Rabu, 02 Februari 2011

Politik Celingak-celinguk DPR

Oleh: R Siti Zuhro

Tahun 2010 anggota DPR pernah dibuat geger oleh ulah nekat aktor senior Pong Harjatmo. Bak pendeta yang berkhotbah di atas bukit, ia menorehkan ”jujur, adil, dan tegas” di atap Gedung DPR/MPR.

Tindakan itu jelas tak dimaksud untuk cari popularitas atau sensasi murahan, tetapi sebagai ekspresi kegeraman kepada wakil rakyat di lembaga legislatif yang ia nilai tidak amanah. Selama ini DPR ia lihat tak mampu menjalankan fungsi legislasi serta fungsi anggaran yang adil dan berpihak kepada rakyat. DPR juga tak jujur dan tegas melakukan pengawasan.

Dengan cara berbeda, belum lama ini sejumlah tokoh agama mengungkapkan kegeraman yang sama kepada penyelenggara negara yang mereka tuding telah membohongi publik. Bagi tokohtokoh agama itu, penggunaan ungkapan yang agak sarkastis diperlukan ketika eufemisme sudah kehilangan roh dan itu dipandang perlu sebagai terapi bagi telinga penyelenggara negara yang mereka nilai sudah tuli.

Kegeraman Pong dan tokoh agama sesungguhnya mewakili kegeraman rakyat terhadap DPR dan politikus. Sejak era reformasi dimulai, nyaris tiada hari tanpa protes dan demonstrasi yang merupakan perlawanan rakyat. Era yang telah berlangsung lebih dari satu dasawarsa itu tak kunjung menyejahterakan rakyat.

Satu hal yang acap tak bisa dicerna akal sehat adalah kelucuan di negeri ini. Di negeri bertanah subur dan kaya sumber daya alam, penganggur dan orang miskin masih saja melimpah. Saban tersua berita penderitaan rakyat. Tak sedikit kasus bunuh diri karena kesulitan ekonomi. Sialnya, ketika

kelimpungan menghadapi harga pangan yang terus melonjak, rakyat justru disuguhi sinetron Gayus Tambunan dan mafia pajak, rencana membangun gedung mewah DPR, dan polemik tentang gaji presiden.

Tak mampu dengan baik dan efektif memainkan bola kedaulatan rakyat, anggota DPR malah lebih banyak memperlihatkan politik celingak-celinguk yang membingungkan rakyat. Tabiat politiknya seperti orang tengok kiri dan kanan menghitung-hitung kepentingan politik pribadi saban muncul isu politik di DPR.

Lebih keras lagi

Gejala ini jelas terlihat dengan mundurnya PKB dan PAN mengikuti Partai Demokrat mengenai hak angket pajak. Bila perilaku seperti ini terus berlanjut, bukan tak mungkin timbul perlawanan rakyat yang lebih keras lagi di tahun ini.

Tahun 2011 boleh disebut sebagai tahun politik karena DPR pada tahun ini akan menyelesaikan paket UU Politik dan UU Otonomi Daerah (RUU Pilkada, Revisi UU 32 Tahun 2004, RUU Desa, dan RUU Keistimewaan DIY).

Perilaku politik celingak-celinguk yang membingungkan rakyat juga jelas tecermin dalam ketiga fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi yang dilakukan DPR sejauh ini ditengarai sarat kepentingan partai, elite, dan pemilik modal.

Banyak undang-undang yang dihasilkan DPR dinilai tak berpihak kepada kepentingan rakyat. Rancangan revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sedang diproses DPR dan pemerintah mendapat penolakan buruh karena dinilai semakin berpihak kepada pemilik modal ketimbang buruh.

Demikian juga dengan UU Badan Hukum Pendidikan: akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010 karena tak selaras dengan UUD 1945. Sepanjang tahun 2010, DPR hanya mampu menyelesaikan tujuh dari 70 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional.

Hal serupa terkait dengan fungsi pembuatan anggaran. Fungsi anggaran dinilai makin berbau neoliberal dan tak mencerminkan urgensi program untuk rakyat.

Pada tahun 2010, ketika DPR berbicara tentang pentingnya dana aspirasi anggota DPR dan pembangunan gedung baru DPR, belanja subsidi untuk rakyat justru berkurang: subsidi nonenergi berkurang Rp 6,8 triliun, pangan Rp 1,5 triliun, pupuk Rp 3,7 triliun, benih Rp 56 miliar, obat generik Rp 350 miliar, dan belanja bantuan sosial yang di dalamnya terdapat dana bantuan operasional sekolah dan jaminan kesehatan masyarakat berkurang Rp 8,3 triliun.

Dalam fungsi pengawasan, DPR terjebak ke dalam konflik kepentingan antarelite partai dan kemudian mengabaikan fungsi pengawasan yang harus dilakukan. Belakangan ini penggunaan hak angket menjadi mainan baru anggota Dewan. Di situ terlihat ada upaya saling mengunci, saling menyandera, dan saling melakukan politik mengagak-agaki kepada lawan.

Pemberantasan korupsi menjadi ikon kosong yang juntrungannya tak jelas. Rakyat cuma bisa bertanya, ”Mau dikemanakan kasus Bank Century dan kasus mafia pajak Gayus Tambunan?” Bagi rakyat, ”siapa bermain untuk apa dan apa yang dimainkan untuk siapa” merupakan misteri. Demikian pula dengan hak angket mafia pajak. Apa targetnya, siapa yang dibidik, dan bagaimana hasil akhirnya sangat tidak jelas.

Sekilas dinamika politik DPR tampak semarak, tetapi cenderung gaduh. Hiruk-pikuk politik di DPR bisa jadi akan berkembang jadi tak menentu dan membuat politik makin keruh. Celakanya, DPR bisa dicap sebagai pendorong utama bagi memanasnya politik di Indonesia. Ulah sejumlah anggota DPR terkesan hanya sekadar untuk memberi warna bahwa para anggota Dewan seolah-olah sudah menunjukkan kinerja politik demi kepentingan rakyat yang memilihnya.

Menyudahi dramaturgi

Rakyat sangat berharap agar anggota DPR dapat menyudahi dramaturgi yang mengecewakan. Pernyataan keras tentang pembohongan publik yang dideklarasikan tokoh agama tidak saja menjadi peringatan kepada lembaga eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif dan yudikatif.

Karena tak satu pun ingin tragedi berdarah 1965/1966 dan 1998 terulang, DPR harus bisa menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam menjalankan tugas pokok fungsinya (legislasi, pengawasan, dan anggaran). DPR harus memberi kepastian politik kepada rakyat bahwa mereka telah melaksanakan mekanisme saling imbang saling kontrol secara maksimal kepada pemerintah.

Energi parlemen semestinya difokuskan untuk meningkatkan kualitasnya melaksanakan fungsinya. Bukan semata-mata untuk merekayasa politik demi kepentingan sempit yang berlatar motif tertentu.

Gonjang-ganjing di DPR selama ini berpangkal dari ketidakjujuran, ketidakadilan, dan ketidaktegasan DPR dalam melaksanakan fungsi utamanya itu. Energi DPR lebih terfokus pada kepentingan berdurasi jangka pendek belaka.

Oleh karena itu, politik celingak-celinguk antara partai dan partai di parlemen harus segera dihentikan. Politik celingak-celinguk hanya mereduksi parlemen serta membuat DPR dan pemerintah saling menyandera.

Terlalu mahal ongkos sosialnya bila kesabaran rakyat telanjur hilang dan menorehkan kembali darahnya demi meluruskan cita-cita para pendiri bangsa dan negara ini.

R Siti Zuhro Peneliti Utama Pusat Penelitian Politik LIPI

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/02/02/0301393/politik.celingak-celinguk..dpr

Berburu Aset Century hingga ke Swiss

Oleh: Hikmahanto Juwana

Dalam konferensi pers di Dubai, 30 Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kepada wartawan bahwa dia telah meminta kerja sama Pemerintah Swiss, melalui Presiden Konfederasi Swiss Micheline Anne-Marie Calmy-Rey, mengembalikan aset Bank Century yang diduga disimpan di Bank Swiss.

Permintaan ini ditanggapi positif oleh Presiden Konfederasi Swiss dan dia meminta agar Pemerintah Indonesia, melalui tim terpadu, menyampaikan informasi lebih rinci terkait aset Bank Century.

Yang dilakukan SBY patut diapresiasi: meminta kerja sama pemerintah negara lain dalam proses hukum. Hal serupa lazim dilakukan para kepala pemerintahan agar kepala pemerintahan lain memberikan perhatian khusus terhadap suatu masalah hukum.

Pernah mengalami

Indonesia pernah mengalami hal semacam itu ketika Presiden Amerika Serikat George W Bush pada 2002 mendesak pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kematian dua warganya di Timika. Pemerintah Kanada pun minta perhatian Pemerintah Indonesia terkait pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Manulife adalah perusahaan asal Kanada.

Indonesia pada 2003 pernah mengirim utusan khusus ke Swedia meminta Pemerintah Swedia melakukan proses hukum terhadap Hasan Tiro dan kawan-kawan yang, ketika itu, diduga berperan mendanai Gerakan Aceh Merdeka yang angkat senjata melawan pemerintah.

Setelah komitmen Presiden Konfederasi Swiss diperoleh, upaya berikut tentulah tindak lanjut tim terpadu memenuhi permintaan otoritas Swiss, terutama dari sisi legal.

Perlu dipahami bahwa sistem perbankan di Swiss sangat ketat menjaga rahasia nasabahnya. Tidaklah mengherankan apabila para pelaku kejahatan kerah putih suka sistem perbankan Swiss untuk menyimpan hasil kejahatan mereka. Sistem perbankan Swiss seolah-olah sangat berpihak kepada kepentingan para pelaku kejahatan kerah putih.

Namun, sejak 1 April 1998, Swiss memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlebih lagi Pemerintah Swiss sebagai regulator dapat meminta pengelola perbankan membuka rahasia nasabah jika ada penyampaian pengaduan kriminal.

Pengaduan kriminal merupakan amunisi bagi Pemerintah Swiss guna meminta pengelola bank membuka rahasia para nasabah. Bank sendiri tak akan membuka rahasia nasabah jika tak ada permintaan dari pemerintah. Itu sebabnya tim terpadu harus punya informasi yang dapat dipakai pemerintah dan otoritas Swiss menjadi amunisi itu.

Penulis tak memiliki informasi terkait dengan yang telah disampaikan tim terpadu kepada otoritas Swiss selama ini. Namun, paling tidak ada tiga kategori informasi penting yang diduga dibutuhkan otoritas Swiss. Informasi ini penting agar perbankan mereka mau membuka rahasia nasabah yang merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana pelaku kejahatan.

Tiga kategori

Kategori pertama menyangkut nama-nama yang dicurigai menyembunyikan uang atau aset mereka di bank Swiss. Terkadang ini tak mudah, mengingat para pelaku kejahatan kerah putih tak akan menggunakan nama sendiri. Mereka kerap memanfaatkan nama lain atau badan hukum yang disebut sebagai nomine, yakni pihak yang diberi kepercayaan.

Apabila telah menemukan nomine yang digunakan pelaku kejahatan kerah putih, tim terpadu harus dapat memberikan bukti keterkaitan nomine dengan pelaku. Untuk kepentingan ini, tak jarang pemerintah menyewa detektif swasta berkaliber internasional karena institusi hukum suatu negara sering terbentur dengan birokrasi hukum negara lain dalam memperoleh informasi dan bukti. Kendala ini tak menghalangi detektif swasta.

Kategori kedua menyangkut informasi yang menegaskan bahwa para pelaku kejahatan sedang menjalani proses hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan. Tim terpadu harus mempunyai informasi dalam kaitan itu sebab otoritas perbankan Swiss harus yakin betul bahwa aset yang disimpan berkorelasi erat dengan kejahatan yang disangka, didakwa, atau divonis.

Jika indikasi kuat atas korelasi antara kejahatan dan hasil kejahatan tak disampaikan, besar kemungkinan otoritas perbankan Swiss enggan meneliti aset yang disimpan di banknya.

Informasi demikian sangat penting bagi bank Swiss supaya terhindar dari gugatan pada kemudian hari oleh nasabah yang diduga menyimpan harta itu. Apabila membuka rahasia nasabah, bank sangat rentan digugat oleh nasabah secara perdata. Jika ternyata ditemukan kesalahan bank, bank wajib membayar kompensasi yang cukup besar.

Terakhir adalah informasi terkait sistem hukum di Indonesia yang menjerat pelaku kejahatan. Harus dijelaskan, misalnya, kapan pelaku kejahatan diadili secara in absentia, jenis kejahatan apa saja yang dapat diadili secara in absentia, apakah due process of law bagi tersangka atau terdakwa telah dilakukan untuk proses in absentia, serta apakah pemanggilan dan pencarian telah dilakukan secara patut, baik melalui perintah penangkapan maupun proses ekstradisi.

Informasi tentang hukum di Indonesia penting sebab otoritas di Swiss tak paham sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Pekerjaan rumah menindaklanjuti proses pengembalian aset kasus Bank Century ternyata banyak. Tim terpadu harus bisa memenuhi semua ini.

Menurut pengalaman, kendala dalam perburuan harta mantan Presiden Soeharto, proses hukum terhadap Hasan Tiro, dan berbagai kasus lain justru terletak pada ketakmampuan kita memberikan informasi yang diminta otoritas negara setempat. Itulah tantangan tim terpadu. Jika mereka gagal, masyarakat kecewa, presiden bisa marah.

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/02/02/02593386/berburu..aset.century.hingga.ke.swiss

Serangan Balik DPR

Oleh : Reza Syawawi

Tong kosong nyaring bunyinya. Inilah gambaran sikap anggota Komisi III DPR yang menolak kehadiran Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah dalam rapat kerja, dengan alasan keduanya masih berstatus tersangka (31/1). Alasan yang jelas mengada-ada dan tidak berdasar argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sikap ini ditengarai sebagai bentuk solidaritas dan balas dendam DPR atas penahanan 19 politisi oleh KPK yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom (Kompas, 1/2).

Fakta di atas memunculkan pandangan bahwa DPR sesungguhnya telah keluar dari demarkasi pemberantasan korupsi dan justru berbalik menjadi korup, menyalahgunakan kewenangan untuk melemahkan KPK.

Status Bibit-Chandra yang dipermasalahkan anggota Komisi III DPR adalah persoalan hukum yang telah diputuskan menurut hukum yang berlaku. Keputusan untuk menerapkan deponeering sebagai kewenangan hukum jaksa agung atas perkara kedua pemimpin KPK ini adalah putusan hukum yang final dan harus dihormati semua pihak termasuk DPR.

Perjalanan rekayasa kasus Bibit-Chandra sempat terkatung-katung di tangan Jaksa Agung karena penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) bermasalah. Namun, persoalan akhirnya selesai dengan penetapan deponeering. Kebijakan ini diambil karena desakan publik begitu kuat untuk menghentikan kasus yang sarat rekayasa ini.

Rekayasa

Penerbitan SKPP bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan bahwa kasus ini memang direkayasa. Kebijakan ini diterapkan dengan alasan hukum yang keliru sehingga sangat mudah untuk dibantah. Terbukti gugatan sidang praperadilan yang diajukan Anggodo dikabulkan pengadilan. Pengadilan kemudian memerintahkan untuk melanjutkan proses hukum kasus ini.

Deponeering menjadi pilihan terakhir bagi Jaksa Agung untuk menghentikan kasus ini. Secara hukum, Jaksa Agung memiliki kewenangan khusus mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (Pasal 35 Huruf c UU Kejaksaan).

Berdasarkan prinsip oportunitas ini, kasus Bibit-Chandra secara otomatis tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Artinya, status tersangka yang disandang oleh kedua pemimpin KPK hilang dengan sendirinya. Lembaga mana pun, baik DPR maupun lembaga yudisial sekalipun, tidak memiliki wewenang membatalkan keputusan deponeering ini.

Bahkan, dalam penjelasan Pasal 35 Huruf (c) UU Kejaksaan hanya disebutkan bahwa pelibatan lembaga lain dalam proses ini hanya sebatas pada penyampaian saran dan pendapat. Itu artinya, kebijakan deponeering merupakan kewenangan diskresi (principle of discretionary power) yang dimiliki Jaksa Agung atas sebuah kasus.

Sikap anggota DPR yang masih mempermasalahkan status kedua pemimpin KPK tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kejaksaan. Hal ini semakin memperlihatkan indikasi bahwa para politisi ternyata ikut meruntuhkan kewibawaan hukum yang mereka buat sendiri.

Serangan balik

Penolakan Komisi III DPR akan kehadiran keduanya layak dicurigai memiliki agenda untuk kembali melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini sangat lazim terjadi ketika KPK telah mulai mengusut kasus korupsi yang melibatkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi kekuatan politik.

Kecenderungan yang terjadi di sejumlah negara setidaknya menunjukkan gejala yang sama seperti yang sedang terjadi di Indonesia. Di Nigeria, misalnya, mantan Ketua Economic and Financial Crimes Commission Nigeria Nuhu Ribadu dipaksa mundur dari jabatannya karena mengungkap korupsi di kalangan politisi di negara tersebut.

Fakta ini menunjukkan sikap reaktif penguasa manakala ada pihak lain yang berpotensi menjadi ancaman bagi keberlangsungan kekuasaannya. Komisi antikorupsi independen akan cenderung menjadi ancaman ketika telah mulai mengusut kasus korupsi yang melibatkan penguasa.

KPK tidak perlu gentar menghadapi perilaku para anggota DPR yang menolak kehadiran kedua pemimpinnya tersebut. KPK juga tidak perlu terpengaruh oleh sikap DPR yang sebetulnya hanya bertujuan ”mengacak-acak” kemajuan penanganan kasus yang tengah ditangani KPK saat ini.

Undang-Undang KPK setidaknya memberikan proteksi kepada KPK terkait dengan penanganan kasus korupsi yang menjadi kewenangannya. KPK hanya diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan tahunan kepada lembaga terkait, termasuk DPR, dan bukan dalam hal penanganan kasus tertentu yang berada pada ranah pro-justisia (Pasal 15 Huruf c UU KPK).

Terkait dengan sikap reaktif DPR ini, patut dicurigai ada gelombang kekuatan politik yang menggunakan institusi demokrasi untuk melumpuhkan penegakan hukum terutama terhadap KPK. Padahal, institusi demokrasi termasuk DPR seharusnya memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dan bukan justru berbalik arah menyerang institusi penegak hukum.

Fenomena perlawanan balik koruptor begitu kental terlihat dari penolakan DPR atas kehadiran Bibit-Chandra. DPR sepertinya sedang melakukan serangan balik dengan menggunakan argumentasi ”fiktif” untuk melumpuhkan KPK. Namun, masyarakat percaya bahwa KPK tidak akan mundur sedikit pun untuk melawan setiap upaya yang menghalang-halangi pemberantasan korupsi.

Reza Syawawi Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2011/02/02/02580176/serangan.balik.dpr

Selasa, 01 Februari 2011

Lowongan Assisten Afdeling (kode A - Afd)

PT. Gagah Putera Satria adalah perusahaan multi nasional berbentuk corporate yang bergerak secara konglomerasi dengan melakukan difersifikasi usaha dibidang Perkayuan (Woodbase Industries), Logging, Hutan Tanam Industri, Perkebunan Kelapa Sawit (Palm Oil Plantation), Pabrik Kelapa Sawit Palm Oil Factory, Produksi Kelapa Sawit (CPO), Pertambangan Batu Bara (Mining), Hotel, Galangan Kapal (Dockyard), Pertambangan Batu Bara (Mining), Persewaan Alat Berat, Persewaan Lahan Batu Bara(Stock pile), Serta Jasa Pengurusan Dokumen membuka kesempatan berkarier sebagai :


Assisten Afdeling (kode A - Afd)
(Kalimantan Selatan - Banjarmasin)



Responsibilities:

  • Mempersiapkan / menyusun kebutuhan tenaga kerja bulanan dan harian, meminta kebutuhan barang / bahan dan alat, membuat peta kerja program pemeliharaan.
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai pedoman kerja.
  • Mengoptimalkan potensi produksi.
  • Melakukan pengawasan aktivitas terhadap pekerjaan pemeliharaan rutin (land clearing,nursery) dan proses panen sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Membuat analisa data dengan metode dan alat yang sesuai dan menyampaikannya kepada manager untuk ditinjau dan disetujui.
  • Mengendalikan penanganan pemeliharaan dan panen sampai pabrik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Melakukan evaluasi terhadap pencapaian sasaran mutu pada setiap bulannya.

    Requirements:
  • Pria
  • Umur maks 30 tahun
  • S1/DIII Pertanian Jurusan Agronomi, Ilmu Tanah
  • Berpengalaman pada jabatan yang sama minimal 2 tahun
  • Penempatan Sungai Danau

    Kirimkan lamaran di sertai CV, copy ijazah, copy transkrip, foto berwarna segera email ke :

rekrutmen@gpsgroup.co.id

Lowongan Asisten Lapangan

PT Triputra Agro Persada



Triputra Agro Persada merupakan salah satu anak perusahaan dari Triputra Group yang fokus dibidang perkebunan kelapa sawit dan karet berskala nasional. Saat ini Triputra Agro Persada sudah memiliki luas lahan (landbank) seluas 200.000 ha dan beberapa pabrik pengolahan CPO (minyak kelapa sawit mentah). Lahan yang dikembangkan tersebar di wilayah Propinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang didukung oleh 6.000 karyawan. Sehubungan dengan program ekspansi dan perkembangan yang pesat tersebut, maka kami mengajak para tenaga-tenaga muda berpotensi dan berorientasi masa depan untuk berkembang bersama kami sebagai:


Asisten Lapangan
(Kalimantan)


Requirements:

  • Pendidikan Minimal S1.
  • Usia maksimal 30 tahun.
  • Memiliki pengalaman di posisi yang sama (Asisten Lapangan) di perusahaan perkebunan kelapa sawit min. 2 tahun.
  • Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan interpersonal yang baik.
  • Bersedia Ditempatkan di Perkebunan yang Tersebar di Kalimantan


    Kirimkan CV Lengkap & Foto anda ke :



hr.recruitment@tap-agri.com
visit our website www.tap-agri.com

TRIPUTRA AGRO PERSADA GROUP
RECRUITMENT & DEVELOPMENT DEPARTMENT
The East Building 23th Floor
Lingkar Mega Kuningan Street Kav. E 3.2 No.1
Kuningan - South Jakarta 12950


Lowongan Assistant - Agronomy [AGR]

AGRO HARAPAN LESTARI, PT (AGRO GROUP)


We are a well established foreign conglomerate having business interest in palm oil plantations, breweries, financial services and leisure. PT. Agro Harapan Lestari (AGRO GROUP) is the groups’ plantations in Indonesia who has a land bank in excess of 100,000 hectares of plantations and mills in Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan and Kalimantan Timur. In line with our expansion plans and commitments for growth, we are now seeking to recruit high caliber and dynamic professionals


Assistant - Agronomy [AGR]


Responsibilities:

  • Water Management
  • Investigate and gather soil related information over Agro Group land properties
  • Ensure Land Clearing work is done to the best industry standards and as per Company requirements and policy
  • Establishment of new and maintenance of current Nursery seedlings to obtain success rates of > 85%. Ensure irrigation and fertilization are timely. Culling carried out at set intervals.


    Requirements:
  • Candidate must possess at least a Bachelor's Degree in Agriculture/Aquaculture/Forestry or equivalent.
  • At least 2 year(s) of working experience in the related field is required for this position.
  • Applicants must be willing to work in Kalimantan.
  • Applicants should be Indonesian citizens or hold relevant residence status.
  • Preferably Senior Staffs specializing in Agriculture/Forestry/Fisheries or equivalent.
  • Full-Time positions available.


    If you got what it takes to take on the challenge, please submit your application within two weeks indicating the job code of the post applied in the subject column to:

recruitment@agroholdings-id.com




NB: - Please do not be submit if you are not eligible!!!
- Only short-listed candidates will be invited via e-mail/phone for test and interview

Lowongan Field Assistant/Field Inspector/SPR Assistant (Penyuluh Pertanian)

WALK IN-INTERVIEW

Melamar Kerja & Wawancara Langsung), Fakultas Pertanian UPN Veteran Surabaya, 11 Pebruari 2011 - Jam 09.00 - 15.00 WIB


Field Assistant/Field Inspector/SPR Assistant
(Penyuluh Pertanian)
(Jawa Timur)


Responsibilities:

  • Melakukan pengecekan lahan secara rutin
  • Memastikan bahwa kegiatan tanam sesuai standar kualitas
  • Membuat rencana penggarapan lahan (mulai dari tanam s/d panen) dan memastikan bahwa kegiatan penggarapan lahan sesuai rencana yang telah disepakati
  • Bekerjasama dengan tim dan petani lokal untuk mengimplementasikan rencana produksi benih
  • Berkoordinasi menyediakan bahan material untuk kegiatan tanam, perawatan tanaman dan kegiatan panen
  • Menyiapkan laporan mingguan dan bulanan untuk kegiatan tanam, perawatan tanaman, estimasi hasil lahan, dan rencana panen

    Requirements:
  • Lulusan SPMA/SMK Pertanian dengan minimal 2 tahun pengalaman di bidang pertanian
  • Lulusan D3/S1 Pertanian. Non pengalaman/fresh graduate silakan datang melamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Jawa Timur
  • Menguasai dasar-dasar ilmu pertanian
  • Memiliki ketrampilan berkomunikasi dengan baik, dan menguasai bahasa Indonesia dan bahasa daerah lokal

    Kandidat yang berminat , silakan datang langsung pada kegiatan Walk In-Interview yang diselenggarakan di Fakultas Pertanian UPN Veteran Surabaya, tanggal 11 Pebruari 2011 Jam 09.00 - 15.00 WIB

    Pada saat melamar, kandidat akan diwawancara langsung. Kandidat yang melamar, harap membawa dokumen pendukung sebagai berikut:

    1. Surat Lamaran Kerja untuk Posisi Field Assistant/Field Inspector/SPR Assistant (Penyuluh Pertanian)
    2. Daftar Riwayat Hidup
    3. 1 lbr fotokopi Ijazah terakhir dan copy nilai akhir /IPK
    4. Fotokopi surat referensi kerja (bila ada)
    5. 1 lbr fotokopi KTP
    6. 2 lbr pasfoto berwarna uk. 3 X 4 atau 4 X 6



Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...