Minggu, 08 Januari 2012

Negeri Dikendalikan Kapital

Oleh: Benny Susetyo


Refleksi akhir tahun di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) para tokoh agama melihat sumber kekerasan terjadi akhir ini disebabkan banyak faktor.Ada faktor yang memengaruhi mengapa kekerasan tiba-tiba memuncak karena elite politiknya dikendalikan oleh pemilik modal.

Kebijakan publik tidak lagi menyentuh harkat dan martabat kemanusiaan karena pemilik modal begitu kuat menguasai kehidupan sehari-hari. Rakyat sekadar hiasan belaka, bukan lagi berdaulat atas sumber daya alam,tanah,dan air.Mereka terusir di tanah kelahirannya. Inilah salah satu faktor pemicu kekerasan muncul karena tiadanya penghormatan terhadap martabat rakyat.

Aparatus negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru, bersama para preman, menjadi kaki tangan pemodal untuk membantai rakyat yang melakukan aksi protes. Inilah gambaran suram negeri yang kita cintai ini.Pada 2011 semuanya menjadi semakin jelas kepada siapa negara berpihak saat rakyat kecil diinjak-injak.Saat elite negara mulai bersekutu dengan modal, negara pun semakin menjauhi keadaban publik.

Maka memasuki 2012 ini pertanyaan besar yang mengemuka di depan kita, sanggupkah kita melakukan perubahan radikal untuk melahirkan keadaban publik baru dengan mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dirampas selama ini. Kedaulatan rakyat yang dinyatakan selama ini sekadar kata-kata tanpa makna.Nyata tiada realitasnya.Kedaulatan rakyat hanyalah bahan pidato para pejabat.

Dalam realitas kehidupan sehari-hari, yang berdaulat sesungguhnya yang berkuasa, memiliki jabatan, dan mau bersekutu dengan para pemodal. Menghadapi situasi politik birokrasi yang makin nepotis dan penuh dengan kolusi, para pebisnis perlahanlahan memasuki dunia hitam. Bersekongkol untuk menghabisi rakyat kecil dengan berbagai cara.

Sekutu Elite-Pemodal

Harus dipahami, tugas pejabat publik adalah mengelola negara dalam mengatur kekayaan publik sebaik-baiknya, bukan memilikinya.Kekayaan publik semestinya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Ini tersirat jelas dalam konstitusi kita. Bumi dan kekayaannya harus diolah demi kemakmuran bersama.

Rumusan ini sebenarnya memberi amanat kepada pengelola negara untuk mengatur kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia demi rakyat. Sayangnya, para pejabat publikkerapkalitidakmemiliki tanggung jawab dan kesadaran sebagaimana penegasan dalam konstitusi tersebut.Konstitusi kerapkali ditafsirkan secara sembarangan dan mengarah pada kepentingan politik kekuasaan semata.

Ini membuat kesejahteraan sulit tercipta karena badan publik yang membuat kebijakan kerapkali bermain mata dengan pasar, dan sering berkolaborasi dengan komunitas bisnis hitam. Para pebisnis hitam memasuki dunia politik untuk melindungi diri. Politik menjadi arena perdagangan semata. Permainan mereka inilah yang kerapkali merugikan masyarakat. Alam Indonesia kering disedot oleh para mafia ini.

Di tingkat akar rumput diciptakan potensi konflik dan kekerasan, adu domba. Seringkali ini sebenarnya sekadar upaya mengalihkan masalah lebih besar,yakni rusaknya keadaan publik yang ditandai dengan kolusi elite politik yang memproduksi undang dengan kekuatan pasar hitam. Inilah yang membuat wajah keadaban publik menjadi muram karena tidak mampu menata pemerintahan yang efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan publik sebaik- baiknya dan seadil-adilnya.

Badan publik selalu dipenuhi dengan “titipan politik”. Mereka kerapkali direpotkan manuver partai politik yang meminta jatah setoran untuk kepentingan partai dan pribadi. Karena itu, optimalisasi badan publik hanya bisa dilakukan bila kekuasaan politik berhenti melakukan praktik pemerasan terhadap badan publik negara.

Ketidakberdayaan Negara

Kepercayaan yang semakin meluntur kepada aparat pemerintah diperkuat dengan pemerintah yang kerap abai terhadap penderitaan rakyat. Ini semua melahirkan jurang sengsara yang semakin dalam. Kenyataan sosial menunjukkan kehidupan semakin sulit, persaingan yang semakin tidak wajar karena regulasi yang tak memihak kaum lemah, upaya mencari pekerjaan yang semakin sulit,dan seterusnya.Banyak kejadian yang mencoreng muka bangsa ini pada 2011.

Sebagian besar dipertontonkan dalam sebuah pertunjukan ketidakberdayaan negara mengemban fungsi aslinya sebagai pelindung warga.Negara justru terjebak dalam permainan dengan konglomerat hitam untuk tujuan politik kekuasaan tertentu. Sepak terjang politisi masih jauh dari harapan rakyat. Mereka kerap dinilai semakin memuakkan. Itulah alasan utama mengapa rakyat pun sering melakukan tindakan di luar kontrol.

Mereka tidak segansegan melakukan penghakiman massa, pembakaran, dan tindakan-tindakan anarkistis. Itu semua merupakan puncak dari kekesalan dan apatisme yang kuat terhadap peran negara. Potensi kekerasan ini pun semakin lama semakin meluas dalam berbagai segi, level,dan sebab. Sebuah pertanyaan tersisa dari tahun-tahun sebelumnya kembali mencuat.

Sejumlah tokoh pun silih berganti bersuara cemas.Mengapa aparat negara justru kerap dituding sebagai biang kerok berbagai pelanggaran HAM dan konstitusi? Mengapa pemimpin seolah diam menyaksikan semua tragedi itu tanpa langkah konkret pemihakan terhadap rakyat kecil sebagai korban? Kita pun bertanya, di mana aparatus negara yang seharusnya berfungsi mengemban tugas untuk melindungi rakyat dan menciptakan ketenteraman?

Dari berbagai persoalan yang ada, begitu muram memikirkan wajah masa depan bangsa ini. Tidak bisa tidak, kita membutuhkan sebuah loncatan berpikir yang tidak hanya bersikap reaktif serta hanya mementingkan kelompoknya. Dibutuhkan keseriusan semua elit politik untuk duduk bersama dalam menyikapi berbagai kekerasan yang potensial mengancam kehidupan bersama sebagai bangsa ini. Perubahan sekarang juga! Atau melihat Indonesia akan segera masuk museum sejarah.

URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/456995/44/

. BENNY SUSETYO
Sekretaris Dewan Nasional Setara

Freeport, Mesuji dan Sape

Oleh: Prof Bambang Setiaji



Pelajaran apa yang dapat dipetik dari kasus Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan) dan Sape (NTB) juga sebelumnya belum kering darah pejuang buruh di Freeport?


Yaitu keberpihakan politik ekonomi pemerintah terhadap kekuatan modal dan asing berhadapan dengan usaha rakyat atau nasib rakyat. Negara sudah gagal merumuskan politik ekonomi yang tepat dan hanya mengalir dengan dalih demokrasi, kebebasan, dan keterbukaan. Memang investasi baik domestik maupun asing sangat diperlukan terutama untuk menciptakan berbagai bisnis yang dapat mengurangi tekanan pengangguran—yang harus dijadikan sasaran kebijakan ekonomi.

Pengangguran adalah berarti kefakiran atau ketiadaan penghasilan yang merupakan puncak dari kemiskinan. Di samping pengangguran terbuka,berjuta rakyat berada pada pekerjaan transitori atau pekerjaan ala kadarnya yang bersifat sementara sambil menunggu pekerjaan yang lebih permanen. Pentingnya investasi tersebut tidak berarti modal dapat berbuat apa saja,tapi harus terdapat skenario yang dibimbing oleh akal sehat.

Membiarkan semua kekuatan modal yang sering dapat memainkan apa saja atau menggiurkan siapa saja, termasuk membeli berbagai perizinan tentu akan mematikan usaha rakyat. Lebih dari itu ternyata harus dibayar sampai tertumpahnya darah rakyat yang tentu saja marah ketika satu satunya lahan atau usaha bisnisnya dilindas atas nama kompetisi atau liberalisasi, demokrasi, dan keterbukaan.

Di negara penganjur liberalisme seperti Amerika Serikat kebebasan tidak sampai melindas atau bersaing mematikan untuk melindungi usaha dasar seperti pertanian dan usaha kecil. Persaingan yang mematikan dilarang dengan Undang-Undang Antipersekongkolan.

Sebagai negara yang lebih sosialis sebagaimana amanat UUD 45 yang dilukiskan sebagai “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, sehingga kompetisi dan kekuatan modal tidak dapat dibiarkan melindas sektor-sektor yang dapat dikerjakan rakyat atau yang akan menyengsarakan rakyat.

Usaha Rakyat

Dalam kasus Mesuji misalnya rakyat sudah memiliki tanah secara turun-temurun dalam jumlah yang cukup untuk menopang keluarga. Akan tetapi, yang diperlukan kebijakan yang mengarahkan agar modal tidak berada atau berbenturan pada sektor yang bisa dilakukan rakyat, tapi pada industri pengolahannya. Industri pengolahan ini akan sangat berperan dalam menyerap hasil produksi rakyat dan memberi lapangan kerja tambahan bagi keluarga sekitarnya.

Demikian juga di NTB dan di beberapa tempat yang lain, kolaborasi dapat dilakukan dengan memisahkan sektor yang dapat dikerjakan rakyat dan sektor yang sebaiknya dikerjakan kekuatan modal. Itulah makna ekonomi disusun dalam usaha bersama yang sangat berbeda dengan politik ekonomi dewasa ini yang sangat liberal. Saat ini swasta dan modal dapat berperan di sekor apa saja dan malangnya disertai menggusur apa yang sudah dapat dilakukan rakyat.

Situasinya dapat digambarkan seperi zaman kolonial di mana sektor bisnis besar VOC menggusur usaha rakyat disertai kekerasan yang diperkuat kekuatan bersenjata. Di sektor kehutanan yang di dalamnya terdapat masalah pelestarian yaitu tanggung jawab menanam kembali, rakyat sudah terbukti dapat melestarikan bahkan secuil tanah dalam industri pertanian.Bisa dimodelkan misalnya satu keluarga melakukan bagi hasil dengan pemerintah dengan jalan mengelola hutan.

Misalnya umur kayu dua puluh tahun, seorang keluarga mengelola 20 hektare dan memanen satu tahun satu hektare. Hasilnya dibagi dengan negara, tentu rakyat akan menjaganya untuk penanaman kembali sebagai tradisi sebagaimana pelestarian padi dan sawah selama ini yang terbukti betapa rakyat sangat committed. Pada prinsipnya ekonomi kekeluargaan adalah ekonomi yang dipikirkan supaya pasar yang diizinkan beroperasi secara normal tidak berbenturan atau menyakiti atau melindas usaha rakyat.

Di dalamnya ada kebaikan hati atau keberpihakan. Keberpihakan ini juga tidak boleh semena-mena yang dapat diselewengkan menjadi tindakan korup. Kejujuran harus menjadi sistem yang menyertai yang dirumuskan secara cerdas, jadi di samping kebaikan hati, ekonomi kekeluargaan juga memerlukan kecermatan sistem yang dengan cerdas dirancang supaya sehingga terhindar dari penyelewengan dari tujuannya yang mulia.

Kendali Modal

Corak ekonomi dalam satu dekade ini sangat mengusik rasa keadilan. Pertama, ekonomi tumbuh dan mencapai pendapatan per kapita USD3000 atau hampir Rp30 juta per orang per tahun,tetapi sebagian besar rakyat hidup dengan upah minimum kurang dari Rp1 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Dengan kata lain selama satu dekade ini ekonomi menjadi sangat timpang. Kedua,ekonomi mengalami pertumbuhan yang terjadi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi, tetapi kelihatannya dengan menyisihkan usaha rakyat.

Kondisi ini disertai pula dengan pengangguran yang senantiasa meningkat yang merupakan angkatan kerja yang penuh harapan selepas dari sekolah menengah dan bahkan pendidikan tinggi. Ketiga, kekuatan modal tidak diarahkan misalnya untuk masuk kepada industri pengolahan dengan membawa teknologi baru yang diperkenalkan kepada tenaga kerja Indonesia.

Keempat, modal berkolaborasi dengan kekuatan bersenjata karena modal memiliki potensi benturan kepentingan dengan masyarakat atau bersifat substitusi dan bukannya komplementer di mana modal mengambil peran di sektor sekunder dan tersier yang justru mewadahi usaha rakyat.

Akhir dari cerita ini bisa dibayangkan bahwa apa yang sedang terjadi selama ini adalah absennya politik ekonomi atau keberpihakan yang dipikirkan dengan akal sehat yang mengarahkan kekuatan ekonomi menuju sasaran keadilan dan kekeluargaan atau kolaborasi antarpelaku yang kokoh sebagaimana dibayangkan dalam model ekonomi UUD 45.

URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/456989/44/

 PROF BAMBANG SETIAJI
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta

Muslihat Liberalisasi RUU Pangan

Oleh: Khudori


Bahaya tersembunyi krisis pangan mendorong DPR mempercepat revisi UU No 7/1996 tentang Pangan. Revisi juga didorong oleh isi UU Pangan yang dinilai out of date: hanya mengatur soalsoal ”teknis pangan”,sanksi ringan, dan tidak sesuai otonomi daerah.

Dibandingkan dengan UU No 7/1996, RUU Pangan inisiatif DPR lebih kental nuansa politik.Tiga paradigma politik pangan yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan masuk dalam RUU Pangan.Kedaulatan pangan bahkan ditempatkan paling depan. Sayangnya, paradigma ini hanya aksesori.Jiwa RUU Pangan justru kental aroma liberalisasi.

Liberalisasi

“Jiwa” liberalisasi setidaknya bisa ditemukan dalam dua hal: liberalisasi dan desentralisasi. Berbeda dengan UU No 7/1996, RUU Pangan tergolong liberal. Di UU lama cadangan pangan terdiri atas cadangan pangan nasional dan cadangan pangan masyarakat. Pengelolaan sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Peran swasta bahkan sama sekali tidak dibuka. Di RUU Pangan peran swasta dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah dibuka lebar.

Dalam Pasal 33 RUU Pangan disebutkan: “Pemerintah dan/atau pemda dapat menugaskan badan usaha yang bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok”. Tanpa aturan ketat membuka peran swasta berpotensi menciptakan spekulan dan mematikan petani kecil.

Membuka peran swasta dalam pengelolaan stok pangan nasional bertentangan dengan kewajiban negara (baca: pemerintah) untuk menjaga stabilitas harga pangan agar tetap terjangkau rakyat.Sejarah mengajarkan, instabilitas harga pangan selalu berulang tiap tahun. Kegagalan menstabilkan harga pangan membuat negara menjadi terdakwa.

Membuka peran swasta dalam pengelolaan cadangan pangan bisa dianggap muslihat negara berkelit dari tanggung jawab.Karena itu,peran swasta seharusnya tidak berdiri bebas seperti dalam pasar bersaing sempurna. Akan tetapi berada dalam kendali negara untuk tujuan ketersediaan pangan yang terjangkau dan kesejahteraan petani. Sayangnya, pengaturan itu tidak ada.

“Jiwa” liberal semakin terasa ketika sumber penyediaan pangan menyetarakan antara produksi dalam negeri dan pangan dari impor (Pasal 15). Meskipun ada klausul yang harus mengutamakan produksi dan cadangan dalam negeri, penyetaraan itu membuat posisi produksi dalam negeri jadi sekunder.Apalagi, dari 146 pasal RUU Pangan tidak satu pun yang mengharuskan pembelian pangan produksi dalam negeri saat panen raya untuk memperkuat cadangan pangan.

Kealpaan ini akan menciptakan instabilitas harga. Seharusnya sistem produksi dan cadangan diatur dalam pasal berbeda.Terkait impor, semestinya itu langkah terakhir seperti fungsi bank sentral sebagai benteng pertahanan terakhir (the lender of the last resort) sistem perbankan. Impor pun hanya bisa dilakukan dengan syarat yang superketat.

Desentralisasi Salah Arah

Dari keseluruhan pasal-pasal RUU Pangan,“jiwa”desentralisasi atau penyerahan kewenangan ke daerah (provinsi/ kabupaten/kota) amat terasa. Seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam perencanaan produksi,konsumsi,ekspor-impor, distribusi hingga cadangan, dan riset.Jiwa RUU Pangan yang ingin menyelaraskan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah patut diapresiasi.

Semangat desentralisasi itu dilandasi oleh alasan mulia. Pertanyaannya, tepatkah menyerahkan kewenangan pangan itu sepenuhnya kepada daerah? Apakah kebijakan pangan nasional merupakan penjumlahan kebijakan masingmasing daerah otonom? Atau sebaliknya, kebijakan pangan dirancang secara agregat dan pelaksanaannya diserasikan dengan kepentingan daerah? Bagaimana nasib orang miskin yang kini masih dominan, baik di desa maupun di kota?

Apakah nanti tidak akan muncul egoisme wilayah yang surplus pangan terhadap daerah minus pangan? Pertanyaan-pertanyaan ini sangat mendesak untuk dijawab jika insiden rawan pangan di daerah tak ingin terjadi. Kebijakan pangan seharusnya merupakan prioritas kebijakan nasional seperti yang dilakukan di semua negara, termasuk negara-negara maju.Di saat negara-negara di dunia memperkuat peran negara (baca: pemerintah pusat) dalam kebijakan pangan,

RUU Pangan justru menceraiberaikannya dengan dalih desentralisasi dan otonomi. Ada tiga alasan mengapa kebijakan ketahanan pangan harus menjadi otoritas pemerintah pusat. Pertama, pemerintah daerah merasa bagian dana yang diterima dari pusat masih kurang untuk belanja pemda dan membiayai pembangunan.Tidak heran jika pemda kini lebih banyak memberi perhatian kepada upaya meningkatkan PAD dan memberi prioritas rendah untuk memberdayakan masyarakat miskin,

mengentaskan kemiskinan, dan memperkokoh ketahanan pangan daerah. Kedua, untuk melaksanakan otonomi daerah,hampir semua daerah di luar Jawa menghadapi problem lemahnya SDM dan ketersediaan infrastruktur dasar. Ketiga, sungai, sistem pengairan, dan fasilitas irigasi selalu bersifat lintas wilayah.Keberhasilan penelitian pertanian juga bersifat lintas geografis, lintas peneliti dan penyuluh pertanian. Jika karena otonomi harus dipilah-pilah per kabupaten/ kota, bisa dipastikan biayanya tinggi.

Terakhir, RUU Pangan ini sepertinya terjangkiti kecenderungan bahwa UU baru harus melahirkan badan/lembaga/ komisi baru.Ada banyak badan/ lembaga/komisi yang dibentuk dari mandat sebuah UU. Sejauh mana efektivitas dan kinerja badan/lembaga/ komisi baru itu masih menjadi tanda tanya besar? Pertanyaan serupa bisa diajukan pada rencana pembentukan Badan Otoritas Pangan berikut kewenangannya (Pasal 113-117).

Badan Otoritas Pangan berada di bawah presiden dan diskenariokan menggantikan fungsi-fungsi yang melekat di pemerintahan seperti di sejumlah kementerian dan Bulog. Pertanyaannya, setelah badan ini dibentuk, apa tugas lembaga yang digantikan? Bagaimana SDM badan ini? Akankah badan ini efektif? Saya pesimistis.

Jika bentuknya badan, jangankan mengoordinasikan menteri, menggerakkan eselon I saja amat sulit.Akhirnya, badan ini pun lumpuh.Karena itu, akan lebih baik mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada. Mudah-mudahan catatan kecil ini bisa memberi inspirasi untuk memformulasikan kembali RUU Pangan yang lebih baik.

URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/457470/

 KHUDORI
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI),

Lowongan Irigation Supervisor (Lap.Golf)

PT Bogor Raya Development

 
..... DIBUTUHKAN SEGERA .....

 
Irigation Supervisor (Lap.Golf)
Bogor (Jawa Barat)

 

 
Requirements:
  • Pria/Wanita
  • Pend min.D3 semua jurusan
  • Pengalaman min. 5 tahun dibidang yang sama
  • Komunikatif
  • Fasih berbahasa Inggris

Kirim lamaran & CV ke HRD
Klub Golf Bogor Raya - Bogor 16710
email : hrd@bogorraya.co.id
 

 

Lowongan Kepala Kebun Karet

PT Triputra Agro Persada

 

Triputra Agro Persada merupakan salah satu anak perusahaan dari Triputra Group yang fokus dibidang perkebunan kelapa sawit dan karet berskala nasional. Saat ini Triputra Agro Persada sudah memiliki luas lahan (landbank) seluas 200.000 ha dan beberapa pabrik pengolahan CPO (minyak kelapa sawit mentah). Lahan yang dikembangkan tersebar di wilayah Propinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang didukung oleh 6.000 karyawan. Sehubungan dengan program ekspansi dan perkembangan yang pesat tersebut, maka kami mengajak para tenaga-tenaga muda berpotensi dan berorientasi masa depan untuk berkembang bersama kami sebagai:

 
Kepala Kebun Karet
Kalimantan Timur

 

 
Requirements:
  • Pendidikan min. D3
  • IPK min. 2,75
  • Usia max. 40 tahun
  • Memiliki pengalaman minimal 2 tahun sebagai kepala kebun atau 4 asisten lapangan perkebunan karet
  • Bersedia ditempatkan di seluruh perkebunan Triputra Agro Persada Group di Sumatera & Kalimantan

 Kirimkan CV Lengkap & Foto anda ke :

visit our website www.tap-agri.com
 
TRIPUTRA AGRO PERSADA GROUP
RECRUITMENT & DEVELOPMENT DEPARTMENT
The East Building 23th Floor
Lingkar Mega Kuningan Street Kav. E 3.2 No.1
Kuningan - South Jakarta 12950
 

 

Sabtu, 07 Januari 2012

Lowongan Marketing Supervisor Plantation

PT CBA Chemical Industry

 

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Agrochemical mengundang para profesional untuk bergabung dan berkembang bersama kami untuk posisi:

Marketing Supervisor Plantation
Jakarta Raya

 

 
Requirements:
  • Pria (Usia Maximal 34 Tahun).
  • Pendidikan Minimal S1, segala bidang ilmu.
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Agrochemical.
  • Bersedia ditempatkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
  • Memiliki SIM A dan SIM C.
  • Disediakan kompensasi gaji dan insentif yang menarik.

Silahkan kirim Surat lamaran lengkap, CV serta foto terbaru berwarna, Fotocopy KTP dan SIM yang masih berlaku ke:

 
PO BOX 7330 JKBMI JKT 11073
recruitment@cbachemical.com
 
Paling lambat 2 minggu setelah iklan dimuat
 

Lowongan Asisten Pembibitan / Nursery (code: NR)

PT Global Natural Resources

 

 
Sebagai salah satu perusahaan termuka di perkebunan kelapa sawit yang sedang berkembang. Kami membutuhkan kandidat yang berkualitas dan profesional yang menyukai tantangan, semangat, jujur dan energik dan sangat termotivasi untuk ditempatkan di KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TIMUR untuk mengisi posisi sebagai berikut:

 
Asisten Pembibitan / Nursery (code: NR)
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur

 

Requirements:
  • S1 Pertanian/Kehutanan
  • Pengalaman min. 2 tahun di posisi dan bidang yang sama
  • Mampu merancang layout areal pembibitan kelapa sawit
  • Memahami dan mampu menyusun rencana kerja dan anggaran pembibitan kelapa sawit
  • Mampu membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan progress pembibitan kelapa sawit
  • Mampu memberikan pengarahan kepada pekerja mengenai teknik pembibitan kelapa sawit yang baik dan benar

Jika Anda memenuhi kualifikasi di atas, kirimkan Lamaran dan CV lengkap Anda ke email :

 
agam@naturalresources.co.id

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...