Kamis, 20 Januari 2011

Kamar Gelap Demokrasi

Oleh: Yasraf Amir Piliang


Aroma ketidakpercayaan, kecurigaan, keraguan dan kesangsian, menghiasi ruang politik akhir-akhir ini. Aneka pernyataan, protes, demonstrasi dan petisi oleh aneka kelompok masyarakat terhadap pemerintah menghiasi panggung politik harian.

Berbagai tuduhan tentang kebohongan, manipulasi, kepalsuan dan ketakjujuran menjadi perdebatan semantik dalam wacana politik mutakhir, yang memengaruhi persepsi, kesadaran, dan opini publik tentang makna demokrasi.

Ada kecurigaan publik bahwa selama ini bangsa ini hidup di alam demokrasi tak bertuan, di mana prinsip kekuasaan di tangan rakyat justru dimanipulasi oleh para elite politik yang, dengan memainkan aneka permainan kotor dan konsensus palsu, menyembunyikan kebenaran dari rakyat. Rakyat, yang sejatinya tuan dari sistem demokrasi, kini tak lain dari obyek demokrasi itu sendiri, yang suaranya tak pernah didengar, aspirasinya tak pernah disampaikan, dan keinginannya tak pernah diwujudkan.

Maka, aneka protes, demonstrasi, dan petisi dari aneka kelompok masyarakat terhadap pemerintah akhir-akhir ini dapat dilihat sebagai gejala tumbuhnya kesadaran baru tentang emansipasi demokratis, di mana rakyat ingin menunjukkan fungsi deliberatif sebagai kekuatan korektif penuntun demokrasi yang sejati.

Kekuatan rakyat, di satu pihak, tentu menimbulkan ketakutan pada elite-elite politik busuk, tetapi di pihak lain memberikan sebuah harapan akan masa depan politik yang lebih emansipatif.

Kamar gelap politik

Ruang demokrasi di atas tubuh bangsa layaknya sebuah kamar gelap, yang di dalamnya begitu banyak fakta ditutupi, konsensus diselubungi, dan kebenaran disembunyikan. Demokrasi adalah permainan kebenaran para elite politik, dengan memainkan bidak-bidak kepalsuan, manipulasi dan simulasi, serta memosisikan rakyat (demos) sebagai yang dihitung, tetapi tak masuk hitungan. Di dalam kamar gelap itulah aneka kepalsuan disembunyikan dari rakyat lewat politik pencitraan.

Rakyat memang selalu disebut, diatasnamakan, dan dihitung, tetapi tak pernah diperhitungkan karena tak pernah diberi hak bicara. Seperti dikatakan Jacques Ranciere dalam Dissensus: On Politics and Aesthetics (2010), demokrasi adalah sebuah paradoks, di mana pandangan kekuasaan oleh rakyat (demos) justru adalah lukisan muram rakyat yang memiliki kekuasaan, tetapi tak ada yang memberi mereka hak untuk menggunakannya.

Rakyat diperlakukan sebagai populasi dan tubuh politik tak bernama. Mereka adalah surplus sosial yang dibangun oleh orang-orang tak punya kualifikasi untuk bersuara sehingga memerlukan wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasinya.

Kedaulatan rakyat selama ini tak lain dari kekuatan tanpa eksistensi, yaitu eksistensi suplemen dari mereka yang dihitung tetapi tak masuk hitungan, yang dibagi tetapi tak punya bagian, yang punya hak suara tetapi tak dapat bersuara.

Konsensus politik selama ini menjadi alat normalitas politik, yang melaluinya dibangun partisi antara apa yang diterima umum dan menjadi ukuran kualifikasi dalam politik serta apa yang tak umum. Konsensus menyingkirkan yang tak umum ini dari ruang politik, sebagai bagian dari yang tak memiliki kualifikasi: itulah rakyat! Karena itu, konsensus politik kian membungkam suara rakyat yang tak umum itu.

Esensi politik adalah disensus, yaitu membuat tampak segala yang disembunyikan, menyuarakan segala yang dibungkam, menjadikan terang segala yang gelap. Esensi politik adalah mengganggu yang umum sebagai produk konsensus palsu, dengan menampakkan apa yang disembunyikan dari kamar gelap politik, memberi nama apa yang tak bernama, dan membuat bersuara segala yang dibisukan.

Akan tetapi, fungsi mengganggu ini tak bisa diharapkan pada partai politik karena ia menjadi bagian dari normalitas itu sendiri, dengan segudang kepentingan yang dibangun di balik normalitas itu.

Fungsi mengganggu itu kini hanya bisa diharapkan dari demos agar kekuasaan nyata rakyat dapat berfungsi. Fungsi nyata demos adalah menjaga agar ketepercayaan (trust) menjadi fondasi dari demokrasi, dengan secara permanen menyuarakan suara-suara tak umum.

Distribusi kekuasaan

Demokrasi hanya berfungsi apabila distribusi kekuasaan yang diperebutkan di antara elite politik (pada proses pemilihan umum) diimbangi oleh kekuasaan tandingan dari rakyat dalam aneka bentuknya.

Demos harus diberdayakan, bila demokrasi masih dipahami sebagai kekuasaan dari rakyat. Demokrasi tak hanya urusan legitimasi kekuasaan melalui pemilu jujur dan adil, tetapi urusan kepercayaan yang mampu dibangun terus-menerus di antara penguasa dan yang dikuasai.

Pierre Rosanvallon, di dalam Counter-Democracy: Politics in an Age of Distrust (2008), menyebut kekuatan rakyat ini sebagai demokrasi tandingan (counter democracy). Kekuatan ini tidak dibangun melalui institusi partai, tetapi di dalam kekuatan kelompok-kelompok masyarakat itu sendiri. Ini hanya bisa dicapai dengan mengintensifkan fungsi surveillance warga atas penguasa, yaitu secara permanen mengawasi, memonitor, dan menyelidiki setiap gerak-gerik penguasa.

Melalui demokrasi tandingan, kekuasaan rakyat tak sekadar ditunjukkan secara formal melalui hak suara (right to vote) dalam pemilu, tetapi lebih penting lagi hak bersuara (right to speak).

Kepercayaan dibangun di antara penguasa dan yang dikuasai melalui mekanisme ”tekanan permanen” terhadap pemerintah, baik berupa demonstrasi, petisi, atau solidaritas kolektif, sebagai fungsi pengawasan, penyelidikan, penyingkapan, dan penilaian terhadap setiap tindakan mereka.

Demokrasi emansipatif

Demokrasi abad informasi dan digital tak bisa lagi bertumpu pada permainan kekuasaan di kalangan para elite politik, yang di dalam kamar gelap melakukan hitung-hitungan, negosiasi, dan konsensus palsu, tanpa menyertakan rakyat secara nyata.

Keterbukaan informasi tak nyaman lagi bagi para elite politik busuk karena kekuatan informasi demos yang kian dahsyat. Inilah kekuatan dahsyat komunitas virtual seperti WikiLeaks, yang mampu menelanjangi konsensus busuk lintas negara.

Demokrasi hanya bisa dibangun apabila suara antagonis dan tak umum dari rakyat didengar karena itulah esensi dari yang politis. Seperti dikatakan Chantal Mouffe, dalam The Return of the Political (1993), negosiasi dan konsensus rasional di antara elite politik selama ini melenyapkan seluruh dimensi kekuasaan dan antagonisme dari yang politis, sebagai ”ruh” politik itu sendiri.

Yang politis ini tak melulu milik partai politik, tetapi segala gerakan bersuara antagonis: gerakan antikorupsi, feminisme, lingkungan, dan subkultur.

Akan tetapi, energi antagonisme itu selama ini tak mampu digerakkan oleh partai politik sebagai institusi karena ia mensyaratkan keteguhan pada perjuangan ideologis bukan kekuasaan seperti yang banyak terlihat sekarang.

Ironisnya, orang-orang partai justru terperangkap dalam perburuan kekuasaan dengan meminggirkan ideologi: ”Apa pun ideologinya, yang penting kursinya!” Dalam kondisi demikian, partai sebagai institusi politik tak dapat diharapkan menjadi pilar pembangun yang politis.

Harapan yang tersisa adalah pada demos, yaitu siapa pun yang mampu menyuarakan pandangan antagonis terhadap kemapanan, melalui penyelidikan, pengawasan, protes, demonstrasi, atau petisi, semata agar makna politik tetap terjaga.

Jika tidak, politik tak lebih dari sebuah administrasi kekuasaan dalam kamar gelap demokrasi, di mana setiap konsensus hanya berujung pada obyektivikasi rakyat itu sendiri, yaitu demos yang akan selamanya menjadi yang dihitung tetapi tak pernah masuk hitungan, yang dibicarakan tetapi tak pernah mendapat kesempatan bicara, yang punya hak suara tetapi dibuat tak pernah bersuara.

Yasraf Amir Piliang Direktur YAP Institute

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/01/20/04074448/kamar.gelap.demokrasi.

Republik Gayus

Oleh: Christianto Wibisono

Gayus adalah nama generik Romawi dengan empat tokoh besar. Gaius Sempronius Gracchus adalah politikus penganjur pembagian pemilikan tanah yang terbunuh oleh Lucius Opimius. Gaius Papirius Carbo adalah negarawan dan orator yang dimakzulkan Marcus Licinius Crassus. Kedua Gayus tersebut hidup pada abad kedua sebelum Masehi.

Kaisar Caligula juga bernama kecil Gaius. Saking bencinya kepada DPR atau Senat Roma, ia mengangkat kudanya untuk melecehkan senator Romawi. Sebagian sejarah ini ditulis Gaius (130-180) yang pakar hukum.

Di Indonesia, penulis Gayus Siagian adalah sastrawan terkenal. Politikus PDI-P yang terkemuka tentulah Gayus Lumbuun. Namun, kedua Gayus itu kini kalah pamor dari Gayus ”Kaisar” Tambunan, yang seorang diri dari penjara bisa menaklukkan Republik Indonesia, Presiden, DPR, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri.

Barangkali arwah dari empat Gayus Romawi bereinkarnasi di tubuh Gayus Tambunan sehingga aparat Negara Kesatuan Republik Indonesia kalang kabut, sempoyongan, dan dilecehkan.

Saya mengutip akar kata dan semangat zaman Romawi karena, di luar kasus Gayus, kita melihat kisah bagai dua Gayus yang saling bunuh. Eksekutif sedang dikritik oleh tokoh agama dengan senjata kata-kata yang sangat konfrontatif: tuduhan bahwa pemerintah membohongi publik.

Dunia modern dengan perkembangan teknologi BlackBerry, yang coba dihambat seorang menteri, tetap saja tak bisa lepas dari penyakit umum manusia: cemburu, dengki, iri, dan benci karena tidak bisa menghargai prestasi serta kinerja orang lain.

Kebangkrutan Romawi

Setiap orang berusaha memenangkan dan membenarkan diri sendiri, tak pernah sportif mengakui dan menghormati meritokrasi. Penyakit itu sudah ada sejak zaman Taurat dan terus hingga zaman nuklir. Ketika otak manusia mampu menciptakan senjata pamungkas pemusnah sesama manusia, hati nurani yang belum beranjak dari kebencian dan iri hati berujung pada saling bunuh.

Celakanya, jika di zaman kuno kapasitas manusia untuk membunuh satu sama lain hanya berdampak ratusan atau ribuan orang sesuai dengan perkembangan teknologi perang dan alat bunuh-membunuh, di zaman Gayus Tambunan kekuatan otak manusia sudah sanggup membunuh jutaan orang sekaligus dengan nuklir, rudal, roket, dan bom bunuh diri. Sebanyak 19 orang bisa membunuh 3.000 orang sekaligus tanpa memaklumkan perang, tetapi sudah menciptakan neraka di pusat peradaban dunia, kota New York, AS, 11 September 2001.

Setara dengan kedahsyatan teknologi bom, epidemi korupsi yang telah membelit Republik Indonesia mengulangi skenario dan riwayat kebangkrutan Romawi. Kekaisaran itu bukan hancur oleh serbuan orang barbar dari luar Romawi, tetapi ambruk karena perang saudara dan korupsi membusuk yang dilakukan para senator, kaisar, dan elite Romawi. Kekaisaran Romawi hanya bisa dilihat bekasnya dalam Colosseum Romawi yang tinggal reruntuhan belaka.

Republik Indonesia tentu tak akan bangkrut karena seorang Gayus. Namun, jika ada ribuan dan jutaan Gayus pada pelbagai tingkatan seperti juga Romawi penuh orang bernama Gayus, sebetulnya para tokoh agama lebih afdal mengeluarkan peringatan yang tak sektarian dan hanya menyalahkan presiden terpilih.

Memperlemah

Pada 12 Januari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan fatwa yang memperlemah Presiden dalam menghadapi rongrongan legislatif dengan pembiaran jumlah pengusul hak menyatakan pendapat menjadi hanya dua pertiga dari dua pertiga atau empat persembilan. Suatu tirani minoritas terhadap mayoritas. Fatwa MK itu berpotensi mengakselerasi ambisi partisan memakzulkan Wakil Presiden Boediono yang dikaitkan dengan masih ”mengambangnya kasus Century”.

Kelemahan Indonesia sejak orde reformasi adalah presiden terpilih tak pernah berhasil menguasai parlemen dan harus tunduk kepada koalisi. Dalam koalisi, sistem presidensial terbajak dan tersandera oleh manuver koalisi parlementer. Kedudukan presiden mirip perdana menteri dalam sistem demokrasi parlementer 1945-1960 ketika DPR dengan mudah dapat menyatakan mosi tak percaya atau istilah sekarang: hak menyatakan pendapat.

Susilo Bambang Yudhoyono dinilai pengecut dan plinplan. Namun, seandainya Wiranto, Prabowo, atau Amien Rais berada pada posisi presiden terpilih, pasti mereka juga akan berbuat sama dengan SBY. Berkompromi, berkohabitasi, dan ”berkumpul kebo” dengan lawan politik yang tiap saat siap menerkam jadi Brutus dan Gayus terhadap sesama.

Indonesia memang sangat ekstrem dalam reaksi terhadap tantangan situasi. Kita pernah memakai demokrasi parlementer liberal 15 tahun (1945-1960) dengan 10 perdana menteri atau rata-rata kabinet cuma 1,5 tahun berkuasa.

Bung Karno membanting ke ekstrem diktator, tetapi cuma enam tahun sistem itu dibajak oleh Soeharto yang kemudian bertahan 32 tahun memerintah Republik Indonesia. Setelah itu MPR dan DPR mengebiri kekuasaan presiden sehingga presiden terpilih—yang memang tak mampu menguasai mayoritas parlemen—harus hidup ”berkumpul kebo” dengan parlemen multipartai yang sulit dijamin loyalitas maupun solidaritasnya.

Sistem presidensial yang disandera oleh parlemen itu menghasilkan pemerintahan yang bagai autopilot. Presiden sebagai pilot malah diganggu awaknya. Untung Tuhan masih adil dan melihat kinerja masyarakat hingga penerbangan Indonesia Inc dengan autopilot masih tumbuh 7 persen.

Seandainya pilot tak diganggu oleh awak yang hiruk-pikuk, pesawat bisa melaju dua digit menyamai China. Sekarang fatwa MK malah membuat sang pilot semakin sulit bermanuver dan awak yang tidak dipilih rakyat bisa mengambil alih pesawat dari kopilot yang mau digusur dengan isu Bank Century.

Dalam hiruk-pikuk itu, tak heran seorang Gayus Tambunan dengan lihai mengulangi skenario Romawi: ketika Gayus saling bunuh, kaisar jadi sinis dan setengah gila mengangkat kuda jadi senator, dan senator saling bunuh atau bunuh diri.

Presiden Republik Indonesia seharusnya berani menyatakan, ”Stop kegilaan Gayus. Saya minta referendum seluruh rakyat.” Di manakah 70 juta rakyat pemilih SBY-Boediono, mengapa Anda membiarkan Gayus mengkup SBY-Boediono? Jika Anda tak bergerak dalam tempo tiga bulan, Boediono akan termakzulkan dan pemerintah sebetulnya sudah tak sah karena suara rakyat pemilih telah dikudeta oleh ”senator model kuda Caligula” dan epidemi korupsi Gayus.

Christianto Wibisono CEO Global Nexus Institute

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/01/20/0408371/republik.gayus

Centurygate Pascaputusan MK

Oleh: Mohammad Fajrul Falaakh


Hak menyatakan pendapat DPR merupakan instrumen pengawasan parlemen yang diatur secara umum (lex generalis) dan secara khusus (lex specialis) dalam konstitusi, masing-masing di Pasal 20A dan Pasal 7A-7B UUD 1945. Secara khusus hak menyatakan pendapat DPR dalam rangka pemakzulan presiden/wakil presiden harus didukung 2/3 dari 2/3 anggota yang hadir pada Rapat Paripurna DPR.


Kedua ”jenis” hak menyatakan pendapat (HMP) diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 27/2009 (UU MD3). Pertama, HMP tentang kejadian luar biasa maupun sebagai konsekuensi hak angket dan hak interpelasi. Kedua, HMP dalam rangka pemakzulan presiden/wapres. Tanpa membedakan jenis HMP, Pasal 184 Ayat (4) UU MD3 menambahkan tahap baru, yaitu usul penggunaan HMP bagi kedua HMP dan harus didukung oleh 3/4 dari 3/4 anggota yang hadir pada Rapat Paripurna DPR (M Fajrul Falaakh, Kompas, 19/4/2010).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23 dan 26/PUU-VII/2010 membatalkan Pasal 184 Ayat (4) itu. MK menyatakan, penyamarataan itu bertentangan dengan maksud dan semangat konstitusi yang mengatur HMP secara umum dan khusus. MK menilai ketentuan UU MD3 itu mempersulit pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional DPR karena lebih berat dari persyaratan konstitusi. Menurut MK, Pasal 184 Ayat (4) melemahkan demokrasi dan dapat mengakibatkan pelanggaran dalam proses kontrol terhadap presiden/wapres. MK juga berpendapat, persyaratan saat mengusulkan penggunaan HMP seharusnya lebih ringan dari lex specialis dalam konstitusi.

Prospek pemakzulan

Lancarkah usul pemakzulan presiden/ wapres jika tak terhalang Pasal 184 Ayat (4)? Keputusan DPR atas laporan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pena- langan Bank Century (Pansus Centurygate) sebetulnya dapat menjadi HMP. Saat itu (3/3/2010) Rapat Paripurna DPR dihadiri 95 persen anggota (537 dari 560 anggota), dan 325 menyetujui kesimpulan versi C dan 212 mendukung versi A.

Jumlah kehadiran anggota DPR maupun 60 persen kekuatan ”oposisi plus” pendukung versi C itu dapat melahirkan HMP dalam rangka pemakzulan, tetapi UU MD3 mengharuskan versi C didukung 403 suara (3/4 x 537). Presiden/wapres beruntung karena PPP, PKB, atau PAN tak menggenapi selisih 33 suara (403-325) pada ”oposisi plus”. Golkar juga beruntung, cepat berbalik arah dan memimpin Sekretariat Gabungan Partai Koalisi.

Beruntung sistem presidensial mencegah pembubaran pemerintah oleh mosi ketidakpercayaan mayoritas anggota parlemen. UUD 1945 mengatur pemakzulan presiden/wapres oleh MPR ”sekadar” melancarkan proses peradilan pidana yang diduga melibatkan presiden/wapres, yaitu menghilangkan rintangan jabatan untuk mendudukkan presiden/wapres setara dengan warga negara. Meski MK sudah membatalkan syarat ”politis” berupa jumlah kuorum dan dukungan suara yang mempersulit usul HMP, HMP dalam rangka pemakzulan harus memenuhi syarat kualitatif seperti dugaan pelanggaran pidana.

Pembatalan Pasal 184 Ayat (4) tak serta-merta bermuara kepada pemakzulan presiden/wapres. DPR lebih mudah memutuskan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wapres, tapi dugaan itu akan diputuskan MK berdasarkan proses pembuktian dalam sidang (vide: Pasal 7A-7B UUD 1945 dan Pasal 80 UU MK 2003). Keputusan DPR mengenai terjadinya pelanggaran dalam penalangan Bank Century ataupun keterlibatan Gubernur Bank Indonesia Boediono (wapres saat ini) tak cukup hanya dirumuskan secara umum, yaitu tak secara jelas menyatakan dugaan tindak pidana tertentu yang dilakukan Boediono, serta tanpa bukti.

DPR tak boleh semena-mena menyatakan terjadinya tindak pidana tertentu pada penalangan Bank Century, atau perkara lain, tanpa bukti sama sekali. Sekarang sulit membayangkan, partai-partai pengusung pemakzulan beramai-ramai hendak mengubur diri menjelang Pemilihan Umum 2014 karena menyajikan ”bukti” bohong-bohongan.

”Motion to censure”

Saat ini banyak pihak menilai proses peradilan bagi pihak-pihak yang terlibat Centurygate terkendala oleh kelambanan KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Tim Pengawas Hasil Pansus Centurygate ”terpaksa” diperpanjang masa tugasnya. Apakah kemudahan melahirkan HMP dapat mempercepat penyelesaian skandal Centurygate oleh ketiga lembaga penegak hukum itu?

Ancaman HMP mungkin melancarkan penyelesaian Centurygate. Tampaknya kelambanan penanganan Centurygate oleh ketiga lembaga penegak hukum itu harus dipacu dengan proses politik juga. Politik kelambanan penegakan hukum didesak oleh politik pengawasan terhadap eksekutif. Berarti beban penyelesaian Centurygate yang ditimpakan kepada proses hukum akan diambil DPR untuk ditimpakan langsung kepada pemerintah, atas nama fungsi pengawasan.

Seperti saya tulis (Kompas, 24/2/2010), UUD 1945 juga mengenal mosi tidak percaya terhadap kebijakan eksekutif. Dalam tradisi presidensialisme yangmapan seperti di Amerika Serikat, motion to censure the executive merupakan pilihan yang selalu terbuka untuk mengoreksi kebijakan pemerintah meski (atau justru karena) masa jabatan pemerintah dijamin konsti- tusi. HMP dapat mengambil bentuk ini.

Dalam pemerintahan berbasis koalisi multipartai, teknik pengawasan parlemen ini bisa jadi senjata ampuh menekan kebijakan pemerintah. Namun, fungsi ini dapat berubah jadi suara gaduh yang mempertaruhkan nasib masyarakat luas hanya dengan kepentingan partisan.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/17/04225022/centurygate.pascaputusan.m


Mohammad Fajrul Falaakh Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

Rabu, 19 Januari 2011

Listrik Lagi, Listrik Lagi

Oleh: Faisal Basri



Sampai akhir minggu lalu, harga minyak dunia masih bertengger di atas 90 dollar AS per barrel. Harga-harga komoditas lainnya pun kebanyakan masih melambung, bahkan beberapa di antaranya mencetak rekor tertinggi baru sepanjang sejarah. Curah hujan tinggi dan bencana banjir yang melanda sejumlah negara penghasil utama komoditas membuat pasokan berkurang sehingga kian mengerek harga-harga komoditas.

Makin banyak negara kewalahan meredam gejolak kenaikan harga komoditas. Awal tahun ini, Bolivia berencana menaikkan harga bensin reguler sebesar 84 persen, dari 50 sen dollar AS (Rp 4.500) menjadi 92 sen dollar AS (Rp 8.280) per liter.

Rencana kenaikan yang drastis ini—karena pembekuan harga BBM sudah berlangsung selama enam tahun—menimbulkan demonstrasi besar sehingga Presiden Bolivia Evo Morales membatalkan rencana tersebut. Namun, masalah baru muncul. Subsidi BBM membengkak sehingga memberatkan anggaran belanja negara dan penyelundupan BBM kian marak karena selisih harga dengan negara tetangga melebar.

Negeri berlimpah minyak sekalipun tidak tahan lagi menopang anggarannya yang kian tersedot untuk subsidi BBM. Tak tanggung- tanggung, Pemerintah Iran telah menaikkan harga BBM bersubsidi empat kali lipat. Subsidi yang dikeluarkan kian tidak terkendali, antara 40-100 miliar dollar AS setahun, bergantung pada pergerakan harga minyak dunia.

Tak ayal, kenaikan harga-harga komoditas memicu kenaikan harga-harga umum. Sudah barang tentu juga harga listrik karena harga bahan baku utamanya, energi primer, terus merangkak naik. Hampir semua negara mengalami persoalan pelik ini.

Boleh dikatakan tidak satu negara pun menyerahkan sepenuhnya penentuan tarif listrik pada mekanisme pasar, mengingat struktur pasar industri listrik adalah monopoli alamiah. Negara yang menganut pasar bebas sekalipun menghadirkan badan pengatur (regulatory agency) agar perusahaan listrik monopolistik tidak semena-mena menetapkan harga.

”Gontok-gontokan” dan saling tuding antara PLN dan pengusaha yang kembali muncul belakangan ini semakin menyadarkan kita betapa negara berdiam diri, reaktif, dan defensif. Pemerintah baru bereaksi ketika pengusaha berteriak. Sementara itu, PLN terus bergerilya mencari seribu satu siasat agar kondisi keuangannya tidak semakin buruk.

Posisi PLN tergencet. Karena pemerintah dan DPR telah menetapkan besaran subsidi listrik serta membekukan kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga, satu-satunya yang bisa ”ditekan” oleh PLN adalah pelanggan industri dan bisnis.

Pemerintah, lewat Menteri Koordinator Perekonomian, pernah mengatakan bahwa tarif untuk usaha diserahkan pada pendekatan ”B to B” (business to business). Pernyataan demikian jelas-jelas menandakan pemerintah mau lepas tangan. Ketika PLN menerapkan pendekatan tersebut pertengahan tahun lalu, terjadi kenaikan tarif listrik yang fantastis. Dunia usaha terenyak. Lalu pemerintah campur tangan dengan bertitah bahwa kenaikan maksimum hanya 18 persen. Secara implisit, ketentuan itu hanya berlaku sampai akhir tahun 2010.

Ketentuan yang ”abu-abu” dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat membuat PLN mencari celah. Rencana PLN menaikkan tarif listrik untuk industri dan bisnis merupakan upaya PLN untuk bertahan dan memenuhi target korporasi yang sebagiannya diamanatkan oleh pemerintah juga, termasuk meningkatkan jumlah pelanggan yang belum menikmati sambungan listrik.

Namun, pemerintah tidak cukup memberikan keleluasaan kepada PLN. Bahkan, keputusan-keputusan strategis yang berada di tangan pemerintah tidak kunjung hadir. Sebagai contoh, formula penentuan tarif yang menjamin kepastian bagi PLN ataupun pelanggan, struktur tarif yang timbang sehingga tarif listrik untuk kegiatan produktif lebih mahal ketimbang tarif listrik untuk kegiatan konsumtif sehingga terjadi ”subsidi silang” yang tidak sehat. Faktor-faktor inilah yang membuat dunia usaha ”terbebani”.

Ketika dunia usaha meradang, pemerintah melimpahkan beban itu kepada PLN. Serta- merta pemerintah bertitah lisan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik.

Tak ayal, subsidi akan membengkak. Karena besarnya subsidi sudah dipatok dan pembayaran subsidi kepada PLN pun selalu molor, PLN dipaksa mengurangi pasokan dengan cara memperpendek operasi pembangkit yang menggunakan energi primer mahal. Maka, pemadaman bergilir bakal kambuh lagi. Industri, yang tidak punya pilihan, akhirnya bersedia membeli listrik PLN dengan harga premium. Jika tidak sanggup lagi bersaing dengan tarif listrik yang kian mencekik, pilihan terakhir adalah mengurangi produksi dan mengurangi pekerja.

Masalah-masalah seperti ini sudah menjadi agenda rutin tahunan, bahkan bisa berkali-kali dalam setahun. Pemerintah tak kunjung menohok ke akar masalah. Penundaan menuntaskan akar masalah niscaya akan menimbulkan ongkos yang semakin mahal, seperti yang terjadi di Bolivia dan Iran.

Pemerintah tidak bisa lagi menyelesaikan masalah-masalah yang selalu muncul sebagai ekses dari inti masalah yang tidak kunjung dituntaskan. Sebagai contoh, paket insentif bagi industri yang menghasilkan produk-produk hemat energi dan ramah lingkungan tak kunjung terhadirkan.

Kalau begini terus, industri akan kian loyo. Pertumbuhan industri yang masih sekitar 4 persen pun sebetulnya karena sumbangan satu subsektor saja, yakni industri kendaraan bermotor, mesin, dan peralatan. Tanpa sumbangan subsektor ini, industri manufaktur kita betul-betul sudah terjerembap.

Lalu, apa yang bisa pemerintah banggakan? Pertumbuhan ekonomi? Indeks saham?

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/17/04154753/listrik.lagi.listrik.lagi

Faisal Basri
Pengamat Ekonomi

Pesta Pora Para Koruptor

Oleh: Donal Fariz



Mujur betul nasib Artalyta Suryani. Ia tidak hanya mendapat hadiah berupa pengurangan vonis dari Mahkamah Agung, tetapi juga fasilitas istimewa di dalam penjara, seperti berada di istana. Tidak lama lagi penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini juga akan memperoleh kado dari negara berupa pembebasan bersyarat. Sempurna!

Artalyta Suryani, yang kerap disapa Ayin, merupakan terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip, Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar 660.000 dollar AS. Keterlibatan Ayin dalam penghentian penyidikan kasus BLBI tersebut tercium setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap percakapan dia dengan Urip dan Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman. Akhirnya ia dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian memberi dia ”rabat” berupa pengurangan hukuman selama enam bulan atas PK yang dia ajukan. Hakim MA menilai bahwa judex factie pada tahap pertama dan banding tidak melihat hal-hal yang meringankan terdakwa. Sebuah logika sesat dari para hakim majelis PK karena pada kenyatannya Ayin tidak pernah mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit- belit dalam persidangan. Pada titik inilah rasa keadilan bagi masyarakat mulai terkoyak.

Sensasi Ayin berlanjut di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satuan Tugas Antimafia Hukum menemukan bahwa yang bersangkutan berada di dalam sel tahanan supermewah dengan fasilitas serba komplet. Jauh bertolak belakang dengan keluhan melewati kapasitas penghuni LP yang sering didendangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar saat safari ke beberapa LP di daerah-daerah.

Akumulasi keistimewaan yang diperoleh Ayin dilanjutkan oleh pemerintah dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan terhitung pada 27 Januari nanti. Hasrat pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seolah-olah tidak bisa dibendung untuk memberi hadiah kebebasan pada awal tahun kepada Ayin.

Kekhawatiran besar

Sesungguhnya publik menyimpan kekhawatiran besar terhadap ancaman terselubung dari kebebasan Ayin ini. Logika tersebut dibangun dari proses pembinaan yang tidak tuntas ia terima selama di LP sehingga potensi mengulangi kejahatan yang pernah dia lakukan menjadi berlipat ganda. Dalam bahasa sederhana, pemerintah seolah ”melepas” ancaman besar bagi masyarakat, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.

Tekad bulat pemerintah itu benar-benar mencabik-cabik rasa keadilan. Bandul keberpihakan pemerintah berhenti tepat di sisi koruptor dan semakin jauh dari sisi rakyat. Apa pun yang menjadi alibi pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada koruptor sungguh irasional saat korupsi masih merupakan wabah berkepanjangan di republik ini.

Secara yuridis Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengisyaratkan bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu—salah satunya adalah korupsi—perlu disesuaikan dengan dinamika dan rasa keadilan masyarakat.

Rasa keadilan warga yang terusik karena ulah Ayin di LP seharusnya sudah menjadi harga mati untuk menutup negosiasi dan celah pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan. Apalagi, kita sudah sepakat bahwa korupsi adalah sebuah tindak pidana yang melawan sifat-sifat kemanusiaan.

Sudah seharusnya rasa kemanusiaan terhadap para koruptor dibuang jauh-jauh, terkecuali jika di mata pemerintah aspek keadilan bagi koruptor lebih determinan daripada rasa keadilan bagi masyarakat yang sengsara dan miskin karena ulah para koruptor.

Jika pemerintah serius pada gerakan pemberantasan korupsi dengan menekankan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi, seharusnya akses keringanan hukuman dalam bentuk apa pun, termasuk pembebasan bersyarat, remisi, dan grasi, ditiadakan bagi para pelaku korupsi. Apabila hal tersebut masih dipertahankan, itu sama saja dengan kita menggenggam bara di tangan, yang justru akan melukai gerakan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Tanggung jawab pemerintah

Coreng-moreng LP sesungguhnya sudah lama terbuka di negeri ini. Praktik koruptif dalam pemberian remisi, grasi, bahkan pembebasan bersyarat amat sering terjadi. Siapa yang bisa menjamin di antara 660 narapidana yang memperoleh remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat selama tahun 2010 terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme?

Suburnya praktik ini juga terjadi akibat simbiosis mutualisme yang tumbuh antara narapidana yang ingin bebas dan aparat yang kesejahteraannya minim. Masalah ini semakin sengkarut akibat monopoli pemberian hak warga binaan tersebut di bawah Kementerian Hukum dan HAM tanpa ada mekanisme kontrol dari lembaga eksternal. Kewenangan tanpa kontrol ini bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan sehingga berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang oleh kelompok berkuasa untuk memberi sarana keringanan hukuman bagi kroni mereka.

Kondisi ini sesungguhnya menimbulkan stagnasi pemberantasan korupsi di negeri ini. Di level hulu sudah bermasalah sebab lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, tidak pernah serius memberantas korupsi. Bahkan, mereka justru ”terlilit” problem korupsi yang menggerogoti tubuh institusi sendiri. Begitu pula di hilir, LP justru gagal melakukan proses pembinaan kepada para koruptor. Hal yang marak justru jual beli sel di dalam penjara. Ibarat pasar, ada barang ada harga; ada uang ada fasilitas.

Pemerintah harus bergerak cepat untuk memperbaiki keadaan ini. Jika pemerintah masih lamban, penjara justru akan beralih fungsi menjadi panti pijat yang akan memulihkan kebugaran para koruptor sepulangnya dari sana.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/14/0309170/pesta.pora.para.koruptor


Donal Fariz
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch

Jebakan Demokrasi Kompetitif

Oleh: Sunny Tanuwidjaja



Tingkat kompetisi politik sering kali, dan memang seharusnya, dijadikan indikator utama kian mapannya demokrasi suatu negara.

Konkretnya, perebutan kekuasaan dalam pemilihan umum di negara-negara dengan tingkat kompetisi tinggi memiliki hasil yang juga sangat tinggi tingkat ketidakpastiannya. Artinya, setiap partisipan dalam kompetisi politik punya peluang untuk menang atau paling tidak berpeluang memperoleh sebagian dari kekuasaan politik yang tersedia.

Tingkat kompetisi ini sering dijadikan indikator bagi kian demokratisnya suatu negara karena membantu mengontraskan negara itu dengan negara otoriter atau indikator di mana hasil kompetisi politik dalam pemilu sering kali sudah bisa ditebak jauh-jauh hari. Tingkat kompetisi tinggi berarti akses terhadap persaingan tak lagi jadi monopoli satu orang atau kelompok yang berafiliasi pada satu orang saja.

Ini juga berarti kian banyak aktor yang punya akses terhadap aset atau modal politik. Di Indonesia saat ini tingkat kompetisi mau tak mau harus diakui sangat tinggi, dan dari indikator ini tingkat demokratisasi memang mengalami kemajuan pesat.

Faktanya, meski juga dipengaruhi sistem representasi proporsional, parlemen Indonesia masih bersifat multipartai yang relatif terfragmentasi. Indikasi lain, sulit sekali menyederhanakan sistem multipartai yang cenderung ekstrem karena kuatnya tarik-menarik kepentingan berbagai aktor politik yang punya aset dan modal politik relatif merata.

Kemunduran demokrasi

Meski SBY menang mutlak dalam Pemilu 2009, ia pun harus mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok politik yang ada. Yang juga tak dapat diabaikan adalah kenyataan mulai munculnya nama-nama calon presiden ke permukaan, padahal pemilu presiden masih 3,5 tahun lagi. Ini menunjukkan betapa terbuka dan ketat persaingan politik di Indonesia saat ini. Sayangnya, di Indonesia, tingkat kompetisi yang tinggi bukan saja jadi indikator kian mapannya demokrasi, melainkan juga membawa akibat kemunduran demokrasi di beberapa aspek yang penting bagi kehidupan demokrasi, yaitu reformasi dan konsolidasi kelembagaan sosial-politik.

Pertama, tingkat kompetisi tinggi menyebabkan kian mahalnya biaya persaingan politik, yang berarti kebutuhan akan sumber daya finansial kian meningkat. Bukan hal aneh jika kemudian muncul perkawinan antara kekuatan modal dan kekuatan politik dan jika ada indikasi kuat bagaimana kekuatan-kekuatan politik yang ada bersaing menguasai ruang dan posisi strategis dalam dunia politik dan finansial yang memang ”basah”. Ini berarti kian tinggi juga kemampuan pemilik modal untuk memengaruhi kebijakan publik.

Kedua, tingkat kompetisi yang tinggi memberikan dorongan bagi para elite politik untuk memengaruhi dan menguasai posisi-posisi di birokrasi. Bukan rahasia lagi kalau banyak keputusan terkait reformasi birokrasi harus diikuti dengan atau bahkan didasarkan pada pertimbangan politik. Belum lagi maraknya transaksi politik dengan berbagai bentuk dalam proses negosiasi meloloskan individu-individu tertentu untuk memegang jabatan penting di birokrasi pemerintah. Tujuannya, selain memperkuat sumber daya finansial, juga memengaruhi bahkan menguasai proses pembuatan dan eksekusi kebijakan pemerintah.

Ketiga, tingkat kompetisi yang tinggi sering kali mendorong elite politik memanfaatkan sistem hukum untuk menjadi instrumen politik. Di satu sisi multiplikasi kekuatan politik menghindarkan Indonesia dari kontrol tunggal seperti layaknya pemerintahan otoritarian atau diktator. Di sisi lain, multiplikasi ini juga berarti semakin banyak aktor yang mampu memengaruhi baik langsung maupun tidak langsung sistem hukum yang ada. Padahal, perangkat dan proses hukum di negara demokrasi haruslah independen dari pengaruh serta kepentingan politik dan menjadi pilar demokrasi tersendiri sebagai bentuk dari pembagian kekuasaan dalam pemerintahan.

Keempat, tingginya tingkat kompetisi politik memberikan insentif kuat bagi para elite politik untuk memanfaatkan posisi mereka saat ini untuk membangun citra. Di satu sisi ini sesuatu yang baik karena mau tak mau memaksa elite mendengarkan dan kian peduli suara dari bawah. Di sisi lain, jika kapasitas elite politik merespons aspirasi ini terbatas dan sebatas untuk membangun citra, bukan tak mungkin jawaban para elite politik pada akhirnya justru bersifat artifisial dan tak menyentuh akar permasalahan yang ada. Ke depan, ini akan menyebabkan peningkatan skeptisisme publik, bukan hanya terhadap pemimpin dan kepemimpinan negara, melainkan juga lembaga yang ditunggangi.

Kelima, dalam alam kompetisi politik yang ketat, elite politik juga mencari celah untuk memengaruhi dan menguasai media dan institusi-institusi masyarakat sipil. Jadi, bukannya jadi instrumen penyeimbang dan menyuarakan aspirasi publik yang riil dan mendasar, media dan masyarakat sipil malah sering kali jadi alat politik para elite dalam persaingan mereka.

Konstelasi politik yang kian kompetitif pada akhirnya bukan hanya jadi indikator kian mapannya demokrasi di negara kita, melainkan juga memberikan dorongan dan insentif bagi para elite untuk memengaruhi, menguasai, dan pada akhirnya bukan tidak mungkin merusak institusi-institusi yang ada yang dibutuhkan untuk konsolidasi demokrasi jangka panjang.

Ke depan, memang betul seperti dikatakan banyak orang, Indonesia perlu pemimpin dan kepemimpinan tegas dan bertanggung jawab. Dalam konteks konstelasi politik sekarang, kita butuh pemimpin yang bukan melulu memikirkan bagaimana menang dalam berkompetisi politik di alam yang lebih terbuka ini. Di sinilah peran kita semua karena selalu ada kesempatan bagi kita mencari, membina, melahirkan, dan memilih pemimpin yang berani hidup ”bersih”, tampil transparan, dan bekerja profesional.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/17/04231887/jebakan.demokrasi.kompetit


Sunny Tanuwidjaja Peneliti Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS; Kandidat Doktor Ilmu Politik di Northern Illinois University

Penguasa Batu

Oleh: Radhar Panca Dahana



Belakangan kita diminta mengonsumsi kisah-kisah ajaib sebuah negeri yang isinya tak lain mempermalukan dirinya sendiri.Bukan hanya kisahkisah “rutin” seperti pembalakan, terorisme,vandalisme,dan kekerasan dari fatalisme agama, perselingkuhan pejabat dan pengusaha.


Atau begitu hebatnya Nurdin Halid mengeksploitasi PSSI untuk kepentingan pribadi hingga membuat menteri, presiden, bahkan jutaan rakyat penggemar bola tak berdaya. Namun di saat yang sama, sang Ketua Umum PSSI secara menggelikan tunduk pada perintah seseorang yang tak ada urusannya dengan olahraga,juga pemerintahan. Begitu pun roman kriminal tentang Gayus HP Tambunan alias Sony Laksono yang memerdaya semua kekuatan hukum—dalam arti lain yang dieksploitasi oleh mafia penguasa hukum—hingga membuat publik jadi pembaca atau penonton yang terkagum-kagum dan sepantasnya memberikan standing ovation.

Belum lagi ketetapan DPR untuk tetap membangun gedung baru—plus kolam renang—seharga Rp1 triliun hanya untuk fasilitas staf ahli, membuat rakyat pemilih mereka terbahak-bahak seperti menyaksikan akting pandir dan kopeg-nya almarhum Gepeng di panggung Senayan. Berbagai berita lain semacam itu seperti memberi tahu kita (baca: publik),penguasa adalah semacam sekumpulan alien atau setidaknya segerombolan penikmat kekayaan rakyat—jika bukan perampas kesejahteraan masyarakat—yang kini bekerja untuk mengalienasi masyarakat dan mengasingkan dirinya sendiri ke menara-menara gading kekuasaan.

Maka, segala berita panas yang muncul di berbagai headline media massa belakangan ini, terutama yang menyangkut pemerintah dan penguasa, apa pun isi dan bentuknya, kini terasa menjadi teror atau momok yang menakutkan pembacanya. Dengan semua berita itu rakyat justru merasakan frustrasi yang kian dalam, keprihatinan yang kian kelam,juga harapan yang makin muram. Bahkan berita sukses sekalipun, ia justru kian meneror rasa keadilan, menghancurkan semua citra ideal yang pernah kita miliki pada sebuah pemerintahan.

Karena sukses itu bukan hanya permainan di kepala dan hati para penguasa saja,tapi ia juga berbanding terbalik dengan kenyataan yang harus dihadapi rakyat seharihari. Kenyataan di mana pekerjaan dan rezeki kian sulit dicari, hargaharga terus melambung tinggi,kriminalitas kian mengiriskan hati, fasilitas dan pelayanan sosial tidak peduli, dan tekanan hidup makin tak tertahan lagi. Berita baik itu justru, apalagi yang negatif tentu,telah mengoyak kesadaran, keadaban hingga kemampuan imajinatif publik.

Karena berulang kali kriminalitas dan nafsu kotor penguasa bukan hanya menghina harga diri dan martabat mereka sebagai manusia,tapi juga menganiaya kebutuhan dan harapan paling dasar publik, pihak yang secara konstitusional justru harus dilayaninya. Mungkin pemerintah atau penguasa— sebagian—tahu tentang itu.

Tapi mereka tidak peduli. Mereka membiarkan karena bisa jadi merasa tak berdaya, merasa telah terpenjara oleh sistem dan kultur busuknya, atau berakting seakan tak mengerti, dan seterusnya.Kondisi psikologis yang membuat hampir semua usaha mereka, para eksponen yang berjuang untuk harga diri masyarakat, seperti membentur tembok. Karena memang kekuasaan sudah menjadi dinding batu. Penguasa telah menjadi batu, bukan hanya akal dan hatinya saja, tapi hingga naluri-naluri paling purbanya.

Kekuasaan yang Mengelabui

Dalam situasi adab kuasa yang seperti itu, kearifan sejarah, akal, dan tradisi mengajari kita: batu hanya bisa berhadapan dengan palu agar ia dapat berubah. Kalah menjadi abu, menang jadi arang. Kekerasan fisik dalam konflik pun menjadi pilihan tak terhindar untuk mendapat kebaikan yang esensial. Atau pilihan kedua: keras batu hanya bisa lunak karena air dan waktu.Dengan satu aliran kebijakan yang lembut, yang cair dan penuh kesabaran seperti air—biarpun hanya berupa tetesan—cadasnya batu pun akan menjadi empuk bahkan hancur,dalam waktu.

Tapi keduanya bukan pilihan yang menarik. Kekerasan hanya membuat rakyat kecil menjadi korban. Sementara hidup dan dunia tak memiliki waktu cukup untuk itu.Waktu sendiri saat ini tengah bergegas di jalan raya mengejar dirinya sendiri. Tiada kesabaran karena himpitan hidup dan frustrasi sudah naik ke ulu hati,ke batas nafas kita. Situasi hidup sudah terasa selalu mendesak,sementara manusia sudah letih dengan kekerasan. Tapi batu justru kian mengeras di situ,di puncak kekuasaan itu.

Penguasa semacam itu akan lebih memedulikan (kekuasaan) dirinya sendiri ketimbang kesejahteraan rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusionalnya. Kecenderungan bertahan yang Machiavelian menjadi ciri pada mayoritas kekuasaan di atas muka bumi ini. Tidak hanya menciptakan dominasi di semua lini kehidupan, menekan kekuatan- kekuatan pesaing, tapi juga melakukan kampanye yang membius kesadaran dan daya kritis publik.

Kampanye seperti ini bukan hanya dengan menyodorkan sukses-sukses parsial yang telah dihasilkannya, menutup kelemahan dan kekurangan,namun juga perlu memanipulasi, mengelabui atau membohongi publik agar rasa aman artifisial tercipta dan resistensi diminimalkan. Cara yang paling ampuh untuk melakukan hal tersebut,antara lain,dengan mengajukan data-data statistik. Data yang tentu saja, bagaimanapun, menyimpan kontroversi di dalamnya, seadekuat apa pun.

Bukan hanya karena semua data menyimpang error sekecil apa pun, mendapatkan bias dari metode dan pendekatan, tapi juga data material tidak akan pernah mampu membaca keseluruhan realitas hidup dan masyarakat yang ada. Data atau fakta,sekuat apa pun, tetap tidak akan memenuhi kebenaran. Unsur-unsur manipulatif dapat dengan mudah menginfiltrasi proses dan hasilnya. Di sinilah artifisialisasi hingga pengelabuan dan manipulasi potensi dari semua data empirik yang ditujukan untuk membaca realitas sosial dan manusia pada khususnya.

Di sinilah kebohongan dapat terjadi,ketika data digunakan untuk menutupi janji yang tak terpenuhi atau dijadikan arsenal untuk memindahkan fokus perhatian publik dari realitas lain yang justru bertentangan dengan data-data tersebut. Bila kemudian ketidakpercayaan mulai muncul pada eksposisi statistik tersebut, hal itu merupakan kelumrahan. Seperti yang dikatakan filosof Inggris George Bernard Shaw, dia menjadi semacam “hukuman” bagi kebohongan itu sendiri.

“Hukuman bagi pembohong bukan sebab ia tidak dipercaya, tapi lebih karena ia tidak dapat memercayai orang lain,” demikian pemikir yang juga meraih Nobel Sastra itu. Hubungan yang sudah tidak lagi dilandasi oleh ketidakpercayaan di antara kedua pihak, yang diperintah dan yang memerintah dalam hal ini, menjadi awal dari hancurnya komunikasi dan pada akhirnya menjadi konflik yang melumatkan hubungan di antara keduanya. Ini sesungguhnya yang tidak diinginkan. Oleh siapa pun.

Hadirnya Seorang Negarawan

Keretakan hubungan antara pemerintah dan rakyat, dalam sejarah peradaban manusia, akan membuat pihak pertama semakin keras. Batu pun menjadi cadas. Rakyat yang tak berdaya, karena represi keras dari batu cadas, biasanya hanya menunggu untuk pada saatnya batu itu rapuh karena waktu. Bangsa kita memiliki pengalaman untuk itu. Menunggu 300 tahun untuk menentang pemerintah kolonial dan menunggu 30 tahun untuk melawan pemerintahan modern Orde Baru.

Tentu saja, dengan kesadaran yang meningkat akibat pendidikan dan keleluasaan akses informasi akibat kemajuan teknologi,waktu itu kini semakin pendek.Kekecewaan karena dusta publik itu tidak perlu waktu lama untuk menjadi kemarahan yang ditandai oleh hilangnya kepercayaan. Sebuah inti dari ekses kebohongan penguasa sebagaimana yang dinyatakan Friedrich Nietzche,“Aku tidak kecewa bukan karena kau berbohong padaku, tapi aku kecewa karena aku tidak lagi memercayaimu.”

Kekecewaan Nietzsche ini mengiriskan karena ia menjadi alasan yang kuat untuk pecahnya sebuah hubungan, yang mungkin sebelumnya sangat baik.Ia menjadi sebuah refleksi dari kekuasaan yang terancam ditinggalkan oleh pendukung yang sebelumnya mayoritas.Batu (baca: pemerintah) harus menyadari diri pada akhirnya ia adalah manusia, makhluk yang dapat menyadari kenyataannya sendiri,mengubah diri,dan berbuat untuk memperbaiki diri.

Cara pemerintah mengelak atau menolak tuduhan kebohongan–– seperti yang dilakukan para menteri belakangan—secara psikologis hanyalah sebentuk defends mechanismyang pada titik tertentu dapat bersifat neurotik atau paranoid. Pembelaan mungkin perlu, tapi terasa melodramatik untuk krisis yang sudah di urat leher.Kerja dan hasil yang nyata adalah jawaban yang lebih tepat untuk tuduhantuduhan semacam itu.Pemerintah harus mampu meng-”atas”-i retorika para pengkritik atau oposan untuk bisa fokus pada obligasi utamanya menyejahterakan rakyat.

Dan hal yang lebih penting lagi, seorang kepala pemerintahan–– yang di sini juga adalah kepala negara—tidak semestinya bermain dalam retorika teknis tentang ukuran keberhasilan dan kebohongan. Ia sebaiknya bicara satu tingkat di atas ukuran dan kepentingan sektoral. Di tingkat yang lebih abstrak, dalam soal moralitas atau visi kebangsaan. Membicarakan kebohongan dan dalam bentuk lebih parah kemunafikan sesungguhnya adalah membicarakan masalah bangsa ini secara keseluruhan.

Presiden sudah selayaknya berdiri di atas semua dengan menyampaikan pesan pada hati nurani dan kesadaran terdalam semua stakeholder negeri ini.Alangkah menggembirakan jika ia bisa menunjukkan personal position-nya sebagai negarawan,bukan sekadar penyitir atau peniru normatif dari para pendahulunya, untuk menegaskan sendiri visi kebudayaan dan posisi historisnya.Menunjukkan dirinya sendiri.

Di titik itu, pesan yang ia sampaikan akan mampu menembus ruang dan waktu. Batu dalam dirinya menjadi cair, mencipta gelombang yang membawa bahtera negerinya ke tujuan.Hubungan baru terjalin ketika rakyat merasa didengar, dilihat, dan dirasakan segala perih hidupnya.Sebuah kekuatan baru adalah janji dari situasi cair ini. Sebuah posisi tersendiri, tentu saja, akan tersedia dalam sejarah kenegarawanan negeri ini, bahkan dunia. Jika kita berhasil memiliki pemimpin seperti itu.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/376268/



Radhar Panca Dahana
Budayawan

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...