pemerintah Indonesia pasti paham bahwa negara tidak mungkin lahir jika tidak ada perjuangan rakyat dan para pemimpin lokal, termasuk dari Yogyakarta. Kepemimpinan Raja Yogyakarta Sultan HB IX, secara signifikan, telah ikut menghadirkan sosok negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Ini artinya: Yogyakarta adalah salah satu rahim penting atas kelahiran Indonesia.

Amnesia sejarah

Jika Indonesia yang tumbuh menjadi negara modern bercorak republik memberikan status keistimewaan kepada Yogyakarta, maka hal itu merupakan keharusan sejarah: Presiden Soekarno adalah sosok yang tahu membalas budi kepada Yogyakarta.

Soekarno tidak ingin mendidik bangsa bersikap ahistoris atau memelihara amnesia. Soekarno tahu sangkan paraning dumadi (asal-usul keberadaan). Sikap apresiatif itu membuahkan status keistimewaan dan wewenang: raja Yogyakarta dan adipati dari Kadipaten Pakualaman memimpin Provinsi DIY.

Dalam praktik tata kelola kekuasaan era Soekarno, antara Indonesia dan Yogyakarta berlangsung harmonis. Begitu juga dalam era Orde Baru, meski dalam perkembangannya muncul gejolak-gejolak kecil akibat perbedaan politik antara Hamengku Buwono IX dan Soeharto. Harmoni kembali mulus pada pemerintahan Megawati dan Abdurrahman Wahid.

Pemerintahan SBY mendadak merasakan Yogyakarta sebagai klilip atau duri demokrasi. Pemerintah DIY—yang berbasis penetapan gubernur dan wakilnya—pun hendak dilenyapkan dan digantikan dengan sistem pemilihan langsung. Karakter budaya kepemimpinan DIY yang melekat pada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualam pun hendak dilucuti.

Dengan melucuti keistimewaan DIY, terutama dengan menerapkan sistem pemilihan gubernur dan wakilnya, pemerintah pusat ingin mewujudkan agenda politiknya: DIY menjadi daerah terbuka sekaligus pasar bebas politik tanpa sekat feodalisme. Akibat yang diharapkan adalah lenyapnya kepemimpinan kultural yang berbasis pada akar tradisi. Gubernur dan wakil gubernur bisa datang dari mana saja dan bisa siapa saja, asal memiliki kekuatan modal uang dan lobi politik. Tidak penting apakah mereka paham atau tidak atas soal-soal kebudayaan.

Tragedi demokrasi liberal

Demokrasi liberal, yang kini menentukan detak jantung negara-bangsa, identik dengan uang. Padahal uang—seperti dinyatakan Sophocles, penulis drama tragedi Yunani—merupakan hasil kebudayaan yang paling buruk. Uang mereduksi manusia menjadi alat kepentingan sesaat. Uang pun memiliki daya linuwih menciptakan dehumanisasi dan dekulturalisasi, dua praktik penghancur peradaban manusia.

Tragedi demokrasi liberal— antara lain melalui pemilihan langsung—telah kita rasakan bersama. Konflik horizontal rentan tersulut. Pilkada-pilkada menjelma menjadi arena para gladiator politik tanpa sikap kesatria.

Demokrasi liberal terbukti menjauhkan pemimpin dari rakyatnya, karena pemimpin merasa telah ”membeli” jabatan melalui politik uang. Rakyat diapresiasi haknya hanya saat pemilu, sesudah itu mereka dilupakan. Ini menambah dosis kelenyapan peran negara atas rakyat.

Demokrasi liberal—yang tanpa diimbangi pendidikan politik atas rakyat—tidak mengenal kearifan kolektif karena hanya mengandalkan ukuran kuantitas. Padahal, tidak semua persoalan bangsa bisa diselesaikan dengan mayoritas suara. Tanpa kearifan, mayoritas berpotensi menjadi diktator. Dalam konteks ini, kita semakin kehilangan makna ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Demokrasi yang dibangun di negeri ini telah kehilangan empati atas nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini punya peran penting dalam membangun sosok negara/bangsa Indonesia. Atas nama pragmatisme politik dan kekuasaan kapital, berbagai nilai kearifan lokal (hendak) dilenyapkan. Pelenyapan ini berujung pula pada pelenyapan karakter dan bangsa ini semakin tumbuh dalam penyeragaman dari gaya hidup sampai ide. Tragisnya, penyeragaman bermuara pada konsumtivisme.

Maka, untuk menyelamatkan Indonesia dari ”kodrat kapital” yang mencetak bangsa ini menjadi bangsa konsumen, salah satunya dengan menghidupkan berbagai kekayaan kearifan lokal. Ini termasuk dalam soal kepemimpinan. Kita justru semakin banyak membutuhkan kepemimpinan kultural semacam yang ada di Yogyakarta, bukan malah melenyapkannya atas nama demokrasi liberal, demokrasi uang!

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/12/02/02560958/amnesia.sejarah


INDRA TRANGGONO Pemerhati Budaya; Anggota Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa

Rabu, 01 Desember 2010

Menata Ulang Presidensialisme

Oleh: Gun Gun Heryanto



Hampir setiap pemilu, kita merevisi paket UU Politik,namun selalu tak tuntas karena fragmentasi kekuatan yang sangat beragam dan dinamika kepentingan partai politik yang terlampau kuat.Terbentuknya pemerintahan SBY yang kedua pasca Pemilu 2009 pun kembali membuktikan betapa kuatnya beban kompromi politik yang harus ditanggung presiden terpilih, karena formula bersandingnya presidensialisme dengan multipartai ekstrem dalam fakta politik di Indonesia. Mitra koalisi dari beragam partai kerap tak mencerminkan sikap politik partai pendukung pemerintah,melainkan senantiasa “main mata” seraya menunggu momentum untuk mengartikulasikan kekuatan mereka, sekalipun tak sejalan dengan presiden yang mereka dukung.

Pilihan Desain

Kini,UU Paket Politik kembali menjadi topik utama bahasan DPR, bahkan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.Artinya,kembali ada momentum bagi para anggota DPR dari lintas fraksi untuk membahas ulang desain penguatan sekaligus pemapanan sistem demokrasi di Indonesia. Memang,banyak pihak skeptis, apa yang dirumuskan di DPR akan bermuara pada cita-cita perbaikan tata kelola politik yang lebih baik.

Kecurigaan itu wajar mengingat di banyak kesempatan, DPR periode ini seperti halnya DPR sebelumnya kerap tak merepresentasikan idealitas lembaga perwakilan rakyat melainkan lebih menunjukkan wajah agresivitas politik parpol dan individu para politisi. Tak dapat dimungkiri bahwa satu fenomena demokrasi paling menarik di Indonesia kontemporer adalah suasana demokrasi yang kian bergairah.Tentu saja hal ini memiliki plus minus. Kelebihannya, Indonesia kian tumbuh menjadi negara demokrasi besar yang sedang menunjukkan praktik politik prosedural yang bebas dan kian kompetitif. Kelemahannya, sangat sulit merawat momentum kebabasan untuk diakselerasikan ke dalam proses pemapanan politik yang sistemik.

Kerap terjadi paradoks di level elite,terutama dalam relasi eksekutiflegislatif dan partai politik di sisi lain. Salah satu paradoks yang mencolok adalah implementasi sistem presidensialisme yang mirip benang kusut, tak pernah terurai dan tak mampu menghasilkan sistem politik yang mapan. Sebagaimana diketahui, Indonesia sudah memilih desain institusional serta tipe kakuasaan eksekutif berdasarkan pada presidensialisme. Pilihan ini bukan persoalan benar atau salah melainkan cocok atau tidaknya dengan karakteristik, fakta dan dinamika politik yang berkembang di Indonesia.

Dari sudut karakteristik, sistem parlementer yang pernah dianut di Indonesia dinilai kurang cocok karena lebih menunjukkan spirit demokrasi barat yang menekankan pada individualisme dalam pengambilan keputusan,padahal akar musyawarah dan mufakat telah lama menjadi ciri dominan bangsa Indonesia. Sementara fakta dan dinamika politik juga menunjukkan, praktik parlementer dengan ciri dominan sistem multipartai tak sukses menjadikan Indonesia lebih baik. Sejak Indonesia merdeka, kita telah menjalankan sistem multipartai. Surat Keputusan Wakil Presiden (Wapres) Mohammad Hatta Nomor X/1949 merupakan titik awal implementasi sistem multipartai di Indonesia.

Keputusan Wapres ini merupakan salah satu penyiapan penyelenggaraan pemilu pertama pada tahun 1955.Pemilu tersebut diikuti 29 partai politik dan juga peserta independen (perseorangan). Beberapa partai politik yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama antara lain PNI (22,32%),Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII (2,89%), Parkindo (2,66%), PSI (1,99%),Partai Katolik (2,04%), dan IPKI (1,43%).Terjadi ketidaksetabilan pemerintahan yang berlangsung antara tahun 1950an-1960an. Multipartai juga mengawali pemilu pertama di masa Orde Baru.Tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik, termasuk Golkar yang saat itu menjadi kekuatan politik pemerintah.

Soeharto lantas memaksakan penyederhaan parpol melalui kebijakan fusi. NU, Parmusi, PSII dan Perti direstrukturasi ke PPP. PNI, IPKI, Parkindo, Katolik direstrukturasi menjadi PDI sementara Golkar adalah parpol dominan yang menjadi sayap utama politik pemerintah. Meski dari sudut jumlah,menunjukkan masih multipartai sederhana dalam faktanya bisa dikatakan kita memasuki fase partai dominan untuk menghaluskan istilah partai tunggal, yakni Golkar sebagai satu-satunya kekuataan penguasa, meski jenis kelamin Golkar sebagai parti belum jelas. Jalur ABRI-Golkarbirokrasi (ABG) menjadi penanda koorporatisme politik yang menempatkan Soeharto di puncak hirarki kekuasaan selama 32 tahun.

Reformasi politik pada tahun 1998, melahirkan kembali liberalisasi politik.Kurang lebih 200 parpol tumbuh, dan hanya 48 parpol yang bisa mengikuti Pemilu 1999. PDI Perjuangan,Golkar,PKB,PPP, dan PAN menempati 5 suara terbanyak. Pada pemilu 2004, hanya setengah dari jumlah parpol peserta pemilu 1999 yang bisa ikut. Hal ini terkait dengan UU No 3/1999 tentang electoral threshold. Partai politik yang berhak untuk mengikuti pemilu berikutnya adalah partai politik yang mendapatkan sekurang-kurangnya 2% jumlah kursi DPR.Pemilu 2004 diikuti 24 parpol dan kembali membengkak menjadi 34 parpol di Pemilu 2009. Hasil Pemilu 2009, hanya ada 9 parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) 2,5% sebagaimana disyaratkan dan menjadi kekuatan utama di DPR sekarang.

Dinamika multipartai di Indonesia hingga sekarang masih menyisakan problem pada penguatan dan pelembagaan politik.Terutama dalam mendukung efektivitas pemerintahan sebagaimana lazimnya dipraktikkan dalam sistem presidensialisme. Sebelumnya,ada baiknya kita kembali mengingat beberapa perbedaan mendasar antara parlementarisme dengan presidensialisme. Mengutip tulisan Mahfud MD dalam Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (2000:74), parlementarisme memiliki empat ciri utama.Pertama,kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifatsimbolnasional(pemersatu bangsa).

Kedua, pemerintah diselenggarakan melalui sebuah kabinet yang dipimpin seorang PM. Ketiga,kebinet bertanggung jawab kepada parlemen, dan kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi.Keempat,kedudukan eksekutif lebih rendah dari perlemen dan bergantung pada parlemen. Sementara dalam presidensialisme basis legitimasi presiden bersumber dari rakyat bukan dari perlemen. Kekuasaan pemerintahan tidak terbagi antara kedudukan presiden sebagai kepala negara (head of the state) dan sebagai kepala pemerintahan (head of government). Jabatan Presiden dan wakil presiden merupakan institusi tunggal sehingga menjadi satu paket dalam Pemilu.Presiden memiliki hak prerogatif dalam membentuk kabinet sebagai konsekuensi presiden pemimpin tertinggi eksekutif yang independen dan mandiri dari parlemen.

Rekomendasi

Problem mendasar kita saat ini adalah praktik presidensialisme banyak tereduksi oleh sistem multipartai ekstrem. Misalnya dalam membentuk pemerintahan, SBYBoediono harus mengakomodasi begitu banyak kepentingan parpol sehingga zakenkabinet yang seharusnya bisa dilakukan presiden dan wakil presiden yang memenangi pemilu dengan meyakinkan, akhirnya tak terwujud.

Postur birokrasi kembali mengalami obesitas akibat politik representasi. SBY-Boediono kerap harus melakukan power sharingdengan para elit di Setgab,sehingga menambah rumit akselerasi pemerintahan. Salahkah multipartai kita? Sekali lagi ini bukan soal salah benar.Melainkan lebih pada cocok tidaknya persandingan antara presidensialisme dengan multipartai ekstrem. Koalisi parpol tak terikat secara permanen,sementara fragmentasi dari mereka yang berkoalisi pun sangat beragam dengan kepentingannya sendiri-sendiri. Tentu, kita punya kesempatan memperbaiki titik lemah presidensialisme ini di Pemilu 2014.Tak ada pilihan lain selain kita menyederhanakan parpol.

Bukan dengan cara direstrukturisasi secara paksa oleh penguasa seperti di era Orde Baru, melainkan melalui regulasi yang jelas pada revisi paket UU politik yang saat ini dibahas di DPR. Tentu juga dimasukkan exit strategy bagi parpol yang berpeluang tak terakomodasi dalam postur kekuasaan legislatif pasca Pemilu mendatang. Sejumlah tawaran agregasi politik di antara berbagai kekuatan politik yang ada sekarang baik dengan pendekatan formal kelembagaan maupun kultural,layak dipertimbangkan.

Hal ini, bukan soal keadilan yang dikotomis bagi parpol besar atau kecil, melainkan lebih pada pertimbangan parpol ke depan harus semakin mencerminkan dukungan yang besar dan jelas dari pemilih sehingga jumlahnya tak perlu terlalu banyak.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/366451/



Gun Gun Heryanto
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute

Ekonomi Psikopat

Oleh: Yasraf Amir Piliang


Beberapa tahun terakhir kita mencium aroma kegilaan dan abnormalitas di ranah ekonomi.

Bakso mengandung boraks. Tahu, mi, ikan, ayam, dan daging mengandung formalin. Sayur dan buah mengandung pestisida. Susu, permen, dan biskuit mengandung melamin. Kosmetik, jamu, dan obat mengandung merkuri. Perdagangan bayi, manusia, organ tubuh, dan perempuan berjalan terus. Penjualan tabung gas yang disuntikkan, jual beli gelar dan ijazah, serta jual beli kursi, jabatan, dan kekuasaan tak pernah berhenti.

Ranah ekonomi bukan lagi sekadar medan produksi, distribusi, dan pertukaran barang atau jasa demi keuntungan, melainkan medan tempat aneka kegilaan, deviasi, dan abnormalitas tumbuh subur. Motif keuntungan telah melahap akal sehat, melabrak norma sosial, dan melumat arsitektur etis. Dahaga keuntungan mengabaikan luka, derita, ketakutan, dan teror kepada manusia. Hasrat kapital menepis keutamaan, kebaikan, dan kemuliaan humanitas. Mesin produksi dan distribusi menjelma layaknya ”mesin gila”.

Produk-produk mengandung boraks, formalin, melamin, merkuri, dan pestisida telah menimbulkan aneka penyakit: kanker, tumor, hepatitis, atau ginjal. Penggunaan tabung gas telah mengundang banyak cacat fisik dan kematian. Perdagangan bayi, manusia, dan organ tubuh manusia telah menimbulkan kehilangan, kepedihan, dan lautan air mata. Jual beli gelar dan ijazah telah menghancurkan martabat pendidikan. Jual beli jabatan, kursi, dan kekuasaan telah menghancurkan fondasi etika politik.

Ranah ekonomi menjadi ladang ”terorisme” baru tempat para pelaku pasar menebar kecemasan, ketakutan, dan horor di pasar, rumah, dapur, restoran, dan ruang publik lainnya. Ironisnya, ketakutan bahkan kematian ditebar justru demi keuntungan dan kepuasan. Karena itu, lebih dari sekadar ”teroris”, para pelaku pasar ini berkelainan psikososial. Mereka para psikopat pasar: gagal menginternalkan nilai dan etika pasar demi kepuasan diri di atas penderitaan pihak lain.

Pasar psikopat

JF Lyotard dalam Libidinal Economy (1993) melukiskan sebuah ranah ekonomi yang di dalamnya pelepasan katup hasrat dan energi libido merupakan raison d’etre para pelaku pasar. Segala bentuk senang dan puas merupakan tujuan akhir ekonomi sehingga segala bentuk potensi dan kapasitas hasrat harus dimaksimalkan; segala modal kesenangan harus diinvestasikan. Komoditas pelepas hasrat harus selalu diperbarui demi terbaruinya kepuasan hasrat.

Namun, ada bentuk pelepasan hasrat dalam ekonomi yang hanya bisa diperoleh justru melalui penderitaan, ketakutan, bahkan kematian orang lain. Inilah ekonomi masokis. Di sini internalisasi kepuasan hasrat dalam ekonomi hanya dapat diperoleh melalui eksternalisasi aneka hasrat merusak. Ranah ekonomi yang tercabut dari fondasi etis menggiring orang merayakan akumulasi kapital dengan melabrak dimensi etis tentang kebaikan, hati nurani, dan keutamaan.

Dimensi kegilaan merasuki ranah ekonomi, baik pada sistem produksi, distribusi, maupun pertukaran. Ranah ekonomi, meminjam istilah Felix Guattari dalam Molecular Revolution: Psychiatry and Politics (1984), menumbuhkan kegilaan yang sangat khusus. Kegilaan tak hanya dilihat sebagai kegagalan fungsi otak—yang memicu pikiran kacau—tetapi juga hilang pikiran sehat, mabuk, dan skizofrenia yang aneka dimensinya melekat dalam arsitektur ekonomi.

Ekonomi psikopat adalah satu bentuk kegilaan itu. Seperti para penyandang psikopat, para psikopat pasar adalah aktor yang beroperasi di bawah tanah, tempat tersembunyi, rumah kosong, rumah kontrakan, ruang anomali internet, dan Facebook, tempat ia merealisasikan fantasi menyimpang diiringi kekerasan, bahkan kematian orang lain. Ia gagal menginternalkan norma dan nilai sosial, dan bertindak sesuai dengan kendali hasrat dan fantasinya, jika perlu dengan memakan korban.

Ekonomi psikopat adalah aktivitas ekonomi yang beroperasi di dalam ketakterlihatan dan ketaksadaran. Aneka kekerasan, penculikan, dan pembunuhan tumbuh dari ketakawasan dan kelengahan orang, ketakpedulian, kelalaian, dan kemalasan aparat. Banyak wanita jadi korban perdagangan wanita karena tak awas akan mekanisme seduksi dan bujuk rayu dalam Facebook atau Twitter. Banyak orang jadi korban makanan mengandung zat kimia karena aparat lalai mengawasi.

Ekonomi psikopat adalah sebuah kontradiksi diri: ia merajut kepuasan dalam kekerasan. Menurut Jean Baudrillard dalam Symbolic Exchange and Death (1995), tujuan ekonomi menciptakan kesejahteraan lewat akumulasi kapital dan untung. Namun, momen akumulasi kapital adalah juga momen derita, takut, dan mati. Proses akumulasi modal dan keuntungan sekaligus juga proses kekerasan, kerusakan, dan dehumanisasi.

Terorisme ekonomi

Ekonomi psikopat adalah ranah terorisme bisu karena efeknya tak terlihat dan tak disadari. Berbeda dengan efek kerusakan terorisme, efek terorisme ekonomi tak kasatmata: dalam jaringan sel, susunan saraf, organ tubuh, atau struktur psikis. Kekerasan ekonomi psikopat bukan saja kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan simbolik: makanan berformalin merusak fisik hingga kematian, ijazah palsu merusak landasan simbolik pendidikan, jual beli kursi merusak landasan etika politik.

Ekonomi psikopat adalah sebuah horonomik, yaitu medan akumulasi kapital melalui mekanisme kekerasan. Kekerasan macam ini, seperti kata Slavoj Zizek dalam Violence (2008), dapat berupa kekerasan fisik, psikis, dan struktur. Kekerasan fisik menyebabkan cacat fisik, kerusakan tubuh, bahkan kematian. Kekerasan subyek menyebabkan aneka ketakutan, kecemasan, dan paranoia. Kekerasan sistem menyebabkan kerusakan pada keutuhan aneka sistem (pendidikan, hukum, politik) akibat abnormalitas di ranah ekonomi.

Ekonomi psikopat tumbuh sebagai subkultur ekonomi: kultur di dalam kultur ekonomi. Sebagai subkultur, ia menyubversi ranah ekonomi dari dalam dengan membangun jaringan di dalam jaringan. Ia memanipulasi setiap jaringan normal ekonomi: jaringan pasar, jaringan distribusi, dan jaringan internet melalui aneka penyamaran, penipuan, hipnotis, pemalsuan, dan simulasi, seakan-akan mereka adalah para pelaku ekonomi yang normal.

Ketika otoritas ekonomi membiarkan kegilaan dan abnormalitas tumbuh di dalam mekanisme pasar, ekonomi psikopat menjadi ancaman serius bagi masa depan manusia dan kemanusiaan. Anak bangsa terancam makanan beracun, culik, tipu, dagang manusia, dan ijazah palsu. Apabila aparat negara sukses membekuk pelaku teror, meski belum berhasil menumpas jaringan terorisme, mereka tampak kurang total menumpas terorisme ekonomi sehingga jaringannya terus tumbuh.

Ketika ranah ekonomi tak lagi dibangun di atas fondasi etis, kebaikan, keutamaan, solidaritas, keadilan, dan tanggung jawab tak lagi menjadi bahasa ekonomi. Ketika negara tak mampu mengerahkan kekuatan dan otoritasnya, di sinilah para psikopat pasar leluasa menggelar tindak amoralitasnya. Tanpa upaya sinergis dan berkelanjutan mengatasinya, jaringan ekonomi psikopat kian meluas dengan korban kian banyak. Pasar sebagai sumber kesenangan dan kepuasan terancam jadi sebuah medan horor dan dehumanisasi.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/25/03072894/ekonomi.psikopat


Yasraf Amir Piliang Dosen Program Magister Desain dan Program Magister Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung

Lingkaran Presiden

Oleh: Asvi Warman Adam


Lingkaran Presiden adalah orang-orang yang sehari-hari berada di samping Presiden, membantu atau berurusan dengan Presiden, atau menyertainya ke mana pun ia bertugas. Selain istri, anak, bahkan mertua, yang paling sering berjumpa dengan Presiden di istana maupun di puri kediamannya tentu orang-orang yang mengurus keperluannya sehari-hari. Setelah itu, mereka yang bertemu dengan Presiden dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, sekretaris negara, sekretaris kabinet, para menteri lainnya, staf khusus, anggota Wantimpres, anggota UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi), dan seterusnya. Pada lingkaran berikutnya terdapat pimpinan partai pencalon dan pendukung Presiden serta jajarannya yang ada di parlemen. Walau memiliki tujuan sama, Wakil Presiden bagai berada di gerbong yang lain.

SBY selalu menjaga jarak dengan menteri dan staf, dengan lingkaran dalam, not too close, not too far, menurut istilah Dino Patti Djalal. “Selama mendampingi Presiden, saya tidak pernah melihat orang yang terlalu dekat dengan Presiden SBY,” demikian pengakuan sang mantan juru bicara.

Di dalam buku Pak Beye dan Kerabatnya, Wisnu Nugroho menggambarkan lingkaran Presiden RI ini yang terdiri atas birokrat (menteri, anggota Wantimpres, staf khusus, anggota UKP3R), politikus, dan petugas Istana. Selain itu, terdapat beberapa pengusaha yang mendukung program SBY, seperti Hartati Murdaya dan Tomy Winata. Di dalam buku ini digunakan ungkapan “kerabat”, meskipun sebetulnya dapat pula dipakai istilah “kroni”.

Suami Hartati, Poo Murdaya, semula pendukung Megawati dan anggota DPR dari PDIP yang dicopot dari kedudukannya. Sementara dulu pasangan suami-istri itu mendukung dua partai yang bersaing, kini tentu perbedaan itu telah sirna. Tommy Winata memiliki pesawat Transwisata, yang digunakan oleh tim kampanye pemilu presiden SBY ke berbagai tempat di seluruh Indonesia. Sebuah foto memperlihatkan SBY dan TW di tengah sawah siap panen di Desa Situ Mekar, Sukabumi. Pengusaha Nirwan Bakrie disoroti sehubungan dengan penggantian bagi korban lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo dan datang terlambat 30 menit ke Istana. Kakaknya, Aburizal Bakrie alias Ical, merapat dalam sekretariat koalisi setelah Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, pergi ke Washington. Ical adalah pengusaha, pernah tercatat sebagai orang terkaya di Indonesia, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Hubungan yang tidak harmonis antara Ical dan Mbak Ani tergambar dalam foto yang dijepret Wisnu Nugroho. Ani adalah menteri yang dibanggakan SBY yang mengangkat jempol ketika berada di kantor Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Kemelut politik yang berkait dengan kasus Bank Century menyebabkan SBY harus merelakan kepergian Ani.

Semboyan “state that never sleeps” menyebabkan SBY dan orang di sekelilingnya bekerja siang-malam bagaikan tak kenal waktu istirahat. Atas jerih payah itu, orang-orang yang berjasa kepada SBY diberi ganjaran setimpal. Ketua (Hatta Rajasa) dan wakil ketua tim sukses (Djoko Suyanto) SBY untuk pilpres 2009 diangkat menjadi menteri koordinator. Dua juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, menjadi menteri dan duta besar untuk Amerika Serikat. Mantan menteri dalam kabinet terdahulu diberi jatah sebagai duta besar, seperti Abdurrachman Saleh dan Hamid Awaludin. Para staf khusus Presiden merangkap sebagai komisaris BUMN. Adapun konsultan politik FOX Indonesia, yang dipimpin Choel Mallarangeng, juga sudah memperoleh “laba”.

Sementara itu, para pegawai di lingkungan Sekretariat Negara atas nama reformasi birokrasi memperoleh gaji dan tunjangan sampai dengan tertinggi Rp 36 juta per bulan. Di antara petugas non-eselon, terdapat Ibu Budi yang memasak soto untuk SBY, Saiful yang bertanggung jawab atas koper-koper rombongan Presiden, Iwan yang membawa podium untuk pidato SBY ke berbagai daerah. Di luar itu, tentu ada Pak Apiauw, yang berganti nama menjadi Sulaeman, jago pijat.

Heru Lelono adalah staf khusus yang sempat menghebohkan karena kasus blue energy (mengubah air jadi energi) dan bibit unggul Super Toy HL-2 yang bisa dipanen tiga kali setahun. Menristek Kusmayanto Kadiman pernah bercanda tentang proyek energi yang canggih itu, “Orang meminum air, berkat air itu orang bisa mendorong mobil.” Agak paradoks ketika SBY, yang cerdas dan berpendidikan tinggi, sampai dua kali terjerembap pada dua hal yang menyalahi metodologi. Paradoks lainnya adalah kelakuan Ruhut Sitompul, yang menyeberang dari partai Golkar menjadi pendukung SBY. Berbeda dengan SBY yang dikenal santun, sang “raja minyak” ini sangat terkenal ceplas-ceplos, bahkan terkadang memaki lawan bicaranya.

Dua lembaga lain yang berhubungan dengan Presiden adalah Wantimpres dan KPU. Salah seorang anggota Wantimpres, Jimly Asshidiqie, ternyata pada sekitar tahun 2001 pernah diminta mendirikan dan memimpin Partai Demokrat oleh SBY, tetapi ia menolak. Kalau Jimly bersedia, mungkin saja ia kini sudah menjadi wakil presiden. Apakah ia diminta juga oleh SBY untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KPK (yang ternyata gagal)? KPU memiliki beberapa komisioner, salah satunya Andi Nurpati. Ketika ia menghadap Presiden pada 2007, wartawan memotret Nurpati memakai jilbab biru. Apakah itu suatu pertanda? Yang jelas, pada 2010, Andi Nurpati mundur dari KPU dan menjadi pengurus Partai Demokrat. Dalam Pemilu 2009 ia memegang posisi strategis, Ketua Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU. Karena perolehan Partai Demokrat melonjak tiga kali lipat, sebagian orang mengaitkannya dengan ketidakberesan penghitungan suara. Survei kepopuleran adalah rahasia kemenangan dalam Pemilu Presiden 2004, yang dalam Pemilu 2009 perlu diamankan dengan kelihaian teknologi informasi dalam peraihan suara.

URL Source: http://korantempo.com/korantempo/koran/2010/11/26/Opini/krn.20101126.219168

Asvi Warman Adam
Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Meruntuhkan Kesaktian Gayus

Oleh: Saldi Isra



Sejak semula, sudah dapat diduga skandal rekayasa pajak dengan tokoh sentral Gayus HP Tambunan sulit diselesaikan tuntas oleh kepolisian. Setidaknya, gejala ke arah itu dapat dilacak dari keterlibatan sejumlah petinggi polisi dalam jejaring kejahatan pajak Gayus.

Di tengah sorotan tajam publik, rekayasa guna melindungi sejumlah petinggi di jajaran kepolisian berlangsung secara sistemik. Bukti yang sulit dibantah, upaya melokalisasi keterlibatan polisi sampai perwira menengah saja. Padahal, ketika memberikan keterangan, Gayus menyatakan pernah mengeluarkan 500.000 dollar AS kepada perwira tinggi polisi untuk membuka blokir rekening atas namanya.

Dengan kondisi itu, sulit menerima peran kepolisian menyelesaikan skandal Gayus. Namun, tak mudah membangun argumentasi agar penyelesaian megaskandal pajak ini tak ditangani polisi. Bagaimanapun, sulit dibantah, banyak pihak berkepentingan skandal ini tetap diselesaikan kepolisian. Apalagi, pengalaman menunjukkan polisi paling sulit bertahan dari segala macam godaan dan kepentingan di luar penegakan hukum.

Namun, begitu kehadiran Gayus menyaksikan kejuaraan tenis di Bali diketahui publik, polisi jadi kehilangan basis argumentasi untuk terus bertahan melanjutkan penyelesaian skandal ini. Argumentasi kian terkikis habis karena semua fasilitas dan kemudahan yang didapat Gayus selama masa tahanan diperoleh dengan melakukan tindak pidana berupa suap ke sejumlah polisi di rutan.

Keniscayaan

Dengan hilangnya basis argumentasi ini, pilihan membawa penyelesaian menjauh dari kepolisian jadi sebuah keniscayaan. Berkaca dari desakan publik beberapa waktu terakhir dan melihat ”kesaktian” yang dimiliki Gayus, tak cukup apabila KPK hanya sebatas melakukan supervisi. Memilih langkah mengedepankan supervisi potensial mengubur penyelesaian skandal Gayus secara tuntas.

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, langkah konkret yang harus dilakukan adalah mengambil alih penyelesaian skandal Gayus. Pasal 8 Ayat (2) UU No 30/2002 menegaskan ”KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian”. Dengan dasar itu, siapa pun tak dapat mencegah KPK mengambil alih penyelesaian skandal pajak Gayus.

Melihat jejaring Gayus dengan polisi (termasuk jaksa) dan penyuapan yang dilakukan selama dalam masa tahanan, alasan yang dipersyaratkan dalam Pasal 9 UU No 30/3002 telah terpenuhi. Setidaknya, terdapat kecenderungan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan guna melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Kecenderungan ini dapat dilacak dari adanya upaya mengalihkan dari rekening tak wajar Gayus jadi kasus PT Surya Alam Tunggal dengan jumlah kerugian negara Rp 570.952.000.

Padahal potensi kerugian negara dari PT SAT tak sampai seujung kuku dari keseluruhan jumlah rekening dan safe deposit box Gayus. Oleh karena itu, patut diduga, strategi mengalihkan tindak pidana utama ke kasus PT SAT hampir pasti ditujukan untuk menutup upaya membongkar asal-muasal uang yang masuk ke rekening Gayus. Dengan logika sederhana, jika asal-usul uang Gayus didalami, pasti akan sampai ke perusahaan-perusahaan besar yang pernah menerima keahlian Gayus. Misalnya, ia mengaku menerima 3 juta dollar AS dari tiga perusahaan besar: Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources (Kompas, 29/9).

Sementara itu, alasan berikutnya: penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi juga dengan nyata terjadi pada penanganan skandal Gayus. Setidaknya, pemberian sejumlah uang ke sejumlah petugas dengan maksud mendapat segala macam selama dalam tahanan adalah bukti nyata proses hukum telah menimbulkan praktik korupsi lain. Keadaan bisa bertambah runyam karena uang Rp 75 miliar dalam safe deposit box masih misterius. Bukan hanya kalangan yang sejak awal memberikan perhatian pada skandal ini, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, pun mempertanyakan misteri safe deposit box tersebut.

Sementara itu, sebagai sebuah keniscayaan, pengambilalihan dapat diletakkan dalam skenario mempercepat penyelesaian skandal Gayus. Sebagaimana ditegaskan Pasal 8 Ayat (3) UU No 30/2002, dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.

Meruntuhkan kesaktian

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 dan 9 UU No 30/2002, pengambilalihan menjadi wewenang KPK yang tak dapat dilepaskan dari posisi lembaga ini sebagai extra-ordinary body dalam memberantas korupsi. Dalam pengertian itu, pengambilalihan sangat tergantung dari kemauan dan keberanian KPK. Karena jadi semacam hak eksklusif KPK, pernyataan Presiden bahwa skandal Gayus tetap ditangani polisi seharusnya tak menyurutkan langkah KPK melakukan pengambilalihan.

Yang perlu disadari KPK, sebagai lembaga independen, mereka punya dasar hukum amat kuat untuk mengambil alih skandal Gayus. Selain pijakan hukum, mayoritas publik juga memberikan legitimasi sosial kuat bagi KPK. Oleh karena itu, jika KPK mengurungkan niat mengambil alih, bukan tak mungkin akan menambah kesaktian pegawai golongan III Ditjen Pajak ini. Jika itu terjadi, jangan pernah berharap membongkar secara tuntas semua jaringan mafia pajak terkait Gayus.

Tak hanya dasar hukum dan dukungan publik, dengan masuknya Busyro Muqoddas menggantikan Antasari Azhar, tambahan darah segar pasti akan mengalirkan energi baru guna membongkar semua skandal korupsi yang punya relasi politik dan/atau ekonomi amat kuat. Khusus skandal mafia pajak ini, publik tengah menunggu kemampuan dan kemauan KPK meruntuhkan kesaktian Gayus.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/0344371/meruntuhkan.kesaktian.gayus


Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Independensi KPU dalam Ancaman

Oleh: Bawono Kumoro


Pemilihan Umum 2014 memang masih empat tahun lagi. Namun, partai politik telah melakukan sejumlah manuver agar mampu keluar sebagai pemenang pada pemilu ini.

Salah satunya, dengan menyusupkan kepentingan politik mereka pada revisi UU paket politik, terutama UU tentang penyelenggaraan pemilu. Beberapa parpol bersikeras meloloskan peraturan yang membolehkan orang parpol duduk di jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gagasan mendudukkan orang parpol di KPU bermula saat pada Pasal 11 draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum versi DPR dikatakan, salah satu syarat calon anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari parpol jika terpilih menjadi anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota.

Pasal ini berbeda dari terdahulu yang menyatakan orang parpol yang ingin menjadi anggota KPU adalah mereka yang telah keluar dari parpol tersebut selama lima tahun. Gagasan itu didasari keinginan parpol memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu pada masa datang. Mereka beralasan, tak ada jaminan anggota KPU nonpartisan akan bersikap independen. Kasus Andi Nurpati yang membelot dari tugas sebagai salah satu komisioner KPU demi dapat duduk dalam kepengurusan Partai Demokrat pun dijadikan sebagai contoh.

Sekilas gagasan ini terlihat sangat mulia. Namun, jika ditelaah lebih jauh, sesungguhnya gagasan melibatkan orang parpol dalam kepengurusan KPU jelas gagasan yang membahayakan demokrasi. Gagasan itu ibarat membolehkan pemain sepak bola dapat merangkap peran sebagai wasit dan hakim garis sekaligus. Gagasan sesat ini berpotensi membuat pertandingan tak memenuhi prinsip fair play. Gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU merupakan ancaman terhadap independensi KPU selaku penyelenggara pemilu dan dapat menurunkan derajat legitimasi hasil pemilu. Pelibatan anggota parpol di KPU akan memperkeruh penyelenggaraan pemilu yang semestinya berlangsung jujur dan adil.

Di samping itu, netralitas dan independensi KPU juga berpotensi mengalami distorsi. Pengalaman masa lalu saat KPU diisi orang-orang parpol membuktikan itu. Masih segar dalam ingatan publik tatkala KPU Pemilu 1999 diisi kader-kader parpol. Ketika itu intrik dan konflik internal sering kali mewarnai masa kerja dan perjalanan KPU. Bahkan, sebagian anggota KPU menolak menandatangani hasil pemilu sehingga Presiden BJ Habibie harus mengeluarkan keppres pengesahan hasil pemilu.

Perkuat Bawaslu

Jika alasan parpol mendudukkan orang mereka di KPU dilatarbelakangi kekhawatiran akan dicurangi KPU, semestinya gagasan yang diajukan adalah memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan membentuk peradilan khusus pemilu.

Di samping itu, jika parpol tak ingin kasus perekrutan Andi Nurpati oleh Partai Demokrat terulang kembali, semestinya mereka memiliki inisiatif guna memasukkan klausul bahwa harus ada jeda bagi anggota KPU untuk bisa bergabung di parpol.

Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan data di lembaga penyelenggara pemilu. Kasus Andi Nurpati tak dapat dijadikan justifikasi bagi parpol untuk mengajukan gagasan pelibatan kader-kader mereka dalam kepengurusan KPU. Dalam konteks itu, kita dapat melihat motif mereka sesungguhnya mengajukan gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU tak lebih sekadar hitung-hitungan peluang perolehan suara di Pemilu 2014.

Karena itu, KPU harus tetap terbebas dari unsur parpol. Syarat mengenai independensi KPU tak perlu direvisi atau dibiarkan tetap sebagaimana saat ini bahwa calon anggota KPU minimal telah lima tahun tak lagi jadi anggota parpol. Tarik-menarik kepentingan mengenai isu ini membuat penyelesaian revisi UU No 22/2007 melebihi batas waktu. Parpol telah menjadikan DPR the site of power struggle bagi segala kepentingan mereka. Karena itu, tak mengherankan berbagai kritik publik terhadap kinerja DPR tak kunjung mendapat tanggapan memuaskan.

Hal itu terlihat dari perkembangan terakhir proses revisi. Tujuh fraksi mendukung gagasan pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU, yakni dari Partai Golkar, PDI-P, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. Adapun dua fraksi, PAN dan Partai Demokrat, tak sepakat anggota KPU dari unsur parpol.

Namun, perkembangan terakhir Demokrat mulai melunak dan akan merapat dengan tujuh fraksi pendukung. Apresiasi patut diberikan ke PAN yang hingga detik ini masih konsisten menentang pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU. Sebagai parpol yang lahir dari rahim gerakan reformasi, PAN harus tampil di garda terdepan dari segala upaya perbaikan citra DPR di mata publik. Perbaikan citra ini penting bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Jika citra DPR kian mengalami kemerosotan tajam, bukan mustahil demokrasi di Indonesia segera mengalami kebangkrutan.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/03431966/independensi.kpu.dalam.anc


BAWONO KUMORO Peneliti Politik The Habibie Center dan Fellow Paramadina Graduate School of Political Communication

Pahlawan Devisa, Pahlawan Tersiksa

Oleh: Umbu T.W. Pariangu



Sampai saat ini “development as freedom” bagi rakyat, yakni pembangunan yang membebaskan rakyat dari keterbelakangan, ketidakadilan, dan kemiskinan, masih sebuah utopia. Sekitar 35 juta penduduk Indonesia masih miskin (15,2 persen populasi) (BPS, 1 Juli 2009). Jika garis kemiskinan menjadi US$ 2 per hari, orang miskin bisa mencapai 52 persen populasi. Sebanyak 4.516.100 dari 9.427.600 orang yang masuk kategori pengangguran terbuka merupakan lulusan SMA, SMK, diploma, dan universitas (Februari 2008); 11 juta anak buta huruf tidak pernah sekolah; 4.370.492 anak putus SD; dan 18.296.332 anak putus SMP menjadi sisi gelap pembangunan (pendidikan) kita.

Kegagalan manajemen sumber daya alam ataupun perilaku institusi negara terus mengikuti kita. Mulai dari Guinness Book of Records tahun 2007 yang menyebut Indonesia sebagai juara dunia penggundulan hutan (72 persen hutan musnah) akibat commercial logging dan illegal logging, dominasi asing dalam perbankan nasional, kekayaan tambang yang dikelola perusahaan asing hingga puluhan tahun, produksi minyak nasional kita yang dikelola korporat asing, kejahatan pajak perusahaan besar, sampai perairan nasional kita yang dikuasai asing. Menurut Siswono Yudohusodo (2007), 46,8 persen muatan laut dalam negeri dikuasai kapal berbendera asing dan angkutan ekspor RI. Kapal nasional cuma 5 persen. Bahkan pasir kita pun dicuri dan dikeruk negara tetangga.

Negara kita masih terkorup di Asia akibat rapuhnya bangunan institusi hukum. Kasus mafia atau makelar hukum (di kepolisian, pengadilan, kejaksaan), mafia pajak yang terlunta-lunta, membuat kekuasaan dari pusat-daerah berlumuran korupsi. Negara taat hukum (law-abiding country) hanya pencuci mulut. Seperti mandi dengan sabun wangi di kubangan kerbau, kita sibuk mencitra diri sebagai negara demokrasi, tetapi membiarkan korupsi menggerogoti tubuh bangsa.

TKI tersiksa

Nyaris tak ada lagi yang dibanggakan ketika tenaga kerja Indonesia (TKI) kita di luar negeri terus mengalami perlakuan tak manusiawi. Sosok Sumiati binti Salan Mustapa yang disetrika tubuhnya, Sumiyati yang bibirnya digunting, dan jenazah Kikim Komalasari yang ditemukan di tong sampah Kota Abha Asir hanya kelanjutan tragis dari nestapa serupa yang dialami Nirmala Bonat, Sumirah dan Mona, Rohana binti Jaja Markum, Munti binti Bani, serta Siti Hajar atau Ceriyati. Mereka ibarat final nails on the coffin (paku-paku penutup) dari “peti mati” pemerintah yang gagal melindungi dan memberikan penghidupan yang layak buat rakyat sesuai dengan bunyi konstitusi.

Mungkin lebih tepat jikga mereka disebut pahlawan tersiksa, bukan pahlawan devisa. Menurut Migrant Care, sepanjang 2010 ini 5.635 buruh migran Indonesia mengalami penyiksaan, pelecehan seksual, perolehan gaji yang tak layak, sampai kerja yang melebihi waktu. Sudah begitu, TKI kita menjadi korban lemahnya pemerintah. Misalnya, untuk penanganan persoalan ketenagakerjaan dalam sektor finansial harus diurus 18 instansi, seperti imigrasi, kepolisian, transmigrasi. Ini tentu menyulut ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan TKI.

Kehebohan yang menyertai setiap kasus penyiksaan TKI selalu berupa sikap reaktif atau simptomatik pemerintah: menyampaikan keprihatinan, membuat nota protes diplomatik, disertai tuntutan penyelesaian hukum seadil-adilnya tanpa di lakukan “medical check-up” atas akar penyebab dan bagaimana solusi efektif menangani dan mencegah drama penyiksaan TKI, sehingga tidak menjadi sejarah yang terus berulang (l’ histoire se répête) di bangsa ini.

Profetik

Jika saja pemerintah bisa menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri dan membekali rakyat dengan keahlian profesi, tentu TKI kita tak mengalami keadaan mengenaskan. Ironisnya, kapabilitas ini lama tak disadari atau direduksi pemerintah dengan prioritas pembangunan pada prasarana dan fisikal yang melahirkan produk turunan ketidakadilan aksesibilitas mulai dari pendidikan, kesehatan maupun ekonomi. Pemerintah tak melihat aspek manusia sebagai core utama pembangunan.

Bahkan, di era Orde Baru, pembangunan dibayar mahal dengan aneka penggusuran dan pengorbanan rakyat kecil demi mendukung rezim pembangunan yang berkestabilan. Maka output pembangunan bukan berupa peningkatan produktivitas ekonomi dan pemerataan kesejahteraan, sebaliknya menetaskan pengangguran dalam scope ketimpangan distribusi hasil pembangunan seperti yang dialami masyarakat di kawasan Timur, sehingga kawasan ini selalu menjadi mayoritas pemasok TKI ke berbagai negara tujuan, seperti: Malaysia, Singapura, Hong Kong dan Arab Saudi.

Alvin Toffler dalam The Future Shock-nya jauh-jauh hari mengingatkan bahwa kini sedang berlangsung era transformasi peradaban berupa masyarakat pasca-industri yang menuntut kemampuan negara memfasilitasi rakyatnya untuk menguasai pengetahuan yang dalam bahasa Peter Drucker disebut “masyarakat pengetahuan” (knowledge society). Suatu karakter manusia global yang melahirkan pekerja-pekerja berpengetahuan (knowledge worker) atau manusia profetik (profesional dan etikal).

Human capital mutlak harus menjadi prioritas pembangunan melalui kebijakan pendidikan mencetak manusia-manusia terampil nan unggul yang bersaing di pasaran kerja baik domestik maupun luar negeri. Malaysia sudah memulainya sejak tahun 1970-an dengan mengimpor dosen Indonesia. Negara-negara di ASEAN telah mematok 25 persen anggaran pendidikan dari total APBN-nya, sedangkan kita baru mentok di cita-cita 20 persen. Jika pemerintah tak mau serius membenahi termasuk menjamin akses pendidikan bagi rakyat (miskin), kita akan ketinggalan kereta dan menjadi ‘bulan-bulanan’ bangsa lain.

URL Source: http://korantempo.com/korantempo/koran/2010/11/26/Opini/krn.20101126.219166

Umbu T.W. Pariangu
mahasiswa Pascasarjana Fisipol UGM; Dosen Fisipol Undana, Kupang.

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...