STAFF TEKNIS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN Pada Kegiatan Restorasi Ekosistem /Hutan Rawa Gambut Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
RIMBA MAKMUR UTAMA, PT
Kalimantan Tengah
Latar Belakang
Kegiatan Restorasi Ekosistem yang dalam bahasa perijinan kehutanan disebut Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (UPHHK-RE) adalah sebuah usaha membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya (Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 juncto PP no 2008 dalam Bab Ketentuan Umum, pasal 1 butir 14).
Pencegahan kebakaran hutan merupakan salah satu kegiatan yang prioritas di PT Rimba Makmur Utama (PT RMU), karena berhubungan dengan keberlanjutan kehidupan flora & fauna yang ada di dalam hutan. Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan.
Pencegahan kebakaran hutan adalah setiap usaha yang dilakukan agar kawasan hutan terhindar dari bahaya kebakaran yang meliputi deteksi dini, pencegahan dan pemadaman kebakaran. Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan.
Untuk mendukung kegiatan di atas, PT RMU sebagai pemegang ijin UPHHK-RE bermaksud untuk memperkerjakan 2 (Dua) orang Staff Teknis Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran Hutan yang berpengalaman, terampil, sigap, dan handal dalam menjalankan program-program atau kegiatan teknis pencegahan kebakaran hutan dan lahan di lapangan. Posisi ini akan melapor langsung kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Koordinator Lapangan Pencegahan Kebakaran hutan PT RMU, dan berkoordinasi dengan staf bidang lain di PT RMU.
Posisi kerja akan berada di lokasi kamp lapang PT RMU, baik dalam wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur
Durasi Kontrak:
Durasi kontrak awal adalah 1 (satu) tahun terhitung Januari 2017 sampai dengan Desember 2017, dengan kemungkinan diperpanjang pada tahun berikutnya sesuai dengan hasil evaluasi.
Uraian Tugas:
Uraian Tugas:
- Membangun, mengembangkan, dan menjalankan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan RKT/RKU
- Membuat perencanaan program-program pencegahan kebakaran hutan dan lahan
- Memonitor dan mengevaluasi program pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang sedang berjalan
- Melaporkan hasil dari program pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang sedang berjalan atau sudah berjalan
- Berkontribusi terhadap perencanaan dan pengembangan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan bidang-bidang lain di PT RMU
- Melakukan koordinasi dan menjalin hubungan dengan para pihak di tingkat desa dan Pemda dalam rangka pencegahan karhutla (Bermitra dengan RSA desa)
- Mendokumentasikan dan membantu semua administrasi lapangan atau kegiatan teknis terkait dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta kegiatan lain-lain
- Menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh para pihak dalam ruang lingkup pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta yang berhubungan dengan kegiatan PT RMU
- Melaporkan kegiatan lapangan yang sudah berjalan ke sistem database online PT RMU
- Menjaga perilaku dan nama baik perusahaan
- Membuat laporan pengeluaran keuangan atas uang muka yang diberikan sesuai dengan realisasi di lapangan
- 1Melapor kepada Kepala Bidang Perlindungan & Pengamanan hutan, serta koordinator lapangan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan terkait mengenai kegiatan yang sudah dilakukan
Pelaporan:
- Laporan bulanan kemajuan program
- Laporan monitoring dan evaluasi program
- Laporan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan operasional
Kualifikasi:
- Pria, usia minimal 23 Tahun dan maksimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal Diploma III atau sederajat
- Mempunyai pengalaman terkait dengan teknik dasar pemadaman api di hutan gambut secara umum (Mencantumkan surat pengalaman kerja,piagam,dan seterfikat apabila ada)
- Berpengalaman dalam kegiatan survey lapangan atau di hutan
- Sehat jasmani & rohani (Mencantumkan surat keterangan dari dokter)
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Siap memimpin dan dipimpin disemua kegiatan lapangan dan bisa bekerjasama dengan tim
- Berkelakuan baik dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat - obatan yang terlarang
- Mengenal wilayah dan budaya atau kearifan lokal masyarakat Kotawaringin timur dan Katingan secara umum
- Siap ditempatkan di lapangan atau wilayah konsesi PT RMU (basecamp atau pos lapangan) sesuai dengan waktu yang ditentukan
- Mampu dan bersedia bekerja dibawah tekanan
Apabila anda berminat dan memiliki kualifikasi sesuai dengan posisi di atas, silakan mengirimkan aplikasi yang terdiri dari surat lamaran, daftar riwayat hidup dan sertifikat/dokumen lainnya, kepada Human Resources and General Affair Manager PT RMU melalui surat ke alamat berikut ini:
PT. Rimba Makmur Utama
Jalan Kantin No. 8 RT. 002 RW. 004
Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah
Bogor 16121 – Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya