MEDIA KOMUNIKASI KOMUNITAS ALUMNI POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN.
Selasa, 05 April 2011
Harga Sawit Bakal Tetap Tinggi di 2011
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan dalam siaran pers, Senin (24/1/2011).
"Beberapa analis dunia memperkirakan kebutuhan minyak sawit dunia akan bertambah antara 2-3 juta ton pada 2011. Walaupun permintaan naik, diperkirakan suplai minyak sawit tidak dapat mengimbangi permintaan, sehingga harga CPO akan tetap bertahan antara US$ 1.000-1.200/ton sampai semester I-2011," tutur Fadhil.
Meski begitu, Fadhil mengatakan, industri sawit Indonesia mengalami tujuh hambatan utama di 2011. Penambahan produksi minyak sawit dunia diperkirakan mencapai 2,5 juta ton di mana kontribusi produksi CPO Indonesia berkisar antara 1,8-2 juta ton.
Tujuh hambatan tersebut membuat industri sawit akan kesulitan melakukan ekspansi dan atau mengalami penurunan daya saing jika hambatan tersebut tidak dihilangkan.
Hambatan tersebut adalah pertama pelaku sawit menghadapi masalah lahan bagi pengembangan kebun baru yang diakibatkan ketidaktuntasan masalah tata ruang nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
"Selain, adanya ketidakpastian hukum terhadap status legalitas lahan. Kondisi ini membuat pemegang konsesi dan investor memilih sikap 'wait and see' yang tentu saja akan berdampak kepada tingkat ekspansi lahan," ujar Fadhil.
Kedua, kebijakan moratorium hutan primer dan lahan gambut malahan dapat mempersulit penuntasan masalah lahan yang sebelumnya telah dihadapkan dengan masalah RTRWP. Dalam pandangan Gapki, Inpres mengenai moratorium akan bertabrakan dengan regulasi lain seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan. Atas dasar itulah, kebijakan moratorium menjadi kontraproduktif bagi pengembangan investasi kelapa sawit.
"Meskipun pemerintah menyediakan lahan terdegradasi seluas 35,2 juta ha tetapi status areal tersebut masih meragukan karena termasuk kawasan hutan," jelas Fadhil.
Ketiga, bea keluar CPO yang tinggi dan bersifat progresif seperti berlaku sekarang ini terbukti tidak maksimal untuk menekan volume ekspor CPO dan belum mampu mendorong pengembangan industri hilir dalam negeri.
Sebaliknya, sistem bea keluar diyakini tidak adil bagi produsen bahan baku baik perkebunan negara/swasta maupun petani rakyat karena 'tidak menikmati' kenaikan margin yang seharusnya didapatkan dari tingginya harga CPO dunia saat ini. Jadi tidak tepat apabila bea keluar dijadikan instrumen utama karena sebenarnya industri hilir lebih membutuhkan insentif yang tepat dan menarik.
Keempat, pengembangan perkebunan kelapa sawit yang mengarah ke Indonesia Timur kurang didukung infrastruktur yang memadai seperti pelabuhan. Semestinya terdapat satu pelabuhan ekspor CPO di Kalimantan untuk memudahkan penjualan CPO ke luar negeri. Dengan pertimbangan, total produksi CPO dari wilayah Kalimantan dan Sulawesi telah mencapai 30% dari produksi nasional.
"Diharapkan pula pembangunan klaster industri segera direalisasikan untuk pengembangan industri hilir kelapa sawit," kata Fadhil.
Kelima, pelaku usaha sawit merasa dirugikan dengan penerapan aturan perpajakan mengenai PPn atas produk primer TBS. Pasalnya, PPn TBS selama ini dibebaskan sehingga pajak masukan atas barang-barang faktor produksi tidak bisa dikreditkan dan menjadi beban tambahan. Akibatnya, menimbulkan pajak berganda (double taxation) kepada perusahaan yang terintegrasi (produksi-pengolahan).
Keenam, kampanye anti-sawit tetap berlangsung bahkan ada kemungkinan semakin kuat tekanan yang diberikan kepada pelaku industri sawit. Tema kampanye anti-sawit masih dikaitkan dengan isu perubahan iklim maupun kerusakan lingkungan secara umum.
Rangkaian kampanye anti-sawit ini akan semakin sistematik yang tidak saja dilakukan oleh NGO saja melainkan oleh group consumer tertentu dan beberapa negara di Uni Eropa, lewat pemberlakukan standar baru dalam perdagangan sawit dan menerapkan aturan yang berbentuk non-tariff barier.
Ketujuh, Indonesia harus melakukan program mitigasi perubahan iklim dengan kekuatan sendiri tanpa melibatkan bantuan asing. Pelibatan dana asing hanya akan membuat Indonesia makin tergantung pada negara lain, sementara dana bantuan asing belum tentu memberikan dampak langsung pada penyerapan tenaga kerja dan pengurangan keniskinan.
Mencermati peningkatan permintaan pasar minyak nabati dunia yang terus meningkat dan melihat bahwa semua minyak nabati dunia melakukan ekspansi produksi, maka minyak sawit Indonesia tidak boleh berhenti ekspansi jika tidak mau kehilangan peluang pasar dan kehilangan momentum membangun perekonomian nasional.
"Oleh karena itu, semestinya pemerintah membuat iklim yang kondusif dengan membuat terobosan kebijakan sebagai upaya mengatasi hambatan yang dihadapi pelaku industri sawit nasional," tukas Fadhil.
Wahyu Daniel - detikFinance
Sumber: http://www.detikfinance.com/read/2011/01/24/214321/1553640/4/harga-sawit-bakal-tetap-tinggi-di-2011
Mencegah Pembobolan Bank
Belum selesai kasus Bank Century yang dibobol pemiliknya sendiri, kini masyarakat dikejutkan oleh pembobolan Citibank oleh MD.
Pembobolan bank tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga pernah terjadi di banyak negara. Bank besar seperti Bank of America pernah dibobol pada 2008 oleh direktur utamanya, yaitu Kenneth D Lewis. Pembobolan Citibank juga pernah terjadi di India pada 2010 dan dilakukan oleh Shivraj Puri, relationship manager. Tahun 2011 European Bank for Reconstruction and Development yang berkedudukan di London juga mengalami kesialan, dibobol oleh mafia Rusia.
Menghadapi berbagai pembobolan bank di Indonesia, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan, pemerintah, dan kepolisian sebagai penegak hukum harus menyikapinya secara serius. Apabila masyarakat tidak memperoleh kesan bahwa instansi tersebut bersikap serius, kepercayaan masyarakat kepada perbankan akan tererosi.
Sebagian besar bank bekerja dengan dana masyarakat (deposito, giro, tabungan, atau bentuk lain). Sekali terjadi keruntuhan suatu bank karena sebab apa pun, keruntuhan tersebut akan menular ke bank-bank lain. Nasabah dari bank-bank lain akan ramai-ramai menarik dana simpanannya. Karena perbankan merupakan bagian dari sistem moneter, kehancuran suatu bank yang menular ke bank-bank lain (berdampak domino) pada gilirannya akan menghancurkan sistem moneter negara.
Setiap bank pasti memiliki sistem pengamanan. Namun, secanggih dan seketat apa pun sistem pengamanan, tetap saja bank rentan terhadap pembobolan karena bank yang secara teknologi telah menggunakan sistem komputer mungkin saja masih bisa dibobol oleh para peretas (hacker). Pembobolan bank sudah terjadi sejak dunia mengenal bank. Kasus pembobolan bank mungkin saja dapat ditekan, tetapi tidak mungkin dapat dihilangkan. Sekalipun banyak manusia yang baik, selalu saja ada yang memiliki kecenderungan berbuat jahat dan tergoda membobol bank.
Para pembobol tersebut dapat terdiri atas orang dalam saja (tanpa melibatkan orang luar), orang luar saja (tanpa melibatkan orang dalam), orang luar bekerja sama dengan orang dalam, atau sebaliknya. Pembobolan bank di Indonesia yang dilakukan oleh satu saja orang dalam biasanya tidak bernilai besar. Contohnya adalah pembobolan rekening tabungan.
Pembobolan oleh orang luar sejauh ini belum kedapatan dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam organisasi kejahatan canggih seperti di luar negeri (mafia Amerika, Triad, Yakuza, mafia Rusia). Meski demikian, biasanya pembobolan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja dan biasanya juga melibatkan orang dalam.
Kelemahan UU
Undang-Undang Perbankan telah memuat berbagai ketentuan pidana yang mengkriminalisasi berbagai perbuatan yang dilakukan oleh pegawai bank. Namun, masih banyak perilaku pidana oleh orang dalam yang belum diatur. UU Perbankan juga belum banyak mengkriminalisasi kejahatan terhadap bank yang dilakukan oleh orang luar. Seyogianya kejahatan terhadap bank, baik yang dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar, dapat diatur pula dalam UU Perbankan. Di Amerika Serikat, misalnya, hal tersebut diatur secara khusus dalam Bank Fraud Statute di Title 18 of The US Code.
Disarankan agar ketentuan pidana dalam UU Perbankan baru, yang saat ini sedang disusun oleh BI, diatur lebih luas ketimbang UU Perbankan yang sekarang berlaku. Berbagai perilaku pidana, baik oleh orang dalam maupun orang luar, dapat pula dipertimbangkan untuk dikenai pidana berdasarkan UU Tipikor No 31/1999 juncto UU 20/2001 atau UU Pencucian Uang No 8/2010.
Sistem pencegahan
Ada beberapa cara untuk memperkecil terjadinya pembobolan bank di Indonesia. Pertama, BI menetapkan secara seragam sistem pengamanan yang harus dimiliki dan diaplikasikan setiap bank. BI hendaknya menyewa konsultan teknologi pengamanan bank dan konsultan tersebut mampu menciptakan serta menerapkan teknologi itu. Setiap tahun setiap bank menyisihkan dana dengan persentase tertentu, misalnya 5 persen dari keuntungannya, untuk membiayai penciptaan dan penerapan sistem pengamanan tersebut.
Kedua, BI setiap tahun harus melaksanakan pemeriksaan (audit) secara intensif terhadap setiap kantor cabang bank. Mengingat dalam pelaksanaannya BI mungkin tidak memiliki auditor yang cukup, hendaknya BI segera menggunakan kewenangannya yang ditentukan dalam Pasal 31A UU Perbankan No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 (UUPB). Ketentuan serupa juga disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (1) UU BI No 23/1999. Ketentuan tersebut menentukan bahwa BI dapat menugasi akuntan publik untuk dan atas nama BI melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
Ketiga, setiap bank wajib secara intensif melakukan audit intern yang dilakukan oleh satuan pemeriksa intern (SPI) bank tersebut. Hasil pemeriksaan SPI wajib disampaikan kepada BI di samping kepada dewan komisaris bank masing-masing. Pelaksanaan audit oleh SPI wajib dipastikan oleh BI dengan audit oleh BI. Keempat, semua calon karyawan bank wajib menjalani tes psikologis untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki watak yang cenderung jahat.
Terhadap karyawan lama, setiap lima tahun sekali harus pula dilakukan tes psikologis untuk memastikan apakah setelah bekerja beberapa tahun kepribadiannya berubah sebagai akibat lingkungan. Contohnya adalah MD yang membobol Citibank Jakarta setelah bekerja di bank tersebut selama 17 tahun. Di samping itu, bank yang belum pernah melaksanakan tes psikologis harus melaksanakan tes tersebut terhadap semua pegawainya. Untuk keseragaman, BI bisa menetapkan psychogram lengkap dengan map dari tes psikologis tersebut.
Sutan Remy Sjahdeini Mantan Direktur Bank BNI; Mantan Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia; Komisasris Utama PT Danareksa (Persero); Guru Besar Hukum Perbankan; dan Pendiri & Chairman Law Offices of Remy & Partners
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/04/05/05294718/mencegah.pembobolan.bank
Elite (Gedung) Miring
Entah apa yang ada di pikiran Ketua DPR Marzuki Alie ketika melontarkan pernyataan kontroversialnya: ”Rakyat biasa jangan diajak membahas pembangunan gedung baru, hanya orang-orang elite, orang-orang pintar yang bisa diajak membicarakan masalah itu” (Kompas, 1/4/2011).
Sebagai elite, seharusnya Marzuki paham, anggaran yang digunakan untuk membangun gedung DPR berasal dari pajak rakyat. Ibaratnya, sejak dalam kandungan hingga ke liang lahat, rakyat telah membayar pajak untuk negara ini.
Pajak merupakan bentuk hubungan antara warga dan negara. Warga miskin sekalipun memiliki andil pada perekonomian negara. Tidak pada tempatnya Ketua DPR yang memperoleh tunjangan pajak penghasilan yang ditanggung negara merasa lebih berhak membahas gedung DPR dibandingkan rakyat jelata.
Dalam kaitan dengan pembangunan gedung DPR, tampaknya DPR lupa prinsip-prinsip keuangan negara dan fungsi anggaran seperti diatur pada Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003, di antaranya prinsip efisien, ekonomis, serta memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Terkait prinsip efisien, tak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa setelah pindah ke gedung baru, DPR akan meningkat kinerjanya. Terkait prinsip ekonomis, Presiden SBY dalam pidato penyampaian Nota Keuangan APBN 2011 mengungkapkan pentingnya mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan belanja modal. Namun, belanja modal ini tak akan ada artinya jika dipakai untuk membangun gedung DPR.
Akan lebih bermanfaat bagi perekonomian jika anggaran Rp 1,1 triliun untuk membangun gedung DPR yang akan dihuni 560 elite ini dipakai untuk membangun jalan sepanjang 1.100 kilometer yang menghubungkan jalur distribusi pangan, misalnya.
Anggaran juga memiliki fungsi distribusi, yang artinya kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bagaimana bicara rasa keadilan dan kepatutan jika program-program penanggulangan kemiskinan, seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus dibiayai dengan utang, sementara pajak dari rakyat yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pendapatan justru untuk membangun gedung DPR yang hanya dinikmati segelintir elite Senayan? Dengan garis kemiskinan setara pendapatan Rp 221.000 per bulan, anggaran gedung baru DPR yang akan dibangun ini setara dengan pendapatan 5,5 juta orang miskin.
Sedari awal, alasan pembangunan gedung baru DPR juga sudah sarat kebohongan. Mulai dari alasan karena gedung miring hingga kelebihan kapasitas. DPR juga mengatakan, pembangunan gedung baru merupakan rekomendasi tim kinerja dan telah disetujui DPR periode sebelumnya. Dalam kenyataannya, ternyata tidak ada dalam rekomendasi tim kinerja (Kompas, 1/4/2010).
Dari sisi harga, angkanya juga terus berubah. Usulan awal, biaya Rp 1,8 triliun, dan dengan adanya kritik publik, angkanya diturunkan menjadi Rp 1,6 triliun, Rp 1,3 triliun, dan terakhir Rp 1,1 triliun. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian muncul kecurigaan bahwa usulan anggaran tersebut jauh di atas biaya sesungguhnya. Dari sini muncul sinyalemen adanya elite yang mencari rente dari proyek mercu suar ini. Berangkat dari pengalaman pengadaan Rumah Jabatan Anggota DPR Kalibata yang juga bersifat tahun jamak, bukan tak mungkin anggaran proyek gedung DPR berpotensi membengkak jauh di atas dari yang telah direncanakan.
Penolakan fraksi
Dalam perjalanannya kemudian muncul penolakan dari beberapa fraksi dan gerakan moral penggalangan tanda tangan lintas fraksi untuk menolak gedung baru itu. Keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) merupakan perwakilan fraksi-fraksi. UU No 27/ 2009 menyatakan kewajiban BURT menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT ke setiap anggota DPR dan menyampaikan laporan kinerja dalam Rapat Paripurna DPR.
Jika ini tidak dilakukan, fraksi-fraksi yang saat ini menolak dituntut konsistensinya untuk menarik perwakilan anggota fraksinya di BURT dan melaporkannya ke Badan Kehormatan karena tidak menjalankan tugas. Persoalannya, dari pengalaman yang sudah-sudah, sikap penolakan atau penundaan sering kali dilakukan hanya untuk mencari popularitas politik, atau sekadar mencari selamat di tengah kritik publik. Setelah kritik publik mereda atau tenggelam oleh isu lain, usulan kembali diajukan secara diam-diam, seperti dalam kasus dana aspirasi, dengan dibentuknya Dana Penguatan Infrastruktur Daerah (DPID).
Kalau memang penolakan ini serius, DPR harus segera menghapuskan anggaran gedung baru pada APBN Perubahan. Perbaikan lebih strategis ke depan juga perlu dilakukan dengan memperbaiki mekanisme perencanaan anggaran di tubuh BURT. DPR yang mulai mengalami krisis legitimasi dapat merebut kembali hati rakyat jika berani membuka rencana anggaran yang disusun BURT, termasuk rencana studi banding untuk diuji dan diberikan penilaian oleh publik.
Presiden SBY telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2011 tentang penghematan belanja kementerian/lembaga tahun 2011. Berpegang pada inpres ini, bukankah semestinya para kader Partai Demokrat (partai dari mana Presiden SBY berasal) yang memimpin DPR dan memiliki fungsi anggaran menjadi lokomotif dalam penghematan anggaran sesuai amanat konstitusi? Jika praktik aji mumpung dan penghamburan uang negara sekarang ini tidak dihentikan dan semakin menjadi-jadi, DPR akhirnya akan kehilangan posisi tawar dan kemandulan dalam menjalankan fungsi anggaran dalam merespons proposal anggaran pemerintah.
Yuna Farhan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/04/05/05444082/elite.gedung.miring
Koperasi Global 300
Tahun 2007 dalam konferensinya di Singapura, International Cooperative Alliance (ICA) mengumumkan daftar 300 koperasi berskala global.
Terbanyak dari hasil pemeringkatan organisasi itu justru koperasi yang berkembang di negara kapitalis liberal di luar bekas Blok Sosialis. Sebanyak 65 koperasi terdapat di Amerika Serikat, 55 di Perancis, 30 di Jerman, 23 di Italia, dan 19 di Belanda. Selebihnya tersebar di negara-negara Skandinavia, Persemakmuran, Jepang, Korea Selatan, India, Taiwan, dan Singapura.
Yang terbesar adalah Zen Noh. Koperasi pertanian itu bernilai aset (2005) 18,367 miliar dollar AS dan beromzet 64,449 miliar dollar AS, atau produktivitas aset sebesar 3,51. Yang terkecil adalah gabungan 1.500 perusahaan surat kabar kecil, Associated Press, yang cukup dikenal di dunia sebagai kantor berita internasional terkemuka dengan nilai aset 448 miliar dollar AS dan omzet 830 miliar dollar AS, atau produktivitas aset sebesar 1,93. Keduanya punya produktivitas yang cukup dan sangat tinggi.
Daftar ICA itu meruntuhkan mitos bahwa koperasi sebagai suatu sistem ekonomi hanya cocok dengan sistem sosialis, dan sebaliknya membuktikan bahwa koperasi itu cocok dengan sistem ekonomi pasar. Tampak pula gejala bahwa koperasi itu maju bersama dengan perkembangan ekonomi suatu negara.
Di negara-negara liberal-kapitalis itu koperasi tampil bukan sebagai sistem ekonomi makro, melainkan mikro atau badan usaha dalam sistem ekonomi pasar. Negara tempat koperasi maju itu berkembang kebanyakan tak punya konstitusi ekonomi yang membuat koperasi sebagai sistem ekonomi seperti di Indonesia dan negara sosialis umumnya. Juga tak punya UU Koperasi yang khusus—kecuali di Jepang dan Korea Selatan—dan tak pula punya kementerian koperasi.
Di Jepang dan Korea Selatan koperasi berada dalam yurisdiksi Kementerian Pertanian dan Kehutanan. Jadi, koperasi tak ber- gantung pada suatu sistem ekonomi makro tertentu.
Meski demikian, koperasi memang lebih berkembang atau berkaitan dengan sektor ekonomi tertentu: keuangan atau perkreditan (40 persen), pertanian (35 persen), dan perdagangan (25 persen). Koperasi juga berkembang di sektor industri. Namun, dalam pengolah hasil pertanian, India menampilkan dua koperasi berskala global: koperasi susu dan industri pupuk.
Koperasi Mondragon dari Spanyol yang menduduki peringkat ke-10 koperasi global berbasis pada industri manufaktur alat-alat rumah tangga, yang berkembang menjadi koperasi serba usaha. Gejala lain menonjol: koperasi adalah badan usaha bersama dari petani, pedagang, pengusaha kecil, dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Koperasi-koperasi itu umumnya tak mendapat bantuan atau subsidi pemerintah.
Tanda tanya
Yang menimbulkan tanda tanya dari Daftar Koperasi Global 300 itu: tak sebuah koperasi pun berasal dari Indonesia. Padahal, koperasi Indonesia berlandas yuridis-konstitusional sebagai sistem ekonomi makro maupun mikro, memiliki UU Perkoperasian khusus, dibina Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro, serta mendapat subsidi cukup besar melalui APBN.
Yang lebih mengejutkan adalah bahwa tak sebuah koperasi Indonesia pun masuk dalam Daftar Koperasi Berkembang Global yang diumumkan di Sri Lanka. Dari negara sedang berkembang, jumlah koperasi terbanyak berasal dari Thailand (40), Paraguay (20), dan Kolombia (20). Dari Asia yang lain Malaysia (13), Vietnam (10), dan Sri Lanka (5).
Di Indonesia koperasi tumbuh di masa kebijaksanaan liberal pada awal abad ke-20, di masa Depresi Ekonomi 1930-an, di masa liberal sesudah kemerdekaan, dan di masa Orde Baru yang juga pada dasarnya liberal. Koperasi sebenarnya juga berkembang di masa Ekonomi Terpimpin dan masa Orde Baru yang melahirkan Departemen Koperasi. Namun, di kedua masa itu perkembangan koperasi sangat bergantung pada intervensi pemerintah sehingga menciptakan ketergantungan.
Dari pola usahanya, koperasi global bersifat dualistis. Pertama, berorientasi kepada kemandirian atau pemenuhan kebutuhan anggotanya atau koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan. Kedua, berorientasi pada bisnis. Namun, keduanya bekerja dalam sistem ekonomi pasar.
Tiga hal menonjol dalam gerakan koperasi sebagai sistem ekonomi: pengelolaan yang demokratis; mengandung proses pendidikan dalam membangun mentalitas berkoperasi; serta memiliki etika bisnis dan tanggung jawab sosial. Misi gerakan koperasi pada intinya adalah pendemokrasian ekonomi.
Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945, koperasi Indonesia kehilangan landasan yuridis-konstitusionalnya. Namun, dengan menengok kepada realitas koperasi global, hal ini tak menutup kesempatan bagi koperasi Indonesia untuk berkembang. Ia bergantung pada spirit koperasi yang terkandung pada budaya koperasi sebagai unsur utama sistem ekonomi. Di Indonesia spirit ini telah dibina dalam proses tradisi yang telah berumur lebih dari satu abad. Tinggal bagaimana memelihara bahkan merevitalisasi tradisi itu.
M Dawam Rahardjo Ekonom
Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/04/05/05000767/koperasi.global.300
Senin, 04 April 2011
Lowongan Agronomi
Agronomi
Persyaratan:
1.Pria
2.Lulusan Sarjana dari Fakultas Pertanian
3.Pengalaman kerja minimal 1 tahun dibudidaya jagung
4.Minimal usia 23 tahun, maximal usia 35 tahun
5.Bersedia ditempatkan di Jawa Tengah (Solo & sekitarnya)
Kirim Lamaran lengkap disertai CV & Pas Foto
Lamaran dikirim paling lambat 1 bulan setelah iklan tersebut tayang
PO BOX 8005 JKSTB 12810 A
Koalisi dan Efektivitas Pemerintahan
Setidaknya ada delapan faktor yang perlu diciptakan agar pemerintahan presidensial berlangsung efektif dan stabil dalam negara demokrasi yang menerapkan sistem multipartai.
Dari delapan faktor itu, hanya dua yang sudah dijamin UUD 1945. Pertama, presiden memiliki legitimasi politik yang tinggi dari rakyat karena dipilih melalui pemilihan umum, tidak hanya berdasarkan mayoritas suara, tetapi juga sebaran dukungan daerah. Kedua, keterlibatan penuh presiden dalam setiap pembahasan RUU yang menyangkut anggaran dan nonanggaran.
Empat dari enam faktor
Keenam faktor lainnya masih harus diciptakan. Karena ruang yang terbatas, saya hanya akan menyorot empat dari enam faktor itu. Keempat faktor tersebut adalah (1) dukungan mayoritas anggota DPR, (2) kepemimpinan politik dan administrasi, (3) pejabat politik yang ditunjuk (political appointee) dalam jumlah yang memadai, dan (4) partai oposisi yang efektif.
Untuk dapat mewujudkan visi, misi, dan program pembangunan bangsa yang sudah dijanjikan, seorang presiden memerlukan ”pejabat politik yang ditunjuk” untuk melakukan tiga tugas. Pertama, menerjemahkan visi, misi, dan program pembangunan bangsa jadi serangkaian RUU untuk diperjuangkan ke DPR agar menjadi UU. Kedua, menerjemahkan UU tersebut menjadi serangkaian kebijakan operasional. Ketiga, mengarahkan dan mengendalikan birokrasi untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Setidaknya dua syarat utama harus dipenuhi pejabat politik yang ditunjuk tersebut, yaitu ahli dalam salah satu atau lebih bidang pemerintahan, dan ikut terlibat dalam perumusan visi, misi, dan program pembangunan bangsa sang calon presiden. Dalam struktur pemerintahan/eksekutif di Indonesia, pejabat politik yang ditunjuk ini hanya menteri, pejabat setingkat menteri, dan pejabat pemerintah non-kementerian, yang jumlahnya tidak mencapai 50 orang.
Adapun yang terjadi di Indonesia, tidak hanya sebagian besar ketiga tugas tersebut dilaksanakan oleh birokrasi eselon I dan II, kebanyakan menteri, pejabat setingkat menteri, dan pejabat pemerintah non-kementerian juga tidak memenuhi kedua persyaratan menjadi pejabat politik yang ditunjuk tersebut.
Langkah berikutnya yang harus dilakukan presiden adalah mengajukan rencana legislasi dan anggaran (RUU) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Inilah salah satu tantangan dalam pemerintahan presidensial karena kekuasaan legislatif terpisah dari kekuasaan eksekutif.
Persetujuan parlemen atas suatu RUU lebih mudah didapat dalam pemerintahan parlementer karena kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif berada pada satu tangan, yaitu partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen. Karena itu, salah satu potensi ketidakefektifan pemerintahan presidensial adalah pemerintahan yang terbelah, yaitu presiden dan kabinet dikuasai suatu partai, sedangkan legislatif didominasi oleh parpol lain.
Kalau pemerintahan presidensial menerapkan sistem kepartaian pluralisme sederhana (dua kutub kekuasaan), pemerintahan yang terbelah ini mungkin dapat diatasi dengan kepemimpinan politik seorang presiden. Akan tetapi, kalau yang diterapkan sistem kepartaian pluralisme moderat (apalagi pluralisme ekstrem), maka parlemen dikuasai tidak oleh satu partai, tetapi oleh banyak partai, sehingga faktor kepemimpinan politik saja tak akan mampu menggalang dukungan parlemen, yang terdiri atas banyak partai, atas rencana kebijakan presiden.
Realitas di Indonesia dewasa ini bukan saja pemerintahan yang terbelah antara eksekutif dan legislatif, melainkan juga eksekutif yang terbelah. Presiden membentuk kabinet yang sebagian menterinya dari enam partai politik, sedangkan tiga parpol memutuskan menjadi oposisi.
Namun, sebagian partai yang ikut dalam kabinet dalam banyak hal justru jadi oposisi terhadap pemerintah. Sebaliknya, ada pula partai yang menyatakan oposisi tetapi mendukung pemerintah. Pada pihak lain, sebagian pejabat politik (menteri) yang ditunjuk presiden dalam banyak hal bukan menjabarkan visi, misi, dan program yang dijanjikan presiden, melainkan menjabarkan agenda partai politiknya sendiri.
Kepemimpinan politik adalah kemampuan meyakinkan partai politik, organisasi masyarakat sipil, berbagai kelompok strategis, dan para pemilih untuk mendukung rencana legislasi dan anggaran yang diajukan pemerintah kepada DPR. Kepemimpinan dalam bentuk pemerintahan presidensial menjadi sangat penting tidak saja karena posisi seorang presiden sebagai orang nomor satu dalam pemerintahan, tetapi juga karena dialah satu-satunya pejabat negara yang memiliki legitimasi politik secara nasional berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan yang dijanjikan kepada rakyat.
Salah satu pendukung potensial presiden adalah para pemilih. Dewasa ini tidak ada presiden di dunia ini yang dipilih oleh lebih dari 60 persen rakyat secara langsung selain Presiden SBY. Akan tetapi, Presiden ternyata belum mampu menggerakkan pendukung potensial ini untuk mendukung pelaksanaan berbagai rencana legislasi dan anggaran seperti yang sudah ia janjikan.
Desain sistem pemilu
Karena itu diperlukan desain sistem pemilu yang mampu menciptakan keempat faktor tersebut. Pertama, mengadopsi desain sistem pemilu yang mengarahkan partai politik melaksanakan fungsi representasi politik di tengah-tengah masyarakat lokal sebagai jembatan antara rakyat/masyarakat dan negara.
Kedua, mengadopsi desain sistem pemilu yang tidak saja menjamin akses rakyat menuntut akuntabilitas partai/wakil rakyat, tetapi juga membuat partai politik dan wakil rakyat ”takut” kepada rakyat.
Ketiga, mengadopsi desain sistem pemilu yang mampu menciptakan sistem kepartaian pluralisme moderat (sekitar 5 parpol dengan jarak ideologi yang tidak terlalu jauh sehingga memungkinkan tercapai kesepakatan).
Keempat, menggunakan desain sistem pemilu yang secara efektif mampu mengurangi jumlah parpol di DPR sehingga koalisi dua atau tiga parpol sudah mencapai mayoritas kursi di DPR. Kelima, menggunakan desain sistem pemilu yang mampu mendorong koalisi parpol yang solid, baik dalam pemerintahan maupun di DPR, dan koalisi partai oposisi yang efektif di DPR.
Desain sistem pemilu yang diperkirakan mampu mewujudkan satu atau lebih dari lima variabel ini adalah sistem kompetisi parpol peserta pemilu, menurunkan besaran daerah pemilihan dari 3-10 jadi 3-6 kursi, ambang batas masuk DPR minimal 2,5 persen suara, dan pelembagaan kalender waktu penyelenggaraan berbagai jenis pemilu.
Pelembagaan kalender penyelenggaraan berbagai jenis pemilu merupakan desain sistem pemilu yang paling strategis untuk mewujudkan empat faktor pemerintahan presidensial yang efektif tersebut. Desain ini pada dasarnya memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dari pemilu lokal selang 2,5 tahun, dan penyelenggaraan pemilu anggota DPR (dan DPD) dan pemilu presiden dilakukan bersamaan, sedangkan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota bersamaan dengan pemilu kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Sejumlah perubahan perilaku politik diperkirakan akan muncul sebagai akibat dari desain kalender waktu penyelenggaraan pemilu seperti ini. Pertama, partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak hanya harus mempertimbangkan siapa yang akan jadi calon presiden/wakil presiden yang diusulkan, juga harus mempertimbangkan akan berkoalisi dengan parpol apa.
Kedua, parpol atau koalisi parpol punya waktu memadai untuk mempersiapkan satu visi, misi, dan program pembangunan bangsa sebagai materi kampanye, baik untuk pemilu anggota DPR maupun pemilu presiden.
Ketiga, koalisi parpol yang tidak berhasil memenangi kursi presiden/wakil presiden dan mayoritas DPR akan tampil sebagai oposisi yang efektif. Tidak saja dalam mengimbangi presiden dan mayoritas anggota DPR dalam membahas dan menyepakati UU, tetapi juga dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan UU lainnya.
Keempat, pemisahan pemilu nasional dari pemilu lokal akan meningkatkan kedaulatan rakyat karena para pemilih tidak perlu menunggu lima tahun untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang dipilih melalui pemilu. Kalau kinerja mereka sesuai dengan janjinya pada pemilu, maka partai/kader partai itu akan dipilih lagi. Juga sebaliknya.
Kelima, setiap jenis pemilu akan memiliki fokus materi kampanye. Fokus materi kampanye pemilu nasional—baik pemilu anggota DPR maupun pemilu presiden—adalah isu nasional yang dirumuskan dalam visi, misi, dan program pembangunan bangsa. Fokus materi kampanye pada pemilu lokal adalah isu lokal, yaitu tentang urusan pemerintahan yang diberikan negara kepada daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warga di daerah bersangkutan.
Keenam, penyelenggaraan pemilu anggota DPR dan DPD serta pemilu presiden pada waktu bersamaan adalah mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dan, ketujuh, memudahkan KPU dan KPU daerah merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemilu. Tidak saja karena hanya dua kali menyelenggarakan pemilu selama lima tahun, tetapi terutama punya waktu yang memadai mempersiapkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Ramlan Surbakti
Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/04/04/04502013/koalisi.dan.efektivitas.pemerintahan
LOWONGAN CLASS COORDINATOR (JDB-CC)
- Pria/Wanita,
- Usia Maks. 27 Tahun,
- Pendidikan S1 Dari Segala Jurusan Dengan IPK Min. 3,00,
- Memiliki Pengalaman Dalam Keorganisasian, Aktif & Komunikatif,
- Memiliki SIM A,
- Bersedia Melakukan Perjalanan Dinas,
- Bersedia ditempatkan di kota-kota besar (Medan, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Tangerang, Jakarta, Bekasi, Karawang, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Makassar)
Kirimkan lamaran, CV, Fc KTP (Wajib), Foto 4x6 & lampiran pendukung ke:
OTO GROUP Ged. Summitmas II, Lt. 18 Jln. Jend Sudirman Kav 61-61, Jaksel Atau via e-mail ke: adm.recruitment@oto.co.id (FLK*, CV dan Foto) Cantumkan kode jabatan dan domisili Anda pada sudut kiri atas amplop lamaran atau pada subjek e-mail. (Contoh: JDB-CC, Surabaya)
Hanya lamaran yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses *Formulir Lamaran Kerja dapat didownload di http://www.oto.co.id/other/karir.asp PROSES SELEKSI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
Lowongan Kepala Afdeling
Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...
-
TPS Agro TPS Agro, merupakan group TPS Corporation yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang lokas...
-
PT. SEPANJANG INTISURYA MULIA Sebuah Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Barat Ketapang dan Sanggau...
-
Oleh: Ahmad Erani Yustika Reformasi ekonomi di Indonesia kurang lebih telah dijalankan selama 10 tahun dengan hasil yang ambigu. Proses ref...