Senin, 04 April 2011

Keadilan Restoratif

Oleh: Artidjo Alkostar

Peradilan pidana sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Hak dan martabat kemanusiaan segenap warga masyarakat dijamin secara tertulis dalam konstitusi negara dan perangkat undang-undang lainnya. Entitas peradilan pidana berkorelasi dengan kewibawaan negara dalam menegakkan keadilan hukum. Peradilan pidana harus menjamin dan merealisasikan hak asasi segenap warga negara yang terlibat dalam proses perkara pidana.

Subsistem hukum negara

Salah satu tiang penegak kehormatan negara adalah menjamin keadilan di dalam teritorial wilayah kedaulatannya. Perangkat hukum pidana per se mengandung misi berupa strategi menanggulangi kejahatan. Hukum yang tidak adil akan kehilangan kewibawaan moralnya di dalam masyarakat. Adanya kasus-kasus perkara pidana yang melukai rasa keadilan dan mengusik akal sehat (common sense) masyarakat, seperti kasus pencurian baju jemuran oleh pemulung yang lapar dan lain sejenisnya, menuntut pemikiran kritis terhadap bekerjanya sistem peradilan pidana di negara kita dewasa ini.

Termasuk, mekanisme administrasi keadilan apakah telah dapat memberikan lorong keadilan bagi semua golongan rakyat dan segala lapisan masyarakat. Ideologi hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibuat tahun l981 banyak melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa para pelaku kejahatan, tetapi kurang mengadopsi hak-hak korban, sehingga penerapan hukum pidana sering menimbulkan beberapa reaksi sosial berupa tuntutan keadilan.

Perkara pertengkaran sesama anak di bawah umur, apakah tidak terlalu mahal biaya sosialnya jika harus diproses seperti perkara pidana biasa memakai prosedur yang reguler yang berlaku dalam KUHAP. Juga pertimbangan kemanfaatan bagi pelaku dan korban serta masa depannya.

Banyak kasus perkara pidana kecil yang sebenarnya dapat diproses dengan asas peradilan yang cepat, biaya ringan, dan sederhana. Misalnya, orang yang mencuri pisang karena lapar, dan pemilik pisang dapat memaafkan, maka konsekuensi etisnya tidak perlu diputus di pengadilan, tetapi diselesaikan melalui mediasi penal.

Persoalan yang dihadapi penegakan hukum di negara kita adalah belum adanya wadah hukum penyelesaian perkara pidana melalui mediasi. Doktrin hukum yang masih berlaku adalah perkara pidana tak bisa dimediasi. Proses peradilan pidana merupakan laboratorium akal sehat karena menguji kebenaran fakta hukum dengan kacamata hukum dan hati nurani untuk menghasilkan kebenaran dan keadilan bagi pelaku dan korban.

Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang akan memberi perhatian pada penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme lembaga restorative justice (Kompas, 19 Maret 2011) merupakan upaya yang perlu direspons secara positif oleh seluruh elemen penegak hukum dan pencinta keadilan. Restorative justice atau proses peradilan yang memulihkan akan dapat mengurangi beban sosial-ekonomis negara dan energi penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Untuk itu, keberadaan lembaga restorative justice prosedurnya perlu dimasukkan dalam sistem peradilan pidana.


Prasyarat ”restorative justice”

Dalam Pasal 9 Konvensi PBB tentang Keadilan Restorative Justice telah diupayakan diterapkan di sejumlah negara di dunia, seperti di Inggris, Austria, Finlandia, Jerman, AS, Kanada, Australia, Afrika Selatan, Gambia, Jamaika, dan Kolombia.

Pada umumnya prinsip dasar restorative justice yang lewat mediasi menentukan beberapa prasyarat terjadinya restorative justice, misalnya kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan seksual, yaitu (1) korban kejahatan harus menyetujui, (2) kekerasan harus dihentikan, (3) pelaku kejahatan harus mengambil tanggung jawab, (4) hanya pelaku kejahatan yang harus dipersalahkan bukan pada korban, (5) proses mediasi hanya dapat berlangsung dengan persetujuan korban.

Dari prasyarat mediasi penal tersebut terlihat bahwa martabat kemanusiaan korban kejahatan harus menjadi prioritas. Mediasi penal melibatkan proses spiritual untuk memulihkan dan membangkitkan rasa percaya diri korban. Urgensi dari mediasi penal menuju restorative justice merupakan upaya mencapai proses penyelesaian perkara yang berkualifikasi win-win solution. Dari standar umum restorative justice tersebut, terhadap kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan mediasi penal karena korban kejahatan korupsi menyebar dalam kehidupan rakyat banyak yang hak sosial ekonominya dirampas oleh koruptor.

Beberapa alasan perlunya restorative justice melalui mediasi penal misalnya pada kasus kekerasan dalam rumah tangga: (1) mereka tidak ingin kasusnya sampai ke pengadilan (misalnya, karena akan malu), (2) mereka tidak melihat hukuman penjara merupakan jalan keluar, (3) mereka memerlukan hubungan berubah, (4) mereka menginginkan jalan keluar dari persoalan kekerasan rumah tangga.

Dari alasan yang menuntut adanya mediasi tersebut, tak diperlukan pola yang baku dalam mengupayakan mediasi penal. Indonesia bisa saja membuat prosedur berbeda dengan negara lain, misalnya mengambil nilai kearifan hukum lokal, seperti kearifan hukum lokal Papua, Aceh, dan lain sejenisnya. Namun, yang harus dipedomani adalah adanya perlindungan bagi korban, prosedur-prosedur yang memberikan alternatif bagi upaya sukarela, pendekatan multiaspek, tersedianya dukungan pelayanan, sumber daya tenaga staf yang cukup, serta pelatihan dan pengawasan yang sungguh-sungguh.

Respons masyarakat pemangku kepentingan dan negara terhadap kejahatan merupakan prasyarat tegaknya keamanan, ketertiban, ketenteraman, dan keadilan. Respons berupa tindakan hukum atau proses peradilan pidana formal maupun melalui mekanisme peradilan pidana informal merupakan tindakan hukum menghindari impunitas yang akan menjadi benih kejahatan dan lunturnya kewibawaan hukum. Hilangnya daya imbau hukum akan menjadi faktor penyebaran kehendak individu untuk bertindak asosial dan ilegal. Dalam arti pula, hukum menjadi kehilangan nilai substantifnya sebagai otoritas netral yang sejatinya selalu dihormati oleh masyarakat dan negara.

Tindakan pemidanaan alternatif harus diupayakan oleh negara agar daya rekat persatuan berbangsa menjadi kokoh dan menjadi potensi pembangunan sosial-ekonomi dan politik negara. Kepatutan penjatuhan pidana melalui restorative justice jadi tugas dan tanggung jawab penegak hukum untuk mempertajam analisis hukum dan memperpeka nurani kemanusiaan. Restorative justice akan menjadi lembaga yang dapat menjadi sarana pemerataan keadilan, terutama bagi korban dan pihak yang rentan secara sosial-politik dan lemah secara ekonomi.

KUHAP yang telah dipersiapkan oleh pemerintah harus dapat mengadopsi keberadaan restorative justice. Begitu pula tuntutan perkembangan masyarakat yang menuntut keberadaan negosiasi atas tuntutan (plea-bargain) dan peniup peluit (whistle blower) dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini agar proses penegakan hukum di negara kita tidak tersendat, karena kurang cepat mengadopsi instrumen-instrumen hukum negara modern dan kurang peduli terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang ternyata telah ada memberlakukan substansi restorative justice, tetapi dengan nama yang lain.

Pluralitas komponen bangsa dan kesenjangan sosial-ekonomi rakyat menuntut adanya penegakan hukum protektif bagi kelompok rentan. Restorative justice akan dapat menjadi elemen menambal lubang kesenjangan keadilan yang diderita kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan ekonomi lemah yang berurusan dengan penegakan hukum. Negara hukum yang otentik adalah negara yang rakyatnya memiliki keyakinan kolektif bahwa mereka akan diperlakukan secara adil oleh kedaulatan hukum.

Artidjo Alkostar Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI; Dosen Fakultas Hukum UII

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/04/04/04534930/keadilan.restoratif

LOWONGAN RESIDENT MILL MANAGER

PT. HENRISON INTI PERSADA
Our company is a fast growing Oil Palm company, looking for a exceptional individual with strong work ethic, integrity, initiative and work harder, who can contribute significantly and grow with us as:

RESIDENT MILL MANAGER

Qualification:



  • Have 3-5 years experience as Resident Mill Manager in the processing & maintenance of Oil Palm Mill


  • Must be University Graduate


  • The ability to work under presure and to deliver on set objectives on target are assential requirements for this position

The successful applicants will be based in Sorong, Papua, the estate is just one hours drive from Sorong town. Attractive salary and fringe benefits will be paid to the successful applicants. Terms and conditions will be discussed during the interview If you have what it takes, please submit your application, CV, and a recent photograph, send to:


The Chief Operating Officer Wisma Idola Tunggal Jl.Letjen S.Parman kav.67 Jakarta 11410, Indonesia or email to: recruitment_hip@yahoo.com Last date of application - 15 April 2011 (Only short listed candidates will be notified)

lowongan ASSISTANT MILL MANAGER

PT. HENRISON INTI PERSADA
Our company is a fast growing Oil Palm company, looking for a exceptional individual with strong work ethic, integrity, initiative and work harder, who can contribute significantly and grow with us as:

ASSISTANT MILL MANAGER

Qualification:



  • Have 3-5 years experience as Assistant Manager in the processing & maintenance of Oil Palm Mill


  • Must be University Graduate


  • The ability to work under presure and to deliver on set objectives on target are assential requirements for this position

The successful applicants will be based in Sorong, Papua, the estate is just one hours drive from Sorong town. Attractive salary and fringe benefits will be paid to the successful applicants. Terms and conditions will be discussed during the interview If you have what it takes, please submit your application, CV, and a recent photograph, send to:


The Chief Operating Officer Wisma Idola Tunggal Jl.Letjen S.Parman kav.67 Jakarta 11410, Indonesia or email to: recruitment_hip@yahoo.com Last date of application - 15 April 2011 (Only short listed candidates will be notified)

LOWONGAN ASSISTANT MANAGER

HENRISON INTI PERSADA, PT
PT. HENRISON INTI PERSADA Our company is a fast growing Oil Palm company, looking for a exceptional individual with strong work ethic, integrity, initiative and work harder, who can contribute significantly and grow with us as:

ASSISTANT MANAGER


Qualification: Preferably Univesity graduates or Non graduate who are presently engaged as Assistant Manager with minimum of 4 years experience as Assistant Manager in Jungle Clearing & Planting The successful applicants will be based in Sorong, Papua, the estate is just one hours drive from Sorong town. Attractive salary and fringe benefits will be paid to the successful applicants. Terms and conditions will be discussed during the interview If you have what it takes, please submit your application, CV, and a recent photograph, send to:

The Chief Operating Officer Wisma Idola Tunggal Jl.Letjen S.Parman kav.67 Jakarta 11410, Indonesia or email to: recruitment_hip@yahoo.com Last date of application - 15 April 2011 (Only short listed candidates will be notified)

Jumat, 01 April 2011

Lowongan Community Development Officer

..... URGENTLY REQUIRED .....

PT Bintan Resort Cakrawala, master developer and operator of Bintan Beach International Resort (BBIR) is seeking highly motivated person and team player to fill the following position which will be based at Bintan Resorts, Bintan Island, Kepulauan Riau:


Community Development Officer (Riau)

Responsibilities: Promoting Company image through comprehensive programs and excellence communications. Designing strategy, leading and evaluating the implementation of Community Development programs, such as increasing opportunity of village enterprise, education development, and social work activities.

Requirements: Degree holder. Minimum 2 years experience. Posses good concepts on community development. Pleasant personality, strong analytical thinking and computer literate. Remuneration: Competitive salary and benefits will commensurate with past experience. Housing, transportation, meals, medical benefit and insurance are provided. Send your application letter with CV including Recent photos and state your expectation salary not later than 2 weeks after the date of this advertisement to :

HR Manager PT. Bintan Resort Cakrawala Wisma Bintan Resort Jl. Kota Kapur Lagoi 29155 Teluk Sebung, Kep. Riau Or e-mail to : recruitment_brc@bintan-resorts.com Visit our website: www.bintan-resort.com

Calon Presiden Independen

Oleh: Burhanuddin Muhtadi Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan perubahan kelima UUD 1945 agar calon presiden dan calon wakil presiden bisa berasal dari calon independen. DPD menawarkan perubahan Pasal 6A menjadi ”Pasangan calon presiden dan wakil presiden berasal dari usul partai peserta pemilihan umum atau perseorangan”. Usul itu sesuai dengan prinsip demokrasi terkait dengan pengakuan atas hak-hak warga untuk bisa bersaing sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski tanpa kendaraan partai. Seberapa kuat dukungan publik atas usul itu? Faktor apa yang terkait dengan dukungan atau penolakan ide calon independen? Survei nasional Lembaga Survei Indonesia 2007 menunjukkan besarnya dukungan warga dari Sabang sampai Merauke atas calon independen. Total 68,8 persen responden setuju pencalonan presiden tidak hanya oleh parpol, tetapi juga oleh individu atau kelompok di luar partai. Hanya 20,2 persen yang tak setuju. Sisanya ”tidak tahu”. Mayoritas menilai aturan yang mengharuskan calon dari partai telah mengurangi hak warga mencalonkan diri sebagai presiden (58 persen). Hanya 28,5 persen yang menilai ketentuan ini tak membatasi hak warga dan sisanya ”tidak tahu”. Bahkan, 75,2 persen publik mendukung setiap warga yang punya hak pilih juga berhak mencalonkan diri sebagai presiden. Hanya 12,8 persen yang tak setuju dengan pandangan ini. Jika rancang lembaga politik kita memiliki legitimasi dan basis dukungan massa kuat, dukungan kuat publik atas calon presiden independen harus diakomodasi. Ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan usul calon independen. Pertama, kekecewaan atau ketakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap parpol. Ketiga, semakin terdidik warga, dukungan atas ide calon independen semakin kuat. Konstituen PAN dan PKS paling mendukung usul calon independen sebab latar pendidikan pemilih PAN dan PKS relatif lebih tinggi dibandingkan partai lain. Deparpolisasi Menguatnya gejala deparpolisasi mendorong dahaga publik atas hadirnya calon independen. Deparpolisasi adalah gejala psikologis yang menghilangkan kepercayaan publik atas partai. Dalam leksikon ilmu politik, gejala ini bisa dilihat dari dua dimensi penghubung pemilih dengan partai: identifikasi diri dengan partai (dimensi afeksi) dan evaluasi massa pemilih atas fungsi intermediasi partai (dimensi rasional). Demikian Biorcio dan Mannheimer (1995: 206-26). Identifikasi diri dengan partai (IDP) adalah perasaan seseorang bahwa partai tertentu adalah identitas politiknya. IDP merupakan komponen psikologis yang memberi sumbangan bagi stabilitas dukungan terhadap partai dan sistem kepartaian yang bisa memperkuat demokrasi itu sendiri. Data kecenderungan LSI menemukan rata-rata IDP kita hanya 22 persen. Itu pun terbagi ke banyak partai. Jadi, dasar empiris deparpolisasi kuat! Deparpolisasi juga diukur melalui sejauh mana partai dirasakan berfungsi menghubungkan kepentingan massa pemilih dan keputusan publik yang dibuat di DPR atau pemerintah. Survei terbaru LSI menemukan sebagian besar pemilih merasa fungsi rasional atau intermediasi partai masih lemah. Secara kasatmata indikasi deparpolisasi terlihat dari menurunnya tingkat partisipasi dalam pemilu legislatif. Dalam Pemilu Legislatif 1999 partisipasi mencapai 92,74 persen, tetapi dalam Pemilu Legislatif 2009 hanya 71 persen pemilih yang menggunakan haknya. Sejak rezim pilkada diadakan, muncul pula figur dari luar partai yang terlihat lebih populer dan keterpilihannya tinggi. Ini memaksa partai mengakomodasi figur tersebut dan mengabaikan kader partai yang kurang populer. Sentimen media massa, mahasiswa, LSM, dan intelektual secara umum negatif dan sinis terhadap parpol. Ternyata sinisme ini lagi-lagi dirasakan khalayak luas. Ibarat pil pahit, usul DPD agar membuka kesempatan calon presiden independen maju dalam pilpres seharusnya direspons positif oleh partai untuk menyehatkan sistem kepartaian. Calon independen akan jadi stimulator partai untuk memperbaiki kaderisasi yang macet, mendorong regenerasi berdasarkan meritokrasi, dan merevisi sistem rekrutmen partai untuk jabatan-jabatan publik. Menyelamatkan partai Jika dilakukan, itu justru menyelamatkan partai dari krisis deparpolisasi. Partai akan mendapat apresiasi publik karena menegakkan kembali filosofi demokrasi yang paling asasi: hak individu ikut serta dalam kontestasi politik harus dihormati tanpa atau dengan melalui partai politik. Selain itu, ketakjelasan sistem presidensial dengan parlementer juga kian dikurangi. Bila kita berkomitmen dengan sistem presidensial melalui proses pemilihan presiden secara langsung, calon berbasis dirinya sendiri yang bertumpu pada kekuatan figur seharusnya lebih tampak ketimbang calon berbasis partai. Jangan lupa, keran calon independen sudah dibuka di pilkada. Jika di tingkat pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota calon perseorangan bisa maju, mengapa di tingkat nasional dilarang? Argumen bahwa calon presiden independen terpilih akan sulit bekerja karena tidak mendapat dukungan memadai di DPR, secara realitas politik juga terbantahkan. Buktinya SBY yang mengantongi dukungan dari enam partai anggota Setgab, dengan kekuatan di atas kertas mencapai 75 persen di DPR, juga kerepotan mengatur manajemen koalisinya. Apa lagi alasan tersisa melarang calon presiden independen maju? Burhanuddin Muhtadi Dosen FISIP UIN Jakarta

LOWONGAN FIELD OFFICER

SELEKTANI HORTICULTURE, PT

Kami perusahaan yang bergerak dibidang Pertanian membutuhkan beberapa kandidat yang berkualitas untuk mengisi posisi sebagai :

FIELD OFFICER


Kualifikasi:



  • Max. umur 30 tahun


  • S1-Pertanian dan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), khususnya dibidang


  • Budidaya Pertanian


  • Mempunyai pengalaman dibidang Pertanian minimal 3 tahun


  • Sanggup untuk ditempatkan diluar daerah


  • Mampu berkomunikasi dengan baik


  • Menguasai Bahasa Inggris lebih diutamakan


  • Mempunyai motivasi bekerja dan loyalitas yang tinggi


  • Dapat bekerja secara individu dan team


  • Integritas diri yang baik

Kirimkan Surat Lamaran, CV, Foto dan Kartu Identitas ke :


Email : hrd@selektani.com

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...