Rabu, 27 April 2011

Legislator Benalu dan Pemecatannya

Oleh: Feri Amsari

Para legislator sering jadi benalu negara, merusak sari pati induk semangnya—rakyat—tanpa ampun. Rakyat jadi korban oleh wakilnya sendiri di parlemen.

Gedung parlemen tak lagi berfungsi sebagai gedung para pejuang aspirasi rakyat, tetapi telah beralih fungsi menjadi arena perselingkuhan elite politik, pemodal, dan mafia hukum. Itu sebabnya, undang-undang (UU) yang dihasilkan DPR tak lebih dari ”anak haram” buah perselingkuhan kotor itu dan bermuka dua: lembut kepada elite, sangat garang kepada rakyat.

Albert Venn Dicey menyatakan bahwa ada jarak antara produk hukum yang dihasilkan elite dan harapan masyarakat. Jarak itu tercipta karena mendominasinya hasrat politik dalam pembentukan UU. Semakin hari jarak itu kian lebar. Terjadilah jurang yang memisahkan anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya. Padahal, gagasan meletakkan fungsi legislasi pada institusi wakil rakyat tak lain agar aspirasi rakyat tersalur ke dalam UU.

Bagi Ronald Dworkin, hanya orang-orang berjiwa sentimental yang percaya bahwa UU buatan wakil rakyat merupakan produk legislasi murni dan punya niat bersih. Harus disadari bahwa UU adalah produk politik. Akan selalu ada hasrat terselubung mengiringi proses legislasi sehingga kehendak pembentuk UU, yaitu legislator, sering bertentangan dengan kehendak publik.

Pemalas dan berkeluyuran

Selain menghasilkan produk UU yang tidak prorakyat, DPR juga sangat dikenal dengan tipologi pemalas. Profil wakil rakyat kita dapat digambarkan dengan penidur, suka foto-foto saat sidang, menonton video porno saat kerja, dan hobi berkeluyuran ke luar negeri. Wajar, jika akibat kemalasan tersebut, fungsi legislasi sebagai fungsi utama DPR tak berjalan mulus.

Menurut Sebastian Salang, selama satu tahun masa kerja, Oktober 2009-Oktober 2010, hanya tujuh UU yang dihasilkan DPR. Lima di antaranya malah merupakan UU ratifikasi perjanjian internasional dan satu inisiatif pemerintah. Artinya, UU itu lahir bukan hasil kerja anggota DPR.

Kemalasan itu diiringi dengan kebiasaan hidup mewah. Ide gedung baru parlemen dan berulangnya kunjungan kerja ke luar negeri membuktikan bahwa wabah hedonisme telah menyusupi jiwa DPR. Belum lagi fakta keterlibatan anggota DPR dalam pelbagai perkara korupsi. Paripurna sudah ”rakyat tak putus dirundung malang” oleh perbuatan wakil-wakilnya.

Sialnya, wakil rakyat di parlemen cenderung tergolong makhluk tak peduli. Mereka tutup mata akan keadaan rakyat, tutup telinga terhadap kritik publik, tutup mulut untuk memperjuangkan aspirasi konstituen, bahkan menutup hati nurani terhadap degradasi moral sesama anggota DPR.

Sulit rasanya membiarkan para wakil rakyat yang berkinerja buruk terus duduk di parlemen. Sayang, kehendak untuk memecat—istilah keren yang sering digunakan adalah recall—anggota DPR terletak pada partai politik.

Di India, Negara Bagian Oregon di Amerika Serikat, dan Uganda, pemecatan dapat dilakukan rakyat. Keterangan ini tersua dalam karya Vinod Bhanu, Recall of Parliamentarians: A Prospective Accountability (2007).

Di Jepang, dengan mengumpulkan petisi (pernyataan sikap) sebanyak 10 persen suara rakyat di daerah pemilihan tertentu, seorang anggota parlemen dapat dipecat. Di AS, setiap pejabat negara—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—dapat diberhentikan melalui pencemaan alias impeachment di pengadilan.

Pecat oleh rakyat

Oleh karena itu, kewenangan memecat anggota DPR di Indonesia oleh parpol bertentangan dengan asas-asas demokrasi. Bayangkan, rakyat yang memilih wakilnya secara langsung, parpol yang kemudian berhak memberhentikannya di parlemen. Seharusnya kehendak memecat wakil rakyat datang dari rakyat itu sendiri.

Penyerahan mekanisme pemecatan kepada rakyat cenderung akan jadi diskursus panjang di Indonesia. Perlu dipertimbangkan mekanisme lain yang tak mengabaikan semangat kedaulatan rakyat. Pola gabungan dapat jadi pilihan untuk memecat anggota DPR. Dengan memadukan pola Jepang dan AS, mekanisme pemecatan akan mampu menjaga kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai.

Mekanisme dapat dimulai dengan pengumpulan petisi sebanyak 5 persen dari suara rakyat di daerah pemilihan anggota DPR terkait (pola Jepang). Bila petisi terpenuhi, para pengumpul petisi dapat mengajukan perkara pencemaan ke lembaga peradilan yang ditunjuk untuk itu oleh UU (pola AS). Jadi, pemecatan tetap terjadi karena kehendak rakyat. Stabilitas di parlemen dapat terjaga karena pemecatan anggota DPR harus melewati putusan lembaga peradilan.

Pemecatan yang merakyat merupakan kebutuhan mendesak. Sistem pemecatan yang baik akan mampu mengurangi legislator benalu di parlemen kita.

Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/04/27/03013933/legislator.benalu.dan.pemecatannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya

Lowongan Kepala Afdeling

Kepala Afdeling PT Union Sampoerna Triputra Persada                          Requirements Berusia antara 25 - 35 tahun Pendidik...