Sabtu, 06 November 2010

Indonesia Tidak untuk Dijual!

Oleh: Sri-Edi Swasono



Tulisan Kwik Kian Gie (Kompas, 11/10) dan Sayidiman Suryohadiprojo (Kompas, 12/10) menyemarakkan kelas mata kuliah saya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Saya bangga dengan para mahasiswa yang menanggapi tulisan kedua tokoh ini dengan patriotisme.

Betapa pun kinerja pro-poor, pro-growth, and pro-job, tidak berarti perusahaan-perusahaan asing boleh merajalela di Indonesia. Inilah naluri nasionalistik, haus kebanggaan nasional para pemuda kita. Tulisan Kwik dan Sayidiman berseberangan dengan pandangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menganggap kepemilikan modal tidak penting (Kompas, 7/10). Secara normatif imperatif, konstitusi kita menegaskan: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Salah satu bapak bangsa kita menegaskan pesan konstitusi ”Menguasai tidak harus memiliki”. Menguasai dapat dilakukan dengan regulasi oleh negara. Dengan kata lain, regulasi harus dapat memastikan dan menjamin peran strategis cabang-cabang produksi bagi negara dan tersedianya hajat hidup orang banyak bagi rakyat.

Adagium menguasai tidak harus memiliki tentulah dalam konteks demokrasi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945), bukan dalam konteks pasar bebas yang saat ini menjadi acuan kebijakan pemerintahan SBY-Boediono. Berlakunya pasar bebas seperti saat ini tak pernah terpikir akan dibiarkan tatkala adagium itu mengemuka awal 1950-an.

Globalisasi ekonomi saat ini, yang mengubah liberalisme menjadi neoliberalisme rakus dan brutal, memang menuntut berlakunya aturan main global baru: yang memiliki akan menguasai.

Pokok soal pesan konstitusi adalah ”dikuasai oleh negara”. Apabila tanpa dimiliki tidak bisa dikuasai, maka tidak ada pilihan lain: menguasai haruslah dengan memiliki sekaligus. Lebih dari itu, doktrin demokrasi ekonomi kita menegaskan, hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan orang-seorang (swasta).

Tidak anti-asing

Di luar normativisme konstitusi, Soekarno dan Hatta tidak antiasing, tidak pula antipinjaman luar negeri. Namun, kedua tokoh ini menyatakan bahwa investasi asing dan pinjaman luar negeri, di samping demi kemakmuran rakyat, haruslah meningkatkan kemandirian nasional, meningkatkan onafhankelijkheid. Pinjaman luar negeri sekadar pelengkap dan sementara. Soekarno dan Hatta tidak menghendaki investasi asing mendominasi ekonomi nasional, tidak mengendalikan (beheersen), apalagi mengangkangi (overheersen) ekonomi nasional. Bagi mereka, inilah makna kemerdekaan dan kedaulatan sejati, baik politik maupun ekonomi.

Argumen yang bertitik tolak dari pandangan membuka kesempatan bagi investor asing seluas-luasnya agar tidak menghambat penciptaan nilai di Indonesia, tidak begitu saja diterima oleh para mahasiswa kita. Mereka mengenal perbedaan antara gross national product (GNP, citizen-based) dan gross domestic product (GDP, territorial-based).

GNP lebih kecil dari GDP karena GDP sebagian adalah hasil dari kepemilikan asing, yang struktur pembagian nilai tambahnya tidak otomatis menguntungkan rakyat Indonesia. Inilah relevansinya membedakan ”pembangunan di Indonesia” dengan ”pembangunan Indonesia”. Apakah kita menjadi tuan di negeri sendiri atau sekadar menjadi kuli dan jongos globalisasi?

BUMN sebagai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak menjadi incaran asing. Sayang, sikap kita justru belum ditanya sudah mau, belum ditawar sudah menghidangkan. Seolah- olah Indonesia is for sale.

Indosat adalah salah satu contoh kelengahan budaya tragis. Indosat adalah teritori Indonesia di angkasa! Ketika Indosat akan dijual ke perusahaan Singapura, saya mengingatkan pemerintah untuk menjualnya kepada pelanggan ponsel saja.

Dengan menaikkan tarif pulsa dua kali lipat, maka kenaikan tarif pulsa ini merupakan cicilan pemilikan saham oleh pelanggan pengguna jasa ponsel, jadi Indosat dapat dimiliki sendiri oleh para pelanggan nasional.

Sekarang Indosat terjual ke Qatar, maka setiap kita angkat ponsel, GNP Qatar meningkat. Oleh karena itu, BUMN-BUMN strategis seperti Bank BNI, Garuda, dan Semen Gresik dijual ke clientele atau pelanggan nasional sebagai pemerataan pemilikan (co-ownership) nasional.

Mendesain globalisasi

Indonesia yang kaya sumber daya manusia dan alam seharusnya mampu proaktif memosisikan diri: ikut mendesain globalisasi, tidak sebaliknya membiarkan diri jadi obyek globalisasi. Mengapa kita terus menari dengan kendang orang lain?

Pihak asing telah membiayai penerbitan undang-undang neoliberalistik yang memorakporandakan kaidah-kaidah penuntun konstitusional kita, lalu kita mudah terdikte. Pertamina yang sangat strategis bagi negara pun mulai digerogoti. Pertamina harus sepenuhnya dimiliki negara.

Lalu, Krakatau Steel sebagai industri dasar strategis diprivatisasi, langkah awal asingisasi. Untuk PLN pun ada undang-undang unbundling agar bisa dijadikan bancaan menuju privatisasi dan asingisasi, dan seterusnya. Kita merasa kekurangan modal karena kurang akal.

BUMN-BUMN India di China memang banyak diprivatisasi, lalu kita kagum akan kemajuan ekonomi India dan China. Padahal, apa yang diprivatisasi di India dan China sejak awal di Indonesia menjadi usaha swasta. India dan China tidak sebodoh dan sekapitalistik itu. Cabang-cabang produksi yang strategis tetap dikuasai negara.

Kepentingan rakyat (publik) harus kita posisikan sentral-substansial. Saat ini modal yang diposisikan sebagai sentral-substansial, posisi rakyat direduksi menjadi marginal-residual. Itu sebabnya Kwik bertanya growth nilai tambah untuk siapa?

Bulan Juli 2010, seorang promovenda mengajukan disertasi S-3 di FHUI dengan judul ”Pasal 33 UUD 1945 sebagai Dasar Perekonomian Indonesia: Telah Terjadi Penyimpangan terhadap Mandat Konstitusi”. Tujuh guru besar Ilmu Hukum dan satu guru besar Ilmu Ekonomi menerima dan meluluskan promovenda sebagai doktor dalam bidang Hukum. Penyimpangan terhadap mandat konstitusi memperoleh konfirmasi ilmiah akademis.

Tidak salah bila sesepuh kita Sayidiman Kartohadiprojo sampai menggunakan kalimat bertuah, ”Satu pengkhianatan nasional (telah terjadi) atas perjuangan kemerdekaan nasional.”

Saya sempat menulis (Kompas, 2/9/2009) sedikit puja-puji untuk Presiden SBY atas pidato kenegaraan di DPR (14/8/2009) dan di DPD (19/8/2009), yang saya tafsirkan sebagai penegasan komitmen banting setir, menumbuhkan harapan akan datangnya masa besar (der grosse Moment) dan patriot besar (einen grossen Helden) pengabdi rakyat.

Harapan saya surut, Presiden SBY kurang efektif mem-briefing para menterinya agar taat konstitusi. Presiden SBY dikecoh menteri-menteri ekonominya yang neoliberal, yang menyurutkan kredibilitas Presiden.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/04/02581532/indonesia.tidak.untuk.diju


Sri-Edi Swasono Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia

Selasa, 02 November 2010

Kebersamaan Kita Kembali Diuji

Oleh: Ikrar Nusa Bhakti


INDONESIA kembali berduka. Rasanya negeri ini tak putus dirundung malang. Bencana demi bencana datang silih berganti dan korban nyawa pun berjatuhan.


Berawal dari banjir di Wasior, Papua Barat, berlanjut dengan gempa dan tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dan disusul oleh meletusnya Gunung Merapi yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Kita juga masih menanti dengan penuh kecemasan, apa yang akan terjadi di Gunung Papandayan di Jawa Barat dan anak gunung Krakatau di Provinsi Banten.

Di tengah lambannya bantuan oleh institusi negara, seperti diberitakan sebuah harian Ibu Kota akhir pekan lalu, ternyata rakyat Indonesia masih cukup sigap dalam membantu saudara-saudaranya yang tertimpa bencana alam. Ini menunjukkan betapa rasa senasib dan sepenanggungan masih ada di bumi pertiwi tercinta ini. Kita lihat betapa dari satu ponsel ke ponsel lain atau dari alat jejaring telekomunikasi sosial tampak betapa upaya untuk menggalang bantuan dan menyalurkannya kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan terus berjalan.

Mereka melakukan itu tanpa pamrih. Ada yang secara kebetulan akan pulang ke kampung halamannya di Yogyakarta dan mengirim pesan bagi siapa yang ingin mengirim masker pernapasan dapat menghubunginya secepatnya.Ada pula yang menggalang dana untuk membantu para korban di tiga tempat sekaligus––Wasior, Mentawai, dan Merapi.

Kebersamaan kita sebagai sesama anak bangsa ternyata masih ada. Kita sebagai bangsa ternyata masih lulus ujian kesetiaan bahwa kita adalah anak-anak Indonesia yang harus melihat bahwa duka yang dialami orang di Wasior,Mentawai, dan Merapi adalah duka kita bersama.Ini menunjukkan betapa tiada sekat-sekat agama, suku, ras atau golongan bagi kita yang tidak berhitung secara politis.Perasaan kekitaan (We Feeling) ternyata masih ada pada diri kita sebagai bangsa Indonesia.

Lain Awam, Lain Elite Politik

Namun, pada tingkatan elite politik,tampak kasat mata betapa ada perbedaan dengan golongan masyarakat awam.Pernyataan Ketua DPR, Marzuki Alie mengenai tsunami di Mentawai telah menimbulkan reaksi politik yang amat dahsyat bukan saja dari rekan-rekannya sesama politisi,melainkan juga dari khalayak luas. Mungkin Ketua DPR tidak bermaksud buruk.

Sesuai dengan pribahasa Indonesia “jika tidak ingin tersapu ombak, jangan berumah di tepi pantai”, peribahasa itu amatlah bijak. Namun,Ketua DPR tampaknya kurang tepat dalam membuat pernyataannya, seakan ia menyalahkan masyarakat Mentawai karena menempati pulau yang penuh dengan bahaya.

Lucunya, sesama anggota Partai Demokrat,Ruhut Sitompul,bukannya membantu memperbaiki nama sesama anggota partainya, malah mengancam akan mengadukan Marzuki Alie ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang adalah juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.Politik seakan begitu kejam.Namun, para wakil rakyat kita juga kurang sensitif di dalam membuat pernyataan politiknya di depan publik.

Pembenahan

Bencana demi bencana sudah datang silih berganti. Undangundang penanganan bencana juga sudah ada. Badan-badan penanganan bencana di tingkat daerah juga sudah mulai didirikan walau baru institusi tanpa sumber daya manusia yang permanen. Di Aceh misalnya, badan itu sudah berdiri, gedungnya sudah ada, latihanlatihan bersama antara anggota TNI dan masyarakat juga sudah dilakukan bulan lalu, tapi persoalan dana dan sumber daya manusia yang mengurusi belumlah sepenuhnya berfungsi.

Satu sisi yang dapat kita catat, ternyata dalam setiap penanganan bencana pemerintah masih mengalami kesulitan untuk bergerak cepat. Pertama adalah persoalan anggaran. Ada ketakutan dari instansi pemerintah,TNI, dan Polri untuk menggunakan dana dari mata anggaran lain karena ketakutan hasil audit atas instansi tersebut menunjukkan adanya dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jika ini terjadi, pimpinan instansi tersebut akan menghadapi persoalan terkait dengan hasil audit walaupun tidak sepeserpun ia mengambil uang itu untuk kepentingan diri atau instansinya. Kedua,kita tahu bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Namun kita lihat betapa prasarana pelabuhan di negeri ini masih sangat terbatas.Tengok misalnya di Kepulauan Mentawai,tidak ada pelabuhan yang dibangun pemerintah untuk memudahkan bersandarnya kapal-kapal di daratan.

Lebih dari 10 tahun lalu penulis pernah melakukan penelitian ke Pulau Siberut, bagian dari gugusan Kepulauan Mentawai, kapal bersandar di dermaga yang serbadarurat hanya bertopangan kayu.Tidak jarang kapal harus menurunkan jangkar di lautan dan kami ke daratan dengan kapal-kapal kecil. Memasuki pulau-pulau di kawasan itu, kita akan semakin mengelus dada,tidak ada jalanan.

Segalanya harus ditransportasikan melalui sungai-sungai kecil yang di musim kemarau akan kekurangan air. Ketiga, kita juga dapat melihat betapa negeri ini juga memiliki armada udara yang amat terbatas untuk operasi bantuan droppingmelalui udara. Kecelakaan pesawat milik Polri di Nabire setelah melakukan bantuan ke Wasior menunjukkan betapa kurangnya institusi TNI dan Polri memiliki pesawat angkut besar ataupun kecil yang siap dioperasikan di berbagai medan yang sulit seperti di tanah Papua.

Keempat,cobalah kita pergi ke wilayah-wilayah lain di belahan barat dan timur Indonesia yang jauh dari pusat kekuasaan di Jakarta. Betapa kita tidak memiliki pelabuhan yang layak dan sarana transportasi laut yang ditempatkan oleh TNI di daerah-daerah terpencil secara permanen. Inilah negeri yang bernama Indonesia. Rakyatnya begitu antusias untuk bahu-membahu membantu saudara-saudaranya yang tertimpa bencana.

Anggota TNI dan Polri juga antusias untuk membantu, tapi sarananya amatlah terbatas, sementara para wakil rakyatnya sibuk menyiapkan studi banding ke mancanegara yang belum tentu tepat guna. Kebersamaan kita memang diuji kembali.Di tingkat masyarakat, kita sudah lulus dengan predikat cum laude.Namun pada tingkatan pemerintahan, kebersamaan itu tampaknya belum tampak.

Di mana rasa kegotongroyongan kita di tingkat pemerintahan? Kita tidak bisa bilang bahwa semua sudah ada yang menangani.Pemerintah Indonesia dari tingkat provinsi,kabupaten, kota belum terketuk hatinya untuk membantu sesama rekannya di provinsi atau kabupaten lain untuk bahu-membahu demi meringankan beban penderitaan rakyat. Entahlah, apakah mereka memiliki nurani bahwa rakyat di belahan lain republik ini adalah juga rakyat sebangsa dan setanah air: Indonesia! (*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/361352/38/



IKRAR NUSA BHAKTI
Profesor Riset Bidang
Intermestic Affairs LIPI

Kezaliman Pengelolaan Anggaran

Oleh: Reza Syawawi



Pengelolaan anggaran negara memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan, bahkan telah sampai pada titik kritis. Anggaran publik yang seharusnya digunakan dan dikembalikan untuk kepentingan publik justru digunakan oleh episentrum kekuasaan pemilik kuasa atas anggaran secara zalim. Adalah DPR dan pemerintah yang menjadi "aktor utama" dibalik amburadulnya pengelolaan anggaran negara.

Data yang dilansir FITRA menyebutkan besaran anggaran yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ke luar negeri oleh DPR dan pemerintah mencapai angka 19.5 Triliun (20/9). Angka ini berbanding terbalik dengan pos anggaran yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik secara langsung, sebut saja anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat yang hanya berkisar 4,5 triliun. Ada upaya "manipulasi sistemik" yang dilakukan untuk menggerogoti dana publik melalui kebijakan yang sebetulnya tidak memberikan manfaat bagi kepentingan publik itu sendiri. Kecaman dari berbagai pihak tidak menyurutkan langkah para "penguasa negara" untuk menghentikan pemborosan anggaran yang menghabiskan dana publik. Yang muncul justru perlawanan dan sikap resisten terhadap koreksi atas perilaku buruk mereka.

Sarang Korupsi
Kekhawatiran publik bukannya tanpa alasan, perjalanan dinas yang dilakukan ditengarai tidak mencantumkan indikator yang jelas baik mengenai urgensinya sampai kepada pertanggungjawabannya. Situasi semacam ini dapat berpotensi dan mengarah kepada pemborosan dana publik. Perjalanan dinas para pejabat negara sering kali tidak menunjang kinerja mereka, hal ini didasarkan karena tidak memiliki ukuran yang jelas sejauh mana perjalanan dinas diperlukan untuk menunjang kinerja. Sebaliknya, evaluasi terhadap perjalanan dinas itu sendiri hampir dipastikan tidak ada. Alhasil, setiap tahun anggaran dana perjalanan dinas menjadi bagian yang memakan porsi anggaran yang besar. Bahkan, setiap tahun biaya perjalanan dinas mengalami peningkatan yang luar biasa.

Praktik semacam ini tidak hanya menyakitkan bagi publik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Penggunaan dana publik seyogianya menganut prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang secara jelas dan tegas diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Penerapan prinsip tranparansi dalam perencanaan anggaran selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ada rezim ketertutupan yang sengaja dipelihara. Munculnya dana-dana "siluman" yang tidak diketahui ujung pangkalnya menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan pengambil kebijakan. Perencanaan yang tertutup dan amburadul akhirnya berimbas kepada akuntabilitas yang sangat rendah. Pendekatan yang digunakan bukan lagi pendekatan kinerja, melainkan hanya menjadi ajang untuk menghambur-hamburkan dana publik. Kondisi semacam ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana publik, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ada kebijakan yang melegalkan penggunaan dana publik yang secara substansi adalah perbuatan korupsi. Unsur kerugian keuangan negara harus dimaknai sejauh mana penggunaan dana publik menghasilkan sesuatu yang konkret dan jelas. Jika hal ini tidak terpenuhi, kerugian keuangan negara menjadi hal yang tak terbantahkan.

Kondisi ini semakin menggambarkan potret Indonesia yang sesungguhnya. Survei yang dirilis Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada Maret 2010 yang menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup kedua setelah India di kawasan Asia Pasifik setidaknya memperjelas hal tersebut.

Bahkan, berdasarkan Global Corruption Barometer (GCB) Transparency International, pada 2009, menempatkan lembaga legislatif (DPR) sebagai lembaga terkorup dengan skor 4,4. Kondisi ini lebih parah dari tahun sebelumnya (2008) yang memperoleh skor 4,1. Fakta ini jelas memalukan, tapi yang terjadi justru sebaliknya. DPR dan pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebobrokan dan citra buruk sebagai lembaga paling korup.

Kanker Anggaran
Secara hukum, pengambilan keputusan dalam penganggaran (budgeting) memang berada di bawah kekuasaan DPR. Sementara itu, pemerintah juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses tersebut. Akibatnya, kedua lembaga inilah yang berhak menentukan penggunaan dana publik melalui penyusunan anggaran yang dilakukan setiap tahun.

Kekuasaan yang begitu besar serta proses penganggaran yang sangat buruk dan cenderung tertutup menjadikan kedua lembaga ini sebagai aktor utama dalam penyalahgunaan dana-dana publik melalui kebijakan yang dilegalkan, seperti alokasi dana perjalanan dinas ke luar negeri yang minim pertanggungjawaban. Agaknya dalil yang pernah diungkapkan oleh Lord Acton bahwa setiap kekuasaan cenderung disalahgunakan, apalagi kekuasaan yang absolut sudah pasti (absolutely) akan disalahgunakan menjadi kenyataan pahit dalam pengelolaan dana publik.

Problem penganggaran seperti ini ibarat penyakit "kanker" yang telah menjalar hingga ke setiap proses yang dilaluinya. Jika DPR dan pemerintah sadar akan "penyakit" ini, tindakan untuk mengevaluasi penggunaan anggaran penting untuk dilakukan. Jangan sampai rakyat yang akan mengambil tindakan untuk "mengamputasi" kewajiban mereka kepada negara karena perilaku zalim penguasa dalam pengelolaan anggaran.
URL Source: http://koran.republika.co.id/koran/24/122189/Kezaliman_Pengelolaan_Anggaran

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan TII

Senin, 01 November 2010

Pemberantasan Korupsi: Istana dari Pasir

Oleh: Febri Diansyah



Kita terlalu peduli soal bungkus, jangan-jangan karena kita hampa?” Saya tidak begitu ingat, kapan persisnya Goenawan Mohamad menulisnya. Namun, sindiran tersebut membantu kita membaca realitas hari ini. Seperti fenomena politik kosmetik dalam pemberantasan korupsi.

Indonesia Corruption Watch membaca realitas tersebut pada sembilan aspek, dalam satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jilid II. Pidato, program, dan kampanye pemberantasan korupsi yang melengking ternyata berjalan asimetris dengan hebatnya perlawanan balik koruptor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sisi lain, 660 koruptor pada tahun 2010 mendapat ”maaf” dan potongan hukuman. Mafia-mafia pun masih melenggang.

Soal pernyataan politik, misalnya. Dari 34 pernyataan politik SBY tentang pemberantasan korupsi yang terpantau selama satu tahun ini, 50 persen atau 17 di antaranya tergolong mendukung pemberantasan korupsi. Sisanya, 29 persen, masuk klasifikasi mengkhawatirkan dan 21 persen pernyataan yang datar. Sebuah angka yang positif sebenarnya untuk pemberantasan korupsi. Tapi, tunggu dulu.

Dari 17 pernyataan ”mendukung”, 76 persen di antaranya justru tidak terealisasi. Gambaran ini tampaknya sesuai dengan banyak kritik terhadap pemerintahan SBY yang dinilai terjebak pada politik pencitraan yang dapat disebut ”rancak di labuah”. Sesuatu yang terlihat indah di kulit luar saja.

Aspek lain yang dievaluasi adalah soal strategi besar pemberantasan korupsi. Kemunduran terlihat. Pada periode I kita temukan Rancangan Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009. Namun, pada jilid II pemberantasan korupsi dilakukan dengan peta buta.

”Ganyang Mafia”

Kalaupun pantas disebut strategi nasional, satu-satunya yang dicanangkan adalah program ”Ganyang Mafia”. Hal ini diniatkan menjawab keresahan publik ketika kriminalisasi dan rekayasa proses hukum terhadap dua pemimpin KPK mulai terungkap. Sayangnya, sejak awal slogan ”Ganyang Mafia” itu sangat meragukan.

Keraguan tersebut terbukti. Meskipun Presiden membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (30/12/2009), selang satu tahun ternyata tidak ditemukan hasil yang menggembirakan. Penanganan mafia pajak justru terlokalisasi pada aktor-aktor kecil, demikian juga dengan mafia lembaga permasyarakatan, bahkan mafia hutan belum tersentuh. Satgas dinilai gagal memoles citra SBY.

Masalah ini tidak bisa dipisahkan dari ketidaktegasan Presiden membenahi Kepolisian dan Kejaksaan. Kewenangan Satgas hanya koordinasi. Apakah mungkin lembaga ad hoc ini berkoordinasi dengan pimpinan penegak hukum yang diragukan publik soal pemberantasan mafia? Bahkan, banyak pihak mulai mendesak agar Kepala Polri dan Jaksa Agung saat itu diperiksa terkait rekayasa proses hukum terhadap pimpinan KPK.

Di bagian inilah komitmen pemberantasan korupsi dan mafia hukum Presiden selama satu tahun semakin compang- camping. Upaya pembersihan dilakukan tanpa membaca akar masalah. Becermin dari rekaman penyadapan KPK yang berisi komunikasi Anggodo dengan sejumlah petinggi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, hasil klarifikasi Tim 8, dan sejumlah survei persepsi seharusnya pemerintah paham, salah satu masalah pemberantasan korupsi kita terletak di institusi penegak hukumnya sendiri. Penyelamatan institusi Kepolisian dan Kejaksaan idealnya menjadi prioritas dalam program ”Ganyang Mafia”.

Pelemahan KPK

Salah satu korban praktik mafia hukum adalah KPK. Di saat lembaga extraordinary ini menangani sejumlah kasus yang potensial menjerat para cukong dan para bandit politik, sebuah rekayasa proses hukum disiapkan. Dua pemimpin KPK dituduh melakukan pemerasan terhadap Anggodo dan penyalahgunaan wewenang.

Namun, dalam perjalanannya, satu per satu rekayasa hukum tersebut terkuak. Di Mahkamah Konstitusi, sebuah persekongkolan terungkap, hasil klarifikasi Tim 8 menemukan ada praktik mafia dan fakta persidangan Pengadilan Tipikor semakin menguatkan adanya rekayasa yang dari awal didesain menghancurkan KPK. Beruntung rasa kepemilikan publik sangat kuat terhadap KPK. Masyarakat menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi melalui gelombang demonstrasi dan perlawanan terjadi di mana-mana.

Namun, masalahnya bukan semata soal teknis rekayasa tersebut. Masalahnya, Presiden ada di mana saat KPK diserang, dituduh, dan dikriminalisasi? Dalam banyak momentum penting, pemerintah dinilai absen. Satu-satunya catatan positif hanyalah pembentukan Tim 8 yang ditugasi mencari fakta kriminalisasi tersebut. Dan, Tim 8 mengatakan ada. Akan tetapi, hingga saat ini kita tahu, sejumlah temuan tersebut gagal dikawal dan diimplementasikan. Satu tahun berselang kepemimpinan SBY-Boediono, KPK tetap tersandera secara hukum dan politik.

Pembacaan di atas tampaknya senada dengan hasil survei kepuasan publik terhadap pemberantasan korupsi di era SBY (Litbang Kompas, 2010). Pada rentang April-Mei 2009 tercatat kepuasan publik berada di angka tertinggi 74,5 persen, tetapi di periode September-Oktober 2010 terjadi penurunan drastis hingga 26,3 persen. Angka ini tentu tidak berdiri sendiri karena ia dibangun dari kekritisan publik (responden) terhadap komitmen pemberantasan korupsi era SBY yang dinilai melemah secara signifikan.

Satu hal yang bisa dipetik dari perjalanan satu tahun pertama ini adalah bahwa masyarakat tidak mungkin tertipu lagi dengan gaya lama politik kosmetik yang mementingkan bungkus ketimbang substansi. Rapuhnya fondasi pemerintah dalam melawan korupsi tidak bisa disembunyikan. Mulai dari tidak dimilikinya strategi nasional, pemberantasan mafia sebatas slogan, hingga pembiaran terhadap kriminalisasi KPK. Kita tahu persis, kalaupun pemerintah selama satu tahun ini sudah mencoba mendirikan sebuah bangunan kebijakan dan kerja pemberantasan korupsi, sebenarnya itu tidak lebih seperti ”istana pasir” yang rapuh dan hanya terlihat indah dari luar.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/01/04533076/istana.dari.pasir


Febri Diansyah Peneliti Indonesia Corruption Watch, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan

Haruskah ke Negeri Seberang?

Oleh: Agus Sudibyo



Belajar dari negara lain memang perlu, bahkan harus dilakukan.

Kita belajar tentang demokrasi, pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, pelembagaan kebebasan pers, dan lain-lain dari negeri lain, sebagaimana negeri lain juga belajar beberapa hal dari kita.

Persoalannya, bagaimana belajar dari negara lain itu dilaku- kan? Haruskah kita berbondong- bondong ke negeri seberang untuk memetik suatu pelajaran?

Inilah salah satu persoalan dalam kontroversi studi banding DPR yang marak belakangan ini. Permasalahannya bukan karena studi banding tidak perlu. Namun, bukankah masih ada alternatif lain yang lebih murah tetapi bisa jadi tidak kalah efektif? Misalnya, mendatangkan pakar dari negara lain ke Indonesia atau mendayagunakan pakar dalam negeri.

Daripada jauh-jauh ke Yunani belajar etika politik, misalnya, mengapa tidak mengundang para ahli etika Yunani dari STF Driyarkara atau Universitas Atma Jaya Jakarta untuk berbicara? Mereka menguasai seluk-beluk etika Yunani dan kontekstualisasinya di Indonesia.

Jika memang harus benar-benar ke Yunani, tentu ada alasan yang sangat kuat. Alasan ini yang semestinya dijelaskan kepada masyarakat. Masyarakat berhak tahu mengapa muhibah ke luar negeri yang dipilih dan bukan alternatif yang lain. Tidak adanya penjelasan yang memadai dan terbuka tak pelak menimbulkan kesan bahwa DPR tidak sensitif dan tidak mendengar aspirasi masyarakat terkait dengan program studi banding.

Transparansi anggaran

Permasalahan berikutnya, kunjungan resmi ke luar negeri memang rentan terhadap inefisiensi atau manipulasi serta tidak menjamin manfaat yang sepadan kepada publik. Kita bisa mengambil contoh kasus di Jepang berikut ini. Regulasi tentang keterbukaan informasi memungkinkan Pemerintah Jepang menghemat anggaran perjalanan dinas pejabat publik ke luar negeri hingga 17 miliar yen atau sekitar 1,3 triliun rupiah. Ini terjadi tahun 1997, setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat di ”Negeri Sakura” itu menuntut transparansi anggaran kunjungan pejabat ke negara lain. Transparansi dan penghematan menjadi tuntutan karena ada sinyalemen dan pada akhirnya terbukti terjadi pemborosan dana negara yang sangat signifikan dalam kegiatan muhibah tersebut.

Hasil audit kemudian menunjukkan, terjadi manipulasi kuitansi-kuitansi pembayaran berbagai kebutuhan dalam proses muhibah tersebut. Sementara di sisi lain tidak jelas benar sejauh mana efektivitas kegiatan itu dalam meningkatkan kinerja pejabat publik. Berkat penerapan prinsip keterbukaan informasi secara konsekuen, sejumlah anggota parlemen dan pejabat pemerintah pada akhirnya dipaksa mengembalikan uang sebesar sejuta yen untuk menutup kerugian negara akibat penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak tepat. Kasus seperti ini tentu bukan hanya fenomena Negeri Sakura. Kasus serupa jamak terjadi di Indonesia. Hal ini pula yang melandasi sinisme masyarakat belakangan terhadap studi banding DPR ke beberapa negara.

Perspektif keterbukaan informasi akan selalu mempersoalkan fakta bahwa masyarakat tidak mengetahui secara persis program studi banding DPR ke luar negeri. Ketidaktahuan ini bisa jadi karena belum adanya mekanisme sekaligus sarana yang memadai untuk menjelaskan rencana kerja dan agenda resmi DPR kepada masyarakat. Keputusan-keputusan DPR dan pemerintah banyak yang tidak tersosialisasikan dengan baik. Mungkin karena diasumsikan anggota DPR adalah wakil rakyat, tidak perlu lagi memberitahukan agenda dan keputusan DPR kepada masyarakat secara langsung. Padahal, yang terjadi para wakil rakyat sering alpa mengonsultasikan dan memberitahukan keputusan yang diambilnya kepada pemilihnya. Namun, bisa jadi pula DPR sesungguhnya sudah secara terbuka dan memadai memberitahukan rencana kerja dan keputusan-keputusan. Jika pada akhirnya pemberitahuan tidak efektif, lebih disebabkan oleh faktor eksternal. Misalnya, pemberitaan media yang terlalu fokus pada konflik, skandal, dan keburukan DPR semata sehingga kurang memberikan tempat pada hal-hal positif tentang kerja DPR.

Masalah lain, masyarakat juga tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban sekaligus manfaat studi banding ke negara lain. Setelah kembali ke Tanah Air, apakah anggota DPR melaporkan hasil studi banding kepada fraksi, komisi, dan publik secara terbuka? Bagaimana mengukur efektivitas studi banding? Apakah studi banding sungguh-sungguh meningkatkan kinerja anggota DPR, menambah pengetahuan, atau memperbaiki cara pandang mereka?

Dana publik 165 miliar rupiah untuk studi banding DPR sesungguhnya tidak berlebihan jika DPR mampu menjelaskan secara rasional aspek pertanggungjawaban dan kemanfaatan itu. Namun, yang terlontar dari para wakil rakyat selama ini bukan penjelasan yang melegakan publik tentang kelayakan dan manfaat studi banding, alih-alih jawaban yang defensif atau acuh tak acuh. Dari sinilah berkembang persepsi negatif yang semakin memperburuk citra lembaga perwakilan rakyat itu.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/10/30/04345923/haruskah.ke.negeri.seberan


Agus Sudibyo Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta

Gencatan senjata perang kurs ala G-20

Oleh: Erna S. U. Girsang




Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral kelompok G-20 sepakat melakukan "genjatan senjata" atas perang kurs dalam pertemuan yang digelar di Gyeongju, Korea Selatan pada 23-24 Oktober.

"Kami berjanji meredakan ketegangan kurs dengan menghindari devaluasi [menurunan nilai] mata uang, menjaga volatilitas kurs tidak terlalu besar, dan melindungi negara berkembang dari dampak arus modal fluktuatif," tulis komunike G-20 yang dirilis pada situs resmi forum kerjasama multilateral itu.

Untuk mendukung keberhasilan genjatan senjata ini, G-20 menugaskan International Monetary Fund (IMF) mengawasi konsistensi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, struktural, dan nilai tukar negara anggota pascagencatan senjata.

Tampaknya, Menteri Ekonomi Jerman Rainer Bruederle cukup berperan sebagai penengah guna menghasilkan kesepakatan ini. Dia meminta China melepas yuan ke pasar dan Federal Reserve (The Fed) harus mendengar kritik G-20 atas sikap moneternya.

Selebihnya, gencatan senjata itu merupakan buah dari kesadaran perwakilan 19 negara ditambah Uni Eropa akan bahaya perang kurs bagi masa depan perekonomian global. Meskipun sudah merambah ke sejumlah negara, perang kurs awalnya dipicu oleh China dan Amerika Serikat.

Bank Indonesia (BI), sebagai satu-satunya bank sentral di Asia Tenggara dari anggota G-20 ikut menyanggupi janji ini. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan akan berkonsolidasi dengan bank sentral di Asia melalui forum bank sentral. (Bisnis, Senin 25 Oktober)

Dia mengatakan perang kurs, istilah yang disampaikan Menkeu Brasil Guido Mantega pada 27 September 2010, tidak dapat diselesaikan sendiri. Perang mata uang sama saja dengan perang tarif pada tahun 1930-1940-an yang dapat merusak merusak pasar dan perdagangan.

Meski ada kesadaran atas bahaya perang kurs, sejumlah kalangan masih pesimistis mengenai realisasi gencatan senjata di G-20 itu. Oh Suk Tae, ekonom SC First Bank Korea Ltd di Seoul, seperti dikutip Bloomberg, dia mengatakan tidak yakin apakah perang kurs berakhir.

Setidaknya ada 2 alasan kuat yang memunculkan keraguan atas pelaksanaan janji ini.

Pertama, G-20 tidak dapat memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar kesepakatan. Tidak berlebihan rasanya jika Martin P.H. Panggabean, Ekonom Independen Kelompok Studi QuantaPrima, mengibaratkan G-20 seperti lapo tuak di Tanah Batak. (Bisnis, Senin, 28 Juni)

Martin mengatakan G-20 bukan institusi resmi dan tidak demokratis, tidak ada voting, dan tidak transparan karena banyak hal diselesaikan di belakang layar, semua peserta datang dengan masalah dan kepentingan masing-masing.

Kedua, tidak semua negara yang dituding memicu peran kurs mengaku bersalah. Sampai saat ini, China masih membantah tudingan mempertahankan yuan undervalue (di bawah nilai sebenarnya) untuk mendorong ekspor. Artinya, negara yang dinilai sebagai pemicu perang tak rela mengibarkan bendera putih.

Wakil Menteri Perdagangan China Zhong Shan di sela-sela Sidang Tahunan IMF bulan ini mengatakan profit margin atas ekspor China di bawah 2%, dan sebagian besar keuntungan eksportir dari peningkatan inovasi dan memangkas biaya.

Negara itu membiarkan yuan menguat 21% terhadap dolar AS dari 2005 sampai 2008, sewaktu mengadopsi sistem mata uang mengambang, tetapi yuan dipertahankan hampir tidak bergerak terhadap dolar AS guna membantu eksportir dari krisis global.

"Air tidak dapat mendidih dengan suku 99 derajat Celsius, tetapi banyak eksportir kami yang akan bangkrut jika yuan dinaikkan lebih dari 1 derajat," jelasnya.

Menjelang pertemuan dengan Perdana Menteri China Wen Jiabao di sela-sela Sidang Umum PBB pada bulan lalu, Presiden AS Barack Obama mengatakan nilai tukar yuan lebih rendah dari kondisi pasar yang sebenarnya sehingga memberi China keuntungan dagang.

Wen langsung membantah dan menuding AS tidak adil karena mendapat keuntungan dari penerbitan dolar AS dan obligasi secara besar-besaran. Data Bank for International Settlements menyebutkan perdagangan mata uang per hari sekitar US$4 triliun, di mana sekitar 80% melibatkan dolar AS.

Lain lagi, dengan Asia. Kawasan ini mengaku derasnya arus modal masuk memperkuat nilai tukar lokal, sehingga harus diturunkan, jika tidak mengancam kelangsungan ekspor.

Tidak adanya pengakuan atas prilaku yang memicu perang kurs memunculkan kecurigaan atas kebijakan ekonomi.

Lihat saja, kebijakan bank sentral China (People\'s Bank of China/PBOC) menaikkan suku bunga pinjaman dan simpanan pertama sejak 2007 sebesar 0,25% pada pekan lalu, tidak serta merta disambut positif oleh pasar dan kalangan ekonom.

Kebijakan itu seharusnya dapat memperkuat yuan, sehingga mengurangi perang kurs. Namun, tidak demikian dikatakan Thomas R. Rumbaugh, Division Chief IMF untuk Asia Pasifik yang juga mantan Mission Chief IMF untuk China.

Tambah amunisi
Rumbaugh malah menilai China memperkuat kemampuan menghadapi perang kurs, di mana dengan suku bunga tinggi, berarti kalangan investor dapat menghasilkan laba yang lebih besar lagi di negara itu, sehingga mendorong aliran masuk modal (capital inflow) dan meningkatkan cadangan devisa.

Cadangan devisa merupakan amunisi terbaik mengintervensi nilai tukar. Artinya, China mengantisipasi ledakan perang kurs.

Jika proyeksi ini benar, bukankah ini juga menjadi salah satu kepatuhan atas solusi yang dianjurkan dari Sidang Tahunan IMF dan Bank Dunia di Washington pada 8-10 Oktober.

Dalam pertemuan itu, Jose Vinals, Direktur Departemen Moneter dan Pasar Modal IMF mengatakan cara terbaik berlindung dari konsekuensi perubahan kurs valuta asing atas neraca keuangan adalah memiliki buffer kuat untuk mengakomodasi setiap perubahan.

Tidak cukup sampai di sini. AS juga masih memiliki amunisi menghadapi perang kurs. Salah satunya, RUU Tentang Reformasi Nilai Tukar Mendorong Perdagangan Adil yang dibahas Kongres AS pada saat ini.

Jelas-jelas RUU itu ditujukan untuk sanksi atas yuan melalui pembentukan tarif khusus jika mata uang China itu di nilai undervalue.

Gencatan senjata baru saja terjadi, para menteri keuangan dan pemimpin bank sentral anggota G-20 mungkin saja baru tiba di negara dan sudah disibukkan dengan urusan domestik.

Tidak ada yang dapat memastikan kepatuhan anggota G-20 atas kesepakatan itu, tetapi dapat dipastikan China akan melakukan pembalasan jika Obama menandatangani RUU nilai tukar. Semoga ini tidak memicu perang yang lebih parah.
URL Source: http://www.bisnis.com/artikel/2id3188.html

Erna S. U. Girsang
Bisnis Indonesia

Erupsi Merapi dan Kearifan Lokal

Oleh: Prof Dr Ir Sari Bahagiarti Kusumayudha MSc


Merapi itu gunung yang sangat atraktif dan unik. Ia suka membuat keheranan, kejutan, sekaligus juga penasaran.

Dalam sejarahnya, Merapi mengalami evolusi vulkanik. Tipe letusannya berubah-ubah. Eksistensi Merapi diawali oleh magma yang relatif encer dan bersifat basa. Ketika itu tipe erupsinya efusif, tidak eksplosif (meledak). Kemudian magma berangsur- angsur mengental, lebih asam, mobilitas menurun, dan sifat erupsi berselang-seling antara efusif dan eksplosif.

Belakangan magma Merapi menjadi kental, tekanan gas rendah, dan pergerakannya sangat lamban. Karena kentalnya, ketika mencapai permukaan, magma akan mengonggok di sekitar mulut kawah membentuk kubah lava. Gundukan lava sewaktu-waktu dapat ambrol longsor oleh desakan magma dan tekanan gas dari perut Merapi. Guguran itu menghasilkan aliran piroklastik yang dikenal sebagai awan panas, atau wedhus gembel. Inilah yang disebut Tipe Merapi.

Karena itu, masyarakat di sekitar Merapi terancam jatuhan piroklastik, semburan awan panas, hujan abu dan debu, serta bahaya sekunder berupa lahar hujan. Ancaman yang paling ditakuti tentu saja adalah aliran piroklastik.

Awan panas Merapi pada dasarnya bak badai yang terdiri dari gumpalan batu-batuan bercampur kerikil, pasir, abu, debu, asap, dan gas pijar serta sangat panas (temperatur 300-500 derajat celcius), meluncur dan menyebar dengan kecepatan mencapai 60 meter per detik atau sekitar 200 kilometer per jam. Jangkauannya dapat mencapai 5-12 kilometer dari kawah.

Ancaman Merapi lain yang acap kali menelan korban adalah lahar, yaitu aliran lumpur pasir bercampur batu yang berasal dari timbunan vulkanik di lereng. Ketika digelontor hujan, timbunan longsor dan mengalir menuju saluran-saluran sungai. Lahar mampu bergerak dengan kecepatan 60 km per jam. Karena sifat arusnya pekat dan berat jenisnya besar, di dalam lahar dapat terangkut batu-batu sebesar gajah dengan daya erosi yang sangat besar pula.

Sejarah letusan

Sudah tidak terhitung berapa kali Merapi meletus, baik besar maupun kecil. Pada tahun 1672, Merapi meletus dengan awan panas dan banjir lahar yang menewaskan 300 orang. Diduga tipe letusan ketika itu adalah Plinian. Tahun 1930/1931 Merapi meletus dengan tipe Plinian lagi, menghasilkan aliran lava, piroklastik, dan lahar, dengan korban meninggal 1.369 orang.

Tahun 1954, erupsi Merapi menghasilkan awan panas, hujan abu, dan lapili, korban meninggal 64 orang. Pada tahun 1961, terjadi aliran lava, awan panas, hujan abu, dan banjir lahar, enam orang meninggal. Tahun 1969, letusan cukup besar menghasilkan awan panas, guguran kubah lava, hujan abu dan batu, korban meninggal 3 orang.

Letusan tahun 1972-1973 termasuk tipe volkanian, menghasilkan semburan asap hitam setinggi 3 km, hujan pasir dan kerikil, awan pijar guguran ke Kali Batang sejauh 3 km. Tahun 1994, erupsi klimaks Merapi mengarah ke Kali Boyong, menelan 67 korban manusia.

Tahun 1997/1998 Merapi giat lagi dengan erupsi tipe Merapi ke arah selatan dan barat daya, tanpa korban jiwa. Memasuki abad ke-21, Merapi aktif berturut-turut pada tahun 2001, 2006, dan 2010. Erupsi 2001 tanpa korban jiwa, 2006 dua relawan meninggal di dalam bungker, dan korban tahun 2010 mencapai 35 orang meninggal karena awan panas dan abu vulkanik.

Upaya memantau gerakan, geliat, dan desah napas Merapi sudah dilakukan dengan baik. Saking banyak dan lengkapnya alat perekam Merapi, mengesankan gunung yang satu ini amat dimanja para peneliti. Tentu saja ini bukan tanpa alasan. Ini karena zona bahaya gunung aktif ini ditinggali oleh banyak sekali penghuni.

Sebenarnya tindakan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan pemerintah menghadapi aktivitas Merapi 2010 sudah tepat dan sosialisasi oleh media publik juga sudah memadai. Namun, nyatanya erupsi Merapi masih menelan korban juga. Mungkinkah karena jumlah penduduk di daerah bahaya semakin banyak? Ataukah sosialisasi tidak mengenai sasaran? Atau sebagian masyarakat memang cuek?

Kearifan lokal

Masyarakat sering mengandalkan kearifan lokal untuk menengarai aktivitas Merapi. Pada era milenium dengan kondisi lingkungan yang sangat berubah, masih validkah kearifan lokal diterapkan?

Dahulu perilaku satwa menjadi penanda akan terjadinya erupsi Merapi. Konon ketika suhu Merapi meningkat, kawanan burung akan menuruni lereng, selanjutnya diikuti oleh monyet, harimau, dan landak. Ketika landak turun, biasanya sebentar kemudian gunung meletus.

Kali ini Merapi berubah terlalu cepat. Status Waspada baru dua minggu sudah disusul Siaga. Siaga belum seminggu sudah menjadi Awas. Saat status Awas baru satu setengah hari, Merapi meletus. Padahal, kabarnya masyarakat baru menengarai turunnya monyet, belum ada macan, kok Merapi sudah meletus. Jangan-jangan memang sudah tidak ada macan di lereng Merapi.

Sebaiknya memang kearifan lokal pun dievaluasi dan kalau perlu direvisi. Memadukan antara ilmu pengetahuan, teknologi, kearifan lokal, serta mohon petunjuk kepada Sang Pencipta Alam adalah tindakan terbaik.

Mudah-mudahan letusan 26 Oktober hanya cara Merapi untuk membuka jalan bagi keluarnya magma yang tersumbat. Begitu magma keluar dengan lancar, erupsi pun akan kembali ke tipe Merapi yang ”cantik” itu.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/10/30/0440394/erupsi.merapi.dan.kearifan.


Prof Dr Ir Sari Bahagiarti Kusumayudha MSc Geolog, Pemerhati Merapi dari UPN Veteran ,Yogyakarta

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...