Kamis, 23 Juni 2011

Respons RI atas Arab Saudi

Oleh: Hikmahanto Juwana


Pascapemancungan terhadap Ruyati, pemerintah menuai berbagai kritikan dari sejumlah lapisan masyarakat. Pemerintah tentu harus menjawab semua kritikan tersebut dan melakukan berbagai pembenahan untuk memastikan tidak terulang berbagai kejadian yang menimpa para TKI.Meski demikian,pemerintah juga perlu berkonsentrasi untuk Arab Saudi.


Langkah Pertama, sebagaimana disampaikan, pemerintah akan mengambil sikap terhadap Pemerintah Arab Saudi terkait tidak diberitahukannya proses eksekusi terhadap Ruyati. Pemberitahuan itu merupakan hak Indonesia sebagai negara dari kewarganegaraan Ruyati.

Dalam menuntut kewajiban Pemerintah Arab Saudi untuk memberitahukan kepada pemerintah Indonesia, tuntutan tidak bisa dilakukan melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Hal ini mengingat sengketa yang diajukan ke Mahkamah Internasional harus didasarkan pada kesepakatan negara yang bersengketa untuk tunduk pada yurisdiksi dari Mahkamah Internasional.

Kesepakatan ini yang disebut sebagai Special Agreement. Sudah dapat dipastikan Pemerintah Arab Saudi tidak akan bersepakat dengan pemerintah bila sengketa terkait kewajiban pemberitahuan diajukan ke Mahkamah Internasional. Karena itu, opsi ini bisa dikatakan hampir tidak mungkin.

Upaya pemerintah menuntut penjelasan dari Pemerintah Arab Saudi mengapa pemberitahuan tidak dilakukan hanya dapat dilakukan dengan menekan. Instrumen penekan adalah pengiriman TKI.Pemerintah bisa memutuskan untuk melakukan moratorium atau tindakan diplomatik.

Tindakan diplomatik dapat berupa pemanggilan Duta Besar Indonesia untuk pulang atau memperkecil perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Tuntutan pemerintah tidak sekadar untuk mendapatkan penjelasan, tapi juga untuk memastikan agar di masa mendatang setiap penangkapan, penahanan, dan eksekusi hukuman harus diberitahukan kepada perwakilan Indonesia.

Dalam konteks ini pemerintah perlu mendorong Pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat penandatanganan perjanjian bilateral yang menurut kabar telah siap untuk dilangsungkan. Pemerintah harus memastikan dalam ketentuan perjanjian bilateral tersebut terdapat ketentuan kewajiban otoritas Arab Saudi memberi pemberitahuan ketika dilakukan penangkapan, penahanan, dan eksekusi hukuman mati atas TKI.

Terkait sistem hukum yang tidak transparan dan proses yang begitu cepat untuk menjatuhkan hukuman mati,pemerintah dapat mendesak Pemerintah Arab Saudi agar dilakukan pembenahan. Desakan ini didasarkan pada prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku universal.

Bagi negara maju yang mempunyai sumber finansial yang besar, desakan seperti ini umum dilakukan terhadap negara berkembang. Caranya adalah dengan memberi legal assistance. Pemerintah Indonesia juga mendapatkan legal assistance dari Pemerintah Amerika Serikat dan Australia. Legal assistance yang diberikan intinya agar Indonesia melakukan pembenahan terhadap sistem hukumnya.

Hal yang sama tentu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah terhadap Arab Saudi.Namun,ini tidak berarti Indonesia menemui jalan buntu. Pemerintah bisa memanfaatkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council) agar Arab Saudi mau lebih transparan dan memperhatikan due process of law dalam sistem hukumnya.

Transparansi sistem hukum yang memperhatikan due process of law terkait erat dengan hak asasi manusia. Indonesia bisa mengurungkan untuk membawa persoalan sistem hukum Arab Saudi ke Dewan HAM PBB bila ada janji dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan akses yang luas dan memperhatikan transparansi serta due process of law ketika TKI sedang menghadapi proses hukum.

Terakhir, pemerintah bisa sewaktu-waktu melakukan tekanan terhadap pemerintah Arab Saudi terkait proses hukum atas TKI melalui posisi tawarnya. Tekanan yang dilakukan tentu tidak untuk turut campur tangan dalam urusan dalam negeri Arab Saudi.Lobi tingkat tinggi dilakukan terhadap para pejabat tingkat tinggi di Arab Saudi dan membiarkan pejabat tersebut melakukan tindakan atas otoritas di Arab Saudi.

Ketegasan Berbagai langkah ini bisa dilakukan jika pemerintah tidak memiliki perasaan ewuh pakewuh, bahkan rendah diri, ketika berhadapan dengan Pemerintah Arab Saudi. Posisi tawar tentu harus diciptakan agar ketika bernegosiasi atau melakukan tekanan apa yang diinginkan Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap TKI dapat terlaksana.

Di sini kebijakan luar negeri Presiden berupa thousand friends and zero enemies perlu ditinjau kembali. Demi kepentingan bangsa dan perlindungan terhadap warga negara, negara sahabat yang bertindak tidak seharusnya perlu disikapi secara tegas. Kita berharap derita TKI menjadi motivasi keberanian pemerintah untuk bertindak tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi.

URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/407312/

● HIKMAHANTO JUWANA
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...